NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan mengadakan Sosialisasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa (18/07/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Nunukan yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Restorative Justice. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah,SE, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP.
Sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan peserta para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Camat Nunukan dan beberapa perwakilan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh adat, Tokoh Agama yang ada di Kabupaten Nunukan.
Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk mereformasi criminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara. Perkembangan system pemidanaan dewasa ini bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut.
Dalam sambutannya Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan bahwa Restorative Justice menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana ringan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia di hadapan hukum, menggunakan hati nurani, sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Secara sederhana Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban”, Ujar Bupati.
Laura berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik untuk dapat menyampaikan dan memberikan pemahaman terkait Restorative Justice kepada masyarakat di wilayah kerja dan lingkungan masing-masing.
Sementara itu dalam penyampaiannya Kajari Nunukan Teguh Ananto, SH, MH bahwa dasar kegiatan Sosialisasi ini adalah Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Restorative justice merupakan pemulihan keadaan semula tanpa perlu proses persidangan yang memakan waktu lama, ” Papar Kajari.
Selama periode Januari sampai Juli 2023, Kajari Nunukan telah menyelesaikan 6 kasus tindak pidana dengan Restorative Justice.
Seusai paparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta sosialisasi dengan Kajari Nunukan.
(PROKOMPIM)