NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE,. M.Si menyampaikan Jawaban Pemerintah daerah atas pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberian Fasilitas/lnsentif dan kemudahan investasi di kabupaten Nunukan pada Rapat Paripurna ke 17 Masa Sidang I Tahun sidang p2023-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj.Leppa membuka rapat paripurna tersebut secara resmi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (13/11).
Adapun tanggapan dan jawaban pemrintah daerah terhadap pandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi sebagai berikut :
1. Tanggapan atas Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura bahwa pemerintah daerah berpendapat pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini dimana melalui rancangan usulan Perda ini, memberikan stimulan bagi pelaku usaha atau investor dalam bentuk pemberian Insentif memenuhi kriteria antara lain: memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja menggunakan sebagian besar sumber daya lokal,memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan pembangunan infrastruktur, bermitra dengan usaha mikro, kecil atau koperasi dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah serta berorientasi ekspor. Daerah Pemerintah senantiasa mendukung kemudahan investasi melalui
perijinan penyelenggaraan optimalisasi berusaha melalui Online Single Submission (OSS), layanan bergerak dan memberikan
Fasilitas layanan informasi dan pengadaan.
2. Atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasinya, Pemerintah daerah sependapat dan seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini.
Bahwa terhadap pemandangan umum fraksi Partai Demokrat agar memberikan insentif dan kemudahan berusahan harus
dilakukan secara transparan, efektif dan efisien serta berasas pada kepatuhan hukum, hal tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.
Terkait dengan kriteria pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi harus memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal dan menggunakan sebagian sumber daya dan lokal serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Bahwa Pemerintah Daerah sependapat dengan hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah dan menjadi muatan di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di kabupaten Nunukan.
3. Pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasinya. Kami sependapat insentif dan kemudahan investasi bermuara pada kemudahan penanaman modal yang tujuannya untuk
peningkatan investasi, Pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang merata dan peningkatan Kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nunukan dan tentunya menjadi perhatian pemerintah Daerah sebagaimana tujuan dibentukan Peraturan Daerah ini.
Terdapat beberapa sektor unggulan yang ada di Kabupaten Nunukan diataranya adalah sektor pekebunan, pertanian dan perikanan.
Terhadap pelaksanaan kemudahan
investasi diperlukan peningkatan SDM Pemerintahan terhadap pelayanan investor maupun calon investor yang akan beriinvestasi di kabupaten Nunukan, bahwa hal tersebut menjadi perhatian dan komitmen pemerintah daerah dalam rangka perbaikan pelayanan perijinan berusaha dan non perijinan di kabupaten Nunukan.
Mengenai ketersedian listrik yang memadai sebagai kunci masuknya investor menanamkan modal di Kabupaten Nunukan, tentunya hal ini menjadi perhatian pemerintah Daerah dan terus melakukan pemerataan infrastruktur untuk aksesbilitas dan konektivitas dalam rangka kegiatan investasi di daerah.
4. Menanggapi pemandangan umum fraksi Gerakan Кarya pembangunan, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasinya, tentu ini menjadi catatan agar pembahasan rancangan peraturan daerah ini bisa berjalan dengan baik.
Bahwa pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pemberian perizinan berusaha berbasis risiko dan telah diatur mekanisme serta menempatkan pengendalian lingkungan hidup pada level usaha dan kegiatan sebagai persyaratan dasar perijinan berusaha yaitu persetujuan lingkungan hidup berupa analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesangguoan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidul( SSPL).
5. Menanggapi pemandangan umum Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional Pemerintah Daerah Mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasinya, Pemerintah daerah sejalan terhadap yang telah disampaikan oleh Fraksi PPN yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah, terkait fasilitas/insentif yang diberikan dapat dalam bentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah atau pemberian bantuan modal.
Terhadap perlunya pengawasan dan pembahasan meliputi pengaturan bentuk- bentuk pemberian insentif dan kemudahan berusaha, tata cara pemberian insentif dan penilaian kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan serta jenis usaha atau kegiatan penenaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan juga pengaturan pembinaan dan pengawasan, bahwa pemerintah daerah sependapat dengan hal tersebut mengingat pada dasar tujuan disusunnya rancangan perda ini adalah untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha,mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris daerah kabupaten Nunukan serta kepala OPD lingkungan Pemerintah kabupaten Nunukan.
(PROKOMPIM)