NUNUKAN – Di ingatkan Kepada Sopir Truck Yang Bermuatan Tanah Agar Menjaga Kebersihan Jalan Kerana Membahayakan Pengguna jalan lainnya Lebih Lebih Lagi ketika Hujan Dan permukaaan Jalan Sangat Licin Sekali.(25/10/21)
Kepala UPT Zainal Abidinsyah SE memberikan himbauan dan mengingatkan kepada sopir – sopir truck agar menjaga kebersihan badan jalan. Selama ini pembangunan di Pulau Sebatik semakin pesat. Baik itu pembangunan rumah, pertokoan, tempat hiburan, maupun perkantoran.
Namun dalam usaha proses pembangunan seperti halnya truck – truck pengangkut material tanah timbunan tidak boleh mengabaikan keselamatan pengguna jalan.
Tanah yg berhamburan di jalan raya dapat membahayakan pengendara /pengguna jalan lainnya. Baik pengendara roda 2 maupun roda 4. Material tanah timbunan jika tidak segera dibersihkan datang hujan, maka jalan akan licin karena becek. Begitupun jika panas atau pada masa kemarau membuat jalan berdebu, menyulitkan pandangan pengendara yg rawan terjadinya laka lantas. Ujar Kepala UPT Lalu Lintas Angkutan Sebatik Dinas Perhubungan Zainal abidinsyah, SE.
Upaya yg dilakukan Zainal memberikan himbauan dan mengingatkan kepada sopir – sopir truck adalah tindaklanjut dari hasil Coffe morning yg dilaksanakan Kecamatan Sebatik Timur bertempat di rumah Anggota DPRD Nunukan Hj. Nursan, SH. Dalam pertemuan Tokoh Masyarakat H. Herman Baco, SE, MM meminta agar persoalan yg berkaitan dengan keluhan masyarakat di jalan raya lingkar Pulau Sebatik agar diperhatikan dan ditindaklanjuti segera mungkin.
UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan juga sudah bersurat kepada Kepala Desa di Pulau Sebatik agar memberikan himbauan kepada warganya untuk tidak menggunakan bahu jalan / tepi jalan umum. Seperti larangan menggunakan bahu jalan menanam tanaman pertanian ( palawija ). Larangan menjemur hasil pertanian maupun perkebunan di badan jalan dan bahu jalan. Larangan menumpuk bahan material bangunan di badan dan bahu jalan. Dan membersihkan material tanah timbunan yg berhamburan di jalan.
Tanggung jawab Pidana Pengemudi Kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dalam pasal 359 KUHP Pidana adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan atau kurungan paling lama 1 tahun. Dapat juga diberi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh sebab itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat Pulau Sebatik. Mari bersama kita tumbuhkan, kita bangun sikap prilaku peduli mau dan sadar mentaati aturan berlalulintas. Jalan diperuntukan untuk kepentingan umum. Kita jaga bersama agar tecipta keselamatan dan kenyamanan di jalan raya serta terlihat bersih serta indah.ujar Zainal.
(SAHABUDDIN)