Pemprov Kaltara Beri Keringanan Bebas Denda PKB dan BBNKB II Ditambah Diskon PKB Mulai 17 Agustus

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), bekerjasama dengan Polda Kaltata serta Jasa Raharja mengadakan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan memberikan Diskon PKB mulai tanggal 17 Agustus hingga 30 September 2023.

Melalui program ini, Pemprov Kaltara memberikan keringanan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran PKB. Meliputi bebas sanksi administratif PKB, pengurangan pokok PKB, dan keringanan terhadap pokok PKB yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan BBNKB II dan seterusnya. Seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih Kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltata, Dr. Tomy Labo mengatakan, kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB ke-II dan seterusnya ditambah Diskon PKB ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Serta, melalui Keputusan Gubernur Kaltara No.188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara tahun 2023.

“Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan Diskon PKB ini diharapkan dapat meringankan beban para wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” ujar Kepala Bapenda Tomy Labo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).

Sementara terkait diskon pajak kendaraan, Tomy Labo menjelaskan, bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun.

“Jika kendaraannya menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun plus dendanya dihapus. Jika 4 tahun ke bawah, maka dendanya saja yang akan dihapus. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak,” jelasnya.

Tomy mengajak seluruh masyarakat Kaltara untuk memanfaatkan mementum ini. “Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya.

(dkisp)

Galakkan Gemar Membaca di Kaltara, DPK Gelar Workshop Pegiat Literasi

TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Zainal A Paliwang, Asisten III Sekretariat Provinsi Pollymart Sijabat, membuka Workshop Pegiat Literasi Daerah Tahun 2023 pada Rabu (09/08/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Luminor Tanjung Selor itu, diikuti 50 peserta. Terdiri dari pegiat Literasi,
Pengelola Perpustakaan Desa,
Taman Baca Masyarakat (TBM),
Kelompok Belajar, serta Komunitas Literasi.

Selain itu ada juga dari pegiat literasi komunitas se Kabupaten Bulungan, perwakilan BI dan 2 orang dari BPK Kaltara.

Dalam sambutannya, Pollymart mengatakan, perpustakaan memiliki peran strategis bagi masyarakat untuk belajar dalam mengenal, memahami dan menerapkan ilmu yabg didapatkan.

“Perpustakaan tidak hanya menjadi tempat meminjam dan membaca buku. Tetapi juga sebagai pusat kegiatan masyarakat,” kata Polymart yang disampaikan via zoom.

Dikatakan, pegiat literasi daerah adalah motivator, inspirator dan menjadi role model masyarakat dalam aspek minat baca, maupub kegemaran membaca.

Untuk itu, melalui kegiatan ini, bertujuan membangun sinergi, efektifitas dan optimalisasi dalam menggalakkan literasi di daerah.
Dari kegiatan workshop ini, lanjutnya, dapat meningkatkan kapasitas diri para pegiat literasi, dalam melakukan pendampingan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat.
Tujuan lainnya, untuk meningkatkan indeks kegemaran membaca dan indeks pembangunan literasi masyarakat di Kaltara. Sehinga semakib berkualitas.

“Saya berharap, peserta dapat menyerap ilmu yang diberikan nara sumber, dan master trainer. Sehingga dapat menunjang dalam kegiatan komunitas literasi di komunitasnya masing-masing,” imbuhnya.

Dalam Workshop Pegiatan Literasi Dearah tahun ini, DPK Kaltara menghadirkan sejumlah narasumber, dari Perpustakaan Perpusnas RI, dari DPK Tarakan, serta master trainer nasional, dari Perpustakaan Desa Gunung Putih, Tanjung Palas, Bulungan.

Sejumlah materi disampaikan dalam workshop kali ini. Di antaranya, mengenai strategi advokasi dan lobi. Kemudian bagaimana pelibatan masyarakat, serta terkait promosi, dokumentasi dan penyusunan program.

(dkisp)

Grand Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemprov Kaltara Cakup 35 Ribu Pekerja Rentan

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri Grand Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 35 ribu Pekerja Rentan Provinsi Kaltara, Selasa (8/8/2023).

Acara diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan digelar di Kota Tarakan.

Indonesia mengenal konsep negara

kesejahteraan, di mana pemerintah memegang peranan penting dalam menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya. Hal ini seperti yang tercermin dalam UUD 1945 Pasal 28h ayat (3) yang menyebutkan bahwa, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Lebih lanjut, dijelaskan juga dalam pada Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Sebagai bentuk pelaksanaannya, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam hal ini, pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial yang berlaku untuk seluruh warga negara melalui berbagai macam kebijakan yang ada bagi kalangan masyarakat yang dinilai kurang mampu.

Sejalan dengan hal itu, dibentuklah BPJS. sesuai namanya, jaminan sosial ketenagakerjaan diselenggarakan oleh bpjs ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Biasanya tenaga kerja sektor formal yang menjadi peserta bpjamsostek.

Lalu bagaimana dengan para pekerja informal atau pekerja rentan? masih banyak dari mereka yang belum dilindungi dan mereka juga membutuhkan rasa aman dan tenang saat bekerja.

Merujuk pada data cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK Provinsi Kaltara periode Juli 2023, masih terdapat pekerja segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yakni sebanyak 79.988 pekerja informal yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, saat ini Pemprov Kaltara bersinergi dengan BPJAMSOSTEK memiliki program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal atau pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan kecil, penghasilan tidak menentu setiap bulannya, rentan risiko sosial, dan tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial,” ujar Gubernur Kaltara Zainal Paliwang.

Klaster pembagian pekerja rentan ini, meliputi 15.000 pekerja rentan di Kota Tarakan, 7.000 pekerja rentan di Kabupaten Bulungan, 5.000 pekerja rentan di Kabupaten Malinau, 5.000 pekerja rentan di Kabupaten Nunukan, dan 3.000 pekerja rentan di Kabupaten Tana Tidung.

“Pekerja rentan yang dimaksud, yaitu tukang angkut, penjual tangkapan ikan, kuli bangunan, buruh bengkel, nelayan, paraji atau dukun beranak, pedagang kaki lima, pedagang kecil, pedagang keliling, pembantu atau asisten rumah tangga, pekerja serabutan, penggiat agama, tukang jahit, petani/pekebun, peternak/buruh peternakan, sopir angkot, tabib, tukang batu, tukang cukur keliling, tukang kayu, tukang las/pandai besi, tukang sol sepatu, dan penggiat media,” sebutnya.

Para pekerja rentan ini, kata Gubernur, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan selama lima bulan, yakni dari bulan Agustus sampai Desember 2023. Nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.

Baginya, Pemprov Kaltara juga kabupaten dan kota secara konsisten melaksanakan instruksi Presiden RI.

“Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.000 masyarakat pekerja rentan merupakan manifestasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Inpres No. 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” terangnya.

Sejalan dengan itu, dukungan Pemprov Kaltara juga ditunjukkan dalam bentuk regulasi instruksi Gubernur Kaltara No. 500.15/0836 /DTKT/GUB tanggal 10 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Non-ASN, Perangkat Desa Kelurahan, Pekerja Informal, Pekerja Rentan, dan Masyarakat Miskin di Provinsi Kaltara, dan Surat Gubernur Kaltara No. 008.8/1305/BAPPLIT/GUB tanggal 26 April 2023 tentang Permintaan Laporan Pertanggungjawaban Dana CSR Perusahaan/Badan Usaha.

Adapun kebijakan strategis Pemprov Kaltara yang dicanangkan pada tahun 2024, yakni terus melanjutkan penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun anggaran 2024. Pemprov juga terus mendorong agar pekerja rentan pada ekosistem desa yang dianggarkan dalam APBDes sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Permenkeu No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Di kesempatan ini, kembali Gubernur Zainal Paliwang menegaskan peluncuran program perlindungan bagi pekerja rentan di Provinsi Kaltara bukan seremonial semata.

“Mudah-mudahan acara ini terus berlanjut, tidak sekadar seremonial saja, sebagai bentuk dan wujud nyata perhatian Pemprov Kaltara kepada warga kurang mampu di daerah ini. Sebagai bagian dari strategi jaring pengaman sosial pencegahan kemiskinan sehingga kita dapat mewujudkan Provinsi Kaltara yang berubah, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor BPJS Wilayah Kalimantan, Forkopimda Kaltara, Kepala OPD Kaltara, PT Pos Cabang Tarakan, Kepala Kantor BPJS Tarakan, PT. Pegadaian, Bank Bank Konvensional, PT Kayan Lestari, Kadispers Lanud Abang Busra, BPK Danafast Kaltara, Kejaksaan Kota Tarakan.

(dkisp)

Gubernur Berempati Atas Musibah Kebakaran

TARAKAN – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum, menaruh empati dengan meninjau langsung ke lokasi kebakaran yang terjadi di RT 01 dan RT 03, Kelurahan Selumit Pantai Tarakan Barat pada hari Selasa (8/8).

Kehadiran Gubernur di tengah-tengah masyarakat yang terdampak oleh musibah ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam memberikan dukungan dan bantuan kepada warga yang membutuhkan.

Kebakaran yang terjadi pada Minggu dini hari (6/8/2023) telah mengakibatkan 58 rumah di RT 01 dan 63 rumah di RT 03 hangus terbakar. Meskipun tidak ada korban jiwa, kebakaran tersebut meninggalkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Sebanyak 500 warga harus mengungsi di tenda pengungsian yang didirikan di halaman Masjid Al Maarif.

Dalam kunjungannya, Gubernur Zainal Paliwang tidak hanya memberikan simpati dan dukungan moral kepada masyarakat yang terdampak, tetapi juga memberikan bantuan. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi cobaan ini.

Gubernur berharap agar bantuan ini dapat membantu para pengungsi dalam memenuhi kebutuhan dasar serta mendukung proses pemulihan pasca-kebakaran.

Gubernur Kaltara dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan rasa belasungkawa atas musibah yang menimpa masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk bersatu dan bersama-sama menghadapi cobaan ini dengan kesabaran dan keikhlasan. “Semoga masyarakat yang sedang dilanda musibah bisa sabar dan ikhlas dalam menerima cobaan ini, yakinlah bahwa musibah yang diberikan Allah pasti memiliki hikmah di baliknya,” ujar Gubernur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada warga yang membutuhkan, baik dalam bentuk bantuan finansial maupun dukungan moral.

Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama bergandengan tangan untuk membantu masyarakat yang terdampak kebakaran ini dalam proses pemulihan dan bangkit kembali.

(dkisp)

Perpusnas-DPK Kaltara Gelar Stakeholder Meeting Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

TANJUNG SELOR – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menggelar kegiatan Stakeholder Meeting (SHM). Acara yang diselenggarakan di Hotel Luminor ini, dihadiri sedikitnya 30 orang, perwakilan dari stakeholder terkait.

Kegiatan Stakeholder Meeting ini, seperti disampaikan Plt Kepala DPK Kaltara Yosua Batara yang diwakili Sekretaris DPK, Asnawi, mempertemukan para pemangku kepentingan untuk dapat berkolaborasi atau bersinergi dalam membangun literasi masyarakat.

Asnawi mengatakan, tujuan dari stakeholder meeting ini, untuk membangun kesadaran, tentang pentingnya pengembangan perpustakaan. Di mana Perpustakaan, berperan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Tujuan lain, membangun dukungan dan komitmen dari stakeholder untuk pengembangan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Serta ketiga, menyusun rencana sinergi yang berkelanjutan antar stakeholder untuk mendukung pengembangan perpustakaan.

Disebutkan, perubahan zaman turut mengubah budaya dan gaya hidup, kebutuhan-kebutuhan untuk bertahan dan menyesuaikan diri sangat dituntut.

Kemampuan yang mengikuti zaman dapat diraih dengan keinginan pribadi dan usaha yang dipengaruhi oleh pihak lain.

Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) adalah salah satu cara memengaruhi individu untuk siap melakukan perubahan menjadi orang yang mengerti, memahami, dan mencipta. Kemudian ditransformasikan dalam kegiatan-kegiatan yang produktif yang memberikan manfaat sosial, ekonomi dan kesejahteraan.

“Orang dapat dikatakan literat dan ini dapat dihasilkan melalui program TPBIS,” ungkapnya.

Sinergi dan kolaborasi semua elemen perangkat daerah, dengan leading sektornya ada pada Dinas Perpustakan dengan Tim Sinerginya.

Kolaborasi harus menjadi strategi utama dalam mewujudkan semua program yang dimiliki oleh Tim Sinergi dengan terlebih dahulu mengidentifikasi semua target sasaran OPD dengan difasilitasi oleh Bappeda Litbang. Kemudian menyusun perencanaan dengan menghadirkan OPD terkait untuk bersama-sama merumuskan output dan capaian outcome yang sesuai dengan “nafas” program dan sasaran TPBIS.

Dari hasil pertemuan stakeholder ini, ads beberapa persoalan yang perlu di-followup. Di antaranya, agar kegiatan TPBIS terkait pelibatan masyarakat tidak menggunakan kata “Pelatihan”, gunakan bahasa “Literasi”.

Kemudian, DPK Provinsi Kaltara akan mengoptimalkan pembentukan pergub Perpustakaan pada tahun 2023

Ketiga, agar DPMD dan Perangkat Daerah terkait mengikutsertakan DPK Prov. Kaltara dalam kegiatan Rakor untuk sosialisasi terkait TPBIS.

DPK Provimsi Kaltara, akan mendorong DPMD menyusun regulasi dalam bentuk surat edaran penggunaan dana desa untuk penyelenggaraan perpustakaan desa terkait honor pengelola perpustakaan.

Kesimpulan lain yang perlu ditindaklanjuti, agar Diskominfo melakukan perluasan spot internet gratis pada perpustakaan desa.

Promosi perpustakaan digital ikaltara, ipusnas, dan onesearch pada setiap kegiatan perpustakaan keliling. Dan masih banyak lagi hal lain yang perlu ditindaklanjuti. Utamanya berkaitan dengan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Kaltara.

Hal ini sebagai upaya meningkatkan kegemaran membaca.

“Transformasi Perpustakaan juga merupakan tuntutan penting dalam menyambut era Society 5.0 yang menuntut setiap masyarakat dapat menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan sosial dengan memanfaatkan beragam inovasi yang lahir di era revolusi industri 4.0,” ungkapnya.

(dkisp)