Gubernur Kaltara Buka Forum Komunikasi Publik RSUD dr. H. Jusuf SK

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. (HC) H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum membuka secara langsung kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK tahun 2024, Kamis (22/2).

Adapun tema FKP yaitu Meningkatkan Kualitas untuk Mencapai Standar Pelayanan Paripurna, merupakan wujud keseriusan RSUD dr. H. Jusuf SK untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Forum ini adalah media disduksi, sinergitas bersama masyarakat menciptakan ide-ide baru dan inovasi dimana tujuan akhirnya adalah menuju pelayanan kesehatan yang paripurna,” ucap Gubernur Kaltara yang akrab dipanggil Zainal Paliwang dalam sambutannya.

Hadir dalam acara ini juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Albert Stefanus Marianus, bersama anggota dari Komisi IV, Wali Kota Tarakan, Dr. Khairul, M.Kes, Pelaksana tugas (Plt) RSUD Dr. H. Jusuf SK, dan unsur Forkompinda.

Gubernur Zainal Paliwang mengatakan, terkait FKP merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Lebih lanjut disampaikan, dalam pasal 20 dinyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan dengan mengikutsertakan masyarakat, dan pihak terkait.

“Artinya, peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima layanan dapat diwujudkan dalam forum konsultasi publik,” terangnya.

Di lokasi, Gubernur turut mengecek sejumlah ruangan hingga fasilitas penunjangnnya. Baik di lantai satu satu hingga lantai enam.

Selain itu Gubernur juga berdiskusi dengan sejumlah tenaga kesehatan yang sedang bertugas.

Saat meninjau, Gubernur menyampaikan sejumlah instruksi dan arahanya. Ikut serta dalam rombongan, Ketua DPRD Kaltara, juga Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, dan Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK.

Dikatakan, ke depannya RSUD dr. H. Jusuf SK akan terus dikembangkan. “Tentunya ini tidak berhenti disini. Masih ada tahapan selanjutnya,” pungkasnya.

(dkisp)

Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan tahun 2025

Wabup H. Hanafiah : Partisipasi masyarakat khususnya dalam proses perencanaan merupakan hal yang sangat penting

NUNUKAN- Bappeda Litbang kabupaten Nunukan menggelar konsultasi publik penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2025 dengan mengambil tema “Peningkatan Produktivitas unggulan daerah dan peningkatan daya saing sumber daya manusia kabupaten Nunukan’.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah, SE,. M.Si serta diikuti oleh ketua DPRD kabupaten Nunukan Hj.Rahma Leppa, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, pimpinan perangkat daerah Kabupaten Nunukan, Tokoh Masyarakat, dan narasumber kepala BPS kabupaten Nunukan Islandar Ahmaddien. Kegiatan berlangsung selama satu hari, bertempat ruang rapat VIP lantai IV kantor Bupati Nunukan. Rabu (21/02).

Dalam sambutannya wakil Bupati Nunukan mengatakan sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan konsultasi publik rancangan awal RKPD pemerintah Kabupaten Nunukan tahun 2025.

“Proses penyusunan rencana kerja pemerintah daerah untuk tahun 2025 dilaksanakan secara partisipatif untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi guna mengoptimalkan hasil pembangunan, untuk itu partisipasi masyarakat khususnya dalam proses perencanaan merupakan hal yang sangat penting”, ujar Wabup.

Menurut H. Hanafiah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan merupakan salah satu wahana pemberdayaan masyarakat untuk berperan dalam proses pengambilan keputusan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Lanjut dikatakan tahapan konsultasi publik ini merupakan upaya penjaringan saran/masukan dari instansi/lembaga terkait maupun kelompok/organisasi kemasyarakatan untuk melengkapi dan menyempurnakan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah yang telah disusun.

“untuk tahun 2025 merupakan tahun ke empat pelaksanaan RPJMD 2021-2026 kabupaten Nunukan yang kami pimpin.
dalam rangka peningkatan kinerja program pembangunan saya mengharapkan adanya kerjasama lintas sektor sehingga program yang akan kita lakukan di tahun 2025 bisa lebih fokus dan selaras antara kabupaten, provinsi dan nasional.” Harapnya.

Dikatakan lebih lanjut Kabupaten Nunukan saat ini akan menyusun tiga perencanaan sekaligus, yaitu RPJPD selama 20 tahun, RPJMD teknokratik dan sekarang memasuki tahapan perencanaan RKPD tahun 2025.

” Kedepan kita harus lebih fokus, perencanaan program harus dimulai dari permasalahan di masyarakat sehingga ada hubungannya dengan program kegiatan yang akan dimulai”, tambahnya.

Dijelaskan bahwa Tahun 2025 merupakan tahun awal dari periode pertama RPJPN 2025-2045 menuju Indonesia emas, RPJPD provinsi kalimantan utara 2025-2045 dan RPJPD kabupaten Nunukan 2025-2045.

” Untuk itu mengharapkan agar perencanaan memperhatikan pendekatan dalam membangun masa depan, dari reformatif menjadi transformatif, melalui 3 area perubahan, yakni transformasi ekonomi, sosial, dan tata kelola”, Tuturnya.

Ketua DPRD kabupaten Nunukan Hj. Leppa pada kesempatannya menyampaikan bahwa konsultasi Publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RKPD tahun 2025.

Menurutnya RKPD merupakan dokumen perencanaan daerah yang memuat arah kebijakan,program, dan kegiatan pembangunan daerah untuk jangka waktu satu tahun dan memastikan bahwa pembangunan daerah yang akan dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

(PROKOMPIM)

Ingin Pastikan PMI Terlindungi, Bupati Laura Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BP2MI

NUNUKAN – Guna meningkatkan kualitas dan kompetensi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Nunukan, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama dilakukan di Kantor BP2MI Jakarta, Selasa (20/2), dan diikuti pula oleh beberapa perwakilan kepala daerah yang wilayahnya menjadi locus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam suratnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengharapkan agar Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini menjadi awal yang baik untuk menguatkan sinergi dan kelembagaan, serta menghadirkan negara dalan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Sementara Bupati Laura menyampaikan, sebagai daerah yang menjadi pintu keluar masuknya PMI menuju Negara Malaysia, Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat berkepentingan untuk memastikan pekerja migran yang akan bekerja di Malaysia sudah memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan.

“Kesepakatan dan kerjasama yang sudah ditandatangani ini akan menjadi komitmen dari BP2MI dan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk sama – sama memastikan bahwa para pekerja migran yang diberangkatkan dari Kabupaten Nunukan benar – benar sudah sesuai prosedur, sehingga mereka nantinya bisa bekerja dengan baik, aman, dan terlindungi hak – haknya, ” kata Laura.

(PROKOMPIM)

Pemprov Sosialisasikan Perjalanan Dinas Luar Negeri

TANJUNG SELOR – Dalam meningkatkan peran aktif dan kerjasama di kancah Internasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan acara Sosialiasi Perjalanan Dinas ke Luar Negeri (PDLN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Utara Tahun 2024, di Hotel Luminor, Selasa (20/2).

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr (HC) Zainal A. Paliwang, SH.,M.Hum diwakili oleh Sekertaris Provinsi (Sekprov), Dr. H. Suriansyah,M.A.P,. membuka secara resmi acara yang dihadiri seluruh perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota se – Kaltara.

“Melalui Perjalanan Dinas Luar Negeri, kita sebagai ASN hal terpenting adalah bagaimana kita menerapkan sikap profesionalisme, salah satunya tanggung jawab dan menguasai bidangnya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekprov Suriansyah mengungkapkan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman baik yang baik terhadap prosedur dan tata cara perjalanan dinas ke luar negeri dalam melaksanakan tugas di wilayah internasional.

Terangnya, PDLN adalah perjalanan yang dilakukan di luar negeri yang termasuk di wilayah negara Republik Indonesia dan termasuk diluar wilayah Negara Republik Indonesia untuk kepentingan dinas dan negara.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Ia menekankan tujuan PDLN oleh ASN harus sesuai dengan tugas yang diberikan, juga kesempatan berharga meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan memperluas jaringan kerja serta pengalaman.

“Perjalanan Dinas Luar Negeri harus penuh tanggung jawab dan integritas, jagalah profesionalisme dan disiplin dalam setiap langkah yang diambil, jangan lupa untuk selalu memprioritaskan kepentingan negara dan daerah diatas kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bagian Program dan Umum, Pusat Fasilitasi Kerjasama, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Zamhir Islamie, S.Sos., MPA., dan Kepala Kelompok Kerja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara, Annys Zaidha Dahlia Dina secara daring (zoom meeting).

(dkisp)

Penyampaian Nota Pengantar 5 Ranperda Prakasa Pemprov Kepada DPRD Kaltara

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan 5 nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diprakarsai oleh Pemprov.

Wakil Gubernur Kaltara, Dr.Yansen TP., M. Si., menyampaikan detil 5 Ranperda yamg telah disusun oleh Pemprov dalam rangka menjalankan fungsi pemerintah daerah secara efektif dengan mempertimbangkan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada rapat paripurna ke-5, masa persidangan I tahun 2024.

“Adapun lima ranperda tersebut dapat kami uraikan sebagai berikut,satu ranperda tentang rancangan tata ruang wilayah Provinsi Kaltara tahun 2022-2042, dua ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, tiga ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, keempat rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2025-2045, lima ranperda tentang optimalisasi terhadap penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Gubernur Zainal, Senin (20/2).

Urgensi penyusunan serta sasaran yang ingin diwujudkan dari penyusunan lima ranperda tersebut yang pertama adalah rancangan tata ruang wilayah Kaltara tahun 2022-2042 sebagai regulasi dibidang penataan tata ruang.

“Mengingat adanya berbagai dinamika pembangunan, penetapan kebijakan strategis nasional, perubahan pedoman penataan tata ruang dan perubahan peruntukan lahan yang perlu diakomodir dalam rencana tata ruang sehingga tetap relevan dan tetap menjadi acuan utama dalam kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang,” tambah wagub.

Hal tersebut berdasarkan UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Ke-dua ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik.

“Pemberdayaan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Adapun dasar ranperda ini adalah peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah. Ke-tiga ranperda pencegahan dan penanggulangan penyakit menular yang bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menghentikan penyebaran penyakit, meminimalisir jumlah penderita, menurunkan dan menghilangkan angka penyakit, kecacatan, dan kematian,” jelasnya.

Memastikan masyarakat mendapatkan layanan melalui ranperda pencegahan penyakit tersebut berdasarkan peraturan menteri kesehatan no 82, tahun 2014 tentang penanggulangan penyakit menular. Ke-empat ranperda RJPD 2025-2045 yang menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas yang disesuaikan dengan karakteristik dan kewenangan Provinsi Kaltara.

“Regulasi dari penyusunan ranperda ini adalah UU No. 25 tahun 2024, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, ke-lima ranperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Provinsi Kaltara sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak,” jelasnya.

Didasari UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penyampaian ranperda merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan pembinaan dan mendukung tertib lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi tercapainya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Wagub Yansen juga menyampaikan terimakasih atas suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024 baik Presiden,DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.

“Semua berjalan dengan baik, apapun hasilnya, semua dijadikan kekuatan dan motivasi untuk membangun Provinsi Kaltara. Tentu kita merasakan susasa menang dan kalah, kata menang dan kalah adalah sesuatu yang mengiringi kita, bukan sesuatu yang tabu diucapkan, bukan sesuatu yang bisa dihindari dan semuanya pasti akan mengiringi kita, hadapilah kalah dan menang dengan lapang hati, nikmati setiap langkah dalam perjalanan ini, hadapi tak sekedar menang atau kalah tetapi tentang bagaimana kita mengalami setiap detik,” ucap wagub mengakhiri sambutannya.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Nota Penjelasan 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kaltara kepada Pemprov, dan penyerahan Nota Pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemprov oleh Wakil Gubernur kepada Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, S.T., didampingi Sekertaris Provinsi, Dr. H. Suriansyah, M.A.P., dan Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah.

(Chai/DKISPKaltara)