NUNUKAN- Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui RAPBD Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke 18 masa persidangan I Masa Sidang Tahun 2023 – 2024 yang dilaksanakan pada Kamis, 16 November 2023.
Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan ini dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa. Hadir pada kesempatan ini Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah, segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, perwakilan Forkopimda, perwakilan organisasi wanita, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Persetujuan DPRD nomor 12 Tahun 2023 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Muhammad Efendi dengan rincian sebagai berikut :
PERTAMA :
Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 dengan rincian realisasi sebagai berikut;
1. Pendapatan Rp. 1.687.974.248.257 (Satu triliun enam ratus delapan puluh tujuh milyar Sembilan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah)
Terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah
Rp. 104.176.542.730
(Seratus empat milyar seratus tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah)
b. Pendapatan Transfer
Rp. 1.574.236.125.527
(satu triliun lima ratus tujuh puluh empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah)
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp. 9.561.580.000
(Sembilan milyar lima ratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
2. Belanja Daerah
Rp. 2.020.964.995.989
(dua triliun dua puluh milyar Sembilan ratus enam puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah)
Terdiri dari:
a. Belanja Operasi
Rp. 1.210.550.363.502
(satu triliun dua ratus sepuluh milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus dua rupiah)
b. Belanja Modal
Rp. 502.248.920.287
(lima ratus dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah)
c. Belanja Tidak Terduga
Rp. 15.360.000.000
(lima belas milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah)
d. Belanja Transfer
Rp. 292.805.712.200
(dua ratus Sembilan puluh dua milyar delapan ratus lima juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah)
3. Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan Rp. 335.990.747.732
(tiga ratus tiga puluh lima milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnnya Rp. 285.990.747.732
(dua ratus delapan puluh lima milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah)
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)
Pembiayaan Netto Rp. 332.990.747.732
(tiga ratus tiga puluh dua milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan Rp. 0 (Nol rupiah)
KEDUA : Rincian lebih lanjut tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024;
KETIGA
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU dan DIKTUM KEDUA, akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dievaluasi.
(PROKOMPIM)