Curi Handphone, Pria Asal Nunukan Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan kembali mengamankan seorang pria berinisal IR (41) atas kasus pencurian handphone Jl. Sei Ular, Kec. Seimanggaris, Jumat (09/06/2023).

Selaku, Kepolisian Sektor (polsek) Nunukan mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana pencurian.

“Pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023, sekira pukul 14.00 WITA pada saat itu pelapor menyimpan satu unit handphone merk iphone 13 warna pink dalam keadaan terkunci di atas aqua tempat jualannya. Selanjutnya pelapor pergi membeli lauk dan tidak lama kemudian ia kembali handphone tersebut telah hilang,” ungkap Polsek Nunukan

“selanjutnya, dimana sebelum handphone pelapor tersebut hilang, saat itu ada beberapa orang pembeli yang membeli di warung pelapor tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap Polsek Nunukan

“kemudian, dari hasil penyelidikan polsubsektor menangkap pelaku brinisial IR (41) berkerja sebagai karyawan BSI, ia mengaku mendapatkan handphone tersebut, lalu ingin dimiliki dengan cara pelaku memberikan kepada anaknya yang bernama ARY dan berusaha membawa ke konter dengan maksud untuk membuka kuncinya,” lanjut Polsek Nunukan.

Adapun Barang Bukti (BB) tindak pidana Pencurian 1 unit handphone merk iphone 13 warna pink beserta silikon warna hijau.

Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan anacaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

(*)

Pengamat Politik Sebut Gerindra Sultra Krisis Kader Pemimpin, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kolaka

KOLAKA – Sebelumnya salah satu pengamat politik di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan statement yang menilai Partai Gerindra Sultra krisis kader pemimpin.

Menanggapi hal tersebut salah satu Kader Gerindra Sultra Syaifullah Halik menilai statement pengamat politik tersebut terlalu berlebihan, Minggu 16 Juli 2023.

“Saya kira kita tidak pernah kekurangan kader, apalagi kader pemimpin, survei SMRC yang membuktikan pada bulan April 2023 bahwa kami memuncaki popularitas teratas sejak kepemimpinan Andi Ady Aksar, itu bukan kata kami, itu berdasarkan survei SMRC dan komentar itu keliru,” kata Syaifullah Ketua DPRD Kabupaten Kolaka ini, Minggu (16/07/2023).

Ia juga mengungkapkan terkhusus di Kabupaten Kolaka sendiri, Gerinda Sultra sendiri mendapatkan posisi Ketua DPRD Kolaka dan Wakil Bupati Kolaka.

“Kita ambil contoh yah di Kolaka saja kami Ketua DPRD Kolaka dan Wakil Bupati Kolaka, itu Kader Gerindra, jadi keliru dan sangat berlebihan ketika ada statement yang menyebutkan Gerindra Sultra krisis kader pemimpin,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa sebaiknya ketika pengamat mau memberikan komentar mesti memiliki dasar yang jelas.

“Kami di semua posisi terisi baik di legislatif dan eksekutif, di setiap level ada di Kabupaten Kota, Provinsi dan DPR RI kami juga satu kursi,” tuturnya.

“Siapapun boleh berkomentar tetapi mesti memiliki data yang jelas, apalagi ini sekelas pengamat politik yang mengeluarkan komentar,” pungkasnya.

(*)

Seorang Pria Diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Dugaan Kasus KDRT

NUNUKAN – Kepolisian Sektor kawasan Pelabuhan (KSKP) Tuno Taka Nunukan mengamankan seorang pria berinisial NAS (29) atas kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jl. Moh. Hatta, Minggu (09/07/2023).

Selaku Kepolisian Sektor kawasan Pelabuhan (KSKP) mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira jam 22.30 WITA pada saat itu pelapor mengajak anak pelapor dan sepupu pelapor untuk menunggu penjual pentolan didepan rumah pemilik kos-kosan yang pelapor tinggali,” ungkap KSKP Nunukan

“kemudian suami pelapor bernama saudara NAS datang dari rumah pada saat turun dari tangga menuju rumah terlapor saudara NAS mengambil triplex tebal yang berada dipinggir jalan dan langsung memukul tubuh si pelapor,” ungkap KSKP Nunukan

“pelaku emosi kepada korban karena korban keluar dari rumah dan duduk didepan rumah pemilik kos-kosan yang ditempati tinggal oleh korban dan terlapor tanpa seizin pelaku (suami sirih korban) kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di tubuh korban,” lanjut KSKP Nunukan

Adapun Barang Bukti (BB) tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1 Lembar potongan kayu triplex warna coklat berukuran panjang 54 cm dan lebar 10,5 cm.

Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP.

(*)

Seorang Anak Usia 13 Tahun Menjadi Korban Persetubuhan di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan kembali melakukan pengungkapan dugaan perkara pesetubuhan seorang anak perempuan yang masih dibawah umur oleh seseorang berinisial YUS (23) di Jl. Tien Soeharto, Minggu (21/05/2023).

Pelaku telah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam perkara pengeroyokan.

Selaku Kepolisian Sektor kawasan pelabuhan (KSKP), mengungkapkan kronologis terkait persetubuhan seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

“Berawal dari kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh saudara YUS (23) dan saudara IRP (26) terhadap saudara ARD yang terjadi pada hari selasa tanggal 11 juli 2023 sekira pukul 17.30 WITA di pinggir jalan lingkar Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan selatan, karena kejadian pengeroyokan tersebut awalnya ada permasalahan antara JU dengan YUS hp korban diambil pelaku, karena curiga korban punya pacar lain, kemudian korban menceritakan kepada keluarga bahwa pernah di setubuhi oleh pelaku,” ungkap KSKP Nunukan

“kemudian, modus pelaku berkenalan dengan korban kemudian pelaku mengajak korban berpacaran tidak lama kemudian pelaku mengajak korban jalan dan pelaku membawa korban ketempat penginapan lalu pelaku merayu dan membujuk korban dengan alasan pelaku akan bertanggung jawab akan menikahi korban sehingga pelaku berhasil menyetubi korban,” lanjut KSKP Nunukan

Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan dalam perkara persetubuhan seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berupa 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam, 1 (satu) lembar bra warna hitam merk lingcao, 1 (satu) Lembar celana dalam warna Ungu dan 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna orange merk wrangler.

Selanjutnya Pasal yang dipersangkakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

(*)

Dua Orang Pelaku Pengeroyokan Diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan 

NUNUKAN – Kepolisian Sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan  mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan berinisial YUS (23) dan IRP (26) di Jl. Lingkar, Selasa (11/07/2023).

Selaku Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana pengeroyokan.

“Pada hari selasa 11 juli 2023 jam 20.00 WITA telah datang seorang Laki-laki melapor sekira Pukul 17.30 WITA, saat itu korban sedang berada di jembatan mangrove tepi laut yang beralamat di Jl. Lingkar Nunukan, bertemu dengan saudari ICA yang merupakan adik dari pacar korban yang bernama saudari DINA sedang menangis dikarenakan handphone miliknya di ambil sama mantan pacarnya bernama saudara YUS,” ucap KSKP Nunukan

“kemudian, tidak berselang beberapa lama YUS mendatangi korban dan ICA, korban mempertanyakan HP ICA kepada YUS lalu seketika YUS marah dan merasa tidak terima dan mengatakan akan pergi memanggil temannya pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor, berselang 10 (sepuluh) menit YUS kembali bersama IRP dan melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada korban hingga mengalami luka,” lanjut KSKP Nunukan.

Adapun barang bukti (BB) tindak pidana pengeroyokan berupa 1 (satu) lembar baju batik lengan panjang berwarna hitam dan 1 (satu) lembar celana berwarna biru tua.

Selanjutnya, pelaku di kenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tindak pidana kekerasan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

(*)