Rapat Paripurna DPRD, Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024 Disetujui

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Administrasi Umum Setda Nunukan Drs. Syafarudin menghadiri rapat paripurna Ke – 6 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 dalam rangka pengambilan Keputusan DPRD terhadap persetujuan ranperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka secara resmi rapat tersebut yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Nunukan, Senin(21/08).

Pada kesempatan itu, Hendrawan, S.Pd menyampaikan Laporan rapat anggota DPRD Kabupaten Nunukan, dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Tim Harmonisasi Produk Hukum Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyetujui Raperda

Kabupaten Nunukan tentang “Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024”

“Tujuan ditetapkannya Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 Adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyisihar Penerimaan daerah yang peruntukannya digunakan untuk mendanai kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024, yang penyediaan dananya tidak dapat di bebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran”, tuturnya.

Lanjut dikatakan sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari:

a. Dana Alokasi Khusus;

b. Pinjaman Daerah; dan

c. Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran dana cadangan Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Besaran dana cadangan dimaksud telah dilakukan pembahasan dan telah disepakati bersama Tim Daerah, Tim Harmonisasi Produk Hukum Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan Badan Pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Nunukan.

“Harapan kami kiranya produk hukum tentang Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 memberi dampak positif untuk kemajuan bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan’, ujarnya.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Drs.Syafarudin menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang dana cadangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Nunukan tahun 2024.

Tahapan Pembicaraan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 sebagaimana ketentuan telah selesai, dan kini tahapan dalam pembentukan Produk hukum Daerah memasuki Proses Akhir sebelum kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun Anggaran dan dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024.

“Ranperda yang diajukan ini merupakan payung hukum daerah yang mengatur Ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 Dan harapan kita semuanya, dengan adanya penetapan Dana cadangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahur 2024 merupakan salah satu strategi pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak mengganggu prioritas pembangunan daerah”, ujarnya.

Di akhir sambutannya Syafarudin mengucapkan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, sebagai mitra pemerintah, atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam proses penyempurnaan Dana Cadangan Pemilihan Kabupaten Bupati Dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024, yang disampaikan dalam setiap agenda pembicaraan tingkat Peraturan Rancangan sehingga Dana Cadangan Pemilihan Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Kabupaten Tahun 2024 yang telah disetujui hari ini, dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

(PROKOMPIM)

Pemerintah Daerah Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan 2024

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Administrasi Umum Setda Nunukan Drs. Syafarudin menyampaikan jawaban dan penjelasan pemerintah terhadap beberapa hal yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan, melalui pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan 2024 dalam rapat Paripurna yang diselenggarakan hari ini, Senin (21/08/2023).

Adapun yang disampaikan tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum dari fraksi partai hanura yaitu beberapa hal yang perlu disampaikan diantaranya :

1. Dana cadangan usulan KPU, Bawaslu dan Keamanan dengan rincian sebegai berikut :

A. Komisi Pemilihan Umum usulan sebesar 52 milyar 732 juta 509 ribu 500 rupiah.

B. Bawaslu usulan sebesar 23 milyar 199 juta 228 ribu rupiah.

C. Pengamanan usulan sebesar 7 milyar 618 juta 686 ribu rupiah.

2. Besaran pagu dana cadangan merupakan estimasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang merupakan silpa tahun anggaran 2022.

3. Proposal yang diajukan baik KPU, Bawaslu dan pengamanan masih dalam tahapan verifikasi, apabila dalam proses verifikasi melebihi pagu dana cadangan akan dialokasikan kedalam program dan kegiatan tahun 2024.

Kedua, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum dari fraksi partai demokrat diantaranya :

1. Pemerintah daerah dalam tetap berkomitmen terkait pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024 tidak mengganggu capaian kinerja SKPD dan target pembangunan daerah Kabupaten Nunukan dikarenakan pemerintah daerah melalui SKPD dalam menyusun kegiatan berpedoman pada RKPD tahun 2023 dan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.

2. Proposal yang diajukan baik KPU, Bawaslu dan pengamanan sebesar 83 milyar 550 juta 423 ribu 500 rupiah terkait pengajuan tersebut masih dalam tahapan verifikasi, verifikasi dilakukan dengan prinsip efektif, efisien serta akuntabel.

Ketiga, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum melalui fraksi Partai Keadilan Sejahtera diantaranya :

1. Pemerintah daerah mengapresiasi atas pandangan umum fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang telah menyetujui dan mendukung Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024 oleh pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dan terkait.

2. Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas bersedianya fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024.

Keempat, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum melalui fraksi partai perjuangan persatuan nasional yaitu apresiasi disampaikan kepada fraksi partai Perjuangan Persatuan Nasional atas pandangan umum pengantar penyampaian Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024 yang telah mendukung pemerintah daerah pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024. Pemerintah daerah akan tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum melalui fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP) yaitu apresiasi disampaikan kepada fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP) atas pandangan umum pengantar penyampaian rancangan Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024 dimana fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP) telah mendukung pemerintah daerah terkait pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024.

Pemerintah daerah berharap jawaban dan keterangan pemerintah daerah atas pemandangan umum dewan perwakilan rakyat daerah melalui fraksi-fraksi, dapat memenuhi maksud dan tujuan dari pertanyaan-pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan.

(PROKOMPIM)

 

Inspektur Kabupaten Nunukan Purna Tugas, Inspektorat Kabupaten Nunukan Gelar Pelepasan dan Syukuran Untuk H. Jumianto, S.Sos.,MM

NUNUKAN – Bertempat di Aula Gadis 1 Jl. Ujang Dewa Nunukan Selatan, Inspektorat Kabupaten Nunukan pagi hari ini menggelar syukuran bersama antara Pegawai dilingkungan Inspektorat Kabupaten Nunukan dengan beberapa pejabat dan ASN Kabupaten Nunukan dalam acara purna tugas Inspektur Inspektorat H. Jumianto, S.Sos, MM.

H Jumianto yang menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Nunukan sejak tahun 2021 dilepas karena beliau telah mencapai masa purna tugas dan telah usai masa pengabdiannya kepada negara.

H. Jumianto mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil selama 38 tahun sejak 1986 sampai 2023. Seorang PNS yang telah mencapai purna tugas artinya pegawai tersebut telah sukses dengan nilai baik dan mengabdi sampai batas kedinasan yang ditentukan. Tentunya hal tersebut merupakan sebuah prestasi dan kebanggan baik untuk keluarga, instansi, maupun rekan sejawat.

Dalam sambutannya Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, P.Hd menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada H. Jumianto, S.Sos,MM atas kerja keras dan kerja samanya selama puluhan tahun menjadi seorang ASN di Kabupaten Nunukan dalam rangka memberikan pelayanan baik terhadap masyarakat yang ada di Nunukan maupun internal pemerintahan terutama kepada sesama ASN.

“Saya yakin di penghujung tugas mulia ini sebagai Inspektur Kabupaten Nunukan tentu banyak hal-hal yang sifatnya perlu dikoordinasikan OPD kepada beliau. Saya selalu mendapatkan kabar-kabar bahwa beliau selalu memberikan solusi dan banyak hal yang tidak dimengerti oleh OPD dan Alhamdulillah beliau selalu memberikan solusinya, ” Ungkap Bupati Laura.

Lanjut dikatakan meskipun sudah purna tugas Bupati berharap persaudaraan dan jalinan silaturahmi akan terus terbina dengan baik.

” Saya juga berharap Bapak Jumianto masih berkenan memberikan saran, masukan maupun pertimbangan kepada pemerintah Kabupaten Nunukan. Akhirnya selamat memasuki masa purna tugas, masa pensiun, selamat menikmati waktu dan kesempatan yang lebih banyak untuk berkumpul bersama keluarga yang dicintai,” Ungkap Laura menutup sambutannya.

Pada kesempatan tersebut H. Jumianto yang didampingi istri Hj. Basirah menyampaikan suka duka dan liku-liku selama mengabdi sebagai PNS di Nunukan sejak 1986. H. Jumianto mengucapkan terima kasih atas bimbingan, arahan, bantuan, perhatian serta kerja sama dari para pimpinan dan rekan-rekan. H. Jumianto menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pegawai apabila selama bergaul, berteman dan bersenda gurau beliau banyak melakukan kesalahan.

Di penghujung acara, H. Jumianto menyerah hibah tanah untuk pembangunan masjid Nurul Yasin, Mushola di Sei Fatimah dan tanah untuk lokasi pemakaman di Kelurahan Selisun. Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata, bersalaman mengucapkan selamat dan foto bersama.

Tampak hadir dalam acara ini Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa, Asisten Ekonomi dan Pembangunan H. Asmar, SE, MAP, beberapa kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Kepala PT Taspen Cabang Tarakan Syahrial, SE, MAP, Babinsa Nunukan Selatan, Ketua Pakuwaja Kabupaten Nunukan, H. Subandi, KPU Kabupaten Nunukan serta beberapa ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Di akhir acara, sebelum mendapat ucapan selamat dari Bupati, Ketua DPRD dan hadirin yang hadir, H. Jumianto mendapat kejutan dari anak dan cucu berupa kue ulang tahun.

H. Jumianto pada kesempatan ini juga mewakafkan 3 bidang tanah miliknya untuk pembangunan Masjid dan pemakaman muslim yang ditandai dengan penandatanganan serah terima hibah tanah.

H. Jumianto yang genap berusia 60 tahun pada tanggal 18 Agustus lalu akan menjalani purna tugasnya (Pensiun) sebagai ASN pada tanggal 1 September 2023.

(PROKOMPIM)

Ribuan Masyarakat Antusias Hadiri Pembukaan “Fest Otrad Krayan” Gelaran KORMI

NUNUKAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus sekaligus Sekretaris Umum KORMI Kabupaten Nunukan menghadiri acara sekaligus membuka Olah Raga Tradisional yang mengambil tempat di Lapangan Sepak Bola Yuvai Semaring, Senin (21/08).

Turut hadir dalam acara tersebut Unsur Forkopimcam , Kepala OPD, seluruh Camat Krayan, Ketua DWP, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

Sebelum membuka secara resmi, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus sekaligus Sekretaris Umum KORMI menyampaikan sambutannya.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan bahwa Fest Otrad Krayan atau biasa disebut dengan Festival Olahraga Tradisional Krayan merupakan Program lanjutan KORMI setelah sukses menggelar Festival Olahraga Masyarakat Indonesia (Formasi) di tahun 2022 lalu.

Even Fest Otrad Krayan ini merupakan program terjadwal yang masuk dalam agenda tahun 2023 di bawah koordinasi Komisi Olahraga Kesehatan dan Kebugaran (OKK) dan sekaligus menjadi even penjaringan calon – calon penggiat olahraga tradisional.

“Kegiatan ini juga bertujuan mendorong masyarakat untuk gemar berolahraga serta menjadikan objek olahraga sebagai sarana membangun hubungan sosial yang erat di masyarakat khususnya Krayan serta mengembangkan Olahraga Tradisional yang ada di perbatasan guna menjaring atlet – atlet berprestasi untuk even – even KORMI kedepannya”, Ungkapnya.

Menurut Serfianus, salah satu Inorga (Induk Organisasi olahraga) KORMI, yakni yaitu Persatuan Olahraga Tradisional (PORTINA) merupakan Inorga yang di dalamnya terdapat berbagai Olahraga – olahraga Tradisional.

” Salah satunya olahraga yang menjadi ciri khas Krayan yaitu menyumpit dimana sudah di pertandingkan pada acara FORNAS KE- 7 Jawa barat kemarin”, tambah Serfianus.

Melihat antusiasnya masyarakat memeriahkan gelaran ini, Serfianus berharap semoga kedepannya atlet Krayan bisa mewakili Kabupaten Nunukan untuk berlaga di FORNAS Ke – 8.

“Sejalan dengan tema Tahun ini di Krayan, Bugar Gembira Budayakan Olahraga, diharapkan masyarakat semakin semangat dalam membudayakan olahraga di kehidupan sehari-hari”, tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut disiapkan berbagai hadiah Doorprize menarik. Beberapa olahraga tradisional yang dilombakan diantaranya adalah Tarik Tambang, Tombak Target, dan Menyumpit.

(PROKOMPIM)

Didampingi Sekda Nunukan Serfianus, Gubernur Kaltara Resmikan Lapangan Futsal Desa Liang Turan Kec. Krayan Barat

NUNUKAN – Bupati Nunukan yang di wakili Sekretaris Kabupaten Nunukan beserta Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang dan rombongannya di sambut antuasias masyarakat Kecamatan Krayan Barat dalam rangka peresmian lapangan futsal desa Liang Turan kecamatan Krayan Barat. Kamis (17/08).

Gubernur Kaltara yang didampingi Sekda Nunukan Serfianus dan Unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Utara tampak hadir berbaur bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat di Kecamatan Krayan Barat.

Dalam Sambutannya Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang pembangunan lapangan futsal desa Liang Turan kecamatan Krayan Barat merupakan aspirasi yang dibawa oleh anggota DPRD provinsi Kalimantan Utara Yakup palung yang selama ini selalu membawa aspirasi masyarakat Krayan.

Lebih lanjut pada kesempatan ini Gubernur Zainal Arifin Paliwang juga menyampaikan sudah meniatkan jauh jauh hari sebelumnya dan akan membuktikan bahwa jalan dari Malinau sampai Krayan sudah bisa dilewati lewat darat, baik menggunakan roda empat maupun dengan roda dua.

” Kalau roda dua dari Malinau sampai di Krayan tidak pernah berganti (mengendarai motor), tetapi dengan roda empat, saya dua kali ganti kendaraan dari desa Semamu menuju Binuang, kemudian Binuang ke Krayan Timur juga ganti mobil menuju ke Krayan induk , tetapi saya dari Krayan timur menuju ke Krayan induk hanya menggunakan sepeda motor bersama tim”, tambah Zainal Arifin Paliwang.

Menurutnya ini adalah tanda bukti keseriusan pemerintah supaya akses darat bisa dituntaskan di tahun 2024 nanti.

” Walaupun tidak aspal tetapi minimal bisa fungsional sehingga sembako dan bahan – bahan pokok masyarakat Krayan bisa di angkut dari malinau menuju krayan dan tidak lagi dari Malaysia. Kita banyak terimakasih kepada bapak Presiden RI Jokowi Widodo, Menteri PUPR yang begitu perhatian terhadap daerah perbatasan daerah 3T untuk Kalimantan Utara”, ujarnya.

Untuk diketahui, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang bersama rombongannya tiba di Long Bawan dengan menempuh perjalanan darat melalui jalan jalan yang sedang dikerjakan dari Kabupaten Malinau. Ketibaan Gubernur di Long Bawan disambutan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus.

(PROKOMPIM)