Kunjungi Taman Anggur Ponjay, PPWI Siap Dukung Program Penanaman 2 Juta Pohon Anggur

Tangerang Selatan -Berandankrinews.com Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengawali hari pertama tahun 2025 dengan melakukan kunjungan studi ke Taman Anggur Ponjay, di wilayah Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 01 Januari 2025. Dalam kunjungan itu, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini ditemani Wasekjen PPWI, Julian Caisar, staf Sekretariat PPWI, Mbak Wina, dan beberapa anggota PPWI lainnya.

Tim PPWI Nasional, yang turut didampingi PPWI Tangerang Selatan, diterima langsung oleh pemilik Taman Anggur Ponjay, Aat Jamiat. Kepada tamunya, Aat yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Penggiat Anggur Indonesia (ASPAI) Daerah Tangerang Selatan, menjelaskan secara rinci berbagai hal terkait usaha rumahannya itu.

“Awalnya saya budidaya tanaman bunga, tapi kemudian setelah mendapat informasi tentang tanaman anggur, saya iseng tanam anggur yang akhirnya keterusan menekuni bidang ini,” ungkap Aat memulai ceritanya.

Wilson Lalengke dan rombongan terlihat serius menyimak dan bertanya jawab terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan tanaman anggur. Banyak hal yang diperbincangkan pada pertemuan yang bertema silahturahmi tersebut.

Aat Jamiat juga menyampaikan tentang kebutuhan anggur dalam negeri dan program Kementerian Pertanian dalam bidang budidaya anggur. “Indonesia masih import anggur senilai 7 triliun setiap tahun. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian di tahun 2025 ini menargetkan penanaman 2 juta pohon anggur di seluruh Indonesia,” jelas Aat yang mengaku meraup omset hingga 60 juta per bulan dari usaha budi daya anggur di halaman rumahnya yang hanya berkisar 340 meter persegi ini.

Selama 4 tahun mengembangkan anggur, pria murah senyum itu tidak mengalami banyak kendala. Menurutnya, anggur perlu terkena sinar matahari langsung, namun diupayakan menggunakan naungan agar tidak terkena hujan secara langsung supaya tidak mudah terkena hama jamur.

Apakah sering diganggu hama? Selama ini, kata Aat, sama seperti tanaman buah lainnya tidak luput dari gangguan hama, seperti kutu putih, kutu trips, dan jamur. “Namun semuanya bisa diatasi dengan rutin melakukan pencegahan dan jika diperlukan kita melakukan penyemprotan pestisida,” terangnya.

Persoalan lainnya yang pernah dihadapi adalah dalam hal sertifikasi bibit anggur. Saat ini DPD ASPAI Tangsel sedang proses sertifikasi salah satu varian anggur import untuk menjadi varian lokal.

“Walau sebelumnya menghadapi berbagai kendala namun alhamdulillah saat ini segala persyaratan untuk sertifikasi sudah komplit dan tinggal menunggu hasilnya saja,” terang Aat tersenyum sembringah.

Setelah mengajak Tim PPWI Nasional berkeliling melihat tanaman anggur, mulai dari penyemaian stek bibit hingga ke proses pembuatan wadah media tanam, Ketua ASPAI Tangsel yang sudah memiliki 400 anggota di wilayah Tangerang Selatan itu menyerahkan dua pokok bibit anggur kepada Ketum PPWI, Wilson Lalengke. “Ini sekadar kenang-kenangan untuk ditanam di sekitar rumah yang sekaligus juga sebagai penanda komitmen bersama antara ASPAI dengan PPWI untuk mengembangkan tanaman anggur di seluruh Indonesia,” ujar Aat Jamiat yang diiyakan oleh Ketum PPWI.

Wilson Lalengke selanjutnya merespon pernyataan kolega barunya itu dengan menyampaikan bahwa PPWI Nasional bersama ribuan anggota di seluruh Indonesia siap mendukung program yang amat baik dan prospektif ini demi meningkatkan ketahanan pagan dalam negeri menuju ketahanan nasional yang kokoh. “PPWI Siap berkolaborasi dengan ASPAI membantu pemerintah dalam mewujudkan pencapaian maksimal di bidang budidaya anggur,” sebutnya sambil menambahkan bahwa Pengurus Nasional PPWI akan segera menjadwalkan pelatihan budidaya anggur bagi anggotanya agar siap menjadi petani anggur, baik skala rumahan maupun perkebunan besar.

Pertemuan yang berlangsung dari pukul 15.00 wib itu diakhiri dengan acara memetik anggur dan foto bersama. Bravo ASPAI, bravo Anggur Indonesia. (APL/Red)

Redam Kontroversial, BPK Perlu Hitung Kembali Kerugian Negara 300 T di Kasus Timah

Yth
Kawan2 media

Jakarta –Berandankrinews.com. Menyusul putusan yang diangggap rendah terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015-2022, timbul persoalan baru yang mengundang kontroversial di kalangan masyarakat dan pemerintah.

Tak tanggung-tanggung, kontroversial itu muncul ketika Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyoroti vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah yang katanya merugikan negara hingga Rp300 triliun. Presiden Prabowo bahkan menyarankan agar vonis mejelis hakim seharusnya 50 tahun terhadap terdakwa karena nilai kerugian negara mencapai 300 triliun rupiah.

Penulis mencermati, akibat pernyataan keras Presiden Prabowo itu, publik pun beraksi dan kemudian timbul beragam tanggapan yang kontroversial di Masyarakat, termasuk para ahli hukum. Penulis pun berpendapat bahwa dalam perkara ini perlu dibedakan antara kerugian negara dan kerugian keuangan negara.

Karena perundang-undangan Indonesia menggunakan dua nomenklatur berbeda untuk menggambarkan kerugian yang dialami negara akibat perbuatan korupsi tertentu, yaitu ‘kerugian negara’, dan ‘kerugian keuangan negara’.

Istilah ‘kerugian keuangan negara’ dipergunakan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Di situ ada beberapa bagian menyebutkan nomenklatur kerugian keuangan negara atau merugikan keuangan negara.

Kemudian pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam sanksi pidana bagi ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

Demikian pula dalam Pasal 3, termuat ancaman sanksi pidana bagi ‘setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

Terkait persoalan ini, penulis sempat mempertanyakan kritikan Presiden Prabowo tersebut kepada pihak Mahkamah Agung RI pada saat Press Conference di MA RI bersama sejumlah wartawan peliput di lingkungan MA RI.

Ketika ditanya awak media terkait makna kerugian negara dan lingkungan, Juru Bicara Mahkamah Agung, Dr. Yanto mengatakan secara teori kerugian negara dapat dilihat penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Putusan MK nomor 25 tahun 2016 dengan declare BPK.

Dimana dalam Pasal 32 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara adalah kerugian yang jumlahnya dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Pendapat lain terkait kasus ini juga sudah dikemukakan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung saat pertama kali menangani kasus ini.

Jaksa Agung Burhanuddin ketika itu mengatakan, semula pihaknya memperkirakan kerugian negara mencapai Rp271 triliun, dan ternyata setelah diaudit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) nilainya cukup fantastis sekitar Rp300 triliun.

Ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita turut berkomentar terkait persoalan ini. Menurut Romli, persoalannya adalah pembuktiannya. Jika data awalnya sudah bermasalah, bagaimana pihak Kejaksaan Agung bisa membuktikan kerugian sebesar Rp300 triliun.

Romli menegaskan, langkah Kejagung yang terkesan terburu-buru justru berpotensi menimbulkan disparitas hukuman. Ia mengatakan, jangan sampai ada terdakwa yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta dan itu akan menimbulkan masalah keadilan.

Pernyataan lain terkait kasus tata niaga Timah ini juga disampaikan ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo. Ia secara tegas mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara Rp300 triliun karena menurutnya perhitungan itu didasarkan pada data yang tidak valid.

Bahkan, Sudarsono menilai, Kejagung tertipu oleh ahli yang memberikan angka tersebut. Menurut analisanya, angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata. Akibatnya, lanjut Sudarsono, Kejagung kini mulai meragukan angka tersebut setelah banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya.

Bahkan Sudarsono menilai tegas bahwa Kejagung tidak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data terkait dengan kerugian lingkungan, yang dalam hal ini menjadi salah satu penyumbang terbesar kerugian negara yang dihitung dalam potensi kerugian itu.

Mencermati carut-marut dan kontroversial penanganan kasus korupsi tata niaga Timah ini, penulis berpendapat, pemerintah dalam hal ini BPK RI yang sudah diberi kewenangan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, perlu mengambil inisiatif melakukan perhitungan terkait dengan kerugian keuangan negara yang menjadi perdebatan dalam ruang publik.

Jika BPK RI sudah menetapkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara secara nyata bukan potensi kerugian negara, maka penegakan hukum terhadap kasus ini akan semakin jelas. Majelis hakim pun dalam memutus perkara ini berpedoman pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara secara riil.

Artinya, penulis melihat bahwa putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015-2022 tersebut dinilai rendah karena terdapat pertimbangan hukum di dalamnya terkait kerugian keuangan negara di dalamnya belum ada kepastian hukumnya, selain tuntutannya dari JPU juga masih tergolong rendah yakni hanya 12 tahun penjara, sementara ekspektasi yang disampaikan Presiden Prabowo hukumannya 50 tahun.

Agar tidak terjadi perdebatan atau kontroversial di Masyarakat, bahkan menyalahkan majelis Hakim yang memutus perkara, sekali lagi penulis berharap BPK RI segera turun tangan untuk menghitung total kerugian keuangan negara pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015-2022.

Penulis : Ir. Soegiharto Santoso, SH, Waketum DPP SPRI, Pemimpin Redaksi Media Biskom dan Guetilang serta Waketu Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa. **

Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone


BONE -Berandankrinews.com. Penjabat (Pj) Bupati Bone, A. Winarno Eka Putra, S.STP., M.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi pos pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di wilayah hukum Polres Bone, Rabu (25/12/2024).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan fasilitas di seluruh pos pengamanan.

“Kami telah menyiapkan pengamanan di sejumlah titik vital, termasuk tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan lokasi keramaian,” ujar Kapolres.

Tim melakukan inspeksi di enam pos pengamanan strategis: Gereja Toraja, Mall BTC, GPIB Immanuel, Gereja Katolik, Pelabuhan Bajoe, Taman Arung Palakka

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30 WITA ini dihadiri pejabat utama, termasuk: Ketua DPRD Kab. Bone, A. Tenri Walinonong, S.H., Dandim 1407 Bone, Letkol INF Rezky Hidayat Djohar, Danden POM XIV Bone, Letkol CPM Paryoto, S.H., M.H, Wadanyon C Pelopor, AKP Safiruddin S.M.

Pengamanan melibatkan kolaborasi personel dari Polres Bone, Kodim 1407 Bone, Yon C Pelopor Bone, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.

“Koordinasi antar instansi ini penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Bone,” tambah Kapolres.(*)

Personel Polres Bone gencar Laksanakan Patroli , Kapolres Bone jamin keamanan perayaan Natal dan tahun Baru


BONE -Berandankrinews.com. Untuk memastikan perayaan Natal 2024 berjalan aman dan kondusif, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan di seluruh gereja di wilayah Kabupaten Bone.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk memberikan rasa aman bagi umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Natal. Rabu (25/12/2025)

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,S.I.K.M.H menyatakan bahwa, pengamanan difokuskan pada gereja-gereja yang melaksanakan misa Natal dan Natal 2024 pada tanggal 24 dan 25 Desember 2024.

“Kami menurunkan personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP untuk mengamankan gereja yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bone guna menjamin kelancaran Natal”, Ujar Kapolres Bone.

Selain pengamanan di tempat ibadah, Polres Bone juga menggelar patroli di area permukiman, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Patroli ini dilakukan baik siang maupun malam hari selama masa perayaan Natal.

Kapolres Bone menegaskan bahwa, pihaknya juga melibatkan masyarakat melalui penguatan kerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami ingin menciptakan suasana damai selama perayaan Natal. Dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” Jelasnya.

Di beberapa gereja besar, personel dilengkapi dengan alat pendeteksi logam untuk memeriksa barang bawaan jemaat guna mengantisipasi potensi ancaman. Sementara itu, posko pengamanan juga didirikan di titik strategis untuk mempercepat respons terhadap situasi darurat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga toleransi, menghormati umat Kristiani yang merayakan Natal, dan segera melapor kepada aparat jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tutup Kapolres.

“Dengan pengamanan maksimal dari Polres Bone diharapkan perayaan Natal 2024 berlangsung khidmat, aman, dan penuh sukacita bagi seluruh umat Kristiani di Kabupaten Bone”, Harapnya.

Kapolres Bone Hadiri Rakor Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Kecamatan Dalam Rangka Persiapan Natal


BONE -Berandankrinews.com. Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S. I. K. M. H hadiri Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Kecamatan dalam Rangka Antisipasi Gangguan Kemanan dan ketertiban Masyarakat menjelang Malam Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra di Baruga Lateariduni, Selasa (24/12/2024)

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Bone menyampaikan bahwa, Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2025 ini harus dapat berlangsung tanpa ada gangguan kamtibmas, tanpa adanya pelanggaran lalulintas, dan kerumunan yang melakukan kegiatan kontraproduktif.

“Kegiatan Rakor ini merupakan wujud nyata kepada seluruh stakeholder untuk melakukan langkah memitigasi guna mencegah gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan Natal dan Tahun Baru”, Ujarnya .

Penjabat Bupati Bone juga berharap kepada seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk melakukan Sinergitas, Kolaborasi, koordinasi guna deteksi dini setiap gangguan yang dapat muncul.

“Saya optimis dengan kerja sama kita semua, maka pelaksanaan Natal 2024 dan tahun baru 2025 dapat berlangsung tanpa adanya gangguan kamtibmas” , Jelasnya.

Sementara, Kapolres Bone menegaskan bahwa, Polri dalam hal ini Polres Bone menerjunkan Ratusan personil melalui dalam rangka pengamanan Malam Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Personil akan mengedepankan tindakan yang humanis dalam pelaksanaan Patroli nantinya demi memberikan kenyamanan dan keamanan begi masyarakat Kabupaten Bone yang melaksanakan malam Natal”, Ujar Kapolres.

Polres Bone juga telah melakukan langkah Awal sebelum turun ke lapangan melalui latihan Pra Operasi yang bertujuan untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi masing-masing saat di lapangan.

“Polres Bone juga saat ini sedang melaksanakan operasi lilin 2024 dan baru berakhir pada tanggal 2 Januari 2025. Dengan menyediakan 4 Pos Pengamanan dan 1 Pos terpadu dan 1 Pos Pelayanan untuk mengawal Perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025”, Ucap Kapolres.

Kemudian, Kapolres Bone juga menyampaikan bahwa, perkembangan situasi dan cuaca saat ini di Sulawesi Selatan sedang dilanda cuaca extrim sehingga harus siap siaga guna menghadapi Nataru.

“Personel Polres Bone juga akan di gelar di setiap Pos yang telah disiapkan dan ketika terjadi situasi kontijensi maka personil harus siap untuk di terjunkan di lapangan”, Terangnya.

Turut Hadir Dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Bone, Sekda Bone, Danyon C Pelopor Bone, Kasi Ops Korem, kacabjari Kajuara, Kapolssk Jajaran, Camat Se-Kabupten Bone, Danramil Se-Kabupten Bone.