Kapolres Bone Sambut Audiensi LSM Lamellong dalam Rangka Silaturahmi


Bone –Berandankrinews.com.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., menerima audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lamellong dalam rangka silaturahmi di Mapolres Bone. Pertemuan yang berlangsung dengan penuh keakraban ini juga dihadiri oleh para pejabat utama Polres Bone di ruang Vicon Mapolres Bone. Selasa 4/2/2025.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., menyambut baik kunjungan LSM Lamellong dan mengapresiasi peran aktif mereka dalam mengawal kebijakan serta pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa Polres Bone selalu terbuka untuk berdiskusi dan berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis.

“Kami sangat mengapresiasi kedatangan LSM Lamellong. Komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Bone. Sinergitas ini harus terus terjalin demi kepentingan bersama,” ujar Kapolres.

Diskusi dalam audiensi ini juga membahas berbagai isu sosial dan keamanan yang dihadapi masyarakat serta bagaimana kepolisian dan elemen masyarakat dapat bersinergi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

APTIKNAS Desak RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Segera Disahkan

Jakarta-Berandankrinews.com
Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang saat ini tengah digodok Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu segera disahkan. Mengingat RUU KKS sangat mendesak disahkan demi memberikan kerangka hukum yang kuat bagi tata kelola keamanan siber di Indonesia. RUU KKS juga bertujuan melindungi kepentingan nasional dari ancaman siber, serta mengatur peran dan tanggung jawab antar lembaga dalam upaya menjaga keamanan ruang siber di negara ini.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi (APTIKNAS) Ir. Soegiharto Santoso, SH melalui pesan tertulis di Jakarta, Jumat (31/1-2025). “Dalam konteks modern, infrastruktur digital memegang peranan vital, sehingga kehadiran undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang keamanan dan ketahanan siber menjadi hal yang sangat mendesak,” ujar Hoky sapaan akrabnya.

Organisasi APTIKNAS, lanjut Hoky, sejak tahun 2022 cukup aktif melakukan berbagai upaya untuk mengajak masyarakat terlibat dalam upaya menjaga ruang siber Indonesia agar aman dari serangan siber oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Bekerjasama dengan EO PT Naganaya Indonesia serta didukung penuh oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), APTIKNAS meluncurkan program National Cybersecurity Connect (NCC) sejak tahun 2022 dan meraih respon positif dari kalangan pengusaha dan praktisi keamanan siber dari luar maupun dalam negeri.

Menariknya, Hoky mengatakan, pada tahun 2024 APTIKNAS dan Naganaya Indonesia bersama BSSN dan melibatkan Swiss German University (SGU) berhasil mensukseskan National Cybersecurity Congress 2024 yang dilaksanakan di Jakarta. Sederet pengurus APTIKNAS yang mendukung kegiatan NCC terdapat nama-nama yang sangat terkenal dengan kepakarannya di bidang Cyber Security, diantaranya Dr. Ir. Onno Widodo Purbo, M.Eng., Ph.D., yang menjabat Wakil Ketua Umum APTIKNAS Bidang Cyber Security, Gildas Deograt Lumy selaku Ketua Komtap Cyber Security Regulasi.

Tak ketinggalan nama beken Alfons Tanujaya selaku Ketua Komtap Cyber Security Awareness, dan Sianne selaku Ketua Komtap Cyber Security Solusi, serta sejumlah pakar dan penggiat keamanan siber lainnya dari pengurus APTIKNAS sangat konsisten terlibat aktif dalam mendukung program pemerintah menjaga ruang siber nasional.

Hoky juga menambahkan, RUU KKS telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024. “Namun sayangnya hingga kini belum kunjung disahkan. Pembahasan dan pengesahan RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap serangan siber yang berpotensi mengganggu stabilitas negara. Termasuk melindungi data sensitive milik pemerintah dan data pribadi masyarakat dengan tujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan dan infrastruktur digital di Indonesia,” terangnya.

Urgensi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

APTIKNAS juga merilis, bahwa urgensi pengesahan RUU KKS sangat tinggi mengingat pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya serangan siber yang menargetkan infrastruktur penting negara. Beberapa alasan utama urgensinya antara lain:

1. Peningkatan Ancaman Siber: Dalam beberapa tahun terakhir, serangan siber di Indonesia semakin canggih dan beragam, menargetkan sektor publik maupun swasta, termasuk layanan pemerintah, perbankan, dan energi.

2. Keamanan Infrastruktur Vital: Infrastruktur kritis, seperti sektor energi, telekomunikasi, dan kesehatan, memerlukan perlindungan maksimal agar tidak mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.

3. Tata Kelola Keamanan yang Terkoordinasi: RUU ini juga akan memperjelas peran dan koordinasi antar lembaga negara seperti BSSN, TNI, Polri, dan BIN, guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan respons siber yang efektif.

4. Perlindungan Data Pribadi dan Privasi: Di era digital, perlindungan data pribadi menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan mematuhi standar keamanan internasional.

Sebagai informasi, salah satu hal penting yang dibahas dalam National Cybersecurity Congress 2024 lalu, isu tentang kerja sama pembuatan jaringan pertahanan siber. “Indonesia perlu membuat jaringan pertahanan siber yang melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga ketika terjadi serangan siber semua pihak bisa bergerak bersama secara terkoordinasi untuk mengatasi serangan tersebut,” pungkas Hoky.

Berdasarkan data yang ada, jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2024 sudah mencapai lebih dari 221 juta orang. Dan masih segar dalam ingatan, serangan siber sempat melanda PT Bank Syariah Indonesia (BSI) di tahun 2023 dan Pusat Data Nasional pada tahun 2024.

Bahkan BSSN merilis bahwa pada tahun 2024 lalu terdapat 102 juta anomali trafik serangan siber di Indonesia. Kondisi ini tentunya menuntut ketegasan dan keseriusan pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU KKS. (Hen)

Komisi I DPRD Bone Siap Perjuangkan Nasib 10 Eks TPP Bone di Kemendes

BONE -Berandankrinews.com. Sekretaris Komisi I DPRD Bone Andi Adil Fadli Lurah bersama Anggota Komisi I DPRD Bone sepakat dan siap memperjuangkan nasib 10 eks Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Bone yang diputus kontraknya secara sepihak oleh BPSDM PMDDTT Kemendes.

Hal ini disampaikan Andil Adil Fadli Lurah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone, yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone Andi Gunadil Ukra.

“Saya turut prihatin apa yang dirasakan oleh sahabat-sahabat saya, karena saya sebelum jadi anggota DPRD Bone mengabdi sebagai pendamping desa selama 8 tahun,” ungkapnya.

“Dan saya tahu persis kemampuan teman-teman 10 orang sahabat saya ini memiliki kompetensi di atas rata-rata. Maka saya nyatakan Komisi I DPRD Bone sepakat akan menindak lanjuti aspirasi dari FKPD Bone dan segera berkonsultasi dengan Kementerian Desa,” kata Politisi PKB saat membacakan kesimpulan RDPU, Jumat (31/1/2025) pagi.

Senada dengan Andi Fadli Lurah, Anggota DPRD Fraksi PAN Herman ST menyatakan akan berkonsultasi dengan Dinas PMD Sulsel dan perwakilan Kemendes di Sulsel sebelum berkonsultasi ke Kemendes untuk mencarikan solusi.

“Akan kita tindak lanjuti secepatnya aspirasi rekan-rekan,” tegas Herman.

Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Bone lainnya Andi Nurjaya dan Hj Adriani Alimuddin Page menyatakan selama ini pendamping desa di Bone telah banyak berkontribusi bagi pembangunan desa dan kemajuan desa, sehingga tidak ada alasan pihak BPSDM PMDTT memutus kontrak tanpa ada alasan yang jelas.

“Sedangkan ada pendamping desa, masih ada kepala desa di Bone bermasalah hukum akibat salah mengelola dana desa, apalagi jika tidak didampingi. Dan kami sepakat untuk mempertanyakan ke Kementerian Desa apa masalahnya sehingga 10 pendamping desa di Bone ini tidak ada namanya dalam SK perpanjangan kontrak,” jelas Hj Adriani.

Sedangkan Andi Nurjaya anggota DPRD Komisi I Fraksi PKS juga mengatakan kehadiran TPP selama ini sangat dibutukan di desa dalam mendorong kemajuan dan kemandirian desa sejak turun program dana desa sejak tahun 2015.

“Saya sebelumnya adalah kepala desa, saat program dana desa ini turun pada tahun 2015, kami banyak terbantu oleh rekan-rekan pendamping desa. Jika benar tidak ada evaluasi kinerja, atau pelanggaran kode etik, mengapa 10 rekan-rekan pendamping di putus kontraknya. Tentu kita akan mempertanyakan ke Kemendes,” tegas Andi Nurjaya Politisi PKS ini.

Sedangkan Koordinator FKPD Kabupaten Bone Dedi Hamzah, mengapresiasi langkah cepat oleh anggota Komisi I DPRD Bone atas aspirasi yang telah dilayangkan sebelumnya.

Ia pun menyatakan telah melampirkan 4 tuntutan FKPD kepada Menteri Desa agar dilakukan peninjauan ulang SK Kepala BPSDM PMDTT Kemendes Nomor 44 tahun 2025 dan kembali mengakomodir 10 TPP di Bone yang diputus kontraknya secara sepihak.

“Di 4 point tuntutan FKPD Bone, kami juga mendesak agar menteri desa mengevaluasi Korkab TPP Bone dan Korprov TPP Sulsel atas kasus hilangnya data induk 10 nama pendamping desa di Bone di aplikasi manas Kemendes. Kami juga mendesak agar menteri desa melakukan hearing terhadap korkab TPP Bone dan korprov TPP karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sekaitan kasus tersebut karena tidak menindaklanjuti proses klarifikasi ke BPSDM PMDDTT Kemendes sebelum terbit SK perpanjangan kontrak,” pungkasnya. (*)

Besok, Komisi I DPRD Bone Gelar RDPU dengan FKPD imbas Kemendes Putus Kontrak Sepihak 10 TPP di Bone

BONE – Berandankrinews.com. Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RPD) Kabupaten Bone, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone sebagai bentuk respon atas pemutusan kontrak sepihak terhadap 10 orang tenaga pendamping profesional (TPP) di Bone, Sulawesi Selatan oleh Kepala BPSDM PMDDTT Kementerian Desa.

RDPU akan digelar Kamis besok, 31 Januari 2025 Pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bone, Jalan Reformasi, Watampone.

Surat undangan RDPU telah dilayangkan sebelumnya oleh DPRD Bone ke FKPD Kabupaten Bone yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, tertanggal 30 Januari 2025 dengan nomor surat 092/005/2025.

Koordinator Forum Komunikasi Pendamping Desa Kabupaten Bone, Dedi Hamzah membenarkan surat pemanggilan RDPU dari Komisi I DPRD tersebut.

“Suratnya telah kami terima hari ini. Dan kami sudah siapkan bahan sebagai bukti bahwa kami selama ini berkinerja baik, dan tidak pernah melanggar kode etik dan telah melakukan proses unggahan perpanjangan kontrak sebelum data induk 10 pendamping desa di Bone ini disabotase oleh oknum tak bertanggung jawab, hingga tak diperpanjang kontraknya” jelas Dedi.

Dedi pun mengapresiasi atas tindak lanjut oleh DPRD Bone atas aspirasi dari FKPD Bone yang telah dilayangkan sebelumnya ke Ketua DPRD Bone tertanggal 20 Januari 2025 agar digelar RDPU.

Ia pun berharap setelah RDPU digelar, Komisi I DPRD Bone segera meneruskan aspirasi tersebut ke Menteri Desa Yandri Susanto dan Komisi V DPR RI dan mendesak agar 10 pendamping desa di Bone diberikan kesempatan melakukan proses klarifikasi di BPSDM PMDTT dan kembali di akomodir di perpanjangan kontrak 2025.

“Berkaitan SK Kepala BPSDM PMDTT Nomor 44 Tahun 2025 tentang perpanjang kontrak pendamping desa Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025, perlu ditinjau ulang, dan dibatalkan. Karena ini kami duga maladministrasi dan cacat hukum dan tidak sesuai dengan Kepmen 143 Tahun 2022 tentang Pendampingan Masyarakat,” pungkasnya.

FKPD Bone Desak Menteri Desa Lakukan Investigasi Internal

Dedi melanjutkan, FKPD Kabupaten Bone pun mendesak agar Menteri Desa Yandri Susanto memerintahkan kepada jajarannya melakukan investigasi internal sekaitan kasus hilangnya data induk sejumlah pendamping desa di aplikasi Manas Kemendes secara misterius.

Ia juga berharap Menteri Desa memerintahkan kepada Koordinator Nasional TAPM Pusat melakukan hearing terhadap Korkab TPP Kabupaten Bone dan Korprov TPP Sulsel selaku penanggung jawab di daerah sekaitan hilangnya data induk 10 TPP di Bone di aplikasi Manas Kemendes yang berujung pemutusan kontrak kerja 10 TPP di Bone.

Bahkan jumlahnya di Sulsel, sebanyak 20 orang TPP diberhentikan kontraknya dengan alasan yang sama, yakni hilang data induknya di aplikasi Manas Kemendes PDTT.

Ia menduga ada ulah oknum internal TPP yang menjadi dalang hingga 10 pendamping desa di Bone tidak diperpanjang kontraknya karena motif pribadi oleh oknum internal.

“Kami menduga ada ulah oknum internal yang melakukan sabotase dan motifnya adalah politik dan sentimen pribadi . Olehnya kami juga meminta Pihak Auditor Internal Kemendes melakukan investigasi ke Bagian pengelola data induk TPP di BPSMD PMDTT dan melakukan hearing terhadap korkab TPP Bone dan Korprov TP Provinsi Sulsel. Karena kordinator ini adalah penanggung jawab di daerah terkait program P3MD Kemendes sejak turunnya kebijakan dana desa sejak disahkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ,” jelasnya.

Sedangkan Sekretaris FKPD Kabupaten Bone Andi Rahmat menegaskan bahwa kasus pemutusan kontrak sepihak ini mesti segera diatensi dan berharap Menteri Desa memerintahkan agar dilakukan investigasi internal agar ke depan tidak ada lagi pemutusan kontrak sepihak oleh BPSDM Kemendes tanpa dasar dan tidak mengikuti Kepmen 143 Tahun 2022 tentang Pendampingan Masyarakat.

“Kami tentu berharap keadilan, dan aspirasi kami dapat ditindak lanjuti dan kami diberikan kesempatan melakukan proses klarifikasi di Kementerian

Siaran PersHarlah Ke-32, dr. Ali Mahsun ATMO: Kembalikan Peran Penting PKL Indonesia sebagai Mutiara Bangsa


Jakarta,Berandankrinews.com.
Sejak era pra-kemerdekaan, pedagang kaki lima (PKL) telah menjadi mutiara bangsa. Mereka bukan hanya bagian dari sistem logistik dan intelijen perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, tetapi juga tempat di mana ide dan gagasan besar para pendiri bangsa dirumuskan. Bahkan, saat krisis ekonomi 1997/1998, 2008, serta pandemi COVID-19, PKL menjadi penyelamat perekonomian nasional.

Namun, hingga kini, keberadaan PKL masih kerap dipandang sebelah mata oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan. Kasus penggusuran tidak manusiawi terhadap PKL di sepanjang Jalan Raya Puncak, Bogor, pada Agustus 2024 menjadi bukti nyata ketidakberpihakan terhadap mereka. Oleh karena itu, dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-32 Asosiasi PKL Indonesia, Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, menegaskan pentingnya mengembalikan PKL sebagai mutiara bangsa dan menjadikannya sebagai pilar utama dalam menyongsong puncak bonus demografi 2030.

Jangan Lupakan Sejarah Peran PKL

“JAS MERAH – Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah,” kata Bung Karno. Sejarah membuktikan bahwa PKL memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa ini. Sebagai warga negara, mereka memiliki hak yang sama dengan konglomerat dan pengusaha besar, sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, usaha dan ekonomi PKL tidak boleh digusur, digerus, atau dijajah oleh pemilik modal besar, apalagi menjadi korban ekonomi digital,” tegas dr. Ali Mahsun.
29 Januari 2025

Ia menambahkan bahwa dirinya bersama Asosiasi PKL Indonesia akan berjuang sekuat tenaga untuk melindungi jutaan PKL, warung kelontong, pedagang pasar tradisional, petani, nelayan, serta industri rumahan. Dengan memanfaatkan teknologi digital dan pendekatan super accelerated learning by doing, Asosiasi PKL Indonesia berkomitmen untuk mendampingi ekonomi rakyat agar mampu maju dan unggul, sehingga menjadi kunci sukses Indonesia dalam menyongsong bonus demografi 2030.

Cetak Biru 100 Juta PKL-UMKM Unggul

Indonesia membutuhkan setidaknya 100 juta PKL-UMKM unggul untuk meraih puncak bonus demografi 2030. Namun, hal ini tidak bisa dicapai secara instan. Diperlukan cetak biru atau blueprint yang mencakup satu data terintegrasi, pendampingan dari hulu ke hilir, serta kolaborasi antara pemerintah dan swasta. Keberhasilan BULOG RI dalam mencapai swasembada beras pada 1984 dapat dijadikan inspirasi dalam membangun strategi ini.

Sebagai langkah nyata, dr. Ali Mahsun mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Badan Perekonomian Rakyat Republik Indonesia (BPR RI) yang berada langsung di bawah kendali Presiden. Lembaga ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan ekonomi, termasuk pengangguran 9,9 juta milenial dan Gen Z, meningkatnya angka kemiskinan di kelas menengah, maraknya PHK, serta lonjakan pekerja informal hingga 3,49%.

“Demi kepentingan PKL-UMKM dan rakyat kecil Indonesia, saya menginstruksikan seluruh jajaran pengurus Asosiasi PKL Indonesia untuk tegak lurus mendukung dan menyukseskan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, serta bersinergi dengan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia,” pungkas dr. Ali Mahsun, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 dan Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI).

TENTANG ASOSIASI PKL INDONESIA
Asosiasi PKL Indonesia merupakan organisasi yang memperjuangkan hak dan kesejahteraan pedagang kaki lima di seluruh Indonesia. Sejak didirikan 32 tahun lalu, asosiasi ini terus berperan aktif dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada ekonomi rakyat dan memastikan keberlangsungan usaha kecil di tengah tantangan zaman.