Redam KDRT, Aktifis Gereja Katholik Jakarta Gelar Seminar Hukum





Jakarta-Berandankrinews.com
Menyikapi masih tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga – KDRT di masyarakat, berbagai kelompok keagamaan terus melakukan kegiatan penyuluhan hukum sebagai upaya antisipasitif dan pencegahan. Tak ketinggalan pula Seksi Keadilan Perdamaian & Lingkungan Hidup Paroki Bojong Indah Gereja Santo Thomas Rasul Jakarta turut berpartisipasi menggelar kegiatan seminar tentang hukum dalam rangka mencegah terjadinya KDRT di lingkungan keluarga Katholik.

Seminar Hukum yang mengambil Tema “Mengenali Hukum Gereja dan Hukum Negara untuk Membangun Keluarga Katolik yang Harmonis” ini dilaksanakan di GKP Lt. 4 Gereja Sathora, Jakarta pada Sabtu (6/5/2023).

Dua orang pembicara yang dihadirkan dalam seminar kali ini yakni, tokoh Gereja Katholik, Romo Thomas Ulun Ismoyo, dan Anggota Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini.

Dalam pemaparannya, Romo Thomas Ulun Ismoyo menekankan komitmen keluarga (kelompok terkecil) untuk mengutamakan dan mengedepankan intisari hidup.

“Berkeluarga adalah demi kebahagiaan bersama dan di dalam kebahagiaan bersama itu, semua harus mengurangi konflik dan waspada terhadap hal-hal yang menghalangi terwujudnya hal tersebut, misalnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT,” ungkap Romo Ulun.

Sedangkan Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini menyampaikan pemahaman kepada peserta bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu adalah kejahatan. Sesi ini dipandu moderator Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

“Jadi kalau kita selama ini berpikir bahwa KDRT adalah urusan Rumah Tangga atau urusan masing-masing pribadi, itu salah. Semua tahu bahwa ini adalah urusan Negara yang ada hukumnya dan kita merupakan bagiannya,” terang Rini, aktifis perempuan yang terkenal kritis dan anti kekerasan terhadap kaum hawa.

Dia juga memastikan, jika ada kasus korban KDRT maka itu bisa langsung dibantu oleh negara atau bahkan bisa ditangani oleh Negara. “Dan kita sebagai warga Negara harus mau turut terlibat di dalamnya,” imbuhnya.

Seminar ini dibuka langsung Pastor Paroki Romo H. Sridanto Ariwibowo Nataantaka. Dan pada seminar kali ini juga mengadirkan pasangan suami isteri atau pasutri dari gerakan Marriage Enconter, Fredy dan Debbie yang memberikan testimoni mengenai hubungan baik rumah tangga keluarga ini yang makin terasa lebih baik setelah mengikuti kegiatan Marriage Encounter.

Sehingga dalam kesempat tersebut keduanya mengajak para peserta seminar mengikuti kegiatan Marriage Encounter untuk membangun keluarga yang beriman dan harmonis untuk mencegah terjadinya tindak KDRT dalam keluarga.

Pada kesempatan ini juga, Ketua Panitia Soegiharto Santoso menguraikan dasar pemikiran pelaksanaan seminar kali ini yaitu  maraknya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik (KDRT) di ruang lingkup keluarga, sehingga menjadi acuan Keuskupan Agung Jakarta, lewat prakarsa Seksi Keadilan Perdamaian dan Lingkungan Hidup Paroki Bojong Indah Gereja Santo Thomas Rasul, menggelar seminar tentang hukum ini.

Sebab berdasarkan laporan resmi yang ada, tidak menunjukkan realita yang sesungguhnya, karena mayoritas terjadinya KDRT adalah di dalam keluarga, sehingga sering kali ditutup-tutupi. “Laporan resmi yang masuk bagaikan puncak gunung es dari banyaknya persoalan KDRT,” ujar Hoky.

Hoky menambahkan, peserta seminar dihadiri oleh umat paroki Santo Thomas Rasul Bojong Indah, dan juga umat dari paroki lain, serta sejumlah wartawan. ***

4 Hari Hilang, Petani Di Bone Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa





Bone.Berandankrinews.com. Kerja keras yang dilakukan oleh tim SAR gabungan dalam mencari korban tenggelam atas nama Agussalim (42),warga Dusun Lappa Cinennung Kec. Cina Kab. Bone, akhirnya membuahkan hasil.

Agussalim ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, Minggu (07/05/2023), sekitar pukul 09.30 Wita.

Pria berumur 42 tahun yang dinyatakan hilang sejak tenggelam terseret arus sungai Darampa, Kamis (04/05/2023) lalu itu, ditemukan oleh Tim SAR Gabungan dalam kondisi mengambang yang diperkirakan berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi korban tenggelam.

Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si membenarkan terkait penemuan korban tenggelam tersebut.

“Sekitar pukul 07.00 Wita Tim SAR Gabungan yang terdiri dari Brimob Batalyon C Pelopor, Basarnas, personel Koramil dan Polsek Cina, Satpol PP, serta tim SAR Unhas yang dibantu masyarakat melakukan pencarian di sekitar tempat jatuhnya korban, tim SAR juga melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai dengan menggunakan perahu karet,” ungkap Danyon Ichsan.

Danyon Ichsan menjelaskan, korban berhasil ditemukan sekitar pukul 09.30 Wita dalam kondisi mengambang tepatnya di belakang PT Basis Indah PTPN Pabrik Gula Arasoe.

“Korban langsung dievakuasi oleh tim SAR gabungan selanjutnya diserahkan kepada keluarga korban untuk dimakamkan,” tambah Nur Ichsan.

“Atas nama pribadi dan segenap Tim SAR Gabungan yang terlibat dalam pencarian ini mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah ini, semoga almarhum mendapat tempat yang layak di sisi Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta keikhlasan,” ujar Danyon bergelar Magister Sains ini.

Orang nomor satu di Brimob Bone ini juga menambahkan sebagai wujud nyata Bhakti Brimob Untuk Masyarakat, Brimob Bone akan terus berusaha membantu warga yang ditimpa musibah dengan kemampuan dan peralatan yang dimiliki.

Perkuat Sinergitas, Polres, Kodim dan Brimob Bone Gelar Apel Gabungan





Bone.Berandankrinews.com. Sinergitas TNI – Polri di Kabupaten Bone tidak diragukan lagi dan bukan hanya selogan atau isapan jempol semata.
Hal ini terlihat dalam kegiatan apel sinergitas TNI – Polri yang digelar di Mapolres Bone, Selasa (02/05/23).

Apel Sinergitas yang diinisiasi oleh Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.Ik dihadiri oleh Dandim 1407 Bone Letkol Inf Moch Rizki Hidayat dan Danyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, S.Sos, M.Si beserta jajarannya.

Dalam gelaran ini, tampak jelas suasana keakraban dan kekeluargaan antara TNI – Polri di Kabupaten Bone, mereka saling sapa dan canda saat bertemu di lapangan sebelum dan sesudah pelaksanaan apel.

Bertindak selaku pimpinan apel adalah Kapolres Bone. Dalam arahannya orang nomor 1 di Polres Bone ini menyampaikan pentingnya sinergitas TNI Polri dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas khususnya di Kabupaten Bone.

“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran TNI dan juga Brimob Yon C Pelopor yang sudah bersinergi selama ini dalam menjaga Kamtibmas, dimana hingga saat ini situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bone tetap kondusif, tak lupa saya juga mengucapkan Selamat Idul Fitri 1444 H, mohon maaf lahir dan batin,” ujar Doddy.

Sementara itu Dandim 1407 Bone berpesan agar TNI Polri selalu kompak dan senantiasa menjaga sinergitas dalam setiap hal.

“TNI Polri harus solid dan kuat karena kita adalah pilar utama negara kita ini dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara, kita hanya berbeda warna pakaian saja, namun sejatinya kita adalah satu,” jelas Rizki.

Adapun Danyon Brimob Bone dalam arahannya mengatakan bahwa sinergitas TNI Polri adalah harga mati, meskipun berbeda tugas pokok maupun pakaiannya namun TNI Polri adalah satu dan tidak dapat dipisahkan.

“ Dalam bersinergi marilah kita ikuti filosofi tembok dimana tembok terdiri dari berbagai unsur/bahan, namun setelah jadi tembok tidak ada salah satu bahan yang menonjol, semua rata dan jadi tembok, demikian juga TNI dan Polri, kita akan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan,” beber Nur Ichsan.

Lebih lanjut Danyon Ichsan juga menambahkan dalam bersinergi jangan lah seperti filosofi kopi dimana kopi terdiri dari beberapa bahan yakni kopi, gula dan air namun setelah jadi namanya tetap kopi.

“ Makna yang kita ambil adalah dalam bersinergi janganlah kita kedepankan ego sektoral dan mencari siapa yang kuat namun marilah kita berbaur dalam segala kegiatan baik dinas maupun di luar sehingga kita akan kompak dan solid yang pada akhirnya akan menjadi satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan,” tandas Danyon yg akrab dengan sebutan “Danyon Tindizz” ini.

Selain Kapolres, Dandim dan Danyon Brimob, apel sinergitas ini juga dihadiri oleh Wakapolres, para Kabag , Kasat dan Kapolsek jajaran Polres Bone, para Pasi dan Danramil jajaran Kodim Bone serta seluruh personel Polres, Kodim dan Brimob Bone.

Tak hanya apel gabungan, sinergitas antara Brimob dan Kodim 1407 Bone juga terlihat dalam patroli gabungan yang digelar tiap hari oleh Brimob dan Kodim 1407.

Peringatan May Day, Danyon Brimob Bone ; Mari Sama-sama Jaga Kondusifitas Kamtibmas






Bone.—Berandankrinews.com
Dalam rangka menghadapi peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia, Batalyon C Pelopor menggelar apel gelar pasukan di Mako Batalyon C Pelopor, Senin (01/05/2023).

“Seluruh personel Jajaran Batalyon C Pelopor hari ini disiagakan di Mako untuk mengantisipasi adanya kegiatan masyarakat dalam memperingati Hari Buruh Sedunia,” ungkap Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S. Sos., M. Si. saat ditemui awak media.

Lanjut kata Danyon C Pelopor, tak hanya personel, kendaraan angkut pasukan dan perlengkapan PHH serta anti anarki pun disiagakan.

Walaupun di wilayah Kabupaten Bone dan wilayah Back up Batalyon C Pelopor lainnya yakni meliputi Wajo, Sinjai, Bulukumba, Selayar dan Soppeng sampai saat ini terpantau kondusif dan tidak ada kegiatan unjuk rasa baik dari buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya namun demikian langkah-antisipasi tetap dilakukan.

“Apel pengecekan dan gelar pasukan sudah kita laksanakan dengan kata lain seluruh personel dan peralatan siap digunakan mana kala dibutuhkan,” beber Nur Ichsan.

“Termasuk mana kala dibutuhkan ke Makassar maupun wilayah lainnya kami tetap siap untuk melaksanakan pengamanan,” tambahnya.

Tidak hanya siaga di Mako, personel Brimob Bone juga menggelar patroli bermotor untuk memantau langsung situasi Kamtibmas di lapangan sekaligus mengantisipasi gangguan Kamtibmas khususnya dalam peringatan May Day hari ini.

“Pada kesempatan ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas,” pungkas Danyon bergelar Magister Sains ini.

Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO







Jakarta-Berandankrinews.com
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso alias Hoky akhirnya melaksanakan saran Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, SH, MH untuk melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu sesuai bukti dari salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang telah diserahkan sebagai bukti dalam sidang perkara APKOMINDO No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Saran Hakim Panji Surono tersebut disampaikan saat memimpin jalannya sidang perkara APKOMINDO pada hari Rabu (8/3/2023) bulan lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat, meski faktanya tidak dihadiri saksi tambahan seperti yang dijanjikan oleh pihak tergugat.

Menanggapi saran Hakim Panji Surono tersebut, Hoky telah menindaklanjutinya dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap para saksi yang dianggapnya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. di PN Jaksel.

Keterangan yang diduga palsu itu disampaikan oleh tiga orang terlapor yakni Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari saat ketiganya menjadi saksi di sidang perkara di PN JakSel, di mana hal tersebut terungkap ketika Hoky membeberkannya sebagai alat bukti pada sidang perkara APKOMINDO di PN Jakarta Pusat.

Bahkan sesungguhnya keterangan saksi Hidayat Tjokrodjojo dan saksi Chris Irwan Japari yang diduga palsu tidak hanya dilakukan pada sidang di PN JakSel, melainkan termasuk dalam sidang perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus, namun ketika itu belum dapat dilaporkan karena sidang masih sedang berlangsung dan belum ada salinan putusan dari PN JakPus.

Untuk itu Hoky juga sedang merencanakan akan membuat laporan Polisi lagi, terkait keterangan palsu para saksi dalam sidang perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus, sedangkan laporan polisi terkait keterangan palsu di PN JakSel telah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Buktinya, pada hari Jumat, (28/4/2023), Hoky telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diinterview sebagai pelapor, karena laporan polisinya dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jaksel.

Hoky menerangkan, dalam surat gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail di PN JakSel menjelaskan bahwa salah satu keputusan yang dikeluarkan Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 adalah pengangkatan kepengurusan DPP APKOMINDO masa bakti 2015-2020 yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, dan Adnan selaku Bendahara.  

Akibat keterangan tersebut majelis hakim memenangkan gugatan tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan, menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART APKOMINDO.

Anehnya, pada surat jawaban Rudy Dermawan Muliadi selaku tergugat I dalam Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, justru menjelaskan hal yang jauh berbeda. Bahwa sejak didirikan sampai dengan saat ini, APKOMINDO telah mengalami beberapa kali perubahan kepengurusan.

Berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 di Hotel Le Grandeur Jakarta, sebagaimana Akte No.55 tanggal 24 Juni 2015 dari Notaris Anne Djoenardi, SH., tentang perubahan Anggaran Dasar, menerangkan, telah terpilih kepengurusan untuk masa bakti 2015-2020 yaitu Rudi Rusdiah dan Rudy Dermawan Muliadi, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Diterangkan pula dalam surat jawabannya, bahwa berhubung Ketua Umum Rudi Rusdiah mengundurkan diri tanggal 3 Desember 2015, selanjutnya kepengurusan DPP APKOMINDO tersebut dilanjutkan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO. Hal itu tertuang dalam Akta No. 35, tanggal 27 Desember 2016, Notaris Anne Djoenardi, SH.

Sehingga melalui akta No. 35 tersebut menjadi terungkap tentang sesungguhnya Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing menjabat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO baru terpilih pada tanggal 8 Desember 2016, bukan terpilih pada saat Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015.

Atas fakta perbedaan dua versi kepengurusan untuk satu kejadian Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015, ketiga saksi, yaitu Hidayat Tjokrodjojo, dan Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari seirama memberi keterangan bahwa Ketua Umum APKOMINDO terpilih pada Munaslub tersebut adalah Rudy Dermawan Muladi dan Sekjen terpilih adalah Faaz Ismail.

Padahal menurut Hoky, para saksi sangat mengetahui bahwa yang terpilih pada Munaslub tersebut adalah Rudi Rusdiah dan Rudi Darmawan Muladi selaku Ketum dan Sekjen, sebab para saksi hadir pada peristiwa tersebut.

“Fakta inilah yang saya laporkan ke polisi, mereka para terlapor telah memberikan keterangan palsu di persidangan PN JakSel,” ungkap Hoky melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Sabtu (29/4/2023).

Selain dari itu Hoky juga membeberkan, saat bersaksi di PN Jaksel, terlapor Hidayat Tjokrodjojo mengatakan, dirinya merupakan salah satu pendiri Apkomindo. “Padahal Hidayat bukan pendiri karena namanya tidak ada di dalam akta pendirian Apkomindo,” ujar Hoky.

Keterangan Hidayat mengenai Munaslub pada tanggal 2 Februari 2015 adalah merupakan kepengurusan yang sah, menurut Hoky tidaklah benar. “Karena tidak ada satupun DPD Apkomindo yang hadir pada saat itu,” tegasnya.

Hoky membuktikan hal itu pada saat dilakukan inzage di PN Jakarta Pusat (12/4/2023) lalu. Terlihat jelas dalam akta perubahan itu menyatakan yang hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh pemegang saham dalam Perseroan. Dan isi akta Apkomindo tersebut hanya 4 halaman saja alias tidak ada keterangan tentang pelaksanaan Munaslub, serta dari akta No. 35 tersebut pula menjadi terungkap organisasi APKOMINDO dikelola pihak Hidayat Tjokrodjojo dan kawan-kawannya seperti perusahaan, karena jelas tertuliskan dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.

Sedangkan terlapor Henkyanto Tjokroadhiguno, memberikan keterangan: “Bahwa masa jabatan kepengurusan berdirinya APKOMINDO sampai dengan kepengurusan 2008-2011 adalah 3 (tiga) tahun berdasarkan AD/ART 2008, namun berdasarkan hasil rapat anggota aklamasi tahun 2015 merubah masa jabatan menjadi 5 (lima) tahun.”

Kemudian terlapor Chris Irwan Japari juga sama memberikan keterangan: “Bahwa sejak awal pembentukan APKOMINDO pada tahun 1991 telah memiliki AD dan ART pada tahun 1992, dan telah terjadi perubahan yang menyangkut perubahan periode kepengurusan, dimana periode kepengurusan sebelumnya adalah 3 (tiga) tahun, namun setelah tahun 2015 setelah diadakan Munaslub terjadi kesepakatan secara aklamasi bahwa periode kepengurusan tahun 2015 memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun.”

Keterangan kedua saksi tersebut, terang Hoky, tidak benar alias palsu karena tidak ada bukti surat hasil rapat anggota atau pun bukti surat hasil Munaslub yang menyatakan aklamasi merubah masa jabatan menjadi 5 (lima) tahun. Sesungguhnya tidak ada rapat dan tidak ada Munaslub yang memenuhi quorum, termasuk tidak ada satupun DPD Apkomindo yang hadir.

“Keterangan mereka itu jelas-jelas palsu dan di bawah sumpah di persidangan, sehingga masuk unsur pasal 242 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Hoky yang juga merupakan wartawan media Biskom dan juga sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia. ***