Terapkan SAMAN Pada Februari 2025, Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang

Jakarta, 24 Januari 2025 — Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meutya Hafid terus
berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya
melindungi masyarakat di ruang digital khususnya anak. Salah satunya melalui penerapan Sistem
Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan
kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content
(PSE UGC).
“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform
digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman
online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,”
ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).
Melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus
memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah
Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk
menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.
Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen
Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak
dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi,
terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan
kosmetik ilegal.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah
takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan
dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi
ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi
beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar
Menkomdigi.

Lindungi Kelompok Rentan
Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi
di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi
seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.
Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan
cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak
korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus. Dari seluruh kasus tersebut
mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai
yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.
Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten
yang tidak pantas di internet.
Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan
regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan
platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara Malaysia
menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang
memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.

(dkisp)

Pengurus DPC ALFI/ILFA Nunukan Masa Bakti 2024 – 2029 Dilantik dan Dikukuhkan

NUNUKAN – Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Abdul Munir mewakili Bupati Nunukan, menghadiri Acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPC ALFI/ILFA Nunukan Masa Bakti 2024 – 2029. Kamis (23/1/25).

Acara Pelantikan yang dilaksanakan di Resto Lenflin Nunukan ini juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara, Drs. H. Wijanarko, Sekretaris DPW ALFI/ILFA Kaltimtara, H. Sumari, Ketua DPC ALFI /ILFA Kab. Nunukan, KSOP Nunukan, Wakapolsek KSKP Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Pelindo Nunukan, Dinas Perdagangan Kab. Nunukan, Dinas Perhubungan Kab. Nunukan, PT. Pelni Nunukan, dan Ketua Asosiasi Pedagang Rumput Laut.

Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia /Indonesian Logistics Freight Forwarding Association (ALFI/ILFA) adalah organisasi nirlaba yang mengembangkan industri jasa logistik dan forwarder di Indonesia. ALFI bertujuan untuk memajukan industri logistik dan forwarding Indonesia.

Pembentukan DPC ALFI/ILFA juga akan mempermudah Apkam/Apintel dalam pengawasan mengingat saat ini ada beberapa jasa ekspedisi/keagenan yang menjadi perantara ekspor barang dengan menggunakan Kapal Negara lain seperti Kapal dari Filipina yang kerap beraktifitas di Pelabuhan Tunontaka Nunukan.

Pada kesempatan itu pula, Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Abdul Munir menyampaikan sambutan tertulis Bupati Nunukan.

Bupati Nunukan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus yang dilantik, serta Pemerintah Kabupaten Nunukan juga mengapresiasi terbentuknya kepengurusan ALFI/ILFA di Kabupaten Nunukan sebagai wadah bagi para pengusaha di bidang pengiriman, pengangkutan maupun logistik untuk bersama – sama mengembangkan industri ini.

“Semua itu tujuannya demi mempermudah dan mempercepat proses pengangkutan, pengiriman maupun logistik di masyarakat. Karena pemerintah sadar, ketika proses pengiriman, pengangkutan maupun logistik bisa berjalan dengan lancar, maka hal itu akan sangat membantu berjalannya roda perekonomian di masyarakat,”ungkapnya.

Dalam sambutannya, Bupati juga berharap, kepengurusan ini bisa menjadi rumah yang nyaman untuk saling berdiskusi, menjadi wahana untuk saling membantu dan bersama – sama mencapai kesuksesan dan kemajuan.

“Saya tidak ingin, kepengurusan ini justru menjadi sarana perpecahan dan persaingan yang tidak sehat, yang justru bisa mengancam perkembangan dari industri ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, syarat membentuk kepengurusan ALFI/ILFA adalah harus mempunyai sedikitnya 5 anggota Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan Nunukan telah melengkapi syarat itu. Bahkan saat ini DPC ALFI/ILFA telah mempunyai anggota sebanyak 21 JPT.

Selanjutnya untuk kepengurusan DPC ALFI/ILFA Kab. Nunukan masa Bakti 2024 – 2029 disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah ALFI/ILFA Kaltimtara Nomor: 013/SKEP/DPW-ALFI/Kaltimtara/IV/2024 tertanggal 30 April 2024 dengan pengurus harian yaitu sebagai Ketua Sumari, Wakil Ketua Lukman, Sekretaris Ambrosius, Wakil Sekretaris Salim M Malik, Bendahara Nurinda Sari.

(PROKOMPIM)

Dalam rangka HUT DWP ke 25 Tahun, DWP Provinsi Kaltara dan DWP Kabupaten Nunukan Selenggarakan Sunatan Massal Gratis Sebanyak 100 Kouta

NUNUKAN- Asisten Administrasi Umum Kabupaten Nunukan Drs. Syafarudin mewakili Bupati Nunukan menghadiri acara Sunatan Massal yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi bekerja sama DWP Kabupaten Nunukan, yang dilaksanakan di Lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, Kamis 23 Januari 2025.

Kegiatan Sunatan massal gratis ini dalam rangka memperingati HUT DWP yang ke 25 Tahun, dengan 100 kouta yang disiapkan untuk kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan. Dengan kegiatan sunatan massal ini dapat mencegah resiko penyakit yang dapat menjangkit khususnya pada bagian reproduksi anak-anak.

Pada umumnya sunatan itu dilakukan saat anak laki-laki memasuki usia sekolah dasar atau sekitar 6–10 tahun. Semakin tua usia anak laki-laki atau pria yang disunat, semakin bertambah juga risiko, tingkat kerumitan, dan lama proses penyembuhannya.

Adapun manfaat dari sunat (khitan) Membuat kesehatan penis lebih terjaga. Penis yang disunat lebih mudah dibersihkan, sehingga kesehatannya lebih terjamin dibandingkan yang tidak disunat sehingga bisa mencegah terjadinya peradangan, mengingat ujung penis merupakan tepat tumbuhnya bakteri dan jamur.

Salah satu peserta sunatan massal bernama Carles sudah berusia 15 Tahun juga ikut mendaftar karena mendapat cerita dari teman teman di sekolahnya, tentang kesehatan bagi yang sudah melakukan sunat, sehingga membuat dirinya ikut sunatan gratis yang di selenggarakan DWP.

” Saya sering dengar teman temanku cerita tentang sunat, mereka bilang bagus untuk kesehatan, jadi saya juga mau, pas kebetulan pendeta saya bilang ada sunatan massal gratis, saya minta mama temani,” ungkapan carles.

Sebelumnya, Asisten Syafarudin dalam sambutannya mengatakan kegiatan sunatan massal ini merupakan bentuk kepedulian DWP terhadap keluarga kurang mampu.

” Mudah mudahan kegiatan sosial ini akan dicatat sebagai amal ibadah, sekaligus wujud kontribusi DWP Kabupaten Nunukan dalam membantu Pemerintah guna menyiapkan generasi yang sehat.” Jelasnya.

(PROKOMPIM)

Program Literasi Dasar Kelas Awal Sasar 60 SD/MI di Pulau Nunukan dan Sebatik, Disdik Nunukan dan INOVASI Gelar Rakor Taman Baca Masyarakat (TBM)

NUNUKAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan bersama INOVASI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dengan sekolah Kabupaten Nunukan yang bertempat di ruang rapat VIP lantai VI Kantor Bupati, Rabu (22/01).

Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Akhmad, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Nunukan Erlina serta Provincial Manager INOVASI Kalimantan Utara Agus Prayitno.

Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pendidikan dan Kemenag saat ini secara resmi sedang menjalankan Program Literasi Dasar Kelas Awal yang menyasar 60 sekolah yaitu 37 SD dan 13 MI di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik.

Dengan rencana perluasan kerjasama TBM dengan sekolah di tingkat teknis dan kerjasama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dengan Dinas Pendidikan di tingkat daerah diharapkan akan memperkuat upaya penguatan capaian program literasi secara menyeluruh dan komprehensif yang berdampak kepada 6,907 siswa di sekolah (SD) dan 892 siswa di madrasah (MI) di Pulau Nunukan dan Sebatik.

Program kerjasama ini akan melibatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan organisasi Forum TBM Kaltara khususnya Kabupaten Nunukan yang masing-masing memiliki kewenangan dan akses untuk mendukung program di TBM.

Kadis Pendidikan Akhmad pada kesempatan itu merasa bangga atas kegiatan yang dilakukan oleh INOVASI yang menyentuh pada sasaran yang menjadi ujung tombak di lapangan.
Melalui Taman Bacaan Masyarakat dan bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah serta INOVASI akan menggerakkan serta mengupayakan kepada masyarakat untuk benar-benar aktif berliterasi diwujudkan di Kabupaten Nunukan.

“Dengan kemajuan atau semangat literasi masyarakat dan para guru serta kepala sekolah yang ada di sekolah, saya yakin itu akan menjadikan sebuah pembangunan yang lebih maju di Kabupaten Nunukan”, ucap Akhmad.

(PROKOMPIM)

DPD PIKI Kaltara Gelar KKR, Perkuat Fondasi Kerukunan Antar Umat Beragama

TANJUNG SELOR – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) dengan tema “Demi Kasih dan Kebenaran” di Ruang Serbaguna Lantai 1 Gedung Gadis, Kamis (23/1) malam.

Acara tersebut dihadiri berbagai tokoh masyarakat dan keagamaan, Gubernur Kaltara diwakili Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara, Obed Daniel LT, S.Hut., M.M., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang bertujuan memperkuat spiritualitas dan kerukunan antar umat beragama di Kaltara.

“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini yang tidak hanya memperkuat iman, tetapi juga mengajarkan nilai kasih dan kebenaran sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat di Kalimantan Utara,” kata Obed.

“Harapannya, acara ini dapat memberikan inspirasi bagi kita semua untuk terus berbuat baik bagi sesama,” ujarnya.

Pdt. Yandi Manobe, S.Th., pengkhotbah utama KKR juga turut menyampaikan pesan-pesan rohani yang mendalam untuk menguatkan iman umat. Kebaktian ini mendapat antusiasme positif tinggi dari masyarakat yang nampak hadir memenuhi ruangan Gedung Gadis.

(dkisp)