Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO,Hakim sarankan buat LP






Jakarta-Berandankrinews.com
Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (8/3/2023) berlangsung cukup panas. Sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, justru tidak dihadiri saksi yang dimaksud.

Saat sidang baru saja dibuka dan dinyatakan ditunda karena saksi tidak hadir, pihak penggugat Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky langsung meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan pernyataan tentang keterangan palsu yang diberikan oleh dua orang saksi dari pihak tergugat I pada sidang sebelumnya.

“Saya menyampaikan kepada yang mulia majelis hakim bahwa saksi yang dihadirkan sebelumnya Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo telah memberikan keterangan palsu,” tandas Hoky.

Hoky membeberkan alasan dirinya menyatakan kedua saksi tersebut memberikan keterangan palsu berdasarkan bukti salinan putusan pada perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Atas pernyataan itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Donni Siagian langsung menyatakan keberatan kepada majelis hakim yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti.

Menanggapi pernyataan Hoky tersebut, Majelis Hakim mengatakan, masalah perkara keterangan palsu sebagaimana yang disampaikan pihak penggugat penyelesaiannya bukan di sidang yang sedang berlangsung itu. “Silahkan kalau ada bukti keterangan palsu itu dilaporkan di Polisi,” kata Majelis Hakim menyarankan kepada pihak Hoky.

Hoky sempat mengutarakan bahwa pengalaman pada sidang yang lalu yaitu perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dimana Hoky menghadirkan hingga 12 orang saksi, lalu dari pihak tergugat yang pada waktu itu diwakili oleh Sordame Purba dan Kartika Yustisia Utami menyatakan akan menghadirkan 5 orang saksi, namun faktanya hanya 2 orang saksi yang sama yaitu Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo saja yang hadir, selanjutnya tidak ada saksi tambahan yang hadir lagi.

“Semoga saja minggu depan benar akan hadir saksi tambahan dari pihak Tergugat dan tidak terulang seperti dalam peristiwa sidang perkara yang lalu” ujar Hoky.

Sidang akhirnya dinyatakan ditunda Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat.

Usai persidangan, Hoky membeberkan bukti kepada awak media bahwa keterangan Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga palsu soal pembekuan kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 yang sesungguhnya tidak diserahkan secara sukarela oleh Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO, serta tidak pernah dilakukan di depan notaris.

Hoky pun merilis data tentang kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 itu justru dalam beberapa kesempatan telah melakukan perlawanan hukum atas tindakan pembekuan kepenguran DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang oleh pihak DPA.

Dia mengatakan, Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO pernah melakukan perlawanan atas pembekuan kepengurusan organisasi. Hal itu seperti yang tertera pada salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.

Dalam data putusan itu tercantum mengenai bukti fotokopi surat pemberitahuan pembekuan DPP APKOMINDO dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, dan bukti mengenai fotokopi surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta bukti fotokopi surat somasi II dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.

Hoky juga menunjukan bukti lain yang menunjukan perlawanan dari Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen juga tercantum dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Terdapat bukti pada salinan putusan itu, foto dokumentasi surat Petisi Mosi Tidak Percaya kepada DPA APKOMINDO yang membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang. Petisi ini ditandatangani oleh seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia, tanggal 08 Oktober 2011 di Kota Semarang.

Selanjutnya ada bukti foto dokumentasi Munaslub APKOMINDO di kota Surabaya tanggal 28-30 Oktober 2011, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail. Dan foto dokumentasi peserta Munas APKOMINDO di kota Solo tanggal 13-14 Januar 2012, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

Hoky juga memaparkan tentang para saksi menyatakan setelah pembekuan tidak tahu ada Apkomindo lainnya, padahal para saksi selaku DPA Apkomindo terlibat dalam proses rekonsiliasi Apkomindo seperti ada dalam daftar bukti dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yaitu bukti surat proses rekonsiliasi APKOMINDO tertanggal 23 April 2012, yang pada intinya menetapkan Agustinus Sutandar menjadi Plt Ketua Umum dan berakhirnya tugas Caretaker.

Mengenai saran membuat laporan polisi oleh majelis hakim terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dari pihak tergugat I, Hoky selaku penggugat mengatakan, hal itu akan ditempuh setelah ada salinan putusan pada perkara ini.

“Kami kan nanti akan mendapatkan salinan putusan pada perkara ini. Dan keterangan kedua saksi itulah yang akan kami lampirkan sebagai bukti keterangan palsu di depan persidangan yang ada pasal pidananya yaitu pasal 242 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Hoky.

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO






Jakarta-Berandankrinews.com
Sidang perkara APKOMINDO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah masuk agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu, 08 Maret 2023.

Gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Rudy Dermawan Muliadi sebagai tergugat I dan Faaz Ismail sebagai tergugat II, serta Kantor Hukum Otto Hasibuan sebagai tergugat III dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp.110 Miliar ini akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak tergugat I.

Menariknya pada sidang sebelumnya, pada Rabu (01/3/2023) pekan lalu, pihak tergugat I menghadirkan saksi Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo. Kedua saksi ini seragam memberi keterangan, terkait organisasi APKOMINDO pada tahun 2011.

Kepada majelis hakim, kedua saksi menyatakan, Suhanda Wijaya selaku Ketum APKOMINDO dan Setyo Handoyo selaku Sekjen APKOMINDO pada tahun 2011 telah mengakui kesalahanannya kepada DPA APKOMINDO dan menerima proses pembekuan kepengurusannya, serta telah melakukan serah terima jabatan disertai dokumen dan rekening organisasi secara sukarela kepada pihak DPA APKOMINDO.

Saksi Chris Irwan Japari juga mengutarakan, pada tahun 2011 itu serah terima jabatan dan dokumen dilakukan di hadapan notaris.

Atas keterangan yang diangggap tidak sesuai tersebut, kedua saksi dicecar pertanyaan oleh Hoky selaku penggugat di hadapan persidangan yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti, yang dihadiri kuasa hukum para tergugat yaitu Sordame Purba dan Donni Siagian.

Sayangnya, kedua saksi lebih banyak menjawab tidak tahu atau lupa, meskipun menurut Hoky bahwa keduanya sudah sering menjadi saksi dalam sidang perkara APKOMINDO, bahkan telah berturut-turut sebanyak 5 kali.

Kedua saksi tercatat pernah dihadirkan sebagai saksi di perkara APKOMINDO pada perkara kriminalisasi terhadap Hoky di PN Bantul, dengan perkara awalnya No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl dan berlanjut perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang berproses pada tahun 2016-2017.

Kemudian menjadi saksi pada sidang perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2017-2018 di PN Jakarta Pusat, dan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang berproses pada tahun 2018-2019 di PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya kedua saksi, Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo, juga pernah menjadi saksi pada sidang perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2020-2021 di PN Jakarta Pusat, dan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2022-2023 di PN Jakarta Pusat ini.

Usai sidang, Hoky selaku pihak penggugat membeberkan bukti kepada awak media bahwa keterangan Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga palsu soal pembekuan kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 yang sesungguhnya tidak diserahkan secara sukarela oleh Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO, serta tidak pernah dilakukan di depan notaris.

Hoky pun merilis data tentang kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 itu justru dalam beberapa kesempatan telah melakukan perlawanan hukum atas tindakan pembekuan kepenguran DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang oleh pihak DPA.

Dia mengatakan, Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO pernah melakukan perlawanan atas pembekuan kepengurusan organisasi. Hal itu seperti yang tertera pada salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.

Dalam data putusan itu tercantum pada halaman 39 tercantum mengenai bukti TI-88, fotokopi surat pemberitahuan pembekuan DPP APKOMINDO dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, bukti TI-89 mengenai fotokopi surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta bukti TI-90, yaitu fotokopi surat somasi II dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.

“Dengan demikian jelas saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga telah memberikan keterangan palsu di muka persidangan. Karena sudah dapat dipastikan tidak diserahkan dengan sukarela melainkan ada upaya paksa dengan surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta tidak ada akta notaris serah terima jabatan yang seperti diterangkan oleh saksi Chris Irwan Japari,” ungkap Hoky.

Bukti lain yang menunjukan perlawanan dari Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen juga tercantum dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Pada halaman 61 putusan itu, tercatat bukti P-92 mengenai foto dokumentasi surat Petisi Mosi Tidak Percaya kepada DPA APKOMINDO yang membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang. Petisi ini ditandatangani oleh seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia, tanggal 08 Oktober 2011 di Kota Semarang.

Selanjutnya ada bukti foto dokumentasi Munaslub APKOMINDO di kota Surabaya tanggal 28-30 Oktober 2011, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

Kemudian bukti foto dokumentasi peserta Munas APKOMINDO di kota Solo tanggal 13-14 Januar 2012, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

Hoky juga memaparkan tentang para saksi menyatakan setelah pembekuan tidak tahu ada Apkomindo lainnya, padahal para saksi selaku DPA Apkomindo terlibat dalam proses rekonsiliasi Apkomindo seperti ada dalam daftar bukti dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yaitu bukti P-96 surat proses rekonsiliasi APKOMINDO tertanggal 23 April 2012, yang pada intinya menetapkan Agustinus Sutandar menjadi Plt Ketua Umum dan berakhirnya tugas Caretaker.

Selanjutnya bukti foto pertemuan dan jamuan makan siang bersama tertanggal 26 Mei 2014, kelanjutan dari hasil rekonsiliasi APKOMINDO yang dihadiri oleh seluruh DPA Apkomindo termasuk oleh Hoky dan hanya tidak dihadiri oleh saksi Chris Irwan Japari saja.

Sehingga jelas keterangan saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dalam persidangan tersebut, tandas Hoky, patut diduga adalah keterangan palsu dan dapat dilaporkan dengan pasal 242 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Pimpin Upacara Pembinaan Tradisi Bintara Remaja, Ini Kata Danyon Ichsan



BONE — Berandankrinews.com.
Sebanyak enam personel bintara remaja dari Satuan Brimob Polda Sulsel ditempatkan ke Batalyon C Pelopor tiba di Mako Brimob Batalyon C Pelopor, Kabupaten Bone.

6 personel Bintara Remaja yang bergabung di Batalyon C Pelopor berdasarkan Surat Perintah Dansat Brimob Polda Sulsel Nomor : Sprin/266/II/OTL.3.1./2023 tanggal 03 Februari 2023 tentang mutasi di jajaran Satbrimob Polda Sulsel.

Bintara Remaja lulusan SPN Batua ini sebelumnya telah melaksanakan latihan pembekalan kemampuan Brimob selama 4 bulan di Batalyon B Pelopor Parepare.

Mereka tiba di Kabupaten Bone, Minggu (5/3/2023) sore, namun diinapkan di Lapangan tembak Platon Shoting Club (PSHC), Kecamatan Palakka dengan berbivak.

Sebelum mengikuti rangkaian acara tradisi, hari ini, Senin (6/3/2023), keenamnya Bintara Remaja berjalan kaki menuju Mako Batalyon C Pelopor.

Acara tradisi penerimaan yang dilaksanakan sesuai Peraturan Komandan Korbrimob Polri ( Perdankor) ini dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, S.Sos,M.Si. Prosesi yang dijalani keenamnya yakni tradisi cium bumi sebagai simbol bahwa siap melaksanakan tugas di Batalyon C pelopor. Lalu, pengalungan bunga oleh Danyon C Pelopor kepada perwakilan bintara remaja sebagai simbol bahwa bintara remaja telah diterima sebagai keluarga besar Batalyon C Pelopor

Setelah itu dilanjutkan dengan penyiraman air bunga sebagai simbol bahwa Batalyon C Pelopor dengan bangga dan semangat menerima bintara remaja di mako dan siap untuk melaksanakan tugas bersama-sama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Danyon Brimob Bone, yang ditemui awak media usai kegiatan tradisi.

“Hari ini kami menerima enam bintara remaja yang baru saja menyelesaikan pelatihan kemampuan Brimob. Kedatangan enam personel baru ini kami sambut dengan acara tradisi penerimaan,” ucap Danyon bergelar Magister Sains ini.

Danyon C Pelopor juga menjelaskan jika tradisi penerimaan ini dilaksanakan sebagai bentuk orientasi lapangan bagi anggota baru.

“Setelah tradisi penerimaan dilanjutkan dengan upacara pembukaan latihan pembinaan tradisi bintara remaja,” sebut Danyon Ichsan.

Lebih lanjut, kata Danyon Ichsan, latihan pembinaan tradisi bintara remaja bertujuan agar personel bisa mengenali lingkungan kerja baik itu mako maupun pejabat-pejabat di Batalyon.

“Kemudian tujuan lain latihan ini adalah untuk memberikan gambaran tentang tugas-tugas yang akan dilaksanakan setelah masuk batalyon, memberikan / membekali kemampuan-kemampuan yang berkaitan dengan tugas-tugas ke depan dan melatih fisik dan mental sehingga dalam pelaksanaan tugas ke depan dapat terlaksana dengan baik,” papar Danyon yang beken dengan istilah”Tindizzz” ini.

Latihan pembinaan tradisi ini akan digelar di Mako Brimob Bone, Tower Basarnas Bone, Pelabuhan Bajoe, daerah latihan Brimob di Kecamatan Palakka dan Barebbo dengan beberapa materi latihan yakni materi pengantar, materi pokok serta materi pendukung.

Pakta Integritas Dan Mandatori Ketua Umum KERIS Percepat Realisasi Program Ekonomi Rakyat Wujudkan Nusantara Emas 2060



Jakarta-Berandankrinews.com
Tanpa Kejujuran, Kedisiplinan Dan Optimisme Tata Kelola Ekonomi Rakyat bukan memberikan pengayoman, perlindungan, kanalisasi dan pemberdayaan. Namun sebaliknya rakyat akan jadi korban kepentingan diri pribadi dan atau golongan tertentu.

Oleh karena itu, PAKTA INTEGRITAS ORGANISASI ANGGOTA KOMITE EKONOMI RAKYAT INDONESIA (KERIS) menjadi sebuah keniscayaan sebagai landasan Nilai, Etik dan Moral Tata Kelola Ekonomi Rakyat.

Sebagai komitmen dan upaya bersama membangun dan memperkokoh tegaknya kejujuran, kedisiplinan dan optimisme ekonomi rakyat di seluruh tanah air dan yang ada di luar negeri.

Hal ini sangat mendasar sebagai prasyarat menghantarkan Ekonomi Rakyat Maju Berkembang dan Unggul, dan Bangsa Indonesia Sejahtera Secara Berkeadilan”, tegas Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun ATMO M BIOMED yang juga Ketua Umum APKLI PERJUANGAN pada Penandatanganan Pakta Integritas dan Mandatori Ketua Umum KERIS di PG CENTER’S JAKARTA Kamis 2 Maret 2023.

Organisasi anggota KERIS yang belum dan atau tidak menandatangani PAKTA INTEGRITAS tentunya belum bisa mendapatkan Mandatori Ketua Umum. Konsekwensinya, belum bisa mengakses dan merealisasikan program-program KERIS yang tengah berjalan.

Tidak terkecuali penyaluran KUR dan produk jasa layanan perbankan kerjasama KERIS dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Namun demikian, bagi organisasi anggota KERIS yang belum menandatangani pada tahap 1 ini bisa pada tahap selanjutnya, pungkas dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK UNIBRAW Malang dan FKUI Jakarta.

Pada hari yang sama dihadapan Ketua DPW Provinsi se-Indonesia, juga disampaikan bahwa Surat Mandat Ketua Umum DPP APKLI PERJUANGAN segera diterbitkan berlandaskan MANDATORI KETUA UMUM KERIS untuk segera merealisasikan untuk PKL Kawasan Ekonomi Strategis dan Sentra Ekonomi Rakyat di 38 Provinsi se-Indonesia.

Guna Percepat dan memasifkan realisasi revolusi kaki lima Indonesia, Ketua Umum berikan kewenangan Ketua DPW Provinsi terbitkan Mandat Ke Ketua DPD APKLI PERJUANGAN Kab/Kota.

Pada kesempatan tersebut Ketua Umum KERIS lakukan testimoni penyaluran KUR Mikro Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp 70 juta tanpa agunan kepada anggota APKLI PERJUANGAN, H M. Ilyas dan penyematan PIN 30 TAHUN II 2023-2053 Perjuangan PKL Indonesia Hantarkan Nusantara Emas 2060.

Pada Penandatanganan Pakta Integritas Tahap 1 ini dihadiri Ketua Umum AP3MI, Ketua Umum HIPWIN, Ketua Umum APKLI PERJUANGAN, Ketua Umum KUNTARA, Ketua Umum FABEM, Ketua Umum HIPMIKINDO, Ketua Umum Prinnaskop GSN,

Ketua Umum KSPPS Kerabat Pulau Kambing, Presiden GBN, CEO inaMIKRO, Direktur PT Khalifah Asia Tour and Travel, Wakil Ketua Umum FKMB, Ketua Umum APNI, CEO PT Rumahku Surgaku Indonesia, Ketua Umum ASMORO, Pendiri/Pembina YAKORMA, serta Ketua DPW APKLI PERJUANGAN SE-INDONESIA

Ketua DPW APKLI Perjuangan Propinsi Sulawesi Selatan,
Iwan Hammer yang Juga sempat hadir dalam penandatanganan Pakta integritas Serta penyerahan KUR 70 juta tanpa Agunan dari Bank Syari’ah Indonesia
Mengungkapkan” segera bergerak dan bergerilya turun ke bawah untuk mendata PKL , pelaku UKM dan pelaku Ekonomi lainnya terkhusus Anggota Asosiasi pedagang kaki lima Indonesia perjuangan kab Bone dan DPD APKLI perjuangan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan

Lanjut’ Harapan kami semoga kerjasama Komite ekonomi Rakyat Indonesia (keris dengan Bank Syariah Indonesia) bisa Juga langsung dinikmati oleh PKL ,pelaku UKM dan pelaku Ekonomi lainnya sebelum bulan Ramadhan Ini ,tutup” Aktivis kaki lima kabupaten Bone Sulawesi Selatan Ini , Via WhatsApp pribadinya , Minggu malam,5 Maret 2023

Laporan
Syamputra

M.Sunandar Yuwono Siap Maju Pilkada Kabupaten Boyolali






Boyolali-Jateng,Berandankrinews.com
Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2024 digelar secara serentak pada perhelatan Pemilihan Umum tahun 2024.

Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 548 daerah dengan rincian 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.

Menjelang diselenggarakannya pesta demokrasi tersebut persaingan politik dari berbagai partai pendukung bakal calon yang diusung telah memunculkan nama-nama kandidat terbaiknya.

Begitu juga dengan bakal calon Bupati Boyolali (Jawa tengah),
sudah tercium rumor nama-nama kandidatnya. Salah satunya adalah seorang anak bangsa, putra asli Boyolali, berprofesi advokad, yaitu M. Sunandar Yuwono, SH.MM.MH yang akrab dipanggil Bang Sunan.

Pengacara muda kondang sekaligus aktifis pengawasan Tipikor dan Perlindungan hukum terhadap Anak dan Perempuan, serta dunia jurnalistik ini memiliki segudang pengalamannya sebagai aktifis dan praktisi Hukum di Indonesia.

Sosok Bang Sunan dikenal sebagai seorang pria yang sederhana, merupakan Lulusan S-2 Fakultas Hukum Universitas Pamulang dan Jebolan Pondok Pesantren Subulus Sallam di Ponorogo Jawa Timur.

Selain berprofesi sebagai pengacara, bang Sunan juga aktif di dunia pers dengan hobi menulis artikel di berbagai media. Saat ini bang Sunan tercatat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia -DPP SPRI.

Bang Sunan yang lahir di Desa Blanten-Sukorejo Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali ini siap mudik untuk mengabdi dan membangun Kabupaten Boyolali bila masyarakat kabupaten Boyolali menginginkan perubahan di daerahnya.

Menurut bang Sunan, masyarakat Boyolali membutuhkan figur seorang pemimpin yang memiliki kemampuan dan keberanian serta berintegritas melakukan terobosan untuk perubahan di berbagai bidang. Itu selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah sesuai perundang undangan yang berlaku.

Dengan tegas dan lugas Bang Sunan memaparkan bahwa seorang pemimpin ideal yang diinginkan masyarakat Boyolali adalah seorang pimpinan yang mampu melakukan perubahan nyata diberbagai sektor untuk tujuan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau masyarakat mau sejahtera tentunya seorang pemimpin harus bisa memberikan ruang dalam mengimplementasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya. Dialog komunikatif seorang pemimpin sangat diperlukan sehingga tahu betul apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya,” ujar Sunan.

Seorang pemimpin, menurut Sunan, juga harus memiliki wawasan kebangsaan yang luas baik dalam Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang kita kenal dengan sebutan IPOLEKSOSBUD.

“Dalam berideologi berbangsa dan bernegara, Pancasila dan Undang undang Dasar 45 menjadi pedoman dasar hukum yang harus diimplementasikan,” kata Sunan.

Begitu juga dalam pembangunan dan pendidikan politik di masyarakat, di bidang Ekonomi berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat serta pada bidang sosial dan Budaya.

Masyarakat Indonesia dikenal memiliki kekayaan dalam hal budaya dan kehidupan sosial. Hal ini dipengaruhi dari keanekaragaman suku dan budaya di dalamnya.

Dengan perkembangan zaman, ancaman yang muncul adalah hadirnya kebudayaan-kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia.

“Semua Itu saling berhubungan satu dengan yang lainnya untuk tujuan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Sunan, dalam wawancara eksklusif.

Ketika disinggung partai apa yang mengusung bang Sunan dalam pencalonannya sebagai Bakal calon Bupati Boyolali, Bang Sunan dengan semangat menjelaskan bahwa kakeknya Kyai Kastari dan orang Tuanya yaitu Dorto Siswoyo.

Keluarga dari Bang Sunan sejak jaman dulu mengidolakan Bung Karno, tokoh pendiri republik ini yang merupakan presiden pertama RI, “Paham kan ?” tegasnya, tanpa menyebutkan nama partainya.