Kajari Nunukan gelar Sosialisasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Bagi ASN dan Tokoh Masyarakat

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan mengadakan Sosialisasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa (18/07/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Nunukan yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Restorative Justice. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah,SE, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP.

 

Sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan peserta para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Camat Nunukan dan beberapa perwakilan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh adat, Tokoh Agama yang ada di Kabupaten Nunukan.

Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk mereformasi criminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara. Perkembangan system pemidanaan dewasa ini bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut.

Dalam sambutannya Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan bahwa Restorative Justice menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana ringan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia di hadapan hukum, menggunakan hati nurani, sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Secara sederhana Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban”, Ujar Bupati.

Laura berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik untuk dapat menyampaikan dan memberikan pemahaman terkait Restorative Justice kepada masyarakat di wilayah kerja dan lingkungan masing-masing.

Sementara itu dalam penyampaiannya Kajari Nunukan Teguh Ananto, SH, MH bahwa dasar kegiatan Sosialisasi ini adalah Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

“Restorative justice merupakan pemulihan keadaan semula tanpa perlu proses persidangan yang memakan waktu lama, ” Papar Kajari.

Selama periode Januari sampai Juli 2023, Kajari Nunukan telah menyelesaikan 6 kasus tindak pidana dengan Restorative Justice.

Seusai paparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta sosialisasi dengan Kajari Nunukan.

(PROKOMPIM)

Seorang Wanita Desa Binalawan Ditangkap Polisi Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

NUNUKAN – Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) mengamankan seorang wanita berinisial JUM (39) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis Sabu. Puluhan bungkus plastik sabu seberat ± 6,45 gram di temukan polisi di Jl. Kampung Tellang, Desa Binalawan Kabupaten Nunukan, Jumat (14/07/2023).

Selaku, Personel opsnal Satreskoba mengungkapkan kronologis penangkapan wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya seorang wanita diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di desa binalawan. Personel Opsnal Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ungkap Satreskoba

“kemudian, personel Opsnal melihat seorang perempuan yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor dan langsung memberhentikan lalu menggeledah dan ditemukan bungkusan plastik yang didalamnya terdapat barang yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 51 bungkus dengan ukuran berbeda bentuk. Barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Satreskoba

“selanjutnya, hasil introgasi diperoleh keterangan pelaku bahwa Narkotika Gol I jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan yang bernama KH yang tinggal di wilayah Sei. Melayu Malaysia dengan cara dibeli seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),” tutup Satreskoba.

(*)

Bersama Wakil Bupati Nunukan, Bupati Nunukan Menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nunukan TA. 2024

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid bersama dengan Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna Ke-13 masa sidang Ke II Tahun 2022-2023,Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nunukan TA. 2024.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Nunukan dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab. Nunukan HJ.Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan Saleh serta turut hadiri Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, Asisten Ekonomi dan Pembangunan H. Asmar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir, Perwakilan Unsur Forkopimda Kab. Nunukan, Kepala OPD dilingkungan Kab. Nunukan, dan para Anggota DPRD Kab. Nunukan, Senin (17/7).

Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 224 merupakan bagian dari proses penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBD terakhir di bawah kepemimpinan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid selama dua periode pemerintahan, dari tahun 2014 hingga tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Bupati Laura menyampaikan sasaran dan target pembangunan indikator mikro Kabupaten Nunukan yang harus dicapai pada akhir 2023, antara lain: Pertama, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan berkisar 5,93 %. Kedua, sasaran tingkat kemiskinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,55%. Ketiga, Indeks pembangunan manusia menjadi 70,24%. Keempat, tingkat pengangguran terbuka 3,49%.

Selanjutnya, Bupati Laura juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian proses awal kegiatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Nunukan sebagai rancana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Nunukan, yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD Kab. Nunukan, agar dapat menggambarkan hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintah dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.

“Hal ini tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.

Bupati Laura meminta kepada DPRD Kab. Nunukan agar dapat membahas pada rapat-rapat selanjutnya tentang penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah serta Rancangan Prioritas dan Plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.

“Untuk lebih jelasnya tentang struktur anggaran yang kami ajukan adalah menyangkut Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah,” jelasnya.

Selanjutnya dalam rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.100.248.301.172,- yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.103.377.856.394,-. Pendapatan Transfer sebesar Rp.984.122.290.414,-. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.12.748.154.364,-

Selanjutnya, untuk Tahun Anggaran 224, Belanja Daerah sebesar Rp.1.178.227.695.006,32,- terdiri dari, Belanja Operasi sebesar Rp.717.545.501.180,86,-. Belanja modal sebesar Rp.352,801.438.836,76,-. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.14.3600.000.000,-. Belanja-belanja transfer sebesar Rp.93.520.988,70,-. Belanja daerah tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan keuangan Provinsi Kaltara. Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar Rp.77.979.393.834,32,- .

Selanjutnya tentang pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 direncanakan, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.77.979.393.834,32,-. Pengeluaran Pembiayaan Direncanakan sebesar Rp.0.

Bupati Berharap semoga Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 224 dapat disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk menjadi kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran.

(PROKOMPIM)

Kapolres Nunukan Peduli Anak-anak Yang Putus Sekolah di Perbatasan

NUNUKAN, TNI-Polri bersama Wahana Pendidikan Perbatasan menyediakan Rumah Belajar bagi anak-anak, khususnya yang orang tuanya Pekerja Migran.

Kali ini Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H didampingi Kabag Ops AKP Arofiek Aprilian R., S.H., S.I.K., M.H dan Kasat Samapta Polres Nunukan AKP I Eka Berlin, S.H mengantarkan langsung 8 (delapan) orang anak mengikuti pendaftaran masuk Sekolah Dasar, yang orang tuanya mantan pekerja migran di Malaysia.

Kapolres Nunukan mengatakan, hari ini sebanyak 8 (delapan) orang anak terdiri dari 7 (tujuh) perempuan dan 1 (satu) laki-laki kami daftarkan untuk mengikuti pendidikan formal di SD Negeri 010 dan SD Negeri 006 Kab. Nunukan pada Senin (17/07/2023).

Lanjutnya, semua anak ini merupakan anak eks pekerja migran yang tidak sekolah maupun putus sekolah. Karena tidak memiliki akte lahir, dan ada juga lebih memilih mengikut orang tuanya bekerja sebagai pengikat rumput laut.

Berkat kerjasama tim yang memberikan pemahaman kepada orang tua maupun anak-anak ini tentang pentingnya memperoleh pendidikan, akhirnya anak-anak ini mau bersekolah.

Segala sesuatu yang diperlukan anak-anak ini, mulai dari pengurusan akte lahir, pendaftaran masuk sekolah dan kebutuhan sekolah, dibantu oleh Kapolres Nunukan.

“Dengan modal pendampingan dan bimbingan belajar yang selama ini diberikan oleh Personel Polres Nunukan bersama Komunitas Wahana Pendidikan Perbatasan, diharapkan anak-anak ini dapat mengikuti Pendidikan Formal di sekolah dengan baik,” ucap Kapolres Nunukan.

Polres Nunukan ikut peduli pada pendidikan yang menjadi salah satu point untuk meningkatkan Kesadaran Hukum, Tertib di Lingkungan Sosial serta membangun SDM, dengan demikian dapat menekan terjadinya Tindak Pidana.

(Al)

 

Polisi Menangkap 2 Orang Pelaku Pencurian Mesin Tempel 15 PK di Sebatik

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur meringkus Ahmad dan Juslan, tersangka pencurian mesin tempel 15 PK (Paardenkracht) Yamaha Enduro milik korban Syamsuddin (49) warga Jl. H. Kambolong, Minggu (16/07/2023).

Selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sebatik Timur, Iptu Ricko Veandra mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana pencurian.

“Ketika hendak melaut, korban kaget melihat perahunya yang berada di sungai, mesinnya sudah hilang. Korban sempat mencari dan bertanya-tanya kepada masyarakat, namun tidak menemukan sehingga korban langsung melaporkan kepada kepolisian pada Sabtu 15 Juli 2023,” ucap Iptu Ricko Veandra.

Unit Reskrim Polsek Sebatik yang menerima laporan langsung menggelar penyelidikan. Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan informasi identitas mengarah kepada dua pelaku.

“Ahmad diringkus saat berada di rumahnya dan Juslan saat berada di sekitar desa Balansiku, kedua pelaku membenarkan telah mencuri mesin milik Syamsuddin, mereka bekerjasama mencuri mesin yang terpasang diperahu korban,” lanjut Iptu Ricko Veandra.

“Selanjutnya, Kedua pelaku diamankan di Polsek Sebatik Timur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Iptu Ricko Veandra.

(*)