Rapat Paripurna DPRD, Pemerintah Daerah Sampaikan Nota Penjelasan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024

NUNUKAN – Setelah menghadiri Rapat Paripurna ke – 2, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah lanjut menghadiri Rapat paripurna ke – 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka secara resmi rapat tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (15/08).

Wabup Hanafiah pada penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Nunukan tahun 2024 mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian pilkada.

Untuk memastikan diselenggarakannya anggaran pilkada Kabupaten Nunukan tahun 2024, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan pasal 76 ayat (5) perda Kabupaten Nunukan nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Ranperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024. Pengaturan dana cadangan untuk pilkada tahun 2024 dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp. 50 miliar rupiah.

Kebijakan terhadap penganganggaran pemilukada sebagaimana disampaikan diatas merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahunan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga kesiapan anggaran untuk pelaksanaan pemilukada di kabupaten memiliki kesiapan yang cukup sebagaimana rencana anggaran biaya yang telah di usulkan oleh penyelenggara pemilu dan telah diasistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelengaraan serta dana sharing oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Selain itu Hanafiah menyampaikan bahwa pengusulan terhadap Ranperda dana cadangan ini, tidak termasuk pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana surat keputusan DPRD nomor 9 tahun 2022 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Nunukan, namun mengacu pada ketentuan pasal 41 pasal undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan ruang kebijakan kumulatif terbuka terhadap peraturan daerah yang memiliki pertimbangan kemendesakan dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah, atas dasar tersebutlah pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan dimaksud dengan harapan dapat dilanjutkan pada tingkat pembicaraan lebih lanjut.

(PROKOMPIM)

Disnakertrans Gelar Diseminasi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia

NUNUKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan diseminasi perlindungan calon pekerja migran Indonesia pada Selasa pagi (15/8) di ruang pertemuan lantai 4 Kantor Bupati Nunukan.

Dalam sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan oleh Abdul Munir, ST Asisten Pemerintahan dan Kesra, disampaikan perlunya mengucap syukur karena dalam beberapa tahun terakhir ini, siklus kedatangan dan pemulangan PMI dari Malaysia sudah semakin baik. Kesadaran untuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan jika ingin berangkat bekerja di Malaysia sudah mulai muncul. meskipun tidak menutup mata, bahwa selalu ada kekurangan yang harus terus disempurnakan bersama.

“Saya mengajak kepada kita semua mari sama – sama kita bahas bersama, kita diskusikan bersama apa saja masalah yang terkait dengan persoalan pmi, apa saja solusinya, dan bagaimana implementasinya di lapangan. forum yang sangat baik pada hari ini mari kita manfaatkan untuk saling sharing, saling mengisi dan melengkapi satu dengan yang lain” Ajak Bupati Laura.

terakhir sebelum menutup sambutannya Bupati berharap untuk meningkatkan sinergitas di Kabupaten Nunukan. Semoga dengan sinergi yang semakin baik diantara kita, perlindungan dan penanganan PMI di Kabupaten Nunukan akan semakin baik. siapapun mereka, para pmi adalah saudara – saudara kita yang harus kita berikan pelayanan yang terbaik” harap Bupati.

Pengantar kerja ahli muda pada Disnakertrans Pemkab Nunukan Pery Bara Pasa dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada satuan tugas perlindungan pekerja migran Indonesia di daerah yang merupakan satuan lintas antar Instansi yang bertugas memberikan layanan secara optimal bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) baik sebelum, selama dan setelah bekerja.

“Diharapkan pada kegiatan diseminasi ini juga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada aparat pemerintah serta unsur masyarakat mengenai Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku” jelas Pery.

Lebih lanjut Pery menyampaikan dasar pelaksanaan yaitu keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. Kep 3/134/PK.02.02/111/2023 tentang Petunjuk Teknis Operasional Penguatan Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di 25 lokasi Embarkasi/Debarkasi Daerah Asal Pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 hari ini menghadirkan narasumber M. Ridho Amrullah dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Polres Nunukan dan Imigrasi Nunukan dengan peserta terdiri dari Anggota DPRD Nunukan, Satgas perlindungan pekerja migran Indonesia Kabupaten Nunukan, para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta perusahaan penempatan PMI.

(PROKOMPIM)

Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nunukan T.A. 2024 Diselenggarakan Hari Ini

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna ke – 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nunukan T.A. 2024.

Rapat paripurna itu dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (15/08).

Pada kesempatan itu, Andre Pratama menyampaikan Laporan Badan Anggaran Kabupaten Nunukan terhadap KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 sebagai berikut :

Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan alokasi pendapatan daerah Kabupaten Nunukan tahun 2024 sebesar Rp. 1.100.248.301.172,00 (satu triliun seratus miliar dua ratus empat puluh delapan juta tuga ratus satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2023 pada APBD sebesar Rp. 1.486.431.829.763,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh enam miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) total target pendapatan daerah Kabupaten Nunukan pada tahun 2024 dengan perincian meliputi :

1. Pendapatan asli daerah (PAD)
2. Pendapatan transfer
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan dan masukkan kepada pemerintah daerah yakni, efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan aset yang ada di Kabupaten Nunukan, kedua pembagian anggaran pada masing-masing kecamatan secara profesional khususnya di kawasan aksesibilitasnya masih sangat sulit untuk dijangkau dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi aparat di kecamatan, ketiga meningkatkan mutu pelayanan administrasi kependudukan dan pembaruan sarana dan prasarana penduduk pendukung perekam E-KTP di kantor Disdukcapil Kabupaten Nunukan, keempat pemanfaatan dana DPH perkebunan sawit diperuntukkan untuk meningkatkan sarana prasarana jalan di area perkebunan sawit, kelima peningkatan mutu SDM serta peningkatan sarana prasarana di bidang pendidikan dan keenam peningkatan serta sarana dan prasarana transportasi untuk tenaga medis di Kabupaten Nunukan.

(PROKOMPIM)

Wakil Bupati H. Hanafiah Kukuhkan 43 pelajar SMA sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Diiringi lagu “Bangun Pemuda Pemudi” derap langkah Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih Kabupaten Nunukan memasuki Aula lantai 5 kantor Bupati Nunukan, sebanyak 43 Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), 2 Komandan Paskibra dan 4 Pendamping Paskibra siap mengibarkan Sang Merah Putih pada Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, setelah dikukuhkan oleh Wakil Bupati Nunukan di Aula Kantor Bupati Nunukan (15/8/2023)

Pelajar SMA yang berasal dari kecamatan- kecamatan di Kabupaten Nunukan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka, mengucapkan ikrar di hadapan Sang Saka Merah Putih dengan penuh Hikmat.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, Wakil Bupati Nunukan mengucapkan selamat sekaligus bangga kepada pasukan Paskibra yang telah terpilih dan baru saja dikukuhkan.

“Saya ingin mengucapkan rasa syukur sekaligus kecintaan dan kebanggaan saya, terutama kepada anak-anakku sekalian, yang telah terpilih dan baru saja dikukuhkan sebagai pasukan pengibar bendera pada peringatan hari proklamasi kemerdekaan republik indonesia ke-78 tanggal 17 agustus 2023 di kabupaten nunukan.

Lebih lanjut H. Hanafiah mengatakan, terpilih menjadi salah satu Personel Pasukan Pengibar Bendera tentunya merupakan suatu kesempatan dan pengalaman yang tidak ternilai harganya.

“Ada begitu banyak teman-teman kalian diluar sana yang juga memiliki keinginan yang sama, memperoleh penghormatan mengibarkan Sang Merah Putih pada hari paling bersejarah bagi Bangsa Indonesia. namun demikian, dari seleksi yang ketat, serta proses latihan yang saya kira tidak kenal lelah anak-anakku sekalian mampu tampil menjadi yang terbaik.” Ujarnya

Di kesempatan itu juga orang nomor dua di Kabupaten Nunukan ini menitipkan pesan kepada seluruh petugas paskibra.

“Laksanakan tugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera dengan penuh kebanggaan dan keberanian, sebagaimana makna warna merah pada sang merah putih, manakala sang saka dikibarkan, resapi dan pahami, bahwa ada begitu banyak nilai-nilai perjuangan dan patriotisme dalam menghadapi tantangan sebagaimana perjuangan para pahlawan kita dalam merebut kemerdekaan dan mengibarkan sang merah putih sebagai simbol kedaulatan bangsa. Sebagai generasi muda, maka kedepan, kalian semua dituntut untuk mampu tampil berani, bersaing dalam persaingan global yang kian ketat, untuk membawa bangsa indonesia menjadi bangsa yang lebih unggul dan bermartabat”, ujar H. Hanafiah.

H. Hanafiah meminta segenap anggota Paskibra melaksanakan tugas sebagai pasukan pengibar bendera dengan sepenuh hati disertai niat yang tulus ikhlas, sebagaimana makna suci yang terkandung dalam warna putih pada sang saka merah putih. prestasi yang tinggi memang harus terus diraih, tetapi sikap dan perilaku hendaknya senantiasa selalu santun dan rendah hati.

” Jangan cepat puas dengan apa yang telah kita raih, tapi teruslah berusaha menjadi yang terbaik. kedepan, bangsa indonesia membutuhkan generasi muda yang mempunyai jati diri dan karakter yang kuat sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia, sehingga mampu tampil memberikan teladan dalam kancah pergaulan internasional”, tambahnya.

Selanjutnya H. Hanafiah minta agar segenap anggota Paskibra mengibarkan merah putih dengan penuh percaya diri, jangan rendah diri. wujudkan kecintaan, kebanggaan dan semangat kalian sebagai anak Bangsa dengan mengibarkan Bendera esok hari dengan tegak dan berwibawa.

” Ingat, bahwa Bendera adalah Lambang Negara, Lambang Kehormatan Negara, Lambang Kedaulatan Negara. maka esok hari, kibarkan Sang Merah Putih hingga ke puncak sebagai simbol kita meraih Kemerdekaan dan Kejayaan. Siapkan fisik, siapkan mental, dan tentunya kita semua harus berdo’a, semoga allah swt, tuhan yang maha kuasa memberikan kalian kekuatan untuk menunaikan tugas suci ini dengan sukses dan lancar”, ujarnya.

(PROKOMPIM)

Wakil Bupati Nunukan Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan TA. 2024

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan TA. 2024 yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (15/08/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafia menyampaikan sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 yang memberikan amanat bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat sehingga suara rakyat haruslah menjadi acuan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penjabaran dari pengakuan kedaulatan rakyat tersebutkemudian diterapkan dalam mekanisme demokrasi one man one vote value dalam pilkada langsung dimana rakyat diberikan keleluasaan untuk menentukan kepala daerah yang di anggap terbaik,” ucap Hanafia.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, mulai dari tahapan, persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pilkada.

Kemudian, untuk memastikan diselenggarakannya anggaran Pilkada Nunukan Tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Pasal 76 ayat (5), Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024 dan dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 50 Miliar Rupiah ,” ucapnya.

Kebijakan terhadap penganganggaran Pemilukada, sebagaimana yang disamapaikan diatas merupakan upaya pemerintah dalam menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahunan ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga, kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada di kabupaten memiliki kesiapan yang cukup. Sesuai rencana anggaran biaya yang telah diusulkan penyelenggara Pemilu dan telah di asistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelengaraan serta dana sharing oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Selain itu, pengusulan terhadap Raperda dana cadangan ini, tidak termasuk pada program pembentukan Perda Nunukan. Sebagaimana Surat Keputusan DPRD Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Nunukan.

Namun, mengacu pada ketentuan pasal 41, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan ruang kebijakan kumulatif terbuka terhadap peraturan daerah yang memiliki pertimbangan kemendesakan dan sangat dibutuhkan pemerintah daerah. atas dasar itu, pemerintah mengajukan rancangan peraturan dengan harapan dapat dilanjutkan pada tingkat pembicaraan lebih lanjut.

(Wan)