Perhelatan Bergengsi O2SN Jenjang SD hingga SLB se-Kaltara Resmi Dibuka

TARAKAN – Perhelatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD, SMP, SMA/MA, SMK, SLB tingkat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2023 resmi dibuka Gubernur Kaltara, Drs. H Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum, dengan melakukan Pemukulan Gong di Lapangan Sekolah SMK 2 Kota Tarakan, Selasa (8/8/2023).

Acara Pembukaan tersebut juga di hadiri oleh OPD Pemprov Kaltara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Pelatih, Guru, dan Para Peserta.

Kegiatan O2SN ini diikuti tidak kurang dari 212 siswa atlet. Meliputi 31 atlet SLB, 46 atlet jenjang pendidikan SD, 55 atlet jenjang pendidikan SMP, 43 atlet SMA/MA, dan sebanyak 37 atlet dari jenjang pendidikan SMK/MAK.

Adapun para atlet akan berlaga pada berbagai cabang olahraga (cabor) seperti balap kursi roda, lari 100 meter, lompat jauh, lempar turbo, bulu tangkis, bola bocce, tenis meja, dan catur. Ada juga cabor atletik, renang, pencak silat, karate dan senam.

Gubernur mengungkapkan, ajang O2SN bukanlah sekadar ajang perlombaan antar pelajar, tetapi juga merupakan panggung bagi para siswa untuk mengasah kemampuan mereka dalam berolahraga, berkompetisi dengan sportivitas yang tinggi, serta membentuk karakter yang tangguh dan beretika.

“Para atlet yang berpartisipasi dalam O2SN ini memiliki potensi besar dalam menciptakan prestasi gemilang, dan saya percaya bahwa anak-anakku sekalian para peserta O2SN adalah generasi muda yang berbakat dan berkomitmen untuk mengharumkan nama daerah, provinsi, bahkan juga dapat berprestasi di tingkat nasional,” kata Gubernur Zainal Paliwang usai membuka kegiatan yang berlangsung di halaman SMKN 2 Kota Tarakan, Selasa (8/8/2023).

Penyelenggaraan O2SN, lanjut Gubernur Zainal, merupakan momentum penting dalam mengenali dan memperkuat kemampuan siswa-siswa. Untuk itu, mari jadikan kompetisi ini sebagai ladang pembelajaran dan pengalaman berharga yang tak terlupakan.

Semangat sportivitas, kebersamaan, dan kerja sama antar peserta adalah inti dari O2SN, dan itulah sebagai modal berharga untuk kehidupan di luar arena olahraga.

Melalui pelaksanaan O2SN ini, Zainal pun berharap dapat mencapai apa yang menjadi tujuan bersama. Yakni pertama, dapat mengembangkan bakat-bakat olahraga yang potensial di kalangan siswa. O2SN memberikan kesempatan untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya dan melampaui batas-batas diri.

Kedua, melalui O2SN, mendorong semangat kompetisi yang sehat dan sportivitas di antara siswa. saling menghormati, saling mengapresiasi, dan saling memberikan dukungan dalam kemenangan maupun kekalahan adalah hal yang harus selalu dijunjung tinggi.

Ketiga, O2SN menjadi sarana untuk mendorong gaya hidup sehat di kalangan siswa. olahraga bukan hanya tentang mengejar medali, tetapi juga tentang menjaga tubuh dan pikiran yang sehat. Dan keempat, pelaksanaan O2SN juga merupakan kesempatan mempromosikan pendidikan jasmani dan olahraga di sekolah.

“Saya mengharapkan setiap peserta dapat mengambil pelajaran berharga dari setiap pertandingan dan memperkuat motivasi untuk terus berkembang. Tak hanya dalam membentuk tubuh dan jiwa sehat tetapi juga karakter dan kedisiplinan para pelajar,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan upacara pembukaan O2SN, turut dilakukan penyerahan Program Indonesia Pintar (PIP), banduan non-tunai, dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara simbolis.

Diketahui, PIP adalah wujud komitmen pemerintah dalam upaya memberikan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi semua anak Indonesia. melalui program ini, memberikan kesempatan kepada anak-anak kurang mampu untuk meraih mimpi-mimpi mereka tanpa terhambat oleh keterbatasan ekonomi.

Begitu juga dengan memberikan bantuan non-tunai, yang mana bantuan non-tunai ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif.

Sementara dalam penyerahan SK BULD kepada SMK yang ada di Kaltara merupakan tonggak sejarah dalam meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan vokasi di provinsi ini. Melalui BLUD SMK, diharapkan para peserta didik dapat mengalami pembelajaran yang lebih kontekstual dengan menghadapi tantangan dunia kerja sebenarnya. “Ini akan menjadi investasi besar untuk mencetak lulusan SMk yang siap bersaing di dunia industri,” tutup Gubernur Zainal.

(dkisp)

Berusia Cukup Lama, Komputer PC Loket Pelayanan Disdukcapil Segera Dibaharui dalam APBD Perubahan Tahun 2023

NUNUKAN – Personal Komputer (PC) dan printer yang menjadi ujung tombak pelayanan kependudukan pada loket pelayanan Disdukcapil Kabupaten Nunukan dipastikan akan diperbaharui pada APBD – Perubahan Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan Mesak Adianto,S.Sos.,M.Si saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin (07/08/2023).

 

Menurut Mesak, Personal Computer (PC) yang digunakan untuk pelayanan kependudukan di loket Pelayanan Kantor Disdukcapil sudah berusia cukup lama sehingga perlu diganti.

” Memang perangkat komputer PC di loket pelayanan sdh berusia lama sekali, makanya dalam anggaran perubahan sdh kami usulkan 5 unit pengadaan komputer yg baru”, ujar Mesak.

Lanjut menjelaskan, menurutnya TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga sudah menyetujui usulan tersebut dalam RAPBD – Perubahan tahun 2023.

“Kemarin saya sendiri yang ajukan di TAPD dan sudah disetujui untuk diinput dalam APBD P 2023”, tambahnya.

Menurut Mesak keberadaan PC yang ada di loket pelayanan tersebut memiliki fungsi yang sangat vital dalam pelayanan kependudukan.

“Komputer PC tersebut berkaitan langsung dengan proses layanan masyarakat di loket setiap hari. Semua komputer dan printer itu diperuntukan bagi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, cetak Kartu Keluarga, cetak biodata penduduk, cetak pindah datang penduduk, cetak Akte kelahiran, akte kematian akte perkawinan, dan lain lain”, ujar Mesak menjelaskan.

Senada dengan yang disampaikan Mesak Adianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP.,M.Si selaku Ketua TAPD kabupaten Nunukan melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan Kelik Suharyanto, S.Sos juga konfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Menurut Kelik, untuk belanja modal tesebut sudah disetujui dalam APBD – Perubahan Tahun 2023.

” Masuk dlm penganggaran perubahan, sudah dibahas di TAPD”, ujar Kelik menjelaskan.

Tim TAPD telah menyetujui anggaran dalam usulan rencana kerja perubahan untuk kegiatan penyediaan sarana prasarana kantor guna mendukung layanan capil tersebut sebesar 500 juta sudah termasuk belanja modal, belanja barang dan jasa dan belanja operasi untuk mendukung layanan.

Dengan diremajakannya perangkat PC dan printer tersebut diharapkan pelayanan kependudukan pada Loket Pelayanan Disdukcapil bisa semakin cepat serta efisien sehingga masyarakat dapat semakin merasakan pelayanan yang maksimal.

(PROKOMPIM)

Rakor Strategis Pengembangan Investasi Pariwisata Kaltara Digelar di Tarakan

TARAKAN – Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Investasi Bidang Pariwisata di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2023 resmi digelar. Mewakili Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum, Asisten Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Dr. Bustan, SE.,M.Si yang memimpin rapat di Hotel Paradise Kota Tarakan, Selasa (8/8/2023).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bustan menyampaikan, bahwa pembangunan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) di Tanah Kuning, dan pembangunan PLTA Mentarang Induk di Malinau, serta hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) turut berdampak pada manufaktur dan insfrastruktur. Tidak hanya itu, pembangunan-pembangunan tersebut turut menyebabkan banyaknya pekerja ataupun pendatang di Kaltara.

Kondisi ini tentu merupakan potensi yang harus dapat dimanfaatkan, khususnya pada pengembangan sektor pariwisata. Investasi besar sangat dibutuhkan untuk membangun industri pariwisata.

“Banyak hal dalam sektor industri pariwisata yang perlu kita kembangkan dan perlu kita bangun di Kaltara. Hal ini untuk melayani berbagai kebutuhan seperti hotel, restoran ataupun wahana wisata lainnya sebagai hiburan masyarakat maupun para pendatang yang akan berkunjung,” kata Bustan.

Namun demikian, kata Bustan, bila hanya mengandalkan sumber dana dari APBD saja, tentu tidak mencukupi untuk mendukung pembangunan kawasan industri pariwisata tersebut. Maka dari itu, perlu membuka lebar investasi industri pariwisata.

Salah satu upaya yang Pemerintah Provinsi (Pemprov) lakukan adalah dengan memberikan penawaran kepada Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), agar ITDC dapat berinvestasi di Kaltara.

ITDC, lanjut Bustan, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki portofolio besar dalam bidang pariwisata di Indonesia, yang telah ditugaskan oleh pemerintah untuk membangun Mandalika, Labuan Bajo, Bali Nusa Dua dan masih banyak lagi.

“Tidak hanya membangun tempat pariwisata saja, ITDC juga membantu masyarakat dalam mengelola produk UMKM dengan pengembangan dan pengelola kawasan ekonomi seperti pelatihan mengelola dan mengemas produk hasil kebun dengan melibatkan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Dengan adanya bantuan dari ITDC ini, harapannya bisa meningkatkan industri pariwisata Kaltara dengan melihat lokasi Kaltara yang cukup strategis serta sumber daya alam yang melimpah.

“Tentunya kita mempunyai harapan agar pariwisata Kaltara bisa meningkat seperti di daerah lainnya. Terlebih pendapatan yang kelak akan dihasilkan dari sektor pariwisata dapat digunakan, antara lain untuk pembangunan infrastruktur pariwisata, peningkatan kualitas layanan, pengembangan industri kerajinan lokal, dan promosi dan pemeliharaan warisan budaya dan alam,” kata Asisten II Bustan.

Selain itu, pariwisata juga mendorong diversifikasi ekonomi, mengurangi ketergantungan pada sektor ekonomi utama lainnya, serta memperkuat identitas lokal.

“Semoga rakor ini dapat meningkatkan kolaborasi dan pemahaman bersama. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat menyatukan langkah, menyusun rencana dan tindak lanjut serta memberikan dukungan penuh demi optimalnya program-program pengembangan kepariwisataan di Kaltara,” tandasnya.

Hadir dalam Kegiatan tersebut, Kepala OPD Kaltara, Koren 092/Maharajalila, Ketua MUI Kaltara, Kepala Kadin Kaltara, Ketua PHRI Kaltara, Ketua HPI Kaltara, Manager Perencanaan BUMN ITDC, Direktur Pusat Pengembangan Pariwisata UGM Yogyakarta.

(dkisp)

Hj. Asmin Laura Hafid Launching Program Gerakan Ayah Bunda Asuh Anak Stunting (ABAAS) dan Desiminasi Hasil Audit Kasus Stunting Tahap I

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menghadiri acara Desiminasi Hasil Audit Kasus Stunting Tahap I sekaligus Melaunching Program Gerakan Ayah Bunda Asuh Anak Stunting (ABAAS). Selasa (8/8).

Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai V Kantor Bupati Nunukan, serta dihadiri Ketua DPRD Kab. Nunukan Hj. Leppa, Unsur Forkopimda Kab. Nunukan, Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, Kepala OPD di lingkungan Pemerintaha Kab. Nunukan, Instansi Vertikal, Perwakilan Bankaltimtara, Perwakilan Bank BRI Nnk, Ketua DWP Kab. Nunukan, Perwakilan Ketua TP PKK Kab. Nunukan, Camat Se-Kab. Nunukan.

Gerakan Ayah Bunda Asuh Stunting adalah upaya nyata yang dilaksanakan bersama-sama, sistematis, terkoordinir, terukur, dan berkesinambungan untuk melakukan intervensi pemenuhan kebutuhan gizi terhadap anak asuh stunting dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kab. Nunukan.

Anak asuh stunting adalah anak stunting atau anak rawan stunting yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Berdasarkan Perpres 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan Perka BKKBN No. 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, salah satu tahap implementasinya adalah Audit kasus stunting yang terdiri dari pengkajian awal kasus.

Dalam sambutannya Bupati Laura menyampaikan bahwa Audit kasus stunting merupakan upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, seperti calon pengantin, ibu hamil, ibu mneyusui/nifas, dan Baduta/balita.

“Diseminasi hasil audit kasus stunting bertujuan untuk menyampaikan dan menyebarluaskan informasi kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Stakeholder, mitra kerja multipihak dan pentahelix tentang kemungkinan penyebab dan potensi yang dapatenywbabkan teejadinya stunting pada anak yang kemudian dgunakan untuk merumuskan rekomendasi tindak lanjut pencegahan dan penanganan stunting kedepannya demi terwujudnya penurunan stunting yang signifikan,”ungkapnya.

Selain itu Bupati Laura juga Melounching Program Gerakan Ayah Bunda Asuh Stunting (ABAAS) yang merupakan program inovasi Kabupaten Nunukan dalam mendukung percepatan penurunan stunting.

Lebih lanjut, Bupati Laura juga menyampaikan bahwa masih ada sekitar dua ribu anak yang tersebar di 21 kecamatan yang harus diintervensi terkait dengan penanganan stunting.

“Kepada Dinas Kesehatan harus cepat mensosialisasikan program ABAAS ini ke kecamatan-kecamatan,” tegasnya.

Untuk kita ketahui bersama bahwa Ayah Bunda Asuh Stunting yang wajib dan di tetapkan dalam SK Ketua TPPS yaitu Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Lurah, serta Kepala Desa.

Sedangkan yang sukarela dan mendaftarkan melalui TPPS Kabupaten yaitu Unsur Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, serta pejabat struktural dan fungsional, organisasi filantropi, perusahaan serta masyarakat umum.

Jumlah Anak Asuh Stunting berjumlah 58 anak, berdasarkan jumlah lokus 30 anak di Kecamatan Nunukan dan 28 Anak di Kecamatan Nunukan Selatan.

Di akhir acara Bupati Laura memberikan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) secara simbolis kepada 10 anak asuh stunting.

(PROKOMPIM)

Hadiri Rapat Paripurna, Wabup H. Hanafiah sampaikan Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Anggota lewat Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 Raperda Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna ke – 15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum anggota lewat Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan tahun 2023-2043.

Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (07/08).

Wabup Hanafiah pada kesempatan itu memberikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Anggota DPRD lewat fraksi-fraksi, sebagai berikut :

Pertama, tanggapan atas Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura, Pemerintah daerah berpendapat bahwa pembaharuan kebijakan khususnya terhadap ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat, merupaka kebijakan untuk menyusun dan mengatur kebijakan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam satu Peraturan Daerah sehingga kebijakan perhitungan objek pajak maupun retribusi tetaplah memperhatikan kemampuan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi baik bagi masyarakat maupun dunia usaha sebagai objek pajak dan objek retribusi.

Kedua, atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, sebagaimana sebelumnya bahwa Rencana Pembangunan Industri Kabupaten akan memperhatikan pola dan struktur ruang yang ada, baik terhadap RTRW yang saat dalam proses pembahasan, maupun hal-hal lainnya guna mendukung pelaksanaan Kebijakan ini.

Ketiga, pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah berpandangan bahwa Pembagian atas Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah membagi objek pajak dan retribusi antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi, hal ini tentu untuk mengurangi benturan dan tumpang tindih terhadap penarikan pajak dan retribusi antara pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi, namun tetap dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga masukan dan saran yang telah dikemukan baik terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah maupun Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri kabupaten, secara substansi dapat dibawa pada rapat pembicaraan lebih lanjut, antara pemerintah daerah dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Keempat, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Pemerintah Daerah Mengucapkan terima kasih atas masukan, saran serta dukungannya, hal ini tentu menjadi catatan, agar pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten diarahkan dan difokuskan pada mengukur dan melihat seluruh potensi ekonomi yang ada di Kabupaten Nunukan sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang disusun dengan prosedur yang sederhana dan tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi.

Kelima, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang telah disampaikan, sebagaimana sebelumnya, bahwa kedua Rancangan yang diusulkan pemerintah daerah selain sebagai perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga dalam upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari seluruh potensi ekonomi yang ada pada wilayah Kabupaten Nunukan. Terhadap usulan yang dikemukan mengenai retribusi yang bersumber dari pengangkutan komoditi kelapa sawit dengan sistem tonase, pemerintah menyarankan untuk dimasukkan pada agenda pembicaraan selanjutnya, untuk mendapatkan penajaman konsepsi, yang selaras dengan kaidah peraturan perundang-undangan.

(PROKOMPIM)