Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO







Jakarta-Berandankrinews.com
Sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin menarik untuk disimak. Pasalnya, kepengurusan APKOMINDO versi SK MenkumHAM RI versus APKOMINDO versi Akta Notaris 4 halaman sudah memasuki babak akhir.

Perkara ini tinggal menunggu keputusan majelis hakim yang dipimpin Panji Surono, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo, SH, MH dan Kadarisman Al Riskandar SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, kemudian Edward Willy, SH, MH selaku panitera pengganti.

Jelang putusan perkara, hasilnya kian ditunggu banyak orang gara-gara pihak yang berperkara adalah Soegiharto Santoso alias Hoky yang berprofesi sebagai wartawan dan pengusaha, dan masih mahasiswa Fakultas Hukum semester 6, yang berani melawan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM dengan segudang prestasi dan pengalaman di bidang hukum.

Sebagai informasi, sebelumnya ada SK Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang dikantongi Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO sudah pernah memenangkan gugatan kepengursan APKOMINDO dari sekelompok orang yang tak berhenti menggugatnya hingga berkali-kali di PN JakTim dengan Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. Dan hingga saat ini kelompok ini masih melakukan upaya hukum Kasasi di MA atas perkara sejak tahun 2013 tersebut.

Kemudian di PN JakSel dengan perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diduga menggunakan dokumen palsu namun bisa menang hingga tingkat Kasasi di MA, termasuk sebelumnya menggugat di PTUN dengan perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT yang telah ditolak hingga tingkat Kasasi di MA.

Bahkan pihak lawan mampu melakukan kriminalisasi sehingga Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan hingga 2 kali dengan perkara No. 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl serta perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang putusannya menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Bahwa sesungguhnya pihak lawan total telah ada 4 laporan polisi terhadap Hoky yaitu LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri dan LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri serta LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Jika melihat perkara-perkara Apkomindo ini, sepertinya bisa saja masuk rekor MURI karena satu perkara sejak tahun 2013 saja belum selesai-selesai di MA dan berlanjut dengan perkara-perkara lainnya, dikarenakan diduga menggunakan dokumen palsu tetap bisa menang diberbagai peradilan di Indonesia.

Modus operandinya adalah sekelompok orang tersebut membuat akta organisasi di kantor notaris dengan dokumen seadanya. Seolah-olah telah ada Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO di tahun 2015, lalu karena Ketua Umumnya Rudi Rusdiah mengundurkan diri, diduga mengetahui kondisi yang sebenarnya sangat beresiko, maka dibuat lagi akta no 35 tertanggal 27 Desember 2016, dimana akta tersebut hanya berisi 4 halaman saja. Dibanding akta notaris APKOMINDO yang sah versi SK Menkumham berjumlah 46 halaman lengkap dengan SK-SK hasil Munas-nya.

Isi akta notaris 4 halaman versi pengurus APKOMINDO ‘abal-abal’ tersebut (tidak ada peserta satupun DPD Apkomindo-nya dan tidak ada foto serta tidak ada dokumen munas) hanya menerangkan telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan untuk perubahan akta APKOMINDO.

Pada intinya isi akta tersebut saat dilakukan inzage hanya tertuliskan “Bahwa di Jakarta, pada tanggal 08-12-2016 telah diadakan rapat pertemuan anggota dari Asosiasi APKOMINDO, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang Anggaran Dasarnya termuat dalam akta pendirian tertanggal 21-02-1992, Nomor 96, yang dibuat dihadapan, Anthony Djoenardi, SH, Notaris di Jakarta, dan terakhir diubah dengan akta tertanggal 24-06-2015 Nomor 55, yang dibuat dihadapan, Anne Djoenardi, SH, MBA, Notaris di Jakarta, yang kedua akta tersebut belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (untuk selanjutnya disebut Perseroan). Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.”

Kejadian ini diduga bisa menjadi satu-satunya di Indonesia ada organisasi masyarakat atau perkumpulan yang dilakukan perubahan dengan tata cara tak bedanya dengan mengurus perusahaan perseroan atau PT, akan tetapi tetap bisa dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. dan No: 235/PDT/2020/ PT.DKI. serta No: 430 K/PDT/2022.

Tak heran saat kantor hukum Otto Hasibuan selaku tergugat tiga menghadirkan ahli Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono SH, MH berasumsi bahwa isi akta tersebut yang menyebutkan ada kepemilikan saham merupakan akta perseroan. Hal itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan penggugat Soegiharto Santoso pada sidang sebelumnya.

Faktanya akta tersebut adalah untuk urusan kepengurusan organisasi APKOMINDO sebagaimana terungkap ketika pihak penggugat melaksanakan proses Inzage atau pengecekan alat bukti di PN Jakarta Pusat Rabu (12/4/2023) di hadapan Panitera Pengganti Edward Willy, SH., MH.

“Bagaimana mungkin Badan Hukum Perkumpulan yang sah berdasarkan SK Menkumham digugat oleh pihak mereka yang tidak punya legal standing sebagai pengurus organisasi APKOMINDO di PN Jaksel dan dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu bisa menang?” tandas Hoky mempertanyakan.

Akta notaris 4 halaman tersebut, terang Hoky, tidak ada dokumen yang membuktikan keabsahan sebuah organisasi, karena harus ada pengurus dan harus ada dokumen Surat Keputusan Munas sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Perkumpulan.

“Kami mengurus akta perubahan di notaris selalu diwajibkan melampirkan bukti dokumen Munas berupa Surat Keputusan Munas. Jika tidak ada dokumen tersebut notaris tidak akan melayani. Namun karena dokumen munas kita lengkap makanya Menkumham menerbitkan SK,” ungkapnya.

Persoalan hukum yang terus mendera kepengurusan APKOMINDO membuat Hoky selaku Ketum Apkomindo membuat aduan lisan kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA yaitu Dr. Sobandi, SH., MH yang diliput oleh sejumlah teman-teman wartawannya yang tergabung dalam Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) di ruang rapat Biro Hukum dan Humas MA, Rabu (12/4/2023).

Menanggapi aduan Ketum APKOMINDO terkait dugaan mafia hukum menjadikan ‘Law as a tool of crime’ atau hukum sebagai alat kejahatan pada perkara APKOMINDO, Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, pihaknya sangat menghormati aduan yang disampaikan Hoky.

Pihaknya mendukung langkah hukum yang dipilih oleh Hoky. “Cara ini sudah tepat dan kami terbuka menerima aduan dari pihak manapun, termasuk kasus ini. Langkah hukum yang ditempuh Hoky saya dukung, namun tidak dapat melakukan intervensi kedalam proses persidangan,” kata Sobandi.

Pada hari yang sama atau beberapa jam sebelumnya, Hoky juga sempat terlebih dahulu menyampaikan aduan ke PN Jakarta Pusat. Hoky yang turut didampingi Ketum DPP SPRI Hence Mandagi dan sejumlah wartawan (FORWAMA), diterima Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Dr. Zulkifli, SH., MH.

Menanggapi aduan Hoky dan aspirasi solidaritas wartawan atas persoalan hukum yang dihadapi Hoky melawan ‘mafia hukum’, Kabag Humas Zulkifli berjanji, laporan aduan tersebut akan diteruskan ke pimpinannya.

“Kita hanya bisa meneruskan aduan dan aspirasi ini. Namun ini tentunya tidak boleh mempengaruhi putusan majelis hakim,” ujar Zulkifli yang juga aktivis pencetus ‘Sidang Tepat Waktu’ saat menerima aduan di ruang rapat Humas, Rabu (12/4/2023).

Pada dua pengaduan di MA dan PN Jakarta Pusat, serta kesempatan inzage, Hoky memperlihatkan bukti tentang fakta jejak digital Hasil Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 menghasilkan Ketua Umum Rudi Rusdiah, SekJend Rudy D. Muliadi, dan Bendahara Suharto Juwono.

Anehnya, ada keterangan berbeda pada bukti Surat Gugatan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH dan rekan tentang Munas APKOMINDO, tanggal 02 Februari 2015 yang menghasilkan Ketua Umum Rudy D. Muliadi, SekJend Faaz Ismail, dan Bendahara Adnan.

Lebih aneh lagi ada pula bukti dokumen lainnya pada Eksepsi dan Jawaban Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/PST yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan rekan, bahwa Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 yang terpilih adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah, SekJend Rudy D. Muliadi dan Bendahara Ir. Kunarto Mintarno.

Ada tiga versi kepengurusan yang tertuang dalam keterangan tentang ketua umum, sekjen, dan bendahara terpilih hasil Munaslub APKOMINDO 2 Februari 2015 yang dibuat oleh kelompok APKOMINDO versi Akta Notaris 4 halaman.

Menanggapi hal tersebut Syamsul Bahri pengurus FORWAMA yang turut mendampingi Hoky mengaku heran ada dokumen berkas perkara tentang satu kejadian tapi hasilnya ada tiga versi.

“Menurut saya atas putusan para majelis hakim tersebut sangat mencederai marwah peradilan di Indonesia. Bagaimana mungkin hasil Munaslub sebuah organisasi yang tidak ada dukumen pendukungnya dan tidak sesuai fakta, bahkan direkayasa bisa dimenangkan di berbagai tingkat peradilan, peristiwa ini harus kita ungkap, agar marwah peradilan di Indonesia tetap terjaga dengan baik.” kata Syamsul.

Perkara APKOMINDO ini makin menarik karena, meski SK Menkumham RI tentang APKOMINDO telah dimenangkan Hoky dalam perkara di PTUN, PT TUN dan MA, namun masih saja ada gugatan terhadap APKOMINDO yang menggunakan dokumen diduga palsu, akan tetapi tetap bisa menang di tingkat PN Jakarta Selatan sampai ke tingkat kasasi di MA.

“Salah satu hakim agung yang memutus perkara APKOMINDO yakni Sudrajad Dimyati, SH., MH., bahkan telah ditangkap KPK atas kasus suap di perkara lain. Saya duga ada permainan oknum tersebut sehingga perkara APKOMINDO di MA patut dipertanyakan, termasuk saya juga telah membuat aduan ke KPK,” imbuhnya.

Dia juga menambahkan, untuk memastikan Otto Hasibuan terlibat atau mungkin hanya merupakan korban atas dugaan pemalsuan dokumen gugatan di PN JakSel, pihaknya sudah tiga kali menyurat kantor Otto Hasibuan bahkan Hoky telah hadir sendiri ke kantor Otto Hasibuan, namun tidak pernah dijawab.

Hoky yang pernah lolos dari upaya dikriminalisasi terkait APKOMINDO dan sempat ditahan selama 43 hari tersebut, bahkan sempat dikepung sederet gugatan serta laporan polisi, menyatakan tetap yakin dan percaya bahwa kebenaran pasti mengalahkan kejahatan dan ketidakadilan. ***

Binrohtal Brimob Bone, Cara Personel Mencari Berkah Ramadan







BONE – Berandankrinews.com
Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel melaksanakan kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) di Masjid Babul Ikhlas Mako Yon C Pelopor, Kamis (13/4/2023).

Kegiatan yang rutin digelar setiap Kamis pagi ini bertujuan untuk meningkatkan iman dan takwa seluruh personel Batalyon C Pelopor.

Hal ini dibenarkan Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si.

“Setiap Kamis, Kami melaksanakan Binrohtal, dengan tujuan untuk meningkatkan karakter anggota yang lebih religius sehingga lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ucap Danyon Ichsan.

“Selain itu dengan dilaksanakannya kegiatan Binrohtal ini, diharapkan karakter anggota lebih humanis dalam pelaksanaan tugas, apalagi ini di bulan suci Ramadan,” lanjut Perwira berpangkat satu melati ini.

Danyon bergelar Magister Sains menambahkan, kegiatan Binrohtal ini diawali Sholat Dhuha berjamaah, zikir Asmaul Husna, pembacaan Surat Yasin dan dilanjutkan ceramah singkat oleh anggota yang berkompeten dalam membawakan ceramah agama.

Di akhir kegiatan ditutup dengan doa bersama untuk kesuksesan dan keselamatan seluruh anggota dalam pelaksanaan tugas dan berharap mendapat berkah bulan suci Ramadan. (*)

SPRI Susun Kekuatan Baru Pasca Munas 2023







Jakarta-Berandankrinews.com
Eksistensi Serikat Pers Republik Indonesia dalam pergerakan penegakan kemerdekaan pers di Indonesia makin tak terbendung. Upaya sekelompok orang yang ingin mendelegitimasi  posisi Hence Mandagi dari pucuk pimpinan tertinggi di organisasi yang lahir di era reformasi tahun 1998 ini tidak berjalan sesuai skenario.

Hence Mandagi justeru kembali terpilih sebagai Ketua Umum untuk periode ketiga pada Musyawarah Nasional IV SPRI tahun 2023 yang berlangsung Selasa, (11/4/2023) di Gedung Pusat Industri Digital Indonesia – PIDI 4.0 Jakarta.

Seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah provinsi yang hadir pada Munas IV SPRI 2023 sepakat secara aklamasi memilih Hence Mandagi sebagai calon tunggal dan langsung ditetapkan oleh pimpinan sidang Dhoni Khusmanhadji, Asnadi Muhammad, dan Zainal Arifin sebagai Ketua Umum SPRI terpilih periode 2023-2028.

Pada kesempatan pelaksanaan Munas IV SPRI 2023 ini dibuka langsung oleh Tokoh Nasional yang juga mantan Menkopolhukam RI Laksamana (Purn) TNI AL.Tedjo Edhi Purdijatno.

“Semoga Munas SPRI ini menghasilkan keputusan yang terbaik. Dan saya harap pers bisa menghadirkan informasi yang membangun bukan menyuguhkan berita-berita kasus melulu seolah negeri ini penuh masalah di mata dunia,” ujar Tedjo Edhi, mantan Kepala Staf Angkatan Laut ini, seraya memberi suport kepada seluruh peserta Munas SPRI baik yang hadir di ruang rapat digital gedung PIDI 4.0 maupun yang mengikuti lewat zoom.

Menariknya, Munas IV SPRI 2023 juga dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional- APTIKNAS Soegiharto Santoso yang juga menjabat Ketua OKK DPP SPR sekaligus Ketua Panitia Munas SPRI.

“Sinergitas SPRI dan APTIKNAS selama ini berlangsung cukup baik. Begitu banyak kegiatan besar APTIKNAS sering diberitakan oleh jaringan media SPRI,” ujar Hoky sapaan Ketum APTIKNAS dalam laporannya selalu Ketua Panitia Munas SPRI.

Hoky juga menambahkan, pelaksanaan Munas SPRI ini tidak menjalankan proposal untuk menjaga independensi SPRI. Dan lokasi pelaksanaan Munas bisa diselenggarakan di gedung PIDI 4.0, lanjut dia, karena difasilitasi oleh salah seorang pengurus APTIKNAS yang juga merupakan Dirut PT Naganaya Indonesia Aditya Adiguna.

Pada kesempatan ini SPRI dan APTIKNAS menandatangani kesepakatan kerjasama pendirian media Televisi Digital dan multimedia untuk mengakomodir kepentingan bersama dua belah pihak.

Selain itu, menjadi makin lengkap, Ketua Umum Asosiasi Katalog Elektronik Nasional- AKEN Sutardi Huang juga turut hadir pada Munas SPRI. Dalam perbincangan dengan Ketum SPRI, Ketum AKEN berjanji akan memfasilitasi SPRI untuk berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau LKPP terkait kebijakan E-Catalog atau katalog elektronik dalam pengadaan jasa publikasi di pemerintahan.

Ketum SPRI terpilih, Hence Mandagi menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus DPD dan DPC SPRI yang masih mempercayakan dirinya memimpin SPRI lima tahun kedepan. Acapan terima kasih juga disampaikannya kepada Direktur PIDI 4.0, PT Naganaya Indonesia, pimpinan organisasi Wartawan Kompeten Indonesia-WAKOMINDO, Mustika Raja Law Office, LSP SDM TIK, dan LSP PERS INDONESIA.

“Saya akan menyusun tim work New SPRI pada kepengurusan periode ini. Sejumlah wartawan senior dari media TV nasional akan ikut bergabung membesarkan SPRI dengan sederet program kerja yang sudah menanti,”  ujar Mandagi saat didaulat menyampaikan visi dan misinya untuk SPRI.

Pada prinsipnya, lanjut Mandagi, SPRI harus mampu berusaha menjadi organisasi terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan wartawan dan peningkatan kualitas media melalui pemerataan penyaluran belanja iklan nasional sampai ke daerah. “Atau tidak hanya dimonopoli oleh segelintir oligarki yang berdomisili di Jakarta saja dengan modus memanfaatkan oknum-oknum kakitangannya di Dewan Pers untuk mengamankan bisnisnya,” tandas Mandagi.

Mandagi juga mendukung usulan dari Ketua DPD SPRI Sulut Veldy Umbas agar SPRI memperjuangkan penggunaan Gedung Balai Wartawan milik pemerintah di seluruh Indonesia yang kini sudah beralih fungsi dan dikuasai oleh organisasi pers lama yang tidak legowo menerima produk reformasi pers multi organisasi pers.

“Saya dorong seluruh Ketua DPD SPRI merangkul seluruh organisasi pers di setiap provinsi agar mendesak Gubernurnya mengembalikan pemanfaatan Balai Wartawan sesuai peruntukan kepada wartawan lintas organisasi pers,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengurus lengkap DPP SPRI periode 2023 – 2028 diberi kesempatan 1 bulan paling lambat oleh pimpinan sidang kepada formatur tunggal Ketum Terpilih untuk menyusun tim dan rumusan program kerja dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari keputusan Munas IV SPRI 2023.

Tercatat DPD SPRI yang hadir langsung pada Munas dari Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, perwakilan Riau, Kepulauan Riau, Papua, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, perwakilan Jawa Barat, Banten,  dan Kalimantan Tengah melalui zoom meeting. Total ada 15 Ketua DPD yang hadir dari 23 Provinsi.

Upacara Sertijab dan Pisah Sambut Danpas Pelopor Korbrimob, Danyon Ichsan Ikut Hadir







DEPOK-Berandankrinews.com. Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si bertolak ke Jakarta, Senin (10/4/2023).

Lawatan Danyon Ichsan ke Jakarta dalam rangka mengikuti Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Pisah Sambut Danpas Pelopor Korbrimob Polri dari pejabat lama Irjen Pol. Drs. Imam Widodo, M. Han kepada pejabat baru Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si yang sebelumnya menjabat Wakapolda Sultra.

Gelaran Upacara Sertijab dan Pisah Sambut Danpas Pelopor Korbrimob dipusatkan di Lapangan Mako Korbrimob Polri dan Gedung Serba Guna Resimen III Paspelopor Kelapadua Depok, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Danyon Ichsan yang dikonfirmasi awak media perihal tersebut, membenarkan bila dirinya ikut menghadiri undangan dinas Korbrimob Polri di Depok.

“Kemarin (Senin, red) di Makassar. Lalu terbang ke Jakarta dan menuju ke Depok tempat lokasi kegiatannya,” ungkap Danyon bergelar Magister Sains, kepada awak media, Selasa (11/4/2023).

Lanjut kata Danyon Ichsan, kehadiran dirinya sekaligus sebagai perwakilan Danyon Pelopor dari Sat Brimob Polda Sulsel.

“Saya mendapatkan amanah dari Dansat sebagai perwakilan Danyon untuk mengikuti kegiatan Upacara Sertijab dan Pisah Sambut Danpas Pelopor Korbrimob,” tutur Danyon yang beken dengan istilah ‘Tindizzz’ ini.

Tidak hanya itu kegiatan Upacara Sertijab dan Pisah Sambut Danpas Pelopor juga diikuti secara virtual oleh Perwira jajaran Batalyon C Pelopor melalui Zoom Meeting di Mako Batalyon C Pelopor(*)

dr Ali Mahsun ATMO: Piluhkan Ibu Pertiwi- Suka Duka Cak Gondrong Penjual Bakso City Malang







Jakarta-Berandankrinews.com. Ditengah makin panasnya dinamika tata kehidupan di negeri ini, sungguh memiluhkan apa yang disampaikan Cak Gondrong Penjual Bakso City Malang Asli Magelang Jawa Tengah untuk mencari Rp 100 ribu saat sulit sekali. Itulah keluh kesah Kawulo Alit Cak Gondrong kepada Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) dr Ali Mahsun ATMO M Biomed di PG CENTER’S JAKARTA Senin Malam 10 April 2023.

Cak Gondrong asli mana? Sehari dapat berapa? tanya Presiden KAI dr Ali Mahsun ATMO M Biomed. yang spontan rindu kota Malang Jatim tempat penggemblengan dirinya.

Asli Magelang Jawa Tengah Pak. Saat ini mencari Rp 100 ribu saja sulit sekali. Saat ini makin sepi, jawab spontan Cak Gondrong.

Suka duka Kawulo Alit sungguh memiluhkan hidup di negeri sendiri yang kaya raya atas sumber saya bahkan terkaya di dunia. Ada puluhan juta Cak Gondrong lain di negeri ini yang alami kesulitan kail rezeki halal untuk isi perut keluarga dan sekolahkan anak-anak mereka.

Kenyataan ini bagian dari yang makin deraskan air mata Ibu Pertiwi ditengah makin maraknya Mega korupsi dan Skandal TPPU yang raibkan puluhan ribu triliun uang negara uang rakyat. Sampai kapan Kawulo Alit bernasib seperti ini?, pungkas Ali Mahsun ATMO Ketua Umum KERIS – Ketua Umum APKLI-P