DPD LSM LIRA KONAWE kembali melaporkan salah satu perusahaan Sawit yang berada di Kabupaten Konawe 

KONAWE – Sehubungan dengan berita temuan BPKP mengenai adanya 3,3 juta hektare perkebunan sawit dikawasan hutan, maka hari ini saya Agus Salim Misman Selaku Sekda LSM LIRA KONAWE telah membuat laporan kepada Ketua Satuan Tugas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, AGAR SEKIRANYA MEMERIKSA AKTIFITAS PERKEBUNAN SAWIT PT. TANI PRIMA MAKMUR di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara,

Dalam hal ini mengenai seluruh perizinan PT. TPM, seperti izin lokasi, pajak bumi dan bangunan (PBB), Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP), termasuk berapa luasan tanah sebenarnya yang dikelola oleh PT. TPM, karena sepengetahuan kami berdasarkan aturan yaitu setiap perusahaan atau group perusahan perkebunan pemilik IUP dalam mengelola tanah perkebunan maksimal seluas 100.000 Ha.

DPD LSM LIRA KONAWE menduga PT. TPM tidak melaksanakan ketentuan pasal 58 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, mengenai kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Hal tersebut didukung dengan pengakuan Legal Manager PT. TPM di Media online tribun news sultra.com, dimana dia menyebutkan pihaknya tidak melakukan inti plasma (bagi lahan) melainkan skema bagi hasil kemitraan, dengan alasan bahwa hal tersebut aspirasi masyarakat, koperasi, tokoh adat dan agama.

Padahal seharusnya Legal Manager PT. TPM memahami bahwa ketentuan pasal 58 itu kewajiban perusahan dan apabila tidak dilaksanakan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan pasal 60 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Selanjutnya Legal Manager PT. TPM seharusnya memahami yaitu antara pembangunan kebun masyarakat (pasal 58) dengan kemitraan usaha perkebunan (pasal 57) adalah dua hal yang berbeda dan diatur dalam pasal tersendiri dalam UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Fakta menariknya sejak PT. TPM masuk menemui masyarakat dan sosialisasi guna pengembangan tanaman sawit, PT. TPM menyampaikan kepada masyarakat bahwa usaha pengembangan kelapa sawit dibuat sistem kemitraan dengan pembagian yaitu 65 % dan 35 %, namun saat ini apakah pembagian telah sesuai persentase tersebut dan apakah para pemilik lahan semuanya menerima pembagian 35 %, hal tersebut tidak dibuka kepada publik.

FAKTA MENARIK LAINNYA YAITU TERNYATA DALAM DOKUMEN KEMITRAAN LAHAN PENGEMBANGAN KELAPA SAWIT PT. TANI PRIMA MAKMUR, TERSELIP SURAT KESEPAKATAN PELEPASAN/PENYERAHAN TANAH DARI MASYARAKAT KEPADA PT. TANI PRIMA MAKMUR. HAL TERSEBUT DIDUGA KUAT SENGAJA DIBUAT OLEH PT. TPM GUNA PERLINDUNGAN PT. TPM KETIKA KEDEPANNYA ADA TUNTUTAN MASYARAKAT MENGENAI BAGI HASIL KEMITRAAN 65 % DAN 35 %.

Kami menduga juga kolusi antara PT. TPM dengan oknum Pemerintah di Kabupaten Konawe dengan oknum BPN Kabupaten Konawe, senada dengan itu mengenai dugaan pelanggaran Pejabat (Oknum) juga disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, sebagaimana dituliskan media online detikfinance, (jumat 23 Juni 2023).

Harapan kami semoga Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, bisa turun langsung ke Kabupaten Konawe untuk melihat secara langsung aktifitas usaha perkebunan PT. TPM dan dokumen-dokumen perizinan PT. TPM serta dokumen kemitraan PT. TPM dengan Masyarakat dan juga mengenai pelaksanaan pembagian hasil 65 % dan 35 % kepada masyarakat, termasuk dugaan tidak adanya kebun masyarakat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut kami lakukan guna kepentingan Negara dan Masyarakat.

(*)

Pulihkan Ekonomi Yang Kondusif Dan Produktif

KONAWE – Lagi Muhammad Thoriq sabara Kembali menghadiri Seminar Nasional Pemuda Kreatif UMKM Inovatif.

Pulihkan ekonomi yang kondusif dan Produktif di Kampus universitas Lakidende, sebagai Narasumber.

Direktur utama PT. TAMALAKINDO RAJA MINERAL dan juga menjabat Direktur PT. Gaharu Mineral Indonesia Muhammad Thoriq Sabara mengajak mahasiswa mulai belajar menjadi wirausaha. Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Seminar Nasional di Kampus Universitas Lakidende , Senin (26/6/2023).

Menurutnya, mumpung masih belajar, mahasiswa bisa memaksimalkan potensi bisnis yang digemari.

“Dan itu harus dimulai. Tidak boleh terlalu menunggu Setelah lulus baru kita bekerja, mau mencari pengalaman-pengalaman. Ingat adik adik ku pengalaman ini yang sangat berharga,” kata Bimo sapaan akrabnya.

Dia menambahkan, mahasiswa yang tergabung dalam koperasi mahasiswa memiliki peluang bagus untuk belajar bisnis. Tentunya, koperasi juga harus bisa memberikan solusi di tengah masyarakat.

“Maka kalau kita saat ini sudah berlatih koperasi mahasiswa, tentu bisa dikembangkan, bagaimana sistem koperasi ketika lulus. Diskusi dengan Kopma Unilaki lainnya untuk dikembangkan,” imbuh Bim’s

Muhammad Thoriq Sabara juga menjelaskan, jika mau menuju sukses harus mau menjemput kesuksesan itu, bukan berarti melupakan study, dalam pidatonya menyatakan belajarlah sambil mendapatkan penghasilan itu lebih baik ucapnya.

Menurutnya, hal itu menjadi peluang bagi pengusaha muda, untuk semakin berkembang. Mahasiswa bisa memulai usaha dan memasukan produknya ke katalog produk dalam negeri.

“Semuanya ( Produk dalam negeri ) harus dibeli pemerintah. Lembaga, maupun kementerian, BUMN atau BUMD, harus memakai itu ( katalog dalam negeri ). Peluang ini yang harusnya adik-adik tangkap,” tandas Muhammad Thoriq Sabara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor III Universitas Lakidende, Abdurahman SP.MP serta para pejabat dan juga dosen, mahasiswa, alumni, staf, universitas Lakidende.

Adapun seminar ini di rangkaikan dengan Pagelaran Seni, Lomba orasi ilmiah, Bazar umum di Gedung AULA AHMAD SARITA Universitas Lakidende.

Selaku ketua panitia M. Yassir beserta sariyudia mengharapkan kepada seluruh mahasiswa yang hadir dalam kegiatan seminar kiranya dapat mengimplementasikan saran dan masukan dari narasumber Muhammad Thoriq Sabara yang begitu sangat bermanfaat untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah, pintanya.

Novriansyah selaku Pengurus KNPI yang dipimpin oleh Muhammad Thoriq Sabara, menambahkan tidak mudah merubah mainset berfikir tentang kewirausahaan ia juga berharap kepada mahasiswa universitas lakidende harus mampu memulai usaha serta keuletan dalam berusaha, ucapnya.

(*)

BEM UNILAKI DALAM KEGIATAN FGD (FORUM GRUP DISCUCCION) KPU KAB.KONAWE

KONAWE – Minggu 25 Juni 2023 KPU Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan Forum Group Discuccion yang di selenggarakan di salah satu kafe alika di kota Unaaha dan di hadiri oleh perwakilan parpol,NGO,LSM,lembaga kepemudaan,serta lembaga kemahasiswaan yang di wakili langsung oleh ketua BEM Unilaki.

Dalam penyampaian yang di sampaikan kordiv teknis KPU Kabupaten Konawe kakanda Armanto menyampaikan tentang beberapa poin pelaksanaan pemilihan di tahun 2024 terutama di perekapan perhitungan suara yang kemudian akan di laksanakan dengan 2 panel serta pembatasan umur yang kemudian di lakukan untuk perekrutan KPPS yang kemudian hanya sampai di umur 50 tahun, yang artinya di atas 50 tahun itu sudah tidak lagi bisah di masukan sebagai penyelenggara KPPS.

Rancangan mengenai sistem perhitungan suara yang kemudian di taktisi agar tidak lagi memakan waktu yang cukup panjang (tutupnya).

Setelah penyampaiannya kordiv teknis KPU Kabupaten Konawe menyelesaikan penyampaiannya dengan membuka pertanyaan di tiap-tiap perwakilan peserta yang hadir.

Dalam kesempatan taya jawab itu salah satu perwakilan mahasiswa dalam hal ini ketua BEM Unilaki (Irsan) menyampaikan sebuah saran untuk kemudian di tindak lanjuti oleh KPU Kabupatem Konawe.

Dalam penyampaiannya ketua BEM universitas lakidende (Irsan) menyampaikan bahwa mengenai perhitungan 2 panel ini mesti harus di lakukan uji coba kelayakan agar kedepanya tidak terjadi kekeliruan ataupun kegaduhan di pihak penyelenggara KPPS dan juga saksi parpol maupun Paslon.

Serta dalam penyampaiannya menambahkan bahwa dalam proses pemilihan ini KPU mesti mengkaji ulang mengenai batasan umur 50 tahun itu yang kemudian di anggapnya tidak cukup efektif dan memberikan saran jika bisah harus di umur 45 tahun saja yang ketika di lihat sudah mapan dan belum cukup tua (tutupnya).

(*)

Hari Kedua Penas XVI Sumatera Barat, Wabup H. Hanafiah Kunjungi Pemondokan Kontingen Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Di hari kedua Pekan Nasioanl (Penas) XVI Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (12/06), Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah,S.E.,M.Si menyempatkan diri mengunjungi langsung pemondokan kontigen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Nunukan di Jalan simpang Kamboja kota Padang.

Didampingi istri Hj. Sri Kustarwati Hanafiah, Kepala Bappeda Litbang kabupaten Nunukan Drs. Raden Iwan Kurniawan dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kabupaten Nunukan Joned, Wabup H. Hanafiah berinteraksi dengan segenap anggota Kontingen dari Kabupaten Nunukan.

Kunjungan Wakil Bupati Nunukan itu, disambut ketua kontigen KTNA Kabupaten Nunukan, pendamping dan Peserta kontigen PENAS XVI Kabupaten Nunukan.

Dalam kesempatan tersebut Wabup H. Hanafiah meminta kepala kontigen KTNA Kab.Nunukan untuk belajar dan mengembangkan ilmu-ilmu pertanian maupun perikanan selama mengikuti Penas KTNA, sehingga mampu mengaplikasikan ilmu tersebut untuk Kabupaten Nunukan ke depannya.

Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan Tahun 2023 menghadirkan Pameran terkait pembangunan pertanian, perikanan dan gelar percontohan agribisnis di Lanud Sutan Sjahrir, kota Padang, mulai 10 hingga 15 Juni.

Saat mengunjungi lokasi acara dan melihat inovasi-inovasi yang ditampilkan setiap daerah, wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah mengaku kagum akan kemajuan dalam dunia pertanian dan Perikanan.

PENAS sendiri diadakan setiap empat tahun sekali, Rangkaian kegiatan PENAS 2023 yang diisi dengan seminar, lokakarya.Juga untuk melihat langsung teknologi terbaru, produk-produk inovatif, dan praktik terbaik yang diperkenalkan oleh peserta dari seluruh Indonesia.

(PROKOMPIM)

RSUD NUNUKAN GELAR TATALAKSANA PENANGGULANGAN TBC RO

NUNUKAN – Sejak Tahun 2009 pelaksanaan Penanggulangan kasus Tuberkulosis Resistan Obat (TBC RO) yang dihadapi semakin kompleks, salah satu penyebabnya adalah pasien sulit mengakses layanan kesehatan.

Manejemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan melalui Tim layanan TBC RO bekerjasama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara lakukan upaya peningkatan Kapasitas petugas dalam bentuk On Job Trening (OJT) untuk mempersiapkan RSUD Nunukan sebagai Layanan TBC RO, di Ruang Atlas Medica pada hari Kamis, (08/05/2023).

Penyakit TB RO merupakan ancaman dalam pengendalian TB dan merupakan salah satu perhatian khuus dalam kesehatan masyarakat utama di banyak negara khususnya Kabupaten Nunukan.

Dr. Herlina yang merupakan Kepala Bagian Tata usaha menyampaikan “di sini sangat membutuhkan banyak pelatihan-pelatihan, karena kita tahu bersama bahwa pasien TB yang ada di Nunukan lumayan banyak dan rata-rata pasien sudah di obati dan merasa sembuh tidak datang lagi untuk kontrol, itu yang membuat banyaknya masalah pasien TB di Nunukan”.

“Mungkin dengan adanya pelatihan ini bisa membuat tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit lebih terampil untuk memberikan pelayanan terutama pemberian obat untuk pasien TB. Kami juga berterima kasih kepada Narasumber yang telah meluangkan waktu dan ilmu kepada teman-teman di Rumah Sakit Nunukan serta untuk teman-teman Tim dari rumah sakit yang bersedia hadir hari ini”, tambah dr. Herlina.

Dengan kegiatan OJT TBC RO yang dihadiri Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Manejemen RSUD Nunukan dan Tim Penanggulangan TBC RO RSUD Nunukan, dimana kegiatan OJT TBC RO ini menghadirkan narasumber dari RSUD Bulungan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara sangat diharapkan oleh Dr. Herlina kepada seluruh Tim yang mengikuti OJT TBC RO.

“Saya harapkan untuk teman-teman tim untuk pergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena kita sudah di datangi Tim Ahli dari Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara dan RSUD Bulungan, jadi jangan menyia-nyiakan kesempatan ini dan kalau ada teman-teman tidak fahami maka dipertanyakan pada narasumbernya. Karena pertemuan kali ini tidak lagi teori-teori tetapi akan lebih banyak berdiskusi”, harap Dr. Herlina.

(Humas/Media Center RSUD Nnk)