SPAM IKK Desa Pembeliangan Serta Aset BMN Kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Diserah Terimakan

Bupati Laura : Ini menjadi bukti bahwa pemerintah sangat komitmen untuk memberikan pelayanan secara adil dan merata

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan serah terima pemanfaatan Sistem Pengembangan Air Minum Ibukota Kecamatan (SPAM IKK) Desa Pembeliangan kapasitas 10 liter/detik, serta aset BMN kegiatan rehabilitasi dan renovasi sekolah oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid.

Acara serah terima tersebut dilakukan di SPAM Pembeliangan Kecamatan Sebuku, Rabu (24/01).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Utara, Sekretaris Daerah sekaligus Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Taka, Kepala OPD terkait, Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan, Camat Sebuku dan Kepala Desa Pembeliangan.

Bupati Laura dalam kesempatan itu mengatakan bahwa fasilitas SPAM IKK yang diresmikan pada hari ini menjadi bukti bahwa pemerintah sangat komitmen untuk memberikan pelayanan secara adil dan merata yang selama ini layanan air bersih hanya dinikmati oleh masyarakat yang tinggal di perkotaan, maka mulai sekarang masyarakat yang tinggal di Desa Pembeliangan pun bisa merasakan pelayanan yang sama.

Selain untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, menurut Bupati keberadaan SPAM IKK Desa Pembeliangan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sanitasi di masyarakat. Jika air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat semakin baik dan berkualitas, maka dalam jangka panjang hal itu akan bisa memperbaiki kualitas kesehatannya.

Selain serah terima SPAM IKK Desa Pembeliangan, turut dirangkaikan juga serah terima aset BMN kegiatan rehabilitasi dan renovasi sekolah Kaltara se-Kabupaten Nunukan, yaitu sekolah – sekolah yang kondisinya sudah tidak memadai telah selesai direnovasi dan dibangun menjadi lebih baik dan nyaman untuk kegiatan belajar.

Atas nama pemerintah Kabupaten Nunukan, Bupati Laura menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Utara Kementerian PUPR yang sudah membangun SPAM dan merehabilitasi sekolah – sekolah di Kabupaten Nunukan.

“Saya berharap agar kerjasama dan sinergi seperti ini dapat ditingkatkan di tahun – tahun mendatang, sehingga masalah – masalah dasar masyarakat dapat kita selesaikan bersama – sama”, pungkasnya.

(PROKOMPIM)

Hadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Bupati Nunukan Ajak Masyarakat Tingkatkan Ukhuwah Rasa Persaudaraan, Kerukunan dan kekompakan Dalam Bermasyarakat.

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE MM Pd mengajak seluruh umat Islam di Kabupaten Nunukan menjadikan peringatan Isra’ Mi’raj 1445 H tahun 2024, sebagai momentum untuk muhasabah diri dalam kehidupan sehari hari, serta mencintai Rasulullah dengan melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya.

Ajakan itu disampaikannya pada peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW tahun 1445 H di Masjid Hidayatturrahman Islamic Center Nunukan, Selasa (23/01/2024

Selain itu Bupati Laura juga mengatakan, agar senantiasa mengimani dan mengenal lebih dekat Junjungan Nabi Besar Muhammad SAW.

“Sebagai umat Islam sudah sewajarnya kita mengimani dan mengenal lebih dekat Junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. semua itu semata- mata untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. dengan demikian kita dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dapat menjalankan perintahnya dan menjauhi semua larangannya,”jelas Laura.

Laura juga kembali mengajak kepada semua masyarakat yang hadir pada hari ini untuk mengingat kembali pengalaman perjalanan Rasulullah SAW yang ditempuh hanya satu malam dan menyaksikan secara langsung berbagai peristiwa sebagai tanda- tanda kebesaran Allah SWT untuk direnungkan dan dipetik Hikmahnya.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad SAW sarat dengan berbagai peristiwa simbolis. berbagai bentuk pengalaman yang dialami oleh Nabi Muhammad selama perjalanan dimaksudkan oleh Allah SWT untuk memperlihatkan kepada Nabi Muhammad SAW dan kita semua sebagai pengikutnya, sebagian dari tanda-tanda kebesaran Allah. pengalaman tersebut kemudian disampaikan kepada umatnya agar direnungkan dan dipetik hikmahnya, sehingga umatnya mampu meraih Martabat dan Derajat Pahala yang tinggi di sisi Allah SWT,” katanya.

Laura juga mengajak kepada kaum muslimin dan muslimat untuk bersama-sama memantapkan dan menertibkan pelaksanaan Shalat.

“Pada peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW kali ini, saya mengajak kaum Muslimin dan Muslimat, untuk bersama-sama Memantapkan dan menertibkan pelaksanaan shalat, yaitu dengan menjalankan kewajiban shalat tepat pada waktunya dan berusaha selalu menjaga Kekhusu’an maupun Tuma’ninah dalam shalat,’kata Laura.

“Peningkatan kualitas shalat tentunya perlu kita tingkatkan sehingga setiap Muslim merasakan Shalat sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi, bukan sebatas kewajiban yang harus ditunaikan. dan juga sekali lagi saya mengajak, mari kita tingkatkan Ukhuwah rasa persaudaraan, kerukunan dan kekompakan diantara kita demi menatap masa depan yang lebih cerah, menuju Masyarakat Kabupaten Nunukan yang beriman, Profesional Religius, Bermartabat, dan Sejahtera,” jelas Laura.

Dalam kesempatan itu juga Bupati Laura selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan telah menyisihkan anggaran untuk 4 paket umroh Gratis selama 1 Tahun yang akan dibagikan pada acara-acara keagamaan dengan pencabutan kupon undian, dan pada hari ini bertepatan dengan peringatan Isro mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H, 1 kupon undian Umroh Gratis akan diberikan kepada masyarakat yang beruntung.

Kemudian acara dilanjutkan Tausyiah oleh Almukarrom Al Habib Muhammad Bin Muhdhor Al Atthos, SH,M.PD
(Pimpinan Pondok Pesantren Dan Majelis Ta’lim Darusshofa Samarinda)

Diakhir acara panitia pelaksana melakukan penarikan kupon undian, salah satunya adalah hadiah Umroh gratis.

(PROKOMPIM)

 

 

Polres Nunukan Gelar Simulasi Pengamanan Tempat Pemungutan Suara

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan Mesak Adianto,S.Sos,.M.Si hadiri Apel kesiapan personel dan simulasi pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) digelar oleh Polres Nunukan bertempat di lapangan Apel Tri Brata Polres Nunukan, Selasa, (23/01).

Kegiatan tersebut diikuti seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan TPS baik dari Polres Nunukan maupun Polsek jajaran.

Hadir dalam kegiatan tersebut ketua KPU Kab.Nunukan Rahmat ,S.P berserta staf dan jajarannya, Forkopimda kabupaten Nunukan, kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana(BPBD) Kabupaten Nunukan Arief Budiman, Kepala Kesbangpol Kabupaten Nunukan Hasan Basri. Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K. M.H memimpin apel tersebut.

Dalam sambutan Kapolres Nunukan mengatakan apel simulasi penanganan TPS dilaksanakan untuk memberikan pembekalan pada personel yang akan melaksanakan pengamanan TPS, sehingga pemilu 2024 diharapkan dapat terselenggara aman dan lancar.

“Simulasi pengamanan TPS ini bertujuan untuk memantapkan kesiapan kita atas tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan oleh negara untuk menjamin keamanan,ketertiban dan kelancaran.” Ucap kapolres.

Personel yang akan terlibat pengamanan baik Polri, TNI dan LINMAS maupun dari aparat keamanan lainnya benar-benar memahami tugas pokoknya dan melaksanakan pengamanan dengan sungguh- sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.

Untuk TPS di kabupaten Nunukan sebanyak 763 TPS, dan jumlah pemilih tetap sebnayak 146.242 dengan menggerakan personel pengamanan dari Polres nunukan dan jajaran sebnayak 291 personel dengan penerapan pola PAM seuai dengan tingkat kerawanan masing-masing desa dan kecamatan.

(PROKOMPIM)

Pemerintah Perkuat Komitmen Untuk Kemajuan Bankaltimtara

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH., MHum menegaskan komitmennya dalam Forum Komunikasi dan Silaturahmi bersama pemegang saham dan pengurus PT BPD Kaltim Kaltara di Gedung Gadis Lantai I, Selasa, (23/1) malam.

Dalam acara yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., Sekprov Kaltara H. Suriansyah, Komisaris Utama Zainuddin Fanani, Direktur Utama Muhammad Yamin, Pimpinan Kantor Wilayah Kalimantan Utara Bankaltimtara, Dicky Shibron Murad, Bupati Kukar, Wakil Bupati Berau, Bupati Bulungan, Kepala BPKAD Balikpapan, Bupati Paser, Wakil Bupati Tana Tidung, Asisten III Kutai Timur, Wakil Bupati Kutai Barat, Bupati Malinau, Kepala BPKAD Nunukan, Walikota Tarakan, Kepala BPKAD Bontang, Sekda Penajam Paser Utara, Kepala BPKAD Samarinda, Serta para pemegang saham dan pimpinan Bankaltimtara.

Gubernur menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya forum ini sebagai langkah proaktif untuk mengimplementasikan usul dan saran dari Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2023.

Gubernur mengekspresikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan Komisaris dan Direksi PT BPD Kaltim-Kaltara atas upaya keras dan dedikasi mereka dalam mengelola perusahaan.

Dalam sambutannya, Gubernur menggarisbawahi bahwa BPD Kaltim-Kaltara terus berkembang, Modern, Dan Mampu menghadapi dinamika zaman, Memberikan kemudahan bagi nasabah, Serta memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah.

Gubernur menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perubahan cepat di dunia dan perkembangan teknologi yang pesat dan menekankan perlunya kerja sama yang kuat di antara pemangku kepentingan, Termasuk pemegang saham, manajemen perusahaan, dan pihak terkait lainnya.

“Tentunya saya memandanh Bankaltimtara sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan motor penggerak percepatan pembangunan. Dalam menghadapi tantangan global dan dinamika perubahan, beliau menyampaikan bahwa kerja sama dan kolaborasi antara pemangku kepentingan sangat penting untuk memajukannya,”terangnya.

Gubernur juha menyampaikan apresiasi dan harapannya bahwa forum komunikasi dan silaturahmi ini dapat menjadi wadah untuk membangun sinergi dan kolaborasi antara pemegang saham, manajemen perusahaan serta seluruh pihak terkait.

Ia juga mengajak jajaran pengurus BPD Kaltim-Kaltara untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan fokus pada kecepatan, ketepatan, keramahan, dan inovasi dalam produk dan layanan.

“Melalui perbaikan diri, dedikasi, dan sinergi dari semua pemangku kepentingan, BPD Kaltim-Kaltara akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Acara ini diakhiri dengan semangat untuk membangun kepercayaan masyarakat yang semakin kuat dan mewujudkan kemajuan bersama,”tuntasnya.

(dkisp)

 

 

Komisi Informasi Kaltara Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Jelang Coblosan

TANJUNG SELOR – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal sebulan lagi. Tepatnya, digelar serentak pada 14 Februari nanti. Gereget publik menjelang hari H pemungutan suara semakin terasa. Informasi seputar kepemiluan kian riuh. Baik melalui media pers maupun platform media sosial (Medsos).

Menjelang hari H pemungutan suara, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengingatkan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP). Terutama bagi para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) maupun badan publik terkait lainnya. Sebab, KIP merupakan mandatory UUD 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dari konstitusi dasar negara itulah kemudian lahir UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi memberikan akses kepada publik untuk memperoleh informasi yang bermanfaat, sekaligus sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Di Indonesia sendiri pengakuan terhadap akses memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi yang diatur oleh undang-undang (UU).

Seperti yang disampaikan oleh Fajar Mentari selaku Ketua KI Kaltara, hak untuk mendapatkan informasi telah diatur dalam peraturan perundangan di Indonesia. Dalam mewujudkan iklim demokrasi terkait dengan keterbukaan informasi, Indonesia telah menyiapkan diri sejak awal melalui amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 maupun UU KIP, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat informasi, sementara lembaga penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberi informasi.

“Sebagaimana hak asasi, hak untuk memperoleh informasi ini juga melekat pada setiap diri warga negara Indonesia yang dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945. Maka, organisasi publik yang dibiayai oleh rakyat dan diawasi oleh pejabat publik terpilih, memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban mereka secara terbuka,” ujarnya.

Fajar juga menyampaikan masyarakat pemilih mesti benar-benar teredukasi dengan baik dan benar. Apa saja hak dan kewajiban mereka. Publik harus mendapatkan informasi seputar kepemiluan yang transparan, seterang-terangnya, agar tidak gagal paham.

“Semisal selama masa tenang 11 – 13 Februari, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Baik bagi peserta Pemilu atau pemilih. Bila mendapati indikasi pelanggaran, publik harus bagaimana, apa yang bisa mereka lakukan, bagaimana cara dan melalui saluran apa melaporkannya. Sebutkan apa saja contohnya, apakah boleh mengunggah konten di Medsos yang berisi gambar calon saat masa tenang, apa konsekuensinya, dan seterusnya,’’ terang Fajar.

Lanjutnya, lalu untuk bisa menggunakan hak pilih, apakah syarat-syaratnya mesti mengantongi surat undangan, dan kalau tidak itu bagaimana, apakah cukup membawa KTP atau boleh dengan identitas diri lainnya. Selain itu, menyangkut daftar pemilih tetap (DPT), standar operating prosedur (SOP) para petugas pemilihan, dan sejenisnya.

‘’Jadi, informasi publik kepemiluan itu wajib disampaikan, secara masif dan sistematis melalui beragam platform, terkecuali informasi yang memang bersifat tertutup atau dikecualikan sesuai ketentuan. Hal ini penting dimaksimalkan sebagai upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik,” jelasnya.

Lanjut Fajar, informasi tersebut juga menyangkut nama-nama calon anggota legislatif, program-progamnya, hingga pengelolaan anggaran oleh partai peserta Pemilu. Sehingga dengan keterbukaan itu, diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya persoalan atau konflik dampak misinformasi. Keterbukaan informasi itupun tentu akan menumbuhkaan trust publik terhadap pelaksanaan pesta demokrasi.

‘’Dengan trust itu, maka jumlah pemilih yang hadir untuk memberikan suara pada hari pemilihan menjadi tinggi. Kita semua tentu berharap, partisipasi tidak hanya sebatas memberikan suara di bilik saja, melainkan juga melibatkan pemahaman yang baik tentang isu-isu politik dan kebijakannya,’’ paparnya.

Lanjutnya lagi, signifikansi partisipasi pemilih tersebut akan membangun iklim politik serta demokrasi yang mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan negara.

’’Tentunya kita menginginkan agar tingginya partisipasi pemilih betul-betul karena masyarakat telah teredukasi, bukan karena misalnya ada mobilisasi. Bukan ilusi, tapi benar-benar demokrasi,’’ kata Fajar.

“KI sebagai lembaga independen yang tugas pokoknya menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi, tentunya senantiasa siap saja menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi ketika ada masyarakat yang ingin mengajukan sengketa informasi Pemilu, termasuk terkait hasil Pemilu 14 Februari nanti,” imbuhnya.

Menurutnya, setiap tahapan Pemilu harus dilakukan dan disampaikan secara transparan yang bermuara pada Pemilu yang berkualitas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hal ini sebagaimana telah diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Pemilu dan pemilihan,” jelasnya.

Selain UU tentang KIP Nomor 14 Tahun 2008, Fajar menambahkan, pemilih dan penyelenggara juga mesti mengetahui dan memahami Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Regulasi itu bertujuan untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan informasi pemilu dan pemilihan secara cepat dan tepat serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi. ‘’Jadi, prinsip umumnya adalah publik berhak tahu,’’ tutupnya.

(dkisp)