Resmikan Kampung Anti Narkoba di Kelurahan Nunukan Utara, Bupati Nunukan Apresiasi inisiasi Polres Nunukan

NUNUKAN – Kampung Tangguh Anti Narkoba resmi diluncurkan oleh Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H sebagai trobosan kreatif dan sarana untuk membina masyarakat agar turut serta dan berperan aktif dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Nunukan.

Posko kampung tangguh anti narkoba didirikan di Jl. Pendidikan Rt.04 Kel. Nunukan Utara, Kab. Nunukan, Selasa (12/09/2023)pagi.

Peresmian kampung tangguh anti narkoba ditandai dengan pemotongan pita dan dilakukan tanda tangan komitmen bersama Bupati Nunukan dan Kapolres Nunukan serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan latar belakang dibentuknya kampung tangguh anti narkoba sebagai upaya masyarakat untuk selalu mendukung gerakan anti narkoba.

“Selain Polres Nunukan kami juga menggandeng stake holder terkait, untuk nembantu upaya dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba diantaranya BNN, Dinkes dan semua komponen masyarakat dapat bekerja sama mewujudkan masyarakat bebas narkoba,” ujar Taufik.

Kemudian, saat di wawancarai selaku Kapolres Nunukan juga mengatakan kedepannya kampung anti narkoba ini bisa membantu kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Kita berharap kedepannya dengan diresmikan kampung anti narkoba bisa mengurangi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta mencegah masuk dan keluarnya narkoba dari wilayah Malaysia melalui transit Nunukan,” ujar Taufik

Selanjutnya Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid S.E., M.M.,Ph.D. dalam sambutannya juga menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Kapolres Nunukan beserta jajaran kepolisian atas diresmikannya kampung tangguh anti narkoba

“semoga tetap menjadi komitmen kita bersama-sama dangan tekad untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Nunukan,” ujar Laura.

Pada saat diwawancarai, Bupati Nunukan juga mengatakan kampung tangguh anti narkoba adalah contoh untuk daerah-daerah lain yang ada di kabupaten nunukan untuk bisa mengikuti dan berinovasi.

“Mudah-mudahan dengan adanya trobosan ini bisa menjadi contoh di Rt-Rt masing-masing untuk dapat mengikuti dan bisa berinovasi sehingga permasalahan narkoba bisa kita atasi,” tutup Laura

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Nunukan, Kapolres Nunukan, BNN Nunukan, DANLANAL Nunukan, unsur Forkopimda, Kepala OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda yang ada di Kab. Nunukan.

(Wan)

Bupati Nunukan Menghadiri Acara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke 64 PEBABRI


NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Purnawirawan TNI/Polri (PEBABRI) yang Ke 64. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Lenflin Nunukan. Minggu (10/9).

PEPABRI ini merupakan organisasi pensiunan TNI dan Polri ini di bentuk pada tanggal 12 September 1959.

Organisasi PEPABRI ini merupakan wadah untuk menghimpun dan merekatkan silaturahmi para Purnawirawan dan Warakawuri untuk menjadi rumah bersama bagi seluruh prajurit TNI dan Polri setelah Purna Bhakti.

Pada peringatan Hari Ulang Tahun PEPABRI Ke 64 kali ini mengusung Tema, “Rajut Persatuan Untuk Pemilu Sukses Menuju Indonesia Maju.”

Tema tersbut mengandung pemahaman bahwa PEPABRI dalam pengabdiannya akan selalu mengedepankan persatuan dalam setiap pemikiran dan langkah tindakannya.

Pada kesempatan kali ini, Bupati Laura juga menyampaikan sambutan dari Ketua Umum DPP PEPABRI Bapak Jenderal TNI (Purn) H. Agum Gumelar.

Dalam sambutan yang di sampaikan oleh Bupati Nunukan, Ketua Umum DPP PEPABRI Menyampaikan bahwa di penghujung tahun 2023 merupakan tahun politik menjelang diselenggarakan Pileg dan Pilpres secara serentak. Mejelang tahun politik tentunya suhu politik akan memanas dan persatuan bangsa akan dipertaruhkan.

PEPABRI merupakan organisasi yang mandiri dan berwatak pejuang serta bersifat netral dengan tidak memihak kepada parpol manapun.

“Namun sebagai individu atau perorangan, anggota PEPABRI memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Anggota PEPABRI bebas menentukan pilihan politiknya tanpa kehilangan jati dirinya sebagai prajurit pejuang yang berpegang teguh kepada nilai-nilai Sapta Marga atau Tribrata,”ungkapnya.

Ketua Umum DPP PEPABRI berpesan kepada seluruh anggota PEPABRI bahwa sebagai Organisasi kemasyarakatan bersifat netral dan tidak memihak Parpol atau Calon tertentu.

“Tidak dibenarkan menggunakan fasilitas atau atribut PEPABRIuntuk kepentingan kampanye atau kegiatan lainnya yang mendukung Parpol atau Calon tertentu,”

Bupati Laura juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan terus membuka diri dan mensupport sepanjang komunikasi dan koordinasi terus dilakukan.

“Kami dari Pemerintah Daerah selalu membutuhkan saran dan masukan dari para anggota Pepabri karena semua adalah para senior-senior dan orang tua kita,” ungkapnya.

Tak lupa pula di akhir sambutan Bupati Laura secara pribadi juga mengucapkan ucapan selamat Ulang Tahun PEPABRI Ke 64, semoga PEPABRI Tetap berjaya.

Acara ini juga dihadiri Unsur Forkopimda Kab. Nunukan, Ketua LVRI, Letua FKPPI, Ketua PPM, Ketua FKUB, Danpos TNI AU, Dantim SGI, Dansubdenpom, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana, Ketua Jalasenastri, Ketua Bhayangkari, Warakawuri, Perip.

(PROKOMPIM)

KETUA UMUM BUTON UTARA CORUPTION WATCH ( BCW-BUTUR ) INAL SLAM : 12 PELAPORAN KASUS DUGAAN KORUPSI KABUPATEN BUTON UTARA MENGENDAP DI POLDA SULTRA DAN KEJAKSAAN TINGGI SULTRA, KPK-RI DAN KEJAKSAAN AGUNG RI AMBIL ALIH KASUS 

Butur – berandankrinews Diketahui kasus-kasus dugaan korupsi dilaporkan empat lembaga pemerhati korupsi dan penggiat anti korupsi.

Empat lembaga tersebut yakni Konsorsium Pemerhati Korupsi Buton Utara (KPK-BUTUR), Buton Utara Coruption Watch (BCW-BUTUR), Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK-SULTRA) dan Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra).

INAL SLAM Ketua Umum BCW-BUTUR membenarkan timnya sudah melaporkan belasan kasus dugaan korupsi di Buton Utara.

“Sebanyak 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masuk di meja penyidik Tipidkor Polda provinsi sulawesi tenggara dan penyidik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara, akan tetapi satu pun kasus belum ada yang naik ke tahap penyidikan hingga tersangka,”Jelas INAL

INAL menilai ada dugaan lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penangan kasus dugaan korupsi.

“Kami menilai bahwa aparat penegak hukum baik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dan Tipidkor Polda provinsi sulawesi tenggara diduga lemah dalam memberantas kasus dugaan tindak pidana korupsi di provinsi sulawesi tenggara secara umum dan secara khusus lagi di kabupaten buton utara.,” INAL SLAM yang karib disapa INAL

Selain 12 kasus yang dijelaskan Mawan juga menyinggung mengenai pembangunan jembatan tanah merah.

“Berpijak dari persoalan di atas, mari kita menoleh ke pembangunan jembatan tanah merah desa langere kecamatan bonegunu kabupaten buton utara yang sumber anggarannya dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun anggaran 2022, dengan nominal anggaran pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp. 32 miliar, saya mengatakan sangat fantastis anggarannya, sehingga kami mengambil langkah – langkah investigasi dilapangan, ada sedikit yang perlu di luruskan adalah pemenang tender pembangunan jembatan tanah merah – desa langere adalah pemenang tender proyek peningkatan jalan desa eensumala – desa koboruno dengan nominal anggaran sebesar Rp. 22 miliar, akan tetapi pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala – desa koboruno dugaan dikerjakan asal – asalan atau asal jadi oleh PT Sinar Bulan Group,”Beber INAL.

Selain itu INAL menegaskan bahwa pekerjaan jalan yang dikerjakan Pt Sinar Bulan Group diduga sudah rusak.

“Karena pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala desa koboruno sudah rusak parah hari ini, dan seharusnya pihak pemerintah daerah kabupaten buton utara sudah melakukan langkah blacklist perusahaan PT Sinar Bulan Group dan tidak bisa lagi dimenangkan di pekerjaan pembangunan jembatan tanah merah – desa langere,”Tegas INAL.

INAL pun mengatakan bahwa pihaknya melihat LPSE kabupaten buton utara dengan anggaran yang cukup besar yang dimenangkan PT Sinar Bulan Group.

“Jika kita melihat di sistem LPSE kabupaten buton utara tahun anggaran 2022 yang ditayangkan oleh pihak ULP/POKJA 25 kabupaten buton utara pagu anggaran pembangunan jembatan tanah merah – desa langere yaitu Rp. 32 miliar sedangkan pihak ULP/ Pokja 25 kabupaten buton utara memenangkan perusahaan PT Sinar Bulan Group dengan nilai penawaran atau pembuangan sangat kecil yakni Rp. 31.940. 962. 920 miliar, silahkan kawan-kawan tafsirkan sendiri, kalau menurut saya secara pribadi maupun kelembagaan, menilai bahwa ada dugaan kolusi dan nepotisme serta korupsi dalam pemenangan tender proyek pembangunan jembatan tanah merah – desa langere, dan harusnya pihak aparat penegak hukum baik penyidik Tipidkor polda provinsi sulawesi tenggara dan penyidik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara menjadi pintu masuk untuk penyelidikan dan penyidikan,”Kata INAL.

INAL pun juga menjelaskan temuan dari hasil investigsi mengenai gambar jembatan tanah merah.

“Temuan investigasi kami berikutnya adalah dugaan gambar yang sebelumnya dengan yang akan dibangun diindikasi tidak sama, kami menduga ada indikasi persekongkolan untuk mendapatkan keuntungan besar dalam pembangunan jembatan tanah merah desa langere oleh oknum-oknum tertentu, serta pembangunan jembatan tanah merah desa langere dugaan tidak akan selesai pada akhir masa kontrak pekerjaan yaitu bulan desember tahun 2023, karena kami menjadikan dasar pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala -desa koboruno pihak PT Sinar Buln Group diduga kuat tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan tanggal akhir masa kontrak pekerjaan dan hasil pekerjaan disinyalir amburadul,”Ujarnya.

Diketahui dari semenjak peletakan batu pertama pembangunan jembatan tanah merah desa langere diduga belum ada progres.

“Setelah dipantau sampai saat ini hanya pembukaan jalan sekitar 500 meter dan diduga belum ada progres pembangunan apapun,”Kata INAL.

INAL juga menegaskan bahwa langkah yang akan diambil adalah aksi unjuk rasa untuk mendorong kejaksaan tinggi sultra dan polda sultra untuk segera ditindak lanjuti.

“Kami akan lakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk kemudian mendorong penyidik agar segera mengambil langkah penaikan level status dari penyelidikan ke penyidikan, insha Allah aksi unjuk rasa ini akan kami lakukan senin pekan depan untuk kemudian juga mendesak penyidik untuk segera memeriksa dan menahan oknum-oknum yang kami duga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang bukti-bukti permulaannya sudah kami serahkan ke pihak penyidik,”Tutup Inal

M HERAWAN/Inal

PENGGIAT HUKUM  INAL SLAM : BUPATI DAN SEKDA BUTON UTARA TIDAK PAHAM REGULASI TENTANG PLT KADIS DAN AKAN BERDAMPAK PADA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME ( KKN )

Butur – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan, dan tidak boleh melebihi batas aturan yang sebenarnya dan akan bisa berdampak pada carut-marutnya roda pemerintahan. Contohnya adalah dua organisasi perangkat Daerah ( OPD ) di kabupaten buton utara yakni PLT kadis pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dan PLT kadis kesehatan kabupaten buton utara sudah hampir 4 tahun menjabat sebagai PLT kadis dan ini barusan terjadi di negara kesatuan Republik Indonesia dan ini contoh sistem pemerintahan yang sangat amburadul betul yang di pimpin oleh kepala daerah bapak Bupati Dan wakil bupati Buton Utara yakni bapak Ridwan zakariah dan bapak AHALI, Inal Sapaan akrabnya menantang bapak Bupati Buton Utara untuk secepatnya melakukan langkah – langkah evaluasi terhadap PLT KADIS PUPR kabupaten buton utara dan PLT KADIS kesehatan kabupaten buton utara karena telah melampaui batas waktu PLT yaitu selama 6 bulan dan seharusnya 1 kali perpanjangan bukan berkali-kali dan saya kira bapak Bupati Buton Utara lebih paham ataukah pura-pura tidak paham.?

Inal menambahkan bahwa Jadi pejabat yang menjadi PLT maupun PLH dilarang mengeluarkan kebijakan strategis seperti masalah anggaran ataupun merombak pegawai. Ini konteksnya Plt dan Plh di instansi birokrasi ya bukan kepala daerah. Jika dalam waktu Minggu depan ini, bapak Bupati Buton Utara masih melakukan pembiaran terhadap kasus PLT KADIS PUPR dan kadis kesehatan kabupaten buton utara, maka saya akan melaporkan kasus ini ke ombudsman RI perwakilan provinsi sulawesi terkait pelanggaran maladministrasi dan di pihak penyidik tipidkor polda Sultra dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dugaan Korupsi selama kurang lebih 4 tahun anggaran tunjangan PLT kadis dan anggaran perjalanan dinasnya baik dalam daerah Buton Utara maupun perjalanan dinas luar daerah kabupaten buton utara dan saya akan tembuskan Pelaporan Saya ke ombudsman RI, Menpan RB, BKN dan sekaligus ke Bapak presiden republik Indonesia.

Penulis Inal Slam/Hera*

Prihatin, Wanita Paruh Baya Di Sihepeng Tangan Membengkak

Madina – Erma Sari Hasibuan (61) warga Desa Sihepeng Tolu ( III) Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) penderita lengan ( tangan) membesar membutuhkan bantuan. Kondisi ekonomi keluarga yang lemah membuat Erma Sari hanya bisa berobat seadanya.

Keadaan Erma Sari ini diketahui setelah ada laporan warga Sihepeng kepada Ringgo Siregar ketua Karang Taruna kecamatan Siabu.

Ringgo Siregar bersama wartawan dan didampingi Kepala desa Sihepeng III (Sofwat) berkunjung melihat kondisi Erma Sari dirumahnya, Minggu, (10/09/2023).

Dijelaskan Erma Sari kepada awak media mengatakan sudah lebih setahun lalu menderita penyakit tersebut.

“Kami tidak ada biaya pengobatan untuk rawat di rumah sakit secara intensif dan pengobatan lainnya. Sudah berulang kali kita berobat ke puskesmas Sihepeng dan RSUD Panyabungan serta orang pintar ( Datu/dukun) sebagai tambahan, namun belom ada kesembuhan ” jelasnya

Erma menambahkan, penyakit yang dideritanya sejak musim Covid 19 tahun. Tangan Sebelah kiri Erma ini sulit digerakkan karena berat, jika dipaksakan diangkat/digerakkan terasa bergetar ke jantung.

Seterusnya, Armin Lubis (64) suami Erma Sari menambahkan sudah berobat lebih dari setahun. Dia juga menerangkan keluarga suami ada kartu jaminan kesehatan masyarakat (BPJS).

” Dulu pernah kami disuruh Dokter untuk rujukan berobat ke luar kota dan kami tidak bisa menyanggupi hal itu karena keterbatasan biaya” terang Armin

Keluarga Armin yang memiliki 4 orang anak , 2 sudah menikah dan 2 lagi masih tanggungan sehingga membuat mereka berpikir berkali-kali untuk rujukan berobat ke luar kota. Dulu Erma jual gorengan di pasar Sihepeng untuk menambah pendapatan keluarga sedangkan suaminya buruh tukang bangunan.

Erma dengan kondisi tangan bengkak dan hanya dirumah saja berharap ada perhatian pemerintah untuk memberikan bantuan.

” Saya berharap ada perhatian pemerintah, saya juga sangat berharap doa dari semua keluarga untuk kesembuhan” imbuh Erma

Ditempat berbeda, by WhatsApp Rita Asmarida kepala Puskesmas Sihepeng saat tanya terkait Erma Hasibuan mengatakan sudah ada tindakan pengobatan.

“Sudah kita obati, jauh sebelum seperti itu dulu. Ada benjolan di payudara, tangan belum bengkak seperti itu, kita obati dan kita rujuk juga ke RSUD Panyabungan, karena perlu penanganan dr spesialis. Menurut cerita beliau harus dirujuk ke Medan tapi beliau menolak karena tidak ada biaya. kita ( pihak puskesmas Sihepeng) tetap kunjungi ke rumahnya untuk obat-obatan sekedar meringankan nyeri bengkaknya” terang Rita

Selanjutnya, Camat Siabu Syukur Soripada mengatakan besok akan diperiksa ke Dokter untuk pengobatan lebih lanjut

Penulis : Magrifatulloh