APTIKNAS Siap Bersinergi Dengan Kabaharkam Polri dan Polda Metro Jaya






Jakarta-Berandankrinews.com
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS), Soegiharto Santoso menyatakan siap bersinergi dengan Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Irjen Pol. Fadil Imran, ataupun dengan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto yang baru saja dilantik.

Pernyataan Ketum APTIKNAS itu disampaikannya kepada awak media di acara pisah sambut Kapolda Metro Jaya, di Grand Balroom Hotel Sultan, Jakarta. (3/4/2023).

“APTIKNAS siap bekerjasama dengan Pak Kabaharkam Polri atau pun Pak Kapolda Metro Jaya terkait informasi teknologi digital dan komunikasi,” ujar Hoky sapaan akrab Ketum APTIKNAS.

Hoky menambahkan, jajaran pengurus dan anggota APTIKNAS yang saat ini telah tersebar di 29 DPD dari Aceh hingga Papua, memiliki jaringan pengusaha teknologi digital dan informasi yang sangat profesional dan siap membantu Kabaharkam Polri ataupun Kapolda Metro Jaya jika dibutuhkan.

Hoky yang juga sebagai pendiri Mustika Raja Law Office memuji keberhasilan Irjen Pol. Fadil Imran saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Salah satunya terkait peluncuran program polisi Rukun Warga atau RW yang hingga saat ini masih berjalan dengan sangat baik.

“Program polisi RW merupakan terobosan baru yang terbukti berhasil dalam menciptakan situasi kamtibmas yang lebih baik dengan melibatkan kerja sama pemerintah di tingkat RW,” beber Hoky yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia sekaligus Ketua OKK DPP SPRI.

Pada acara pisah sambut Fadil Imran, yang sebentar lagi naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi ini mengatakan, dirinya bersyukur usai tuntas bertugas selalu Kapolda Metro Jaya sejak dilantik November 2020 silam. “Pertama tentu saya bersyukur kepada Allah yang telah memberikan kesempatan sekaligus mengakhiri tugas dengan baik. Ini sesuatu yang patut saya syukuri,” kata Fadil.

Kemudian disampaikan pula, dirinya ingin berterimakasih kepada seluruh anggota Polda Metro Jaya dan seluruh masyarakat Jakarta serta seluruh jajaran Porkopimda, TNI, dan Pemda, para mahasiswa, buruh, tokoh masyarakat, para kiai, ulama habaib, pendeta, romo yang telah banyak memberikan dukungan dalam hal kerja bersama dan bergerak bersama dalam menjaga Jakarta sebagai rumah bersama bangsa ini.

Seperti telah diketahui terkait promosi jabatan Irjen Pol M. Fadil Imran sebagai Kabaharkam Polri dan Irjen Pol Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya berdasarkan surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/712/III/Kep./2023, ST/713/III/Kep./2023, ST/714/III/Kep./2023 dan ST/715/III/Kep./2023 tertanggal 27 Maret 2023 dan ditandatangani Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang sebelumnya ditugaskan sebagai Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 14 April 2020 silam mengatakan kepada wartawan, dirinya akan menjalankan amanah sebaik mungkin dari pejabat sebelumnya.

”Polisi itu bertugas melihat beberapa pertimbangan dan rujukan. Salah satunya agenda masyarakat, kalender kamtibas. Itu selalu menjadi rujukan.” ungkap Karyoto.

Irjen Pol Karyoto juga mengaku siap menjalankan segala tugas sebaik mungkin untuk masyarakat Jakarta. “Karena masyarakat Jakarta bukan hanya masyarakat biasa, isinya ada Ibu Kota. Itu yang harus betul-betul kita jaga sebagai rumah bersama,” ujarnya.

Dukung Mahfud MD, dr. Ali Mahsun ATMO Desak DPR RI Sahkan RUU Perampasan Aset Kembalikan Puluhan Ribu Trilyun Uang Negara Sejahtera Rakyat






Jakarta,-Berandankrinews.com
Sudah hampir 17 tahun RUU Perampasan Aset dibahas di DPR RI sejak tahun 2006 namun hingga saat ini belum disahkan. Kebuntuan tersebut diungkap kembali oleh Mahfudz MD, Menkopolhukam selaku Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada rapat dengan Komisi III DPR RI untuk memberikan payung hukum kepada pemerintah bisa merampas aset hasil korupsi, TPPU dan kejahatan ekonomi lainnya. Besarannya bisa puluhan ribu trilyun sehingga segera dapat dikembalikan ke negara untuk sejahterakan rakyat dan bangsa Indonesia.

“Succes stroy PPATK ungkap TPPU kembalikan uang ke negara mencapai Rp 1500 trilyun, baik yang sudah di eksekusi maupun yang belum (Mahfudz MD Rapat Dengan Komisi III DPR RI). Jumlahnya jauh lebih besar lagi hingga puluhan ribu trilyun ketika pemerintah punya payung hukum berupa UU Perampasan Aset.

Jika hal tersebut terwujud bisa digunakan untuk lunasi hutang Indonesia, serta setiap bayi lahir di negeri ini ke depan dapatkan ATM sekitar Rp 20 juta per bulan”, tegas Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed. di Jakarta, Minggu, 2 April 2023.

Ditengah ketidakpastian di negeri ini, serta rakyat dan bangsa Indonesia sebagian besar terhimpit ekonomi pasca pandemi covid-19 laksana disambar petir disiang bolong atas adanya skandal TPPU di Kemenkeu RI sebesar Rp 349 trilyun.

Jika di usut tuntas ke tindak pidana asalnya bisa 10-20 kalilipat atau Rp 3.490-7.000 trilyun. Itu baru skandal TPPU di Kemenkeu RI. Jumlahnya bisa puluhan ribu trilyun jika skandal TPPU di kementerian dan lembaga negara lain, tidak terkecuali di pemprov, pemkab, pemkot diusut tuntas.

Oleh karena itu, selaku Presiden KAI yang memimpin pelaku ekonomi rakyat kecil dan generasi penerus bangsa, kami dukung total yang dilakukan Menkopolhukam Mahfudz MD, Ketua Komite Pencegahan TPPU RI usut tuntas Skandal TPPU Rp 349 trilyun di Kemenkeu RI hingga ke tindak pidana asalnya”, tambah Ali Mahsun AtMO, dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK UNIBRAW Malang dan FKUI Jakarta yang juga Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS).

Menyimak apa yang disampaikan oleh Mahfudz MD pada Rapat dengan Komisi III DPR RI bahwa betapa sulitnya menuntaskan kejahatan ekonomi TPPU di negeri ini, serta yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul, bersama ini, kami mendesak DPR RI, juga 9 Ketua Umum Parpol yang punya kursi di DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU sehingga seluruh aset hasil kejahatan ekonomi baik korupsi, TPPU dan lainnya

Asetnya segera dirampas dan dikembalikan ke negara, dan diperuntukan mewujudkan hidup rakyat dan bangsa ini sejahtera secara berkeadilan, melunasi hutang Indonesia dan siapkan kader bangsa mampu hantarkan negeri ini menggapai cita-cita besar bangsnya, masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.

Sekali lagi kami mendesak DPR RI dan 9 Ketua Umum Parpol segera sahkan RUU Perampasan Aset jadi UU, pungkas’Ketua Umum APKLI-P yang juga Presiden GBN putra asli pinggir utara Sungai Brantas Pelosok Kampung Mojokerto Jawa Timur

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak






Jakarta-Berandankrinews.com
Kelanjutan Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu pekan depan semakin menarik disimak. Pada sidang Rabu ini, ketika Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH yang dihadirkan sebagai Ahli oleh pihak Tergugat III Kantor Hukum Otto Hasibuan, justru menegaskan imunitas seorang advokat tidak mutlak.

“Tidak ada satupun pejabat di negara ini yang memiliki imunitas yang absolut, bahkan presiden sekalipun, termasuk pengacara,” tutur Abdul. Pengacara itu, kata dia, menjalankan profesinya rentan digugat sehingga dibuatlah undang-undang advokat yang memberikan perlindungan terhadap advokat.

Menurut ahli, ada pasal yang mengatur bahwa pengacara tidak dapat dituntut karena membela kepentingan klien dengan itikad baik, namun tetap imunitas pengacara tidak mutlak.

Ahli yang dihadirkan tergugat malah balik memberikan dukungan kepada pihak penggugat Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso agar memperjuangkan haknya yang dirugikan sesuai hukum acara yang benar.

Hal itu terjadi ketika ahli Abdul Rachmad Budiono menjawab pertanyaan penggugat Soegiharto Santoso terkait pencantuman keterangan diduga palsu dalam suatu persidangan terpisah namun objek yang sama.

Hoky sapaan akrab pihak penggugat sempat bertanya apabila advokat diduga telah mengarang fakta peristiwa dan merubah data nama-nama pengurusnya, entah karena dari pihak Advokatnya sendiri, atau sesuai pesanan pihak Klien atau karena kelalaian dari Advokatnya? Kemudian jika peristiwa itu ada dan dapat dibuktikan, apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Malpraktek, lalu apakah Advokat tersebut bisa dituntut secara perdata maupun pidana? Apalagi bisa menang diberbagai tingkat peradilan?

Namun ahli menjawab bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Advokat itu berasal dari kliennya, sehingga jika ingin dipersalahkan tetap kepada kliennya.

Hoky membeberkan bukti yang menjadi salah satu dasar dirinya melakukan gugatan terhadap para tergugat, yakni ketika Sekjen APKOMINDO Rudy Dermawan Muliadi hasil Munaslub 2015 versi pihak tergugat, naik menggantikan Ketua Umum pasca Rudi Rusdiah mengundurkan diri sebagai Ketum.

“Apakah bisa seseorang mengundurkan diri, lalu seseorang yang menggantikan dinyatakan terpilih pada saat perstiwa Munaslubnya” tanya Hoky kepada ahli Abdul Rachmad Budiono.

Namun dalam persidangan Ahli menerangkan hal lain dan ketika ditanya tentang apa jawaban konkritnya tentang hal itu, ahli malah menjawab : “Jika telah ne bis in idem maka ya sudah harus dihormati putusannya.”

Meskipun pada kenyataan sesungguhnya hal tersebut adalah sangat mustahil dapat terjadi, karena peristiwanya berbeda.

Selanjutnya Ahli justru memberi saran kepada pihak penggugat, jika fakta tersebut benar maka seharusnya hal itu diungkapkan atau dipertanyakan kepada majelis hakim pada saat persidangan perkara yang lalu. “Jika merasa dirugikan akibat itu (keterangan yang berbeda) seharusnya diperjuangkan pada saat itu,” ujar Abdul Rachmad Budiono.

Merespon jawaban ahli, Hoky langsung menimpali bahwa dirinya justru sudah menyampaikan hal itu ke majelis hakim di persidangan perkara yang lalu. “Bahkan saya telah menghadirkan saksi Rudi Rusdiah selaku Ketum terpilih versi mereka dan bersaksi tentang dirinyalah yang terpilih sebagai Ketum pada Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 bukan Rudy Dermawan Muliadi,” ungkapnya.

“Namun dalam putusan majelis hakim PN JakSel tetap menyatakan Rudy Dermawan Muliadi yang terpilih,” beber Hoky sembari mengungkapkan salah satu oknum hakim agung yang memutus perkaranya telah ditangkap KPK terkait kasus gratifikasi di perkara lain.

Hal menarik lainnya adalah, ketika Ahli Abdul Rachmad Budiono baru mengetahui Hoky selaku pihak penggugat bukanlah seorang pengacara melainkan masih berstatus mahasiswa fakultas hukum semester 5 namun turun sendiri sebagai prinsipal menggugat pengacara kondang Otto Hasibuan.

Selanjutnya pihak penggugat mencecar pertanyaan kepada ahli terkait keterangan dalam akta organisasi yang ada kalimat: “Untuk selanjutnya disebut Perseroan, Kemudian berlanjut tertuliskan, Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan, padahal akta tersebut mengenai akta perubahan organisasi bukan PT,” tanya Hoky.

Dalam kesempatan tersebut ahli malah berasumi itu adalah akta perusahaan karena disebutkan perseroan.

Dibagian akhir, Hoky juga sempat mempertanyakan tentang perbedaan antara Munas dan Munaslub, lalu mempertanyakan pula jika faktanya dalam kegiatan yang disebutkan sebagai Munaslub tersebut tidak ada bukti-bukti daftar hadir peserta Munaslubnya, tidak ada bukti pengesahan quorumnya, tidak ada bukti nama pimpinan sidangnya, tidak ada bukti pengesahan agenda Munaslubnya, serta tidak ada bukti surat keputusan Munaslubnya.

Ahli menjawab, “Tidak ada karena hilang atau karena tidak pernah dibuat, harus diselidiki, sebab jika kegiatan sebesar Munaslub pasti ada berita acara, apapun bentuknya,” terang ahli.

Menanggapi hal tersebut Hoky sempat menyatakan bahwa faktanya kegiatan Munaslub tersebut tidak ada daftar hadirnya dan tidak ada bukti-bukti dokumentasi layaknya kegiatan Munaslub sebuah organisasi.

Sebagai informasi, Sidang perkara APKOMINDO ini dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti, sementara pihak tergugat I yaitu Rudy Dermawan Muliadi dan tergugat III yaitu Kantor Hukum Otto Hasibuan diwakili kuasa hukum Sordame Purba dan Donni Siagian.

Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu, tanggal 05 April 2023 pekan depan dengan agenda penyampaian Kesimpulan.

Sementara itu, terkait persoalan hukum yang dihadapi Soegiharto Santoso yang juga berporfesi sebagai wartawan, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam setelah beberapa kali mengikuti jalannya persidangan.

“Hukum di negeri ini sudah dipermainkan oleh para aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin dua keterangan dan data yang berbeda dalam satu objek peristiwa Munaslub APKOMINDO yang dimasukan dalam dalil pembelaan klien oleh kuasa hukum, itu bisa dimenangkan dalam persidangan,” ujar Mandagi usai persidangan.

Menurut Mandagi, wartawan yang selama ini mengawal ketat persidangan terkait APKOMINDO pun masih melihat ada ketidakadilan di dalamnya. “Bagaimana dengan masyarakat umum yang sering menjadi korban mafia peradilan. Karena tidak ada yang ditakuti, hati nurani hakim dan pengacara makin dipertanyakan. Keadilan di negeri ini seolah hanya milik orang yang berduit,” sesalnya.

Dia juga menandaskan, jika oknum pengacara bisa seenak perutnya mempermainkan hukum dengan tameng Undang-Undang yang melindungi profesi pengacara, perbuatan jahat bisa berlindung dengan tameng UU Advokat.

“Saya sangat prihatin sebagai sesama profesi. Hoky ini sudah pernah dikriminalisasi dan ditahan karena perbuatan orang-orang yang saat ini menjadi tergugat. Hoky sampai harus menghadapi persoalan hukum terkait APKOMINDO ini mencapai belasan kasus baik perdata dan pidana oleh orang-orang atau kelompok yang sama. Dan kemana lagi beliau memperjuangkan keadilan selain ke lembaga peradilan,” ungkap Mandagi mempertanyakan.

Tim VII Safari Ramadan Pemkab Bone di Desa Waji, Danyon Ichsan: Mari Jaga Kamtibmas






BONE-Berandankrinews.com. Tim VII melanjutkan kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Bone ke Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (31/3/2023).

Sebelumnya Tim VII menyambangi Desa Angkue, Kecamatan Kajuara, beberapa waktu lalu dan lawatan kali ini merupakan lawatan terakhir dalam rangkaian Safari Ramadan Pemda Bone.

Tim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Safri Abdullah, S.H., M.H., beranggotakan Danyon Brimob, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kadis Peternakan, Kadispora, dan Kadis SDA&BK serta beberapa Kabag dan Kasubbag lingkungan Pemda Bone.

Rombongan Tim VII disambut oleh Camat Tellu Siattinge bersama Danramil dan Kapolsek beserta jajaran.

Rangkaian kegiatan Safari Ramadan keempat Pemkab Bone sekaligus penutup di Kecamatan Tellu Siattinge ini diawali dengan buka puasa bersama di rumah Kepala Desa Waji dilanjutkan sholat magrib berjamaah di Masjid Jami’ Ar Rahman.

Usai sholat magrib dilanjutkan dengan ramah tamah tim Safari Ramadan dengan Forkopimcam Tellu Siattinge dan Kepala Desa Waji hingga menjelang Isya.

Kegiatan selanjutnya adalah sholat Isya dan Tarawih berjamaah dimana sebelum sholat tarawih ada beberapa rangkaian acara yang diawali dengan sambutan penerimaan oleh Kepala Desa Waji, di Masjid Jami Ar Rahman.

Selanjutnya sambutan ketua Tim VII dilanjutkan pemberian sumbangan senilai Rp10 juta kepada pengurus masjid yang diterima Camat Tellu Siattinge.

Dalam sambutannya Ketua Tim VII, Safri Abdullah menyampaikan, bila bulan suci Ramadan tahun ini sudah bisa berkumpul dan melaksanakan ibadah Tarawih berjamaah setelah melalui situasi pandemi covid-19 yang melanda beberapa tahun sebelumnya.

“Saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dan di bulan yang penuh berkah ini mari kita tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Alloh SWT,” kata Ketua Tim VII.

Pemerintah daerah, kata Ketua Tim VII juga berharap agar bersama-sama tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Tellu Siattinge pada umumnya dan Desa Waji pada khususnya.

Sementara itu, salah satu personel Tim VII Safari Ramadan, yakni Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan, S.Sos., MSi., yang ditemui awak media usai kegiatan, mengajak elemen masyarakat di Desa Waji untuk senantiasa menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah masing-masing.

“Mari bersama-sama kita bertanggung jawab untuk menciptakan ketentraman dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat,” sebut Danyon yang akrab dengan istilah ‘Tindizzz’ ini.

Adapun Hikmah Ramadan disampaikan oleh Ustaz Sulmuddin, S.Hi.
Dalam ceramahnya Sulmuddin menegaskan agar senantiasa menjaga hubungan dengan sang maha pencipta Allah SWT dengan mengikuti segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya.

“Serta kita barengi dengan Hablum Minannas, perbaiki hubunganmu sesama manusia,” tandasnya. (*)

Salam Komando BSI & KERIS Untuk Kemajuan Ekonomi Rakyat – Kesetiaan Gajah Mada Ke Raja Majapahit



Jakarta,-Berandankrinews.com. Walau baru pertama kali bertemu namun pertemuan antara Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed dan Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia (BSI) H. Ngatari di Kantor Pusat BSI Jakarta Kamis 30 Maret 2023 berlangsung penuh rasa kekeluargaan, kebersamaan, dan senda gurau ala Jawa Timuran.

Bukan hanya itu, Kesetiaan Mahapatih Gajah Mada ke Raja Majapahit-pun terungkap hingga berpose “SALAM KOMANDO UNTUK KEMAJUAN EKONOMI RAKYAT INDONESIA”.

Lantas apa penyebabnya? Antara Kedua Tokoh ini, H. Ngatari dan dr. Ali Mahsun ATMO, M Biomed. paling tidak ada 3 irisan sangat kuat. Pertama, sama-sama punya komitmen yang sangat tinggi untuk kemajuan ekonomi rakyat Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa H. Ngatari sebelumnya adalah Direktur Utama Bank BRI Syariah dan dr. Ali Mahsun ATMO, M Biomed sudah duabelas (12) tahun mendampingi pelaku ekonomi rakyat sejak terpilih sebagai Ketua Umum APKLI pada Munas IV 2011 di Semarang. Kedua, sama-sama putra asli utara Sungai Brantas pelosok kampung Mojokerto Jawa Timur. Dimana H. Ngatari adalah putra asli Dawarblandong Mojokerto sedangkan Ali Mahsun ATMO adalah putra asli Betro Kemlagi Mojokerto. Dan, ketiga, sama-sama alumni Universitas Brawijaya Malang. Yaitu H. Ngatari alumni Fakultas Pertanian Unibraw (1984) sedangkan Ali Mahsun ATMO M.Biomed Fakultas Kedokteran Unibraw (1989).

Ketiga irisan kuat itulah yang latar belakangi H. Ngatari juga mengungkap Kesetiaan Mahapatih Gajah Mada kepada Raja Majapahit dan akhirnya keduanya berpose SALAM KOMANDO UNTUK KEMAJUAN EKONOMI RAKYAT INDONESIA.

Pertemuan yang dimaksudkan untuk percepat realisasi kerjasama KERIS dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) ini juga dihadiri Mikro Head Group BSI, M. Isnaeni, SME Head Group BSI, Dedy Suryadi, Ketua Timsus Permodalan dan Fasilitas Ekonomi Rakyat KERIS, Meihadir Ahmad, dan Diretur Keuangan dan Filantropi KERIS, Ahmad Nadhif.

Kerjasama antara KERIS dan BSI telah ditanda tangani 15 Februari 2023 di Jakarta perihal Pengabdian Masyarakat, serta Pemanfaatan Produk dan Layanan Bank Syariah Indonesia bagi pelaku ekonomi rakyat diseluruh Indonesia, dimana hingga saat ini ada 107 organisasi usaha dan ekonomi rakyat sebagai anggota KERIS. Dan realisasi kerjasama ini berbasis ekosistem ekonomi rakyat komunitas dan kalster spesifik sedang dan terus berjalan diseluruh Indonesia”, tegas Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed yang juga Ketua Umum APKLI-P kepada Direktur Retail Banking BSI, H. Ngatari.

Ekonomi rakyat memang harus dibina dan didampingi untuk mampu maju, berkembang, unggul dan BSI punya komitmen tinggi untuk hal tersebut. Ini sudah lengkap, untuk KUR dan Mikro ada Pak M. Isnaeni, Micro Head Group BSI. Dan untuk SME plafon Rp 200 juta hingga Rp 25 M ada Pak Dedy Suryadi, SME Head Group BSI. Dan bisa segera diwujudkan untuk pelaku ekonomi rakyat dibawah naungan KERIS diseluruh Indonesia”, tutur H. Ngatari merespon paparan Ketua Umum KERIS.

Team Keris APKLI P