Sikapi Cuaca Ekstrim, Tim SAR Brimob Bone Pantau Daerah Rawan Banjir


Bone.Berandankrinews.com
Peringatan dini terkait cuaca ekstrim dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah Makassar.

Dalam rilisnya BMKG memperkirakan cuaca ekstrim berupa hujan lebat disertai angin kencang akan melanda sebagian besar wilayah Sulsel periode 12-16 Februari 2023.

Di Kabupaten Bone, hujan lebat telah terjadi sejak dini hari tadi, Senin (13/02/2023). Menyikapi hal tersebut tim SAR Batalyon C Pelopor menggelar patroli pemantauan daerah rawan banjir di sejumlah wilayah.

Adapun lokasi yang disambangi meliputi Kelurahan Biru Kec. Tanete Riattang, Kelurahan Apala dan Desa Parippung Kec. Barebbo serta Desa Walenreng Kec. Cina.

Hal ini dibenarkan Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si siang tadi. Dikatakannya, untuk mengantisipasi dampak dari bencana banjir, Tim SAR dikerahkan untuk memantau langsung debit air di sejumlah lokasi di Kab. Bone.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Basarnas dan BPBD Kabupaten Bone terkait pelibatan personel apabila ada tugas operasi SAR,” lanjutnya.

Lanjut kata Ichsan, siaga SAR Batalyon C Pelopor juga memantau langsung wilayah back up lainnya meliputi Kab. Soppeng, Sinjai, Wajo, Bulukumba dan Selayar.

“Alhamdulillah sampai saat ini seluruh wilayah back up Batalyon C Pelopor masih terpantau aman, belum ada laporan atau informasi terkait banjir atau genangan air yang cukup besar yang membutuhkan evakuasi terhadap warga,” imbuhnya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang bermukim di sekitar daerah rawan banjir untuk waspada, hindari berada di sekitar aliran sungai utamanya anak-anak dan lansia, serta segera laporkan kepada kami manakala debit air meningkat,” pungkas mantan Kasubbag Renmin Satbrimob Polda Sulsel ini.

Kontroversi Data Belanja Iklan Nasional di HPN 2023


Penulis :
Heintje Mandagie
Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia
Jakarta-Berandankrinews.com
Hari Pers Nasional 2023 memunculkan kontroversi di kalangan insan pers tanah air pasca Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengungkapkan kesedihannya terkait 60 persen belanja iklan diambil oleh media digital, terutama oleh platform-platform asing. Atas dasar itu, Presiden Jokowi menyebutkan kalau dunia pers saat ini tidak sedang baik-baik saja.

Pernyataan Presiden Jokowi ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat pers. Sebab ada dua data berbeda yang bergulir di masyarakat. Di HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, (9/2)2023), Presiden Jokowi mengungkap ada 60 persen belanja iklan diambil media digital, terutama platform asing.

Pada sisi ini, masyarakat pers seolah terhentak dan heboh dengan data belanja iklan media yang diambil platform asing tersebut. Di sisi lain, ada data pembanding mengenai total belanja iklan di Indonesia yang dapat dijadikan rujukan yakni berdasarkan hasil riset PT The Nielsen Company Indonesia, sebuah perusahaan riset pasar global yang berkantor pusat di New York City, Amerika Serikat.

Berdasarkan riset Nielsen Indonesia pada tahun 2022 lalu, bukan media digital yang meraih iklan 60 persen dari total belanja iklan sebagaimana disebutkan Presiden Jokowi, melainkan peraih iklan terbesar adalah media Televisi Nasional.

Dalam rilis laporan tahunannya, Nielsen menghitung gross rate belanja iklan untuk televisi, channel digital, media cetak dan radio mencapai Rp 259 triliun sepanjang tahun 2021. Dalam laporan itu, disebutkan media televisi masih menjadi saluran iklan pilihan perusahaan pengguna jasa periklanan atau pengiklan dengan jumlah belanja iklan 78,2%.

Belanja iklan untuk media digital hanya pada kisaran 15,9%, kemudian media cetak 5,5%, dan radio 0,4% dari total belanja iklan tahun 2021 sebesar Rp.259 Triliun.

Pada penghujung tahun 2022, Nielsen Indonesia juga mencatat belanja iklan pada semester I saja sudah mencapai Rp 135 triliun atau naik tujuh persen dari periode yang sama tahun 2021 yakni sebesar Rp 127 triliun.

Perolehan itu masih dikuasai oleh, lagi-lagi, media televisi yang mendominasi sebesar 79,7 persen. Penyaluran belanja iklan melalui Media digital hanya sebesar 15,2 persen, media cetak 4,8 persen dan radio hanya 0,3 persen dari total belanja iklan semester pertama tahun 2022 senilai Rp 135 triliun.

Berdasarkan data tersebut, makin jelas terungkap bahwa Belanja Iklan itu justeru dikuasai oleh media TV Nasional bukan media digital atau platform asing.

Kontroversi dua data yang berbeda ini tentunya membuka mata publik pers tanah air untuk melihat dan menyikapi persoalan kondisi pers di Indonesia yang tidak baik-baik saja. Jangan-jangan Presiden Jokowi tidak terinformasi secara menyeluruh terkait kondisi penyaluran belanja iklan nasional yang secara detail dan transparan saat pidato presiden disusun untuk peringatan HPN 2023 di Kota Medan, (9/2/2023).

Pada kondisi ini, penulis setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Pers di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Namun kondisi itu bukan karena belanja iklan yang dikuasai 60 persen platform asing. Melainkan monopoli belanja iklan yang justeru dikuasai media TV nasional nyaris 80 persen setiap tahun yang mencapai angka di atas 100 sampai 200 triliun rupiah sejak tahun 2010.

Yang saat ini diributkan sesungguhnya adalah angka 15 persen dari total belanja iklan yang diperoleh media digital, atau sekitar Rp.38 triliun. Dari angka tersebut, 60 persen katanya diambil platform asing atau sekitar Rp.22,8 Triliun.

Bagaimana dengan 78 persen belanja iklan nasional yang dikuasai oleh media TV nasional sebesar kurang lebih Rp.200 triliun. Smester I tahun 2022 saja perusahaan media TV meraup Rp 127 triliun. Semua tau bahwa pemilik perusahaan TV nasional hanya terdiri dari segelintir orang saja.

Monopoli belanja iklan ini justeru tidak dipermasalahkan pemerintah. Padahal, penyaluran belanja iklan ke media TV terlalu besar dan jelas-jelas terjadi dugaan monopoli atau dugaan kartel yang berpotensi melanggar Undang-Undang anti monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Menariknya, Lembaga riset Nielsen Indonesia mengklaim telah melakukan monitoring terhadap 15 stasiun televisi, 161 media cetak, 104 radio, 200 situs dan 3 media sosial. Ini artinya, puluhan ribu media online dan ribuan media cetak lokal tidak masuk dalam hitungan riset nielsen Indonesia.

Jadi total belanja iklan yang mencapai Rp.200 triliun lebih itu hanya dinikmati oleh para konglomerat media di Jakarta yang berjumlah tidak lebih dari 10 jari manusia.

Bagaimana dengan puluhan ribu media lokal, online dan cetak, yang mengais rejeki dari platform asing dari total Rp.22.8 Triliun. Tentunya setuju jika Pemerintah Pusat membuat regulasi agar dana belanja iklan sebesar itu bisa turut dinikmati oleh media lokal.

Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres pertama yakni Publisher right atau Perpres tentang kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Rancangan Kedua yakni Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital. Kedua rancangan Perpres itu saat ini tengah digodok pemerintah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Bagi penulis, Presiden justeru perlu membuat Perpres yang mengatur kerjasama Agency Periklanan dengan Perusahaan Pers agar tidak terjadi monopoli penyaluran belanja iklan hanya kepada media mainstream atau media arus utama nasional, khususnya media TV.

Meskipun pilihan penyaluran belanja iklan oleh pengiklan menggunakan media TV sebagai pilihan utama, namun perlu juga dibuat regulasi Perpres yang mengatur itu, agar tidak hanya media digital yang diatur.

Rancangan Perpres tentang kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dan rancangan Kedua yakni Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas perlu dibarengi dengan Perpres yang mengatur penyaluran belanja iklan nasional yang anti monopoli.

Yang paling utama adalah bagaimana pemerintah membuat regulasi agar ada pemerataan penyaluran belanja iklan karena selama ini hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Dari Rp.200 triliun lebih total belanja iklan nasional, nyaris 90 persen hanya dinikmati perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Padahal, produk yang diiklankan atau dipromosikan, sasaran konsumennya adalah masyarakat lokal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Anehnya perputaran uang hasil penjualan barang dan jasa tersebut seluruhnya tersedot ke DKI Jakarta.

Anggaran belanja iklan nasional mestinya kembali ke daerah dalam bentuk pemerataan penyaluran belanja iklan daerah melalui perusahaan distributor atau perwakilan di setiap provinsi.

Dengan demikian akan terjadi peningkatan kesejahteraan media dan perusahaan reklame di seluruh Indonesia ketika belanja iklan itu terdistribusi ke seluruh daerah.

Perhitungannya mungkin tidak sampai merata secara keseluruhan, namun minimal bisa terdistribusi sebagian persen belanja iklan nasional itu ke seluruh Indonesia. Karena yang berbelanja produk barang dan jasa yang diiklankan adalah warga masyarakat atau konsumen lokal.

Perusahaan pers lokal yang selama ini hanya berharap dari kerjasama dengan pemerintah daerah melalui penyaluran anggaran publikasi media, bisa mendapatkan peluang untuk meraup belanja iklan komersil dari belanja iklan.

Jika regulasi ini bisa dibuat pemerintah pusat secara merata baik untuk media digital maupun media TV, maka peran strategis media lokal sebagai alat sosial kontor akan benar-benar terpenuhi. Selama ini media-media lokal mengalami kesulitan untuk menjalankan fungsi sosial kontrol media terhadap kebijakan pemerintah daerah karena sudah terikat dengan kontrak kerjasama media dengan pemda.

Dewan Pers sebagi lembaga independen yang memiliki akses untuk memberi saran dan masukan kepada pemerintah pusat terkait rencana penerbitan Perpres di maksud, seharusnya lebih proaktif dan peka terhadap persoalan monopoli belanja iklan nasional oleh konglomerat media.

Yang dilakukan sekarang ini oleh dewan Pers terkesan hanya untuk melindungi atau memperjuangkan kepentingan konglomerasi media yang terusik dengan platform media asing yang mendapatkan belanja iklan terbesar dari prosentasi belanja iklan 15 persen di media digital.

Semoga saja Perpres yang diperjuangkan Dewan Pers itu untuk kepentingan media online lokal dan bukan untuk kepentingan media arus utama yang masih menyasar atau mengincar penghasilan dari belanja iklan media digital yang 15 persen tersebut.

Penulis :
Heintje Mandagie
Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia

Patok Salurkan Rp 136 Triliun, KERIS Bentuk TIMSUS KUR 2023 dan MANDATORI-kan Kepada 107 Pimpinan Organisasi


Jakarta,-Berandankrinews.com. Plafon KUR 2023 yang bunganya disubsidi APBN adalah sebesar Rp 460 triliun Jika tersalurkan tepat sasaran sampai ke pelaku ekonomi rakyat (UMKM) yang jumlahnya saat ini 65,4 juta serta tidak ada penyalahgunaan akan jadi darah segar dongkrak perputaran dan kebangkitan ekonomi rakyat pasca terdampak pandemi covid-19. Juga mampu hindarkan ekonomi Indonesia dari ancaman resesi atau krisis ditengah makin gelapnya langit global.

Oleh karena itu penyaluran KUR 2023 harus dikawal dan dilakukan pendampingan pelaku ekonomi rakyat di seluruh Indonesia, tegas pengarahan Ketua Umum KERIS (Komite Ekonomi Rakyat Indonesia) dr Ali Mahsun ATMO M BIOMED yang juga Ketua Umum APKLI PERJUANGAN di PG CENTER’S JAKARTA Jumat 10 Februari 2023.

“Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) mematok target menyalurkan KUR 2023 sebesar 30% dari plafon nasional Rp 460 triliun atau sekitar 136 triliun. Trajectory ini bagian dari upaya untuk membantu pemerintah meningkatkan kecepatan, efektivitas dan efisiensi penyaluran KUR 2023 sehingga segera dapat bermanfaat mendongkrak perputaran dan kebangkitan ekonomi rakyat atau 65,4 juta UMKM, serta hindarkan ekonomi Indonesia dari ancaman resesi atau krisis ditengah makin gelapnya langit global.

Oleh karena itu KERIS selaraskan langkah serta membangun sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah dan Bank penyalur (HIMBARA), tegas Presiden Kawulo Alit Indonesia dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK Universitas Brawijaya dan FK Universitas Indonesia di PG CENTER’S Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.

Mengingat 98% dari 65,4 UMKM adalah skala usaha Supra mikro dan mirko, sekali lagi kami minta kepada Presiden Jokowi untuk membesar alokasi KUR tanpa jaminan baik KUR Supra Mikro dan Mikro dengan memperlonggar persyaratan, dan Bank penyalur menjalankannya di lapangan sehingga tidak ada lagi moral obligasi berupa BPKB motor atau lainnya untuk akses KUR Supramikro dan Mikro, pinta mantan Ketua Umum BAKORNAS LKMI PBHMI 1995-1998 pada kesempatan yang sama.

Untuk mewujudkan hal di atas, Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) membentuk TIMSUS KUR 2023. Mengingat keanggotaan KERIS bukan personal melainkan organisasi usaha dan ekonomi rakyat, bantuan hukum dan perlindungan produsen/konsumen, dan media dimana hingga saat ada 107 anggota KERIS, selaku Ketua Umum,

kami memberikan MANDATORI kepada 107 pimpinan organisasi untuk mengawal dan mendampingi Pelaku Ekonomi Rakyat anggota mendapatkan akses KUR 2023, pungkas putra asli pinggir Utara Sungai Brantas Mojokerto Jawa Timur.

Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan Warnai HPN 2023



Jakarta-Berandankrinews.com
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal.”

Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. “Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta.

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.

“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.

Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.

“Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih.

“Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak,” imbuhnya.

Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.

Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat.

“Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent.

Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggunawabkan perbuatannya.

“Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke polisi,” pungkas Dedik.

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab.

Ternyata Ini Masalahnya ,Personel Brimob Bone Datangi Planet Cinema



Bone. Berandankrinews.com Personel Brimob Bone dan Bhayangkari Ranting Batalyon C Pelopor menggelar Nobar (nonton bareng) pemutaran film “Tanpa Ampun” di Bioskop Planet Cinema Bone. Selasa ( 07/02/23)

Film yang diadopsi dari kisah nyata personel Polri yang berhasil mengungkap aksi perampokan terbesar di Bali tahun 2017 silam ini mulai tayang tanggal 2 Februari 2023 di bioskop-bioskop seluruh tanah air.

Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si yang ditemui oleh awak media usai mengikuti nobar menyampaikan bahwa kegiatan nobar ini dilaksanakan sesuai perintah dan petunjuk dari Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Heru Novianto, S.IK, M.Han agar personel jajaran Sat Brimob Polda Sulsel dan bhayangkari menonton film dengan judul Tanpa Ampun.

“ Film ini menggambarkan keseriusan Polri dalam mengungkap dan menangani setiap kejadian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Nur Ichsan.

Lanjut kata Ichsan, diceritakan dalam film ini, komplotan perampok asal Rusia yang berkedok liburan di Bali melancarkan serangkaian aksinya, mulai dari perampasan senjata api milik anggota Polri, perampokan money charger dan pembobolan mesin ATM serta kasus lainnya.

Dalam aksinya, para perampok dengan ciri khas menggunakan topeng putih ini tidak segan menggunakan senjata api dan gas beracun untuk melumpuhkan korbannya bahkan mereka menggunakan alat peretas untuk merusak sistem jaringan/signal targetnya.

“Disini lah ditunjukkan profesionalisme Polri dalam penanganan kasus kejahatan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata yang cukup profesional dimana tim terdiri dari tim identifikasi, Dokpol, Brimob, CTOC (Counter Transnasional and Organizer Crime) dan Command Centre,” tambah Ichsan.

“Pesan lain yang mau disampaikan dalam film ini adalah di negara Republik Indonesia ini tidak boleh ada premanisme dan kriminalisme di tengah masyarakat karena pelakunya pasti akan ditindak secara tegas dan terukur “tanpa ampun” oleh anggota Polri,” pungkasnya.

Dalam kegiatan nobar ini selain personel dan bhayangkari Batlayon C Pelopor juga dihadiri oleh perwakilan wartawan yang ada di Kabupaten Bone.