Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator



Jakarta-Berandankrinews.com

Oleh : Hence Mandagi – Ketua Umum SPRI

Masih segar dalam ingatan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. Hal itu disampaikan Presiden selaku pihak pemerintah dalam Uji Materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 lalu.

Mahkamah Konstitusi pun menggunakan pernyataan Presiden sebagai dasar pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Sikap dan pandangan Presiden Jokowi selaku pemerintah yang dijadikan dasar pertimbangan hukum MK dalam memutus perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 justeru berbanding terbalik ketika Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam Perpres ini, Presiden menempatkan kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga regulator bukan lagi Lembaga Independen sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pemerintah sepertinya kebablasan membuat regulasi tentang pers dengan menempatkan Dewan Pers sebagai pelaksana pemerintahan dan berwenang menetapkan Komite yang di dalamnya terdapat pemerintah.

Hal ini jelas membatalkan independensi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Sungguh ironis, Presiden menetapkan Perpres ini tidak melibatkan mayoritas masyarakat pers.

Bagaimana mungkin Dewan Pers yang hanya terdiri dari segelintir elit pers dengan pasukan konstituennya disokong Presiden dan memaksa puluhan ribu perusahaan pers di Indonesia tunduk pada Perpres tersebut tanpa pernah dibicarakan dengan mayoritas masyarakat pers sebelumnya.

Presiden mungkin ‘miskin’ informasi tentang keberadaan puluhan ribu media yang selama ini dihina dan dijadikan objekan Dewan Pers dan para konstituennya untuk menguasai ruang lingkup pers dengan anggaran puluhan miliar rupiah hanya sekedar melaksanakan UKW ‘abal-abal’ dan pemaksaan verifikasi perusahaan pers.

Di satu sisi, Presiden tidak tahu bahwa puluhan ribu Perusahaan pers dan media di daerah tersebut selama ini hidup dari ‘mengemis’ iklan dan ‘menjual’ idealisme dengan kontrak kerjasama dari pemerintah daerah. Sementara segelintir konglomerat media, bos-bos para konsituen Dewan Pers, dengan entengnya menikmati belanja iklan nasional mencapai ratusan triliun rupiah tanpa tersentuh regulasi anti monopoli.

Ironisnya, Presiden menerbitkan Perpres tanpa meminta pendapat mayoritas masyarakat pers yang selama ini ‘teraniaya’, terabaikan, terhina, dan terdiskriminasi oleh kelompok elit Dewan Pers. Padahal seluruh pemilik puluhan ribu media ini ikut membayar pajak.

Sementara, sasaran Perpres tersebut adalah kelompok yang selama ini dihina dan dimarjinalkan oleh Dewan Pers dengan sebutan media abal-abal dan perusak kemerdekaan pers. Bagaimana mungkin Presiden menerbitkan Perpres ini sementara saat ini baru 2000 perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.

Padahal sudah selama 17 tahun sejak pertama kali puluhan organisasi pers membuat Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers dan diterbitkan peraturannya oleh Dewan Pers tahun 2006, namun hingga kini tidak lebih dari 2000 perusahan pers mampu diverifikasi Dewan Pers.

Dengan kondisi ini maka Perpres ini menjadi tidak masuk akal untuk diterapkan. Puluhan ribu perusahaan pers dan media akan kalangkabut. Selama 17 tahun saja Dewan Pers hanya mampu memverifikasi (mendata) 2 ribuan Perusahaan pers dan media.

Bagaimana nasib puluhan ribu media yang belum terverifikasi dan menjadi sasaran dari Perpres tersebut. Ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab Presiden karena sebelumnya tidak melibatkan mayoritas masyarakat pers dalam menerbitkan Perpres.

Di satu sisi, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-Dp/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers merupakan peraturan yang disepakati oleh organisasi-organisasi pers dalam menentukan standar Perusahaan pers bukan sebagai syarat mendirikan perusahaan pers.

Peraturan Standar Perusahaan Pers ini justeru digunakan Dewan Pers sebagai alat untuk menjadikannya sebagai regulator berjubah verifikator, dan ini jelas bertentangan dengan putusan MK terkait kedudukan Dewan Pers dalam UU Pers itu sendiri sebagai Lembaga Independen yang berfungsi sebagai fasilitator.

Sedangkan Organisasi Pers yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pers sebagai Lembaga Regulator di bidang pers, adalah pihak yang menjadi user atau pengguna Peraturan Pers yang difasilitasi Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers. Sehingga organisasi pers adalah pihak yang berhak menggunakan atau menerapkan peraturan pers terhadap anggotanya, dan bukan oleh Dewan Pers.

Dewan Pers sejatinya tidak perlu menjadi ‘genit’ saat mengajukan Draft Perpres tersebut ke pemerintah untuk mengemis peran sebagai regulator. Dan Presiden pun sewajibnya tidak terburu-buru menetapkan Perpres tersebut tanpa melibatkan mayoritas masyarakat pers sebagai pihak yang menjadi sasaran penerapan Perpres tersebut.

Terlebih secara hukum, Perpres ini sangat bertentangan dengan UU Pers karena esensi dari independensi pers telah ‘dirusak’ dengan terbitnya Perpres nomor 32 tahun 2024 ini. Sejarah UU Pers itu diterbitkan tanpa ada turunan Peraturan Pemerintah di bawahnya karena Pemerintah, DPR, dan masyarakat pers sepakat menjaga independensi pers dengan swa regulasi.

Menjadi rancu ketika Presiden menetapkan menetapkan Perusahaan Pers yang dimaksud dalam Perpres ini hanya yang terverifikasi Dewan Pers. Dengan begitu, Perusahaan Pers yang tidak atau belum terverifikasi Dewan Pers bukan menjadi bagian dari Perpres ini.

Jadi Perusahaan Platform Digital selaku penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital tidak perlu menjalankan Perpres ini bagi Perusahaan pers yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers. Karena dalam Perpres ini tidak ada larangan atau sanksi pidana.

Kerjasama yang selama ini sudah berlangsung lama dengan puluhan ribu media online menjadi tidak perlu diterapkan Perpres ini. Karena komunitas yang diatur oleh Perpres ini hanya untuk kelompok elit media dan konstituen Dewan Pers.

Namun demikian, jika ada Perusahaan pers yang merasa dirugikan atau ingin membatalkan peraturan ini, dapat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung.

Penulis opini ini adalah Hence Mandagi, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia

Kemenperin Luncurkan Indonesia 4.0 Conference And Expo 2024



Jakarta-Berandankrinews.com
Transformasi industri 4.0 membawa banyak perubahan dalam berbagai aktivitas ekonomi, terutama upaya mengadaptasi penggunaan teknologi digital. Percepatan transformasi digital ini juga sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional menjadi lebih berkelanjutan, fleksibel dan efisien.

Berawal tahun 2018, Kementerian Perindustrian menginisiasi peluncuran peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagai upaya percepatan transfomasi digital sektor manufaktur di tanah air. Peta jalan ini digunakan sebagai acuan bagi pelaku industri dan pembuat kebijakan untuk menerapkan konsep revolusi industri 4.0, dengan target besarnya adalah Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara besar yang memiliki perekonomian terkuat di dunia pada tahun 2030.

“Perusahaan manufaktur memegang peran penting bagi perekonomian nasional. Transformasi dan implementasi industri 4.0 pada perusahaan manufaktur diyakini akan meningkatkan produktivitas, daya saing, efisiensi, kontribusi nilai tambah dan keberlanjutan industri nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutan pada Penganugerahan National Lighthouse Industri 4.0 dan Soft Launching Indonesia 4.0 Conference And Expo 2024 serta Regional Cloud & Datacenter Congress 2024 di Jakarta, Rabu (21/2).

Menperin menegaskan, implementasi teknologi industri 4.0 dapat mendorong tercapainya dampak positif pada finansial, operasional, dan teknologi. “Komponen terpenting pada proses transformasi digital berupa kesadaran manfaat penggunaan peralatan digital, tidak hanya sekedar kemampuan adopsi teknologi, namun harus sejalan dengan perubahan mindset digital,” tuturnya.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi berujar : “Sejak tahun 2019 hingga 2022, terdapat 14 perusahaan yang ditetapkan sebagai National Lighthouse Industri 4.0.”

Sebagai yang ditetapkan National Lighthouse Industri 4.0, lanjut Andi, perusahaan tersebut diharapkan secara aktif melakukan sharing knowledge dan menjadi tempat training bagi perusahaan lain.

“Perusahaan ini mampu bertindak sebagai mercusuar atau lighthouse untuk memandu industri lain dalam mempercepat implementasi teknologi industri 4.0 di perusahaan serta mengatasi tantangan dalam meningkatkan sistem produksi yang ada,” imbuh Andi.

Pada kesempatan ini, Menperin Agus Gumiwang didampingi Kepala BSKJI menyerahkan piagam Lighthouse Industri 4.0 di Indonesia kepada 15 perusahaan yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan ditetapkan sebagai National Lighthouse Industri 4.0.

Ke-15 perusahaan tersebut, yaitu PT Tirta Investama (Plant Pandaan dan Banyuwangi), PT Gelora Djaja, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Chandra Asri Pacific Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Paragon Technology and Innovation, dan PT Semen Tonasa.

Selanjutnya, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT Pancaprima Ekabrothers, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (Plant 3: Engine Plant), PT Astra Komponen Indonesia, PT Hartono Istana Teknologi (Factory Kudus), dan PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menperin Agus Bersama Kepala BSKJI dan CEO Naganaya Indonesia Aditya Adiguna, serta Ketua Umum Dewan Transformasi Digital Indonesia (WANTRII) Fadli Hamsani, melakukan Soft Launching Indonesia 4.0 Conference & Expo 2024 dengan tema “Together Towards The Sustainability” yang sangat relevan dengan keadaan industri 4.0.

Memasuki tahun keenam, CEO Naganaya Indonesia Aditya Adiguna mengatakan, gelaran Indonesia 4.0 Conference & Expo 2024 akan menghadirkan program baru, yaitu Regional Cloud and Datacenter Congress (RCDC) yang menggandeng Asosiasi Cloud dan Hosting Indonesia (ACHI) sebagai Co Hosted dalam program tersebut.

Pameran ini akan berlangsung pada 27-28 Agustus 2024 di Jakarta, dengan menargetkan sebanyak 6.000 pengunjung dan lebih dari 80 pembicara yang akan ikut andil. Kegiatan ini akan membawakan beragam topik pembahasan terkait informasi terbaru, khususnya mengenai keberlanjutan dalam industri 4.0.

“Kesuksesan kegiatan Indonesia 4.0 Conference & Expo akan memberikan dampak positif kepada seluruh stakeholder industri 4.0 dan transformasi digital di Indonesia. Kolaborasi antara Indonesia 4.0 Conference & Expo dengan acara RCDC 2024 semakin memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekosistem transformasi digital dan industri 4.0 di Indonesia,” terang Aditya..

Pada kesempatan yang sama, juga dilaksanakan diskusi panel mengenai Sosisalisasi Asesmen INDI 4.0 & Indonesia 4.0 Conference & Expo 2024 Reginonal Data & Datacenter Congress 2024 dengan narasumber antara lain; Kepala Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri & Kebijakan Jasa Industri Ronggolawe Sahuri, Ketua Umum Asosiasi Cloud & Hosting Indonesia (ACHI) Rendy Maulana, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) Soegiharto Santoso, Director Environment & Sustainability PT Schneider Indonesia Devina Satyapraba Raditya, dan Sekertaris Jenderal Dewan Transformasi Digital Industri Indonesia (WANTRII) Hariatmoko.

“APTIKNAS mendukung program Making Indonesia 4.0 Conference dan program Menyiapkan Industri Indonesia di Era Industri 4.0 sejak awal dicanangkan tahun 2018 ketika pak Airlangga Hartarto masih menjabat sebagai Menteri Perindustrian,” kata Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso saat menjadi pembicara di forum ini.

APTIKNAS Bogor Gelar Digital Transformation Day



Jakarta -Berandankrinews.com
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) Kota Bogor menggelar Digital Transformation Day di IPB International Convention Center (IICC), Botani Square, Kota Bogor pada Kamis (22/2/2024). Digital Information Day ini digelar untuk mendorong literasi digital di kalangan masyarakat dan juga merupakan bagian dari kerjasama dalam rangka memperkuat pemahaman akan teknologi digital.

Saat menjadi pembicara pada kegiatan ini, Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH mengatakan, acara ini adalah keberlanjutan dari upaya kerjasama berbagai pihak untuk meningkatkan literasi digital.

Ia menyampaikan APTIKNAS hingga saat ini memiliki 30 DPD dari Aceh hingga Papua serta memiliki sekitar 2.000 anggota, dengan profil anggota yang sangat beragam dari Retail Stores hingga Principal, didalamnya terdapat Distributor, Dealer, System Integrator, Software Developer, IoT, AI, Metaverse, Cyber Security, Blockchain, Robotic, Gaming, ICT Consultants, Cloud Computing dan lainnya, bahkan APTIKNAS telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Mandiri Teknologi Informasi dan Kreatif (LSP SDM TIK).

Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky ini, menekankan bahwa APTIKNAS terus melakukan upaya memajukan dunia TIK di Indonesia. Ia juga mengungkapkan, APTIKNAS terus aktif melakukan roadshow seminar untuk literasi digital, dan di tahun 2023 pihaknya telah meluncurkan program nasional yakni APTIKNAS SMART NATION.

APTIKNAS Smart Nation didukung oleh 6 (enam) pilar penting, yaitu Digital City, Cloud Computing, Artificial Intelligence, Cyber Security, Blockchain, Hardware. Hoky menambahkan, 6 Pilar ini dibangun di atas Talenta Digital.

“Selain itu, diatasnya perlu adanya proses yang dikawal oleh para pemimpin yang melek digital, atau disebut dengan Digital Leadership. Maka proses transformasi digital yang selama ini digaungkan APTIKNAS menjadi semakin jelas,” kata Hoky menjelaskan.

Menariknya, Hoky mengungkapkan, kerjasama kegiatan APTIKNAS di Bogor ini didukung oleh dua Perusahaan ternama berpengalaman luas di bidang teknologi. “Ini adalah kesinambungan kerjasama untuk literasi digital. Tentu kita didukung juga oleh Microsoft Indonesia dan oleh Sistech Kharisma yang memang mempunyai pengalaman yang luar biasa,” beber Hoky yang juga menjabat sebagai Sekjen PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia)

Sementara itu, Ketua DPD APTIKNAS Bogor, Azka Bazil Danish Rahmat SE, MM menjelaskan, pelaksanaan acara ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan rutin yang selalu digelar oleh APTIKNAS. Pada Digital Information Day ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Microsoft Indonesia dan Sistech Kharisma.

Untuk kali ini, kata Rahmat, fokus utama dari kegiatan ini adalah kecerdasan buatan (AI), yang diharapkan dapat membantu masyarakat Bogor memahami dan mengadopsi perkembangan teknologi terbaru.

“Kami mengangkat sharing dan pendampingan teknologi informasi dan komunikasi. Hari ini yang kita angkat bagian dari ruang lingkup Aptiknas yaitu teknologi AI,” kata Rahmat.

Dalam acara ini, lanjut Rahmat dihadiri pengguna teknologi dari berbagai sektor, termasuk instansi pemerintah, rumah sakit, pendidikan, dan korporasi.

Dalam kegiatan ini, hadirin diberikan pemahaman tentang pentingnya literasi teknologi di era digital, serta pentingnya mengikuti perkembangan teknologi tanpa takut ketinggalan informasi. “Tentunya Pemkot Bogor harus melek kesitu. Jadi gak usah ketakutan bahwa ada tren teknologi yang bagus, perkembangan teknologi yang baru, dan kita harus mengikuti, jangan sampai pradigmanya negatif,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Partner Technology Strategist Microsoft, Amelia Alamasyah, mengaku senang dapat berkolaborasi dengan APTIKNAS dalam upaya mendorong literasi digital. “Kita akan mencoba memberikan pemahaman tentang teknologi terkini untuk menunjang kapabilitas dari sisi keamanan data dan pendidikan,” katanya.

Untuk itu, Microsoft berkomitmen memberikan pengetahuan tentang teknologi terkini guna mendukung keamanan data dan pendidikan di Indonesia. “Saya senang sekali bisa sharing tentang cyber security, karena data itu penting dan bagaimana cara kita menjaganya itu adalah kebijakan dari masing masing instansi. Dan prosedur itu juga harus kita sampaikan bagaimana cara melindungi data itu sesuai undang-undang yang sudah ada,” imbuhnya.

Senada dengan itu, General Manager Produk Sistech Kharisma, Bobby Gouw, memaparkan bagaimana teknologi dapat membantu efisiensi kerja dan memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan teknologi di masa depan.

“Kita akan melakukan roadshow untuk membentuk partner di seluruh Indonesia bagaimana teknologi bisa membantu efisiensi dari sisi pekerjaan dan juga mengedukasi sekolah sekolah agar mahasiswa-mahasiswanya siap saat terjun di masyarakat,” pungkasnya.

Viral gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan uang panaik total Rp 2 Milyard lebih


Bone-Berandankrinews.com
Kembali viral di Bone pernikahan dengan uang panaik senilai Rp 2 Milyard lebih adalah
Putri dari bapak Iskandar (yurdiana)gadis bone di lamar oleh sultan Kalimantan (Kaltim Handil muara Jawa) pengusaha batu bara bernama haji sauvil mubaraq ST putra dari haji aris / haji Suryanti tidak tanggung tanggung uang panaik 250juta+ 1mobil portuner 4×4 seharga 750juta+ 1unit rumah seharga 1miliar bila di totalkan senilai 2 miliar +emas batangan

Bertempat di kediaman calon mempelai wanita
jln mappadeceng kelurahan Macanang Tanete Riattang Barat kab bone , penyerahan uang panaik Yang diantar langsung oleh Pihak calon mempelai pria Minggu 18 February 2024 ,sosok haji sauvil lamar yurdiana beri uang Panai total 2miliar lebih ternyata anak haji aris/
haji Suryanti dari Kaltim Handil Yang Masih putra kelahiran cinennung Palakka kabupaten Bone

Haji Aris pengusaha batu bara dan konstruksi, di Kaltim Handil muara Jawa. Haji Aris putra Bugis yang merupakan salah satu pengusaha terkenal di Kalimantan tepatnya di muara jawa Hamdil Kalimantan Timur

RAPIMNAS KERIS 2024: Penganugerahan Mahkota Mahadiraja Ekonomi Rakyat Indonesia






Jakarta-Berandankrinews.com. Tak lama lagi Indonesia jemput puncak bonus demografi 2030. Jika sukses akan transformasi jadi negara maju 2045. Sebaliknya tatkala gagal akan alami malapetaka demografi yang bisa bahayakan perjalanan negeri ini ke depan. Dipundak pemimpin nasional, Presiden dan Wapres RI 2024-2029, bersama rakyat tentunya, hal tersebut diamanahkan, tegas Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr Ali Mahsun ATMO M Biomed, Jakarta, Minggu 18/2/2024.

Sebagai induk organisasi ekonomi rakyat hasil Kongres I di Jakarta 24 Maret 2022, KERIS terpanggil Ibu Pertiwi untuk wujudkan Holding Ekomomi Rakyat Indonesia, sebuah agregat kekuatan besar dari 65,4 juta pelaku ekonomi rakyat UMKM didalam negeri mau pun diluar negeri.

Dengan base on trust worthy dan base time and management dengan sipirit BERSATU DAN TANGGUH, teryakini ekonomi rakyat unggul hadapi one world of digital economy. Inilah tantangan terbesar sekaligus the very biggest of problema yang dihadapi Indonesia dalam menjemput puncak bonus demografi 2030. Untuk maksud tersebut,

KERIS akan tetapkan Road Map Ekonomi Rakyat Indonesia 2024-2045, serta Rekomendasi Ekonomi Rakyat kepada Presiden dan Wapres RI 2024-2029 pada Rapimnas Tahun 2024 di Jakarta 17-19 Mei 2024, imbuh dokter ahli kekebalan tubuh yang sudah 13 tahun mengobati ekonomi rakyat Indonesia.

Ketua Umum APKLI Perjuangan ini menambahkan bahwa peserta Rapimnas adalah organisasi ekonomi rakyat UMKM, serta organisasi perlindungan, bantuan hukum dan media massa terkait ekonomi rakyat. Dan hingga saat ini ada sekitar 125 organisasi yang tergabung atau sebagai anggota KERIS.

Mulai organisasi petani, nelayan, pedagang, ojeg, sopir, becak, home industri, pemulung, pengrajin, seniman, migran, serta ekonomi rakyat terkait lainnya. Disamping itu, juga diikuti penanggungjawab KERIS Area dari 60 wilayah se-Indonesia. Lebih dari itu, dihadiri peserta khusus dari dalam dan luar negeri.

*Penganugerahan Mahkota Mahadiraja Ekonomi Rakyat Indonesia*

Mantan Pembantu Rektor V Universitas Darul ‘Ulum Jombang Jatim ini menambahkan, pada Rapimnas juga digelar Puncak Dirgahayu KERIS Ke-2 ditandai Penganugerahan Ekonomi Rakyat KERIS Award Tahun 2024, sebuah Puncak Penghargaan Tertinggi ke para pihak yang berjasa untuk kemajuan dan keunggulan ekonomi rakyat.

Dimana penghargaan yang tertinggi adalah Penganugerahan Mahkota Mahadiraja Ekonomi Rakyat Indonesia. Rapimnas ini, InsyaAllah akan dibuka Presiden RI Ke-7 dan ditutup Presiden RI Ke-8 yang terpilih pada Pilpres 2024.

Hasil rapimnas ini, pertama, road map ekonomi rakyat Indonesia 2024-2045 adalah sangat mendasar, strategis dan yang dibutuhkan hadapi era revolusi industri 5.0. Kedua, rekomendasi ekonomi rakyat kepada Presiden dan Wapres RI 2024-2029.

Ujung dan muaranya adalah Holding Ekonomi Rakyat Indonesia guna sukseskan negeri ini jemput puncak bonus demografi 2030 dan tranformasi jadi negara maju 2045, pungkas Presiden Kawulo Alit Indonesia, mantan penjual krupuk dan mantan sopir angkutan yang meyakini dirinya jadi dokter atas kejaizan Gusti Allah SWT.