Gubernur Kaltara Meriahkan Pembukaan Turnamen Kaltara Cup I

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara, DR. (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum, membuka Turnamen Bertajuk Kaltara CUP I di Gedung Olahraga (GOR B) Islamic Center, Selasa, (30/4).

Hadir dalam acara tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, SE., M.Si, Sekda Kota Tarakan, Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Para Suporter Tim.

Kegiatan ini berlangsung selama 7 hari yang di mulai tanggal 30 April 2024 – 7 Mei 2024 yang di ikuti oleh 32 Tim Pelajar yang berasal dari Kab. Nunukan, Kecamatan Sebatik, Kab. Bulungan dan Kota Tarakan.

Ketua panitia Iqbal Agussalim mengatakan tujuan dari kegiatan ini dalam Rangka Memperingati hari Pendidikan Nasional dan menyalurkan bakat dan mengasah kemampuan para pemain muda.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur menyampaikan selamat dan sukses kepada seluruh panitia yang telah mengadakan Turnamen Futsal Kaltara CUp I 2024.

“Saya titip kepada seluruh tim panitia untuk melaksanakan kegiatan ini dengan tertib dan aman hingga turnamen ini selesai,” ungkapnya.

Kepada seluruh pemain Gubernur juga menekankan untuk tetap bermain dengan menjunjung tinggi nilai sportivitas dan mengutamakan keselamatan.

“Kalah menang dalam pertandingan itu soal biasa, yang penting kita tetap bermain dengan aman dan menjujung nilai-nilai sportivitas,” jelasnya.

Suasana ceria memenuhi Gedung Olahraga (GOR B) Islamic Center saat Gubernur Ikut terlibat dalam pertandingan persahabatan yang menghadirkan Tim Kaltara di Hati yang diperkuat oleh Gubernur sebagai kapten, berhadapan dengan Tim Pemerintah Kota Tarakan yang dikapteni oleh Pj. Walikota Tarakan.

Dalam pertandingan yang penuh semangat dan sportivitas, Tim Kaltara di Hati berhasil mengukir kemenangan gemilang dengan skor 7-2. Namun, yang lebih menarik lagi, dari total tujuh gol yang dicetak oleh Tim Kaltara di Hati, empat di antaranya berhasil disarangkan oleh sang Gubernur sendiri. Kemenangan ini menjadi simbol semangat juang dan kepemimpinan yang menginspirasi.

(dkisp)

 

 

Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2023.

NUNUKAN-Ketua DPRD Nunukan Hj.Leppa membuka rapat paripurna ke-2 masa persidangan III Tahun 2023-2024. Rapat digelar terkait penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Nunukan tahun anggaran 2023. Selasa(30/4)

Juru bicara DPRD Kab Nunukan Gat, S.Pd menyampaikan lampiran rekomendasi sesuai keputusan DPRD. LKPJ merupakan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun sebagai kinerja dan wujud atas implementasi dari penyelenggaraan pemerintah daerah.

Gat menjelaskan bahwa kewajiban Untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahaan yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja selama satu tahun.

“Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2023 sebagai wadah evaluasi terhadap kinerja, pelaksanaan dan kegiatan pemerintah daerah, yang akhirnya bertujuan untuk mengharmonisasi hubungan kerja antara kepala daerah dengan DPRD sesuai fungsi masing-masing menuju Kab. Nunukan yang lebih baik kedepan”. Jelasnya.

Lebih lanjut juru bicara DPRD mengatakan bahwa mencermati LKPJ Bupati Nunukan, DPRD menyampaikan rekomendasi sebagai berikut.
Bidang pendidikan, penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Nunukan masih membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah. Melalui OPD terkait diharapkan adanya inventarisasi dan pengadaan terhadap fasilitas pendukung di beberapa sekolah yang ada di Kab.Nunukan. Seperti salah satu sarana yang ada di Nunukan Selatan, Kelurahan Selisun tepatnya SDN 006 secara fisik pembangun kelas baru dan kegiatan belajar mengajar sudah berjalan. Namun akses jalan dan halaman belum memadai sebagai lokasi pendidikan yang di harapkan. Sementara SDN 05 Daerah kecamatan sebatik barat, masih kekurangan 1 ruang kelas belajar.

Bidang kesehatan, konsistensi pemerintah Kab.Nunukan dalam penanganan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan mengupayakan sarana dan prasarana serta tenaga medis yang memadai.
“Sesuai monitoring yang dilakukan di Rumah sakit Pratama sebuku, ditemukan tidak adanya pembungkus sarana tempat tidur bagi pasien dan kurangnya kebersihan di rumah sakit tersebut”. Tuturnya

Bidang Pekerjaan Umum, DPRD mengapresiasi peningkatan sarana dan prasarana umum yang telah dibangun di beberapa tempat. Hanya saja beberapa kualitas kurang baik dan tidak fungsional. Sehingga diharapkan kedepannya pemerintah daerah melalui OPD terkait dalam setiap perencanaan pembangunan harus komprehensif, proporsional, berkelanjutan dan terukur serta pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dapat berfungsi secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Peningkatan jalan padaelo pada pulau Sebatik yang di anggarkan senilai kurang lebih Rp.900.000.000 pada APBD dengan panjang jalan 3,8 KM.

Mengatasi masalah abrasi pantai di Kecamatan Sebatik Utara diharapkan perlu penambahan bronjong tepi pantai sebanyak 3 susun dengan ketinggian 250 cm agar dapat berfungsi secara maksimal.

Tindak lanjut pekerjaan peningkatan jalan pada kecamatan Sebuku di desa Sujau menuju jalan Transkalimantan. Serta perlu adanya pembangunan jembatan penghubung Kukujau ke sungai Bakung dengan konstruksi yang kokoh dan dapat di anggarkan pada APBD tahun 2025.

“Upaya perbaikan dan peningkatan kerja pemerintah daerah atas rekomendasi DPRD Kab.Nunukan akan terus di perhatikan dan dijadikan dasar dalam anggaran tahun-tahun berikutnya”.Tutupnya

Meri/Meri

Masyarakat Pertanyakan Kejelasan Hak di Puspem KTT.

Tanah Tidung- Pemerintah daerah Kabupaten Tanah Tidung saat ini melakukan pengembangan pembangunan pusat pemerintahan. Penyediaan tanah yang luas dalam pembangunan ini, tentunya akan berdampak terhadap peralihan lahan masyarakat sekitar.

Sehingga, sejumlah masyarakat mempertanyakan terkait kejelasan dari dasar hukum pembangunan pusat pemerintahan tersebut. Karena jika mengacu pada amanat dari surat keputusan KLHK yang di keluarkan berdasarkan SK.Nomor 997/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2024. Sampai saat ini masyarakat belum melihat adanya transparansi terkait ganti rugi yang di berikan pemerintah kepada masyarakat.

Salah satu warga yakni Verianus mengungkapkan bahwa belum pernah diadakannya sosialisasi dari pemerintah terkait rincian ganti rugi peralihan lahan.
“Memang di lapangan ada masyarakat yang sudah menerima ganti rugi dari pemerintah atas tanah dan bangunan mereka yang di jadikan pusat pemerintahan, tetapi belum pernah di sosialisasikan terkait rincian ganti rugi tersebut, yang di ganti rugi apa-apa saja dan berapa nominalnya” ujar Verianus.

Lebih lanjut Verianus mengungkapkan bahwa dengan tidak adanya transparansi,masyarakat akan di rugikan.
” Tentu saja dengan tidak adanya transparansi ini masyarakat akan sangat di rugikan, kok sepertinya tidak terang berderang, sehingga kami sebagai masyarakat menyampaikan kepada pemerintah Kab.Tanah Tidung untuk di adakan sosialisasi terkait kejelasan ganti rugi hak-hak masyarakat ini.” lanjutnya.

Masyarakat tentunya akan sangat mendukung pembangunan infrastruktur yang ada. Namun, tetap memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.
Oleh karena itu, masyarakat berharap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar mencermati terkait pembangunan ini.

“Kami menghimbau kepada BPK agar benar-benar mencermati legal standing pembangunan pusat pemerintahan kabupaten Tanah Tidung. Apakah pemerintah sudah menjalani seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku.” lanjut Verianus.

Tentunya masyarakat akan terus memastikan bahwa pembangunan ini sejalan dengan aturan yang berlaku. Agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.

” Kami akan berkoordinasi dengan kementrian pertanahan, jika hal ini di abaikan tentu kami akan bersurat lagi ke ombudsman dan kementrian pertanahan agar mereka dapat memberimam kejelasan terkait situasi yang dia alami masyarakat”. Tutupnya

(**)

INA Jajaki Peluang Investasi dengan Pemprov Kaltara

TARAKAN– Gubernur Kalimantan Utara, DR (HC) H Zainal A. Paliwang, M.Hum, menerima kunjungan dari Indonesian Investment Authority (INA) di Hotel Tarakan Plaza, Selasa, (30/4).

Pertemuan ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat kerjasama investasi untuk memajukan ekonomi dan pembangunandi Kaltara. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan akan terjadi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Utara.

Dalam pertemuan itu, Gubernur menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan investor untuk memastikan bahwa pengembangan proyek ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Indonesia Investment Authority (INA) juga menunjukkan ketertarikan mereka dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan di Kaltara yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisata dan memperluas peluang ekonomi bagi masyarakat setempat,”katanya.

Pertemuan antara Gubernur Kaltara dan Investment Authority menandai langkah awal yang penting dalam menggali potensi ekonomi dan lingkungan yang dimiliki Kaltara, serta memperkuat kerja sama antara sektor publik dan swasta dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Kedua belah pihak terus berkolaborasi dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kalimantan Utara, yang akan membawa manfaat bagi seluru masyarakat Kaltara yang Berubah, Maju dan Sejahtera.

(dkisp)

Ingatkan 2 Tujuan Utama Otonomi Daerah

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 28 dengan mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat” bertempat di lapangan agatis, Senin (29/4) pagi.

Hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si.selaku Pembina Upacara menyampaikan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D.

“Tema ini dipilih bertujuan untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di tingkat lokal,” kata Datu Iqro.

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Berlandaskan prinsip dasar inilah otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama termasuk tujuan kesejahteran dan tujuan demokrasi,” kata Datu Iqro.

Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diharapkan dapat memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif dan efisien, melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintah yang menekankan kekhasan daerah yang bersangkutan.

Sedangkan segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

Datu Iqro menyebutkan kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasan Pemerintah Daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal seperti mendorong penggunaan teknologi hijau, pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.

“Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan,” tuntasnya.

Datu Iqro juga mengapresiasi atas terselenggaranya Upacara Hari Otonomi Daerah ke 28. Turut hadir Pelaksana Harian (Plh) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kaltara, Burhanuddin, S.Sos., Asisten bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltara, Pollymaart Sijabat, SKM., M.AP, seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta seluruh jajaran.

(dkisp)