Ketua KPTIK Sebut Kehadiran Starlink Dukung Warga di Daerah Terluar

jakarta-Berandankrinews.com
Kekhawatiran kelompok penyedia jasa internet lokal atas masuknya Starlink ke Indonesia rasanya cukup berlebihan karena faktanya Fiber optik dan Wireless tidak bisa disamakan dengan Operator Satelit. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Komite Penyelarasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (KPTIK) Ir. Dedi Yudianto, MBA melalui pesan tertulis pada Senin (3/6/2024) di Jakarta, menanggapi beragam komentar miring dari sejumlah pihak atas kehadiran Starlink di Indonesia.

Sebagai pakar teknologi informasi & Komunikasi (TIK ) yang menggeluti bisnis Internet Service Provider selama lebih dari 20 Tahun, Ia justru mengapresiasi kehadiran bisnis internet berbasis satelit milik konglomerat Elon Musk tersebut. Kehadiran Starlink di Indonesia, menurutnya justru mendukung aktifitas warga yang tinggal di daerah 3T atau daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar yang tidak Tercover Fiber Optik & Wireless.

“Jadi tidak ada alasan untuk khawatir berlebihan. Kehadiran Starlink justru sangat membantu warga yang tinggal di daerah 3 T. Akses internet di pulau terluar Indonesia justru makin terjangkau. Selain kapasitas dan kecepatannya melebihi Satelit operator lama, harga peralatannya juga jauh lebih murah,” ujar Dedi yang juga merupakan Inisiator Warkop Digital & CEO Cybers Group

Dedi pun menerangkan perbandinganya, jika internet yang ditawarkan perusahaan satelit yang ada hanya bermain di sekitar 1 – 10 megabit upload dan 10 – 50 megabit download. Sementara di Starlink, menurut Dedi, kapasitasnya bisa mencapai 30 megabit upload dan 300 megabit download dengan Latency cukup rendah yakni 35 ms dibanding Operator Satelit lain diatas 200 ms.

“Perbedaannya sangat jomplang. Harusnya kondisi ini disyukuri karena warga kita bisa terlayani akses internet dengan harga Peralatan 7 jt an dan bulanan 750 ribu dengan kapasitas besar, kecepatan luar biasa, latency rendah dan harga jauh lebih murah dan terjangkau,” ungkap Dedi.

Yang harus dipersoalkan, lanjut pengusaha muda ini, justru bukan kehadiran Starlink di Indonesia, tapi dampak dari ketersediaan layanan internet dengan kapasitas besar dan kecepatan yang luar biasa tersebut.

“Mudahnya akses internet di pusat kota, justru menjadi penyebab pemerintah sibuk mengurusi akses judi online dan pornografi yang sangat massif di Indonesia.

Sementara pengguna internet di daerah 3 T atau pelosok mungkin lebih produktif memanfaatkan teknologi dan layanan akses internet karena harga masih lebih mahal sehingga mereka harus bisa produktif ,” terang Dedi, sosok pendiri media online warga guetilang.com dan penggagas awal beritajakarta.id Portal Pemprov DKI Jakarta, dan saat ini tengah mempersiapkan program Kompetisi Jurnalis Kebangsaan bersama BNPT untuk Mahasiswa dan Perguruan Tinggi se-Indonesia.

Ia pun berharap semua pihak memikirkan bagaimana mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan internet pasca masuknya Starlink dengan menciptakan konten-konten menarik dan bermanfaat bagi banyak orang, serta yang terutama menjadi produktif dalam menyongsong Indonesia Emas & bonus demografi kedepan.

“Ketika internetnya sudah dengan kapasitas besar dan kecepatan aksesnya juga sangat kencang, maka kontennya juga harus dipikirkan agar masyarakat pengguna internet lebih produktif dan tidak hanya mengakses judi online atau pornografi. Ini yang harus dipikirkan anak bangsa bersama-sama,” pungkasnya. *(hen)

Kejagung dan KPK Diminta Telusuri Indikasi Korupsi SDA di Aceh Selatan


Banda Aceh -Berandankrinews.com.

Pada dasarnya korupsi pada sumber daya alam memiliki modus yang sama dengan korupsi pada umumnya. Di antara adalah gratifikasi, penyuapan, kronisme, atau benturan kepentingan. Korupsi SDA ini bisa dilakukan mulai dari tataran terendah level daerah hingga nasional.

Di tataran elite, sumber daya alam sebuah daerah sangatlah rawan diperjualbelikan antara penguasa dan swasta. Salah satu bentuk korupsi SDA adalah suap untuk memudahkan pemberian izin penggarapan lahan atau gratifikasi untuk mendapatkan hak istimewa. Korporasi yang memiliki pengaruh berkat suap atau gratifikasi ini juga berhasil mendorong pembuat kebijakan menghasilkan peraturan yang memihak mereka.

“Kabupaten Aceh Selatan akhir-akhir ini dihebohkan dengan rencana pembukaan pabrik semen, sementara disisi lain kode KBLI untuk pembangunan pabrik semen sedang dikenai oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena kelebihan pasokan (over supply).

Namun disisi lain Pemerintah Kabupaten memberikan karpet merah rekomendasi untuk melakukan eksplorasi kepada PT Karbexindo Cement, Konsersium Hongsi Holding Grup. Rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Aceh khabarnya dengan mengeluarkan izin eksplorasi batuan gamping,” ungkap koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Minggu 2 Juni 2024.

Bahkan, kata Irman, sebagai bentuk komitmen Pemkab memberikan karpet merah kepada perusahaan dan sebaliknya dilakukan penandatanganan MoU. Sementara secara aturan perundang-undangan tidak pernah ada yang namanya MoU dalam hal yang bersifat sebatas eksplorasi semata. “Sampai detik ini masyarakat tidak tau apa isi real dari nota kesepakatan (MoU) antara Pemkab Aceh Selatan dan Perusahan asal China itu. Apakah ada poin yang berpotensi merugikan rakyat dan daerah, masyarakat sampai saat ini tidak tau. Yang ada selalu di iming-imingi tentang lapangan kerja, peningkatan ekonomi dan seterusnya,” ujarnya.

Disamping itu, lanjut Irman, jika berkaca kepada beberapa perusahaan lainnya yang berlokasi di Aceh Selatan sebelumnya juga mengiming-imingi persoalan yang sama, namun secara realita masyarakat tak lebih hanya sebagai korban belaka.

“Katakan saja PT BMU yang berkonflik dengan masyarakat setempat karena izinnya bijih besi, sementara yang diambil saat itu ternyata emas, kemudian limbahnya yang dibuang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kemudian PT PSU bahkan hingga beberapa hari yang lalu dikhabarkan belum mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) yang asli bahkan bermodalkan dokumen copyan itu justru Pemerintah memuluskan proses rekomendasi hingga perizinannya, belum lagi jika dilihat dari dampak lingkungan(amdal) dari perusahaan yang kini telah beroperasi di Aceh Selatan. Tentunya ini ada sesuatu,”katanya.

Kendatipun pabrik semen belum bisa didirikan dan tahapan eksploitasi berikutnya izinnya masih seputaran batu gamping, maka tentunya perlu dilakukan pengecekan apakah benar-benar hanya sebatas batu gamping atau ada mineral logam lainnya. Karena untuk pabrik semen untuk perizinan berusaha melalui Online Single Submmission(OSS) hingga izin lingkungan masih terkunci lantaran moratorium. “Persoalan perizinan dan realita lapangan yang tidak sesuai bisa menjadi pintu masuk permainan pengusaha dan penguasa, dalam hal ini potensi korupsi juga rawan terjadi.

Apalagi khususnya di Aceh Selatan dalam hal perizinan ini memang ada yang janggal, misalnya ada yang belum kantongi dokumen amdal asli boleh urus izin berikutnya, izin yang diperoleh bijih besi sementara yang ditambang itu emas atau memberikan rekomendasi untuk invertor china dimasa moratorium pabrik semen dengan izin ekploitasi batu gamping,” ujarnya.

GerPALA juga meminta Kejagung dan KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya indikasi korupsi SDA dalam proses perizinan perusahaan yang ada di Aceh Selatan, baik itu perusahaan yang sudah beroperasi atau wacana pendirian pabrik semen oleh investor China yang diberi karpet merah disaat moratorium pabrik semen sedang dilakukan. ”

Apakah ada terjadi praktek grativikasi dalam perizinannya yang hingga menghasilkan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara? Tentu KPK dan Kejagung hendaknya turun langsung mengusut kemungkinan adanya indikasi korupsi SDA di Aceh Selatan tersebut. Bukannya kita tidak percaya dengan APH yang ada di daerah, namun untuk menghindari tumpang tindih kepentingan dan transparansi dalam proses pengusutan kita berharap langsung dilakukan oleh Kejagung ataupun KPK. Apalagi belajar berbagai kasus korupsi SDA yang pernah terjadi di Indonesia, proses transaksional dalam perizinan merupakan pintu masuk bagi investor dalam mengendalikan kebijakan penguasa yang pada akhirnya akan berdampak kepada kerugian negara,” tambahnya.

Dia juga mempertanyakan izin yang dimiliki oleh beberapa perusahaan yang beroperasi di Kluet Tengah selama ini. “Kita mendapatkan info yang sangat akurat bahwa setiap minggunya emas yang didapat itu mencapai 1,2-1,5 Kg minimal, artinya dalam 1 bulan ada sekitar 5-6 kg emas. Bayangkan sudah berapa tahun dan sudah berapa banyak kerugian daerah, namun pemerintah daerah seakan tutup mata begitu saja, APH di daerah dan DPRK memang bungkam seribu bahasa. Sementara izin perusahaannya bijih besi yang didapat juga emas, tapi dibiarkan. Makanya kita menduga ada permainan antara pengusaha dan penguasa yang perlu dibongkar oleh institusi penegak hukum baik itu Kejagung maupun KPK RI,”pungkasnya.(Ril)

Ketum FWJI: Jangan Pandang Wartawan Sebelah Mata, Ketum KERIS: Yes Full Support

_rilis resmi DPP FWJ Indonesia dan KERIS

JAKARTA |Berandankrinews.com.

Harapan wartawan kepada pemerintah, TNI/Plori, Dewan Pers, pengusaha Swasta, serta para pemangku kepentingan di Negeri ini disampaikan dengan tegas oleh Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan Gondrong di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Sosok aktifis rambut gondrong yang sudah 26 tahun tekuni dunia jurnalistik ini juga mengatakan terima kasih atas kehadiran Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr. Ali Mahsun ATMO M Biomed yang juga Ketua Umum APKLI Perjuangan dan Presiden Kawulo Allit Indonesia (KAI).

“Profesi kita sebagai kontrol publik tata kelola pemerintah tidak boleh dipandang sebelah mata. Walau mayoritas dan kebanyakan tak digaji perusahaan Pers seperti wartawan media besar, namun kami punya nyali sangat tajam. Bahkan menyeruak kebenaran dan keadilan hingga akar rumput. Suarakan amanah rakyat dari lorong-lorong kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi, kolaborasi dan kerjasama dengan pemerintah, TNI/Polri juga stakeholder jadi sebuah niscaya dalam tata gerak ke depan. “Kata Opan.

Lebih lanjut dia juga menyinggung persoalab KUHP tidak berlaku bagi wartawan, mengingat Pers memiliki Undang – Undang tersendiri sebagai payung hukum serta kode etik jurnalis yang mengedepankan profesionalis karya jurnalistik.

“Terkadang karya jurnalistik kerap disalah artikan oleh kepentingan oknum – oknum, sehingga muncul ketimpangan dengan adanya laporan pencemaran nama baik yang mengarah pada UU ITE sebagai bentuk pemberangusan profesi. Disni, Dewan Pers harus berlaku adil, profesional dan tidak lagi melakukan diskriminatif terhadap peran jurnalis dalam mengulik pemberitaan. “Tegas Opan di malam tasyakuran 2 Tahun FWJ Indonesia Korwil Jakarta Barat dan 3 Tahun media Updatetoday.com di Royal Palm Hotel Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Sementara, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr. Ali Mahsun ATMO M Biomed yang juga Ketua Umum APKLI Perjuangan dan Presiden Kawulo Allit Indonesia (KAI) dalam keterangannya dihadapan awak media menyebut bahwa fungsi dan tugas wartawan memiliki peran besar dalam pembangunan, penjagaan keutuhan Negara dan kedaulatan ekonomi kerakyatan Indonesia. Mengingat Pers adalah satu pilar ke 4 demokrasi.

“Wartawan dituntut mampu super inovatif dan kreatif, base on community and specific of cluster untuk menghadapi era digital. Berani lompat jauh ke depan. Perkokoh soliditas, kesatuan dan persatuan. Dan perluas jaringan, pererat sinergitas dan berkolaborasi dengan semua unsur Pemerintah, TNI / Polri, Stakeholder dan lembaga lainnya. “Jelas Ali Mahsun ATMO diacara syukuran FWJ Indonesia Korwil Jakarta Barat ke 2 tahun itu.

Untuk itu, kata Ali Mahsun, KERIS membuka pintu selebar-lebarnya bersama FWJ Indonesia guna mendongkrak profesi wartawan agar dapat memiliki kemampuan tinggi sehingga naik kelas dan lebih bermatabat, “pungkas Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun ATMO M Biomed yang juga Ketua Umum APKLI Perjuangan dan Presiden KAI.[]

Dr. Qudratullah, M.Sos Bahas Marketing Melalui Media Sosial saat Jadi Dosen Tamu di Universiti Perlis Malaysia


Malaysia-Berandankrinews.com
Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, Dr. Qudratullah, M.Sos., menjadi dosen tamu di Universiti Malaysia Perlis, Sabtu (01/06/2024).

Pada kegiatan tersebut, Dr. Qudratullah membahas “Marketing Communication on Social Media” di hadapan mahasiswa Fakulti Perniagaan dan Komunikasi Universiti Malaysia Perlis.

“Sangat bersyukur mendapat kesempatan untuk berbagi dan berdiskusi dengan mahasiswa-mahasiswa Universiti Malaysia Perlis. Kami saling berdiskusi terkait media sosial yang saat ini tidak terlepas dari berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satunya adalah sebagai sarana bisnis dan penjualan,” ujar Dr. Qudratullah, M.Sos.

Sebagai content creator, Ia juga berbagai tips dan trik dalam penggunaan sosial media yang produktif. Apalagi mahasiswa yang dihadapi saat ini adalah generasi Z yang memiliki kreativitas yang dapat diimplementasikan di ruang-ruang digital.

Selian itu, Dr. Qudratullah juga mengharapkan kolaborasi antarkademisi terus berlanjut dan dapat membuka peluang kerja sama bagi lembaga masing-masing.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat membuka peluang kerja sama antarlembaga sehingga kolaborasi yang dilakukan tidak hanya sebatas personal akademisi saja, tetapi akan lebih meluas di bawah naungan lembaga,” tutupnya.

Tapera: Polemik dan Sederet Masalahnya

Jakarta-Berandankrinews.com
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Lalu, apa sebenarnya Tapera dan mengapa menjadi heboh?

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Yang menjadi Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan. Berdasarkan Pasal 7 UU Tapera, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal UMR wajib menjadi peserta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja dengan komposisi sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Aturan ini diimplementasikan paling lambat 7 tahun sejak terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 atau pada Tahun 2027.

Kemunculan Tapera ini menimbulkan penolakan baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja. Dari sisi pengusaha merasa keberatan dengan kebijakan ini. Meskipun hanya menanggung 0,5% potongan itu tetap memberatkan perusahaan. Saat ini, beban yang ditanggung pelaku usaha berkisar 18,24-19,74%. Dari sisi pekerja, menyoroti sudah ba¬nyaknya potongan yang selama ini mengurangi upah bulanan mereka. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS memiliki kewajiban membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerja¬an Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Penulis, keberadaan Tapera ini perlu ditinjau ulang. Pasalnya, alih-alih memberikan jaminan dan kesejahteraan kepada masyarakat, program ini justru membebani pengusaha dan pekerja. Tapera ini sudah tidak sejalan dengan prinsip sebagai Tabungan itu sendiri. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan, “Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Bagaimana disepakati jika sifat Tapera adalah wajib bagi semua pekerja?

Penulis berpendapat bahwa program Tapera ini dibuat tanpa melalui kajian yang matang. Program ini jelas tidak dibutuhkan oleh semua pekerja. Contohnya bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR. Apakah pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR wajib mengikuti Tapera ini? Sekelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun tidak bisa menjawabnya ketika ditanya oleh awak media. Hal ini menunjukkan bahwa program Tapera belum memikirkan kondisi dan dampak yang mungkin ditimbulkan dalam pelaksanaannya.

Persoalan lain yang mungkin timbul adalah soal kepatuhan dalam menyetorkan dana Tapera. Dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa, “Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.” Dengan sistem demikian, sangat mungkin banyak pengusaha yang tidak patuh atau tidak tertib untuk menyetorkan simpanan. Apakah supaya tertib akan diberikan sanksi? Hal ini tentu akan menjadi polemik baru karena ketidakpatuhan dalam menyetor simpanan dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Penulis menilai sebaiknya program Tapera ini ditinjau ulang. Kalaupun tetap akan berjalan, jangan menjadi suatu kewajiban bagi pekerja. Sebab pada prinsipnya setiap orang memiliki prioritas dan kebutuhan yang berbeda-beda.

Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH.
Managing Partner Mustika Raja Law Office