Pernyataan Humas PN Jakarta Pusat Dipertanyakan Penggugat ABC





Jakarta-Berandankrinews.com
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli kembali memberikan tanggapan atas pemberitaan yang marak beredar di berbagai media terkait proses sidang perkara gugatan nomor : 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Hussain Muhammad Nasr Al Masmawi (47) terhadap pihak ABC (Australian Broadcasting Corporation). Kabag Humas Zulkifli menyatakan, tudingan yang disampaikan Hussain selaku penggugat bahwa panitera dan majels hakim mengerjainya adalah tidak benar.

“Setelah 2 kali pihak penggugat tidak hadir pada persidangan, maka majelis hakim melaksanakan sidang ketiga dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat. Namun saat sidang akan dimulai, ternyata kuasa hukum dari pihak tergugat ABC hadir,” ungkap Zulkifli, saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (25/5/2023). Karena kehadiran dari pihak tergugat tersebut, kata Zulkifli, majelis hakim akhirnya memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk membuktikan legal standing sebagai kuasa hukum pada sidang yang akan datang.

Zulkifli mengakui, pada saat sidang ketiga itu, pihak kuasa hukum baru akan mendaftarkan surat kuasanya untuk memenuhi ketentuan adminstrasi. Ketika ditanyakan mengenai aturan hukum acara yang dilanggar ketika kuasa hukum belum mendaftarkan surat kuasanya, Zulkifli mengatakan, majelis hakim berhak memberi kesempatan kepada kuasa hukum pihak tergugat. “Masak sudah datang lalu ditolak,” ujarnya.

Zulkifli juga mengomentari terkait permasalahan sidang tanggal 17 Mei 2023 yang dinilai penggugat terjadi kesalahan karena oknum panitera dan majelis hakim dianggap mengerjainya. “Setiap sidang itu hakim pasti memiliki seluruh agenda sidang di tangannya. Jadi setiap akan dimulai persidangan, maka hakim akan memanggil dengan hanya menyebutkan nomor perkara. Dan jika ketika dipanggil tidak ada yang hadir maka sidang dilanjutkan dan ditetapkan penundaannya melalui keputusan sidang,” terangnya.

Jadi untuk sidang yang katanya penggugat hadir dan sudah menunggu sedari pagi hingga sore, kata Zulkifli, mungkin saja itu disebabkan karena persoalan bahasa. “Saat dipanggil perkara nomor 150, bisa saja pihak penggugat tidak dengar sehinga sidang tetap berlanjut pada pukul 11 siang dengan kehadiran pihak tergugat,” ungkap Zukifli.

Menanggapi pernyataan Kabag Humas Zulkifli tersebut, Hussain yang dihubungi melalui telepon selular, Kamis (25/5/2023) di Jakarta, mengaku terkejut. “Pada saat yang sama, pengadilan yang terhormat tidak menganggap kehadiran saya pada tanggal 17 Mei sebagai kehadiran yang sebenarnya dan sah. Itu merampas hak saya yang sah, resmi dan legal,” tandas Hussain.

Dia juga menambahkan, pada saat itu dirinya memiliki bukti kehadirannya sah dan resmi, terdaftar dan terdokumentasikan. Dan dia juga didampingi penerjemah resmi dan sejumlah sahabat. “Yang aneh adalah komentar dari pengadilan yang terhormat yang tidak membahas sedikitpun apa yang terjadi pada tanggal 17 Mei, dan tidak menegaskan akan kehadiran saya. Padahal saya hadir dan melakukan registrasi secara elektronik, dan benar-benar hadir di pengadilan yang terhormat dari jam 10:00 sampai jam 16:30,” ungkap Hussain yaki disertai bukti-bukti foto barcode dan foto kehadiran di depan ruang sidang.

Dan yang sangat menyedihkan, kata dia, adalah meskipun pengadilan yang terhormat tahu akan kehadiran dan keberadaannya, tapi sangat disayangkan pihak pengadilan merampas haknya yang sah. Sebaliknya, lanjut Hussain, pihak pengadilan telah memberikan hak kepada pengacara ABC tanpa yang bersangkutan melakukan proses registrasi resmi dan tanpa memiliki bukti resmi perwakilannya dari ABC.

“Padahal pihak ABC sebenarnya bisa saja mengirimkan salinan asli agensi tersebut kepada pengacaranya ini dalam waktu 24 jam tanpa halangan sedikitpun. Toh itu hanya berbentuk selembar kertas. Sementara saya datang langsung dari Sydney hanya untuk hadir di pengadilan yang terhormat ini,” imbuhnya.

Menurut Hussain, Ini adalah kali kedua, bukan pertama dimana ABC mencoba mengulur waktu hingga penutupan kantornya di Jakarta.

“Saya dan banyak orang seperti saya telah dizalimi dan diperlakukan tidak adil. Saya datang kepada Anda, hai Indonesia (rakyat dan pemerintah) meminta keadilan dan suara hati nurani Anda. Tidak lebih. Saya hanya mencari kebenaran dan keadilan untuk diri saya keluarga saya dan suku saya,” kata Hussain lirih.

Dikatakan pula, menjadi sangat aneh bila pengadilan yang terhormat mengatakan bahwa tidak mungkin terjadi perubahan ruang sidang yang sudah ditentukan pada tanggal 17 Mei 2023. Sebab menurut jadwal yang ada dan didukung oleh barcode elektronik, ruang sidang akan berada di lantai 2, bukan di lantai 3.

Pada saat yang sama, pengadilan mengklaim bahwa persidangan diadakan di ruang Sujono dan itu berada di lantai 3. “Ini benar-benar kontradiktif dan tidak logis. Dan pengadilan yang terhormat ini mengaku sidang dilangsungkan di ruang Sujono tepat pukul 11.00 tanggal 17 Mei 2023 di lantai tiga.

“Ini tidak benar. Karena pada saat itu di ruang Sujono ada sidang tertutup dan kami tidak diperbolehkan masuk. Kami diminta menunggu di luar sampai sidang berakhir sekitar pukul 11.25 siang. Saat itu kami sedang duduk tepat di depan ruangan sidang. Setelah sidang tertutup berakhir kami segera masuk dan semua orang termasuk majelis hakim sudah pergi meninggalkan tempat,” beber Hussain.

Pernyataan Hussain tersebut sekaligus membantah keterangan Kabag Humas Zulkifli bahwa sidang dimulai pukul 11 sementara pada saat bersamaan Hussain mengaku berada di lokasi bersama penerjemahnya. Bahkan Hussain menunjukan bukti scan barcode bahwa pada pukul 10:48 sampai pukul 11:30 pengacara ABC belum hadir di PN Jakarta Pusat.

“Klaim pengadilan yang terhormat bahwa mungkin saya tidak mengerti bahasa Indonesia ketika nomor perkara saya 150 dipanggil, bagi saya ini adalah tidak logis. Karena saya didampingi oleh tiga orang Indonesia yang duduk bersama saya, termasuk seorang di antaranya penerjemah resmi dan bersertifikat. Beliau juga bertanya beberapa kali dan dijawab bahwa sidang akan diadakan di ruang lain, bukan di ruang Sujono,” terangnya.

Hussain juga keberatan atas pernyataan pihak pengdialan bahwa pengacara ABC sebetulnya hadir pada tanggal 3 Mei 2023 namun tidak sempat hadir di ruang sidang.

“Klaimnya bahwa pengacara ABC hadir di gedung pengadilan tanggal 3 Mei tanpa melakukan registrasi resmi sesuai dengan peraturan dan tata tertib beracara di pengadilan, serta tanpa membawa Surat Kuasa resmi dari pihak ABC, adalah tidak sah demi hukum, sesuai dengan hukum di Indonesia,” tandas Hussain sembari membeberkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Menutup wawancara via telepon, Hussain mengatakan, pihaknya sangat berharap pengacara Hotman Paris yang terkenal suka menolong orang terzolimi, kiranya dapat membantunya dalam hal ini sebagai seorang korban yang mencari keadilan di Indonesia. (H.. Grontson)***

Problematic Trial Process at the Central Jakarta District Court Caused Protests by Iraqis





Jakarta-Berandankrinews.com
After the plaintiff fails to attend for the second time, the panel of judges held a third hearing with the agenda of evidence from the plaintiff. However, when the trial was about to begin, it turned out that the attorney from the defendant ABC was present,” said Zulkifli, when interviewed in his room, Thursday (5/25/2023). Because of the presence of the defendant, said Zulkifli, the panel of judges finally gave the defendant the opportunity to prove legal standing as legal counsel at the next hearing.

Head of Public Relations of the Central Jakarta District Court, Zulkifli, has responded to the news that has been circulating in various media related to the trial process of lawsuit case number: 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Hussain Muhammad Nasr Al Masmawi (47) against the ABC (Australian Broadcasting Corporation). Head of Public Relations Zulkifli stated that the accusation made by Hussain as the plaintiff that the clerk and the panel of judges were tricking him was not true.

So for the hearing, for which he said the plaintiff was present and had been waiting from morning until afternoon, Zulkifli said, it might have been due to language matters. “When case number 150 was called, it could be that the plaintiff did not notice so the hearing continued at 11 am with the presence of the defendant,” said Zukifli.

Zulkifli admitted that at the time of the third hearing, the new attorney would just register his power of attorney to fulfill administrative requirements. When asked about the rules of procedural law that were violated when the attorney had not registered his power of attorney, Zulkifli said the panel of judges had the right to give the defendant’s attorney the opportunity. “They came and we had no reason to reject them,” he said.

Responding to Zulkifli’s statement, Hussain, who was contacted over the phone on Thursday (25/5/2023) in Jakarta, said he was surprised.  “At the same time, the honorable court did not consider my presence on May 17 as actual and legitimate. That deprives me of my legitimate, official, and legal rights,” said Hussain.

Zulkifli also commented on the issue of the trial on May 17, 2023, which was considered by the plaintiff to be a fallacy because the clerk and the panel of judges were scheming on him.
“Every trial, the judge must have the entire trial agenda in his hands. So every time the trial will begin, the judge will call by only mentioning the case number. When it is summoned and no one is present, the trial is continued and the postponement is determined through a trial decision,” he explained.

He also added that at that time he had proof that his presence was legal and official, registered and documented. And he was also accompanied by an official translator and a number of friends. “What is strange is that the honorable court did not discuss at all what happened on May 17, and did not confirm my presence. Whereas I was present and registered electronically, and was actually present in the honorable court from 10:00 to 16:30,” said Hussain, accompanied by photographic evidence of the barcode and photos of attendance in front of the courtroom.

And he said, what is displeased me that although the honorable court was aware of his presence, it is unfortunate that the court deprived him of his legitimate rights. Instead, Hussain continued, the court had granted rights to the ABC lawyer without him going through the official registration process and without having official proof of his representation from ABC.

“Even though ABC could have sent the original copy of the agency to his lawyer within 24 hours without any hindrance. After all, it was only a piece of paper. While I came straight from Sydney just to appear in this honorable court,” he added.

“I and many like me have been wronged and treated unfairly. I come to you, O Indonesia (the people and the government) asking for justice and the voice of your conscience. Nothing more. I only seek truth and justice for myself my family and my tribe,” Hussain said softly.

At the same time, the court claimed that the trial was held in the Sujono room and that it was on the 3rd floor. “This is completely contradictory and illogical. And this honorable court claimed that the trial was held in the Sujono room at exactly 11am on May 17, 2023 on the third floor.

It is also said that it is very seems odd for the honorable court to say that it is impossible to change the courtroom that has been determined on May 17, 2023. Because according to the existing schedule and supported by electronic barcodes, the courtroom will be on the 2nd floor, not on the 3rd floor.

According to Hussain, this is the second time,  that ABC has tried to buy time until the closure of its Jakarta office.

Hussain’s statement also refuted the statement of Head of Public Relations Zulkifli that the hearing started at 11am while at the same time Hussain claimed to be at the location with his translator. Hussain even showed evidence of barcode scans that at 10:48 until 11:30 ABC lawyers were not present at the Central Jakarta District Court.

“This is not true.  Because at that time in the Sujono room there was a closed hearing and we were not allowed to enter.  We were asked to wait outside until the hearing ended at around 11.25pm. At that time we were sitting right in front of the courtroom.  After the closed session ended we immediately went in and everyone including the panel of judges had left the place,” explained Hussain.

“The honorable court’s claim that perhaps I did not understand Indonesian when my case number 150 was called, it is illogical to me.  Because I was accompanied by three Indonesians who sat with me, including an official and certified translator. He also asked several times and was answered that the hearing would be held in another room, not in the Sujono room,” he explained.

Hussain also objected to the court’s statement that ABC’s lawyer was actually present on May 3, 2023 but was unable to attend the hearing.

“His claim that ABC’s lawyer was present at the courthouse on May 3 without making official registration in accordance with the rules and regulations of court proceedings, and without carrying an official Power of Attorney from ABC, is invalid by law and in accordance with Indonesian law,” said Hussain while exposing articles in the Civil Procedure Code.

Closing the phone interview, Hussain said that he really hoped that lawyer Hotman Paris, who is well known for helping oppressed people, could help him in this case as a victim seeking justice in Indonesia. (HGM) ***

IAIN Bone gelar MUSWIL ASOSIASI MAHASISWA HUKUM TATA NEGARA



Bone-Berandankrinews.com
Himpunan Mahasiswa Program Studi (HM-PS) Hukum Tata Negara IAIN Bone gelar Musyawarah Wilayah Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (AMHTNSI) Indonesia Timur 2023.

Mengangkat tema “Satukan Persepsi, Kuatkan Sinergi Melalui Musyawarah Dalam Membentuk Mahasiswa HTN Yang Berintegritas”, kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari, 26 – 28 Mei 2023 di Aula Utama Kampus IAIN Bone.

Peserta Muswil AMHTNSI berasal dari UIN Datokarama Palu, IAIN Sultan Amai Gorontalo, IAIN Fattahul Muluk Papua, UNIVERSITAS 19 November Kolaka, IAIN Palopo dan IAIN Bone.

Rektor IAIN Bone Prof. Dr. H.Syahabuddin, M.Ag membuka Muswil AMHTN – SI secara resmi. Dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone, Ketua Prodi Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Bone dan Ketua Umum HM-PS HTN IAIN Bone.

Ketua Umum HM-PS HTN IAIN Bone Ishak menyampaikan, “tujuan dari kegiatan ini, tentunya sebagai ajang silaturahim dari berbagai kampus yang ada di Wilayah Indonesia Timur. Kemudian melalui Muswil ini kami akan mencari pemimpin sebagai koordinator wilayah AMHTN-SI untuk Wilayah Indonesia Timur,” ungkapnya dalam sambutan pembukaan kegiatan, Jumat (26/5/2023).

“Kemudian kami berharap melalui Muswil ini, bagaimana kemudian Mahasiswa Hukum Tata Negara harus mengambil peran dan mengawal sistem kepemerintahan di Indonesia yang berideologi Pancasila, dan juga mampu menjadi bagian dari pada praktisi-praktisi hukum di Indonesia khususnya Wilayah Indonesia Timur,” lanjutnya.

Sementara Rektor IAIN Bone Prof.Dr.H.Syahabuddin,M.Ag menjelaskan, melalui Muswil AMHTN-SI ini diharapkan terpilih figur yang nantinya akan memimpin asosiasi untuk mengawal hukum di negara ini.

“Bahwa jangan sampai rapuh dalam hukum bertata negara. Olehnya itu, asosiasi atau musyawarah ini sangat menentukan untuk masa depan bangsa karena ini adalah menjaring atau menseleksi atau satu wadah untuk melaksanakan hukum itu yang sesungguhnya dengan cara berkeadilan. Olehnya musyawarah ini nanti akhirnya melahirkan satu figur. Ada figur nanti yang terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia Timur, nanti ini menjadi cikal bakal untuk dijadikan musyawarah nasional Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia Timur,” terangnya.

“Olehnya itu diharapkan musyawarah ini betul-betul objektif tidak dipengaruhi oleh iming-iming kepentingan atau politik manapun sehingga melahirkan figur yang favorit,” tuturnya.

Ketum APTIKNAS Apresiasi Polda Metro Buka Pengaduan Lewat WhatsApp





Jakarta-Berandankrinews.com
Kebijakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membuka layanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp pada telepon selular, menuai simpati dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai sangat tepat di era digitalisasi pelayanan publik.

Dengan dibukanya hotline pengaduan masyarakat berbasis aplikasi telepon selular WhatsApp, itu akan memberi kemudahan akses bagi warga masyarakat di lingkup pelayanan Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan secara langsung dan cepat kepada pengambil keputusan di Polda Metro Jaya.

Apresiasi dan dukungan masyarakat terus mengalir atas terobosan baru yang dilakukan Kapolda Metro Jaya  Irjen Pol. Karyoto.

Salah satunya dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Komunikasi dan Informasi Nasional (APTIKNAS), Soegiharto Santoso. Dengan kebijakan baru ini, menurut Soegiharto, masyarakat diberi akses untuk mengawasi kinerja aparat kepolisian di bagian pelayanan Laporan Polisi.

“Sekarang kita bisa langsung membuat laporan atau aduan ke nomor hotline WhatsApp Polda Metro Jaya jika ada laporan polisi yang dipersulit atau tidak ditindaklanjuti. Dan itu bisa langsung dibaca oleh Kapolda atau pejabat yang berwenang,” ujar Ketum APTIKNAS Soegiharto yang akrab disapa Hoky, melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Minggu (21/5/2023) di Jakarta.

Saat ini, lanjut Hoky, semua laporan polisi di Polda Metro Jaya tidak bisa lagi didiamkan oleh petugas polisi di tingkat bawah. “Saya sendiri ada beberapa laporan polisi di waktu lalu yang belum ditindaklanjuti. Dan dengan adanya pelayanan aduan langsung ke Kapolda maka saya juga optimis laporan saya nanti akan diproses,” ujar Hoky.

Selain itu, Hoky menambahkan, pelayanan aparat Polda Metro Jaya akhir- akhir ini sudah cukup baik. Buktinya, Hoky mengaku, laporan polisi yang dilayangkannya sudah langsung diproses oleh pihak penyidik yang responsif menghubunginya. Dengan adanya terobosan baru ini Hoky yakin pelayanan masyarakat di Polda Metro Jaya akan semakin meningkat.

Hoky yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, menyakini terobosan baru Polda Metro Jaya yang membuat Hotline pengaduan masyarakat via WhatsApp ini akan dapat memulihkan citra Polri.  “Program Hotline ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, dan semoga bisa diduplikasi oleh Polda-Polda lainnya di seluruh Indonesia.” imbuh Hoky yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya sendiri kini memberikan ruang kepada masyarakat yang berperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara mengadu hotline via WhatsApp di nomor 082177606060.

Usai meluncurkan bentuk layanan baru ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengatakan kepada wartawan, pihaknya berharap, masyarakat tidak lagi mengeluh pelayanan lambat. Karena Kapolda Karyoto berjanji akan mencoba akan membaca setiap laporan yang masuk di WhatsApp dan menindaklanjutinya.

Kapolda juga menambahkan, identitas pelapor harus jelas, termasuk hal yang dilaporkan juga harus jelas. Caranya adalah nama pelapor, nomor LP, tanggal pemuatan LP,  di Direktorat mana yang dilaporlan, dan nama serta nomor HP penyidik. Informasi yang lengkap itu yang akan digunakan untuk menindaklanjuti aduan.

Pihak Polda Metro Jaya juga menekankan kepada masyarakat agar dalam aduannya mencantumkan alamat e-mail address untuk kepentingan komunikasi lewat e-mail.

Dalam kebijakan baru ini, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto telah ditunjuk sebagai penanggung jawab program tersebut. Irwasda hingga Propam pun turut dilibatkan, termasuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. ****

Respon Cepat SAR Brimob Bone Tanggapi Laporan Warga Tentang Kabar Nenek Yang Hilang di Sungai Jompie Cina




Bone-Berandankrinews.com. Seorang warga Dusun Kampubbu Desa Awo Kecamatan Cina Kabupaten Bone atas nama Hj. Daiyang (60) dilaporkan hilang oleh pihak keluarga, Jum’at ( 19/05/23 )

Menurut keterangan pelapor, nenek yang memiliki riwayat gangguan jiwa tersebut meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan pihak keluarga sekitar pukul 17.30 Wita. sore tadi,

” Dari tadi sore pak pergi meninggalkan rumah tidak bilang-bilang, baru kurang bagus juga kejiwaannya, sempat ada warga yang pulang dari sawah lihat dia terjatuh di sungai, jadi kami cepat-cepat pergi mencarinya dan langsung minta bantuan ke Basarnas,” ungkap Suardi.

Menerima laporan tersebut, SAR Brimob Bone yang siaga 1×24 jam di Posko siaga SAR Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel langsung menyiapkan satu regu personel untuk terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan pencarian.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan,S.Sos.,M.Si., yang dihubungi awak media via WA,

” Iya, begitu mendapat informasi, saya langsung perintahkan Tim SAR Brimob Bone bergerak ke lokasi kejadian, kami juga telah berkoordinasi dengan Pos Basarnas Bone terkait operasi pencarian ini,” beber” Kompol Nur Ichsan.

Komandan bergelar Magister Sains ini juga berharap korban dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat,

” Sebagai wujud dari bakti Brimob untuk masyarakat, kami senantiasa berupaya merespon secepat mungkin laporan dari masyarakat utamanya untuk tugas-tugas kemanusiaan, harapannya semoga korban dapat segera ditemukan,” tambahnya.

Sementara itu Koordinator Pos Basarnas Bone Febrianto menjelaskan bahwa pencarian akan dilakukan sesegera mungkin dan seefisien mungkin.

“Tentunya prioritas kami adalah menemukan korban secepat mungkin, namun kami tetap prioritaskan keselamatan dari Tim SAR juga, apabila memungkinkan dilakukan pencarian malam ini, kami akan langsung membagi tim untuk menyisir lokasi-lokasi yang berpotensi korban ditemukan,” tandas Febrianto.