Tak Adil dan Dzolimi Rakyat Kecil, KERIS Tolak Zonasi 200 M Jualan Rokok RPP Kesehatan UU 17/2023 Tak Adil dan Dolimi Rakyat Kecil, KERIS Desak Jokowi Tak Tanda Tangani RPP Kesehatan UU 17/2023 Jakarta,- Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) tegas menolak zonasi 200 M jualan rokok RPP Kesehatan UU RI No 17 Tahun 2023. Juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran atau batangan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun ATMO M Biomed ke Azka, Tim Media AMTI (Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia) di PG Center’s Jakarta Selasa 18/6/2024? Bersama ini, Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) menyampaikan bahwa pedagang menolak larangan berjualan rokok zonasi 200 M RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif dan mendolimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia. Mereka berdagang sekedar untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan sekolahkan generasi penerus bangsa. Pedagang, baik PKL, asongan, Warung Kelontong dan UMKM lain jangan terus menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia sebagaimama narkoba. Lebih dari itu, mereka punya jasa besar atas pendapatan negara Rp 271 trilyun cukai rokok per tahun, tegas Ketua Umum KERIS, dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed di PG Center’s Jakarta Selasa 18/6/2024. Dokter ahli kekebalan tubuh yang juga Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia (APKLI Perjuangan) ini menyampaikan bahwa pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023 yang dirancang pemerintah, itu pun tidak pernah melibatkan organisasi usaha dan ekonomi rakyat, pedagang, juga UMKM lainnya. Sebuah kenyataan yang sangat memprihatinkan di era keterbukaan saat ini. Lebih lanjut Mantan Ketua Umum Bakornas LKMI LBHMI dan Dewan Pembina PP IPNU ini menuturkan, hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Bahkan omset pedagang turun dampak daya beli rakyat yang anjlok akibat beban hidup makin berat atau bertambah berat. Oleh karena itu, selaku Ketua Umum KERIS yang beranggotakan 125 organisasi usaha dan ekonomi rakyat, pada kesempatan yang baik ini mendesak pemerintah mencabut seluruh pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena tidak adil, diskriminatif, dan mendolimi rakyat kecil kawulo alit, serta bisa akibatkan makin banyak pengangguran, makin banyak rakyat yang tidak bisa berusaha kail rezeki untuk keluarga. Jika hal ini terjadi, ujung dan akhirnya bisa mengganggu dinamika kehidupan sosial di negara ini. “Sekali lagi KERIS menegaskan menolak RPP Kesehatan UU 17/2023 terkait dengan pasal-pasal pertembakauan. Khususnya menolak pasal yang melarang berjualan rokok di zonasi 200 M dari tempat pendidikan, pusat keramaian anak dan tempat obadah. Juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran dan batangan. Untuk itu, mendesak Presiden Jokowi untuk tidak tanda tangani RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena jelas dan tegas ada sebuah ketidakadilan, diskriminatif dan mendholimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia, pungkas Ali Mahsun ATMO putra asli Mojokerto Jatim yang juga emban Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI). Disampaikan di PG Center’s Jakarta pada hari Selasa 18 Juni 2024, Salam hormat dan doa kami, dr Ali Mahsun ATMO M Biomed. Ketua Umum KERIS.


Jakarta,-Berandankrinews.com
Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) tegas menolak zonasi 200 M jualan rokok RPP Kesehatan UU RI No 17 Tahun 2023. Juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran atau batangan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun ATMO M Biomed ke Azka, Tim Media AMTI (Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia) di PG Center’s Jakarta Selasa 18/6/2024?

Bersama ini, Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) menyampaikan bahwa pedagang menolak larangan berjualan rokok zonasi 200 M RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif dan mendolimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia. Mereka berdagang sekedar untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan sekolahkan generasi penerus bangsa. Pedagang, baik PKL, asongan, Warung Kelontong dan UMKM lain jangan terus menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia sebagaimama narkoba. Lebih dari itu, mereka punya jasa besar atas pendapatan negara Rp 271 trilyun cukai rokok per tahun, tegas Ketua Umum KERIS, dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed di PG Center’s Jakarta Selasa 18/6/2024.

Dokter ahli kekebalan tubuh yang juga Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia (APKLI Perjuangan) ini menyampaikan bahwa pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023 yang dirancang pemerintah, itu pun tidak pernah melibatkan organisasi usaha dan ekonomi rakyat, pedagang, juga UMKM lainnya. Sebuah kenyataan yang sangat memprihatinkan di era keterbukaan saat ini.

Lebih lanjut Mantan Ketua Umum Bakornas LKMI LBHMI dan Dewan Pembina PP IPNU ini menuturkan, hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Bahkan omset pedagang turun dampak daya beli rakyat yang anjlok akibat beban hidup makin berat atau bertambah berat. Oleh karena itu, selaku Ketua Umum KERIS yang beranggotakan 125 organisasi usaha dan ekonomi rakyat,

pada kesempatan yang baik ini mendesak pemerintah mencabut seluruh pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena tidak adil, diskriminatif, dan mendolimi rakyat kecil kawulo alit, serta bisa akibatkan makin banyak pengangguran, makin banyak rakyat yang tidak bisa berusaha kail rezeki untuk keluarga. Jika hal ini terjadi, ujung dan akhirnya bisa mengganggu dinamika kehidupan sosial di negara ini.

“Sekali lagi KERIS menegaskan menolak RPP Kesehatan UU 17/2023 terkait dengan pasal-pasal pertembakauan. Khususnya menolak pasal yang melarang berjualan rokok di zonasi 200 M dari tempat pendidikan, pusat keramaian anak dan tempat obadah. Juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran dan batangan. Untuk itu, mendesak Presiden Jokowi untuk tidak tanda tangani RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena jelas dan tegas ada sebuah ketidakadilan, diskriminatif dan mendholimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia, pungkas Ali Mahsun ATMO putra asli Mojokerto Jatim yang juga emban Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI).

Disampaikan di PG Center’s Jakarta pada hari Selasa 18 Juni 2024, Salam hormat dan doa kami,
dr Ali Mahsun ATMO M Biomed.
Ketua Umum KERIS.

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan


jakarta-Berandankrinews.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Toni Irfan, SH bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda 20 Juta Rupiah, subsider 1 bulan penjara terhadap Rudy Dermawan Muliadi pada Rabu (12/06/2024).

Terdakwa Rudy divonis “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di PN Jakarta Pusat sebelumnya sudah berjalan selama 7 bulan, sejak 9 November 2023.

Menanggapi putusan itu, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu pun dengan JPU yang diwakili oleh Merlin, sebab JPU sebelumnya atas nama Frederick Christian S, SH, MH telah berpindah tugas.

Dalam sidang putusan kali ini Terdakwa Rudy tidak didampingi oleh kuasa hukum atas nama Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. dan Andreas Haryanto, SH., CN. dan usai persidangan, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya lagi-lagi menolak diwawancari awak media.

Saat dicecar pertanyaan wartawan terkait tidak ada seorangpun kerabat dan koleganya yang hadir untuk memberikan dukungan terhadap dirinya serta terkait putusan vonis bersalah, Rudy dan kuasa hukumnya seragam diam tak mau berkomentar.

Sementara itu, pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pengacara, mengaku puas atas putusan itu.

“Saya mengucap syukur majelis hakim telah adil memutus perkara ini. Terima kasih atas kinerja JPU yang mau mengurus perkara saya ini sejak dari Yogyakarta dilimpahkan ke Jakarta. Dan hari ini upaya JPU berhasil meyakinkan majelis hakim sehingga terdakwa yang menghina dan mencemarkan nama baik saya telah divonis bersalah,” ungkap Hoky nama panggilan Sekjen PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) saat diwawancarai usai sidang di PN Jakarta Pusat.

Menariknya, pengunjung sidang perkara ini dibanjiri para pendukung pihak korban yang berasal dari pengurus APKOMINDO versi SK Menkumham, pengurus APTIKNAS, rekan-rekan sesama wartawan, dan koleganya, termasuk teman-teman dari PERATIN yang hadir yaitu; dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP, SH., MH, dr. Berty Nora Panjaitan, SH., MH., drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF(K)., MM., SH. dan Kol. Ckm. Purn. Dr. Dr.(C). Drg. Vera Dumonda Silitongga, SH., MH., MARS., CIQnR. serta dr. Zakky Zamzami Madjid, S.H., MARS, M.Kes.A3M.

Bahkan dihadiri pula oleh DR. Rudi Rusdiah, BE., MA (Ketum ABDI), DR. dr. Bayu Prawira Hie, MBA. (Sekjen ADEI) dan Angelika Putri, S.I.Kom (Pendiri & Sekjen Asosiasi Payment Gateway Indonesia/ APGI) serta Heintje Mandagie (Ketum Serikat Pers Republik Indonesia/ SPRI)

Selain dari itu tercatat nama-nama yang mengisi daftar hadir dipersidangan tersebut yaitu; Andy Ho, Andri Sugondo, Ali Said Mahanes, Aloysius, Agus Setiawan, Adi Padilah, Azka Bazil Danish Rahmat, SE, MM., FX Wiranto, Hani Pebriyani, Heri Sugiarto S.Kom, Nursamsi, Ir. Nazir Danuarta Sudirman, MM., MBA., Juenda Hendra, Meytha F. Kalalo, Murgap Harahap, Dr.(C) R. Joko Sarjanoko ST, M.Si, Randi Eki Putra, SH., Sarkim, Sukadi dan Taufik Hidayat.

Sementara pihak terdakwa Rudy yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO versi MUNASLUB tanggal 02 Februari 2015 tak ada seorang pun datang memberi dukungan moril atas putusan bersalah.

Faktanya, Terdakwa Rudy adalah orang kedua yang menghina Hoky dan divonis bersalah setelah sebelumnya Faaz Ismail yang telah dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta, sedangkan Ir. Michael S. Sunggiardi telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.

Hoky mengaku tidak punya niatan untuk memenjarakan orang. “Saya hanya membela hak dan nama baik saya, serta keluarga yang pernah mengalami tekanan batin saat 43 hari ditahan di Rutan Bantul, karena dikriminalisasi lalu di hina melalui akun Facebook APKOMINDO yang bersifat terbuka untuk umum. Sejak awal saya sudah memberi kesempatan berdamai asal terdakwa mau meminta maaf. Tapi itu tidak dilakukannya, mungkin mereka berpikir semua bisa dibeli dengan uang,” ungkap Hoky.

Hoky menambahkan, pada perkara yang lain yang masih terkait dengan perkara APKOMINDO, dirinya juga masih memberi kesempatan kepada pihak Rudy Dermawan Muliadi dan Pak Faaz Ismail untuk mengakui dan meminta maaf kepada dirinya. Karena kedua orang ini, kata Hoky, telah melakukan gugatan perkara No.633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu.

Padahal, menurut Hoky, Rudi Rusdiah selaku tokoh kunci Ketua Umum APKOMINDO versi kelompok ini, yang hari ini hadir memberi dukungan kepadanya, karena sudah berpihak kepada pengurus APKOMINDO versi SK Menkum HAM RI.

“Pada saatnya kebenaran pasti akan terungkap dan mereka berdua ini akan terbukti bersalah, karena saat ini laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen APKOMINDO sedang diproses di kepolisian,” tutur Hoky.

Rudi Rusdiah yang ditemui usai persidangan, telah menyatakan komitmen untuk berpihak kepada kebenaran, karena sebelumnya telah memahami proses kriminalisasi terhadap Hoky yang terkuak dalam persidangan di PN Bantul bahwa ada 2 orang yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara.

Selain itu, pada salinan putusan perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (mengenai perkara Hak Cipta) ada tercantum nama Suharto Yuwono sebagai salah satu orang yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara. Meski pada akhirnya Hoky diputus bebas sampai ke tingkat MA padahal JPU Ansyori, SH berupaya kasasi tapi gagal.

Hoky tak lupa mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak Rudi Rusdiah yang berkomitmen mengungkap keberanan, dan juga memberi apresiasi kepada rekan sejawat dari berbagai media yang selama ini setia mengawal persidangan hingga putusan. (Hendra)

LSP Universitas IPWIJA Laksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Mahasiswa


Bogor-Berandankrinews.com
Dalam rangka mendorong percepatan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja secara berkelanjutan pada bidang profesi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas IPWIJA melaksanakan kegiatan Program Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi mahasiswa di Kampus Universitas IPWIJA, Bogor, Jawa Barat pada (09/06/2024).

Ketua Dewan Pengarah LSP Universitas IPWIJA Dr. Sri Lestari Prasilowati, MA mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud nyata dan komitmen Universitas IPWIJA menyiapkan lulusan siap kerja dan kompeten sesuai bidangnya.

Menurutnya, pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini sejalan dengan visi dan misi Universitas IPWIJA sebagai pencetak lulusan yang unggul. Dia menambahkan, mahasiswa lulusan Universitas IPWIJA pada gilirannya mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki integritas, kompetensi, mandiri, kreatif, inovatif dan adaptif sebagai professional.

“Sehingga dengan kompetensi itu mahasiswa lulusan IPWJIA dapat berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan budaya secara nasional dan internasional,” ujar Sri Lestari di sela kegiatan sertifikasi.

LSP Universitas IPWIJA adalah merupakan LSP P-1 yang dibentuk oleh lembaga pendidikan maupun pelatihan yang pesertanya untuk memenuhi kebutuhan industri. Pelaksanaan kegiatan sertifikasi ini berkerjasama dengan Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP) dalam bentuk stimulus pada Pelaksanaan Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) tahun anggaran 2024.

Pada kesempatan ini juga, Kepala LSP Universitas IPWIJA Mochamad Imam mengatakan, program sertitifikasi ini diikuti oleh 80 mahasiswa Program Studi Sarjana Manajemen (S1) dan Program Studi Pascasarjana Magister Manajemen (S2).

“Kegiatan sertifikasi kompetensi kerja ini akan diselenggarakan secara berkelanjutan, khususnya mahasiswa yang akan melaksanakan sidang proposal skripsi atau tesis. Dan Skema Kompetensi yang diambil adalah Human Resources Supervisor atau Supervisor Sumber Daya Manusia,” pungkas Mochamad Imam. (Jun)

Ketua Wanbin KERIS Berencana Safari Nilai Ekonomis Jelantah Ke Polri dan Pemerintah, dr Ali Mahsun ATMO: Untuk Indonesia Maju 2024


jakarta-Berandankrinews.com
KERIS Canangkan Gernas Ekonomi Sirkular Minyak Jelantah Ekonomi Rakyat UMKM, Irjen Pol Pur Ronny Sompie Akan Safari Ke Polri dan Pemerintah

Jakarta,- Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) lakukan kerjasama dengan PT Hans Mitra Solusindo (HMS) dan canangkan Gerakan Nasional Ekonomi Sirkular Hidup Sehat Ramah Lingkungan Minyak Jelantah Ekonomi Rakyat UMKM Indonesia yang dilaksanakan di PG Center’s, Jakarta, pada Rabu ini (12/06/2024).

“Kerjasama Komite Ekonomi Rakyat Indonesia dan PT Hans Mitra Solusindo adalah tonggak ekonomi kerakyatan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menghasilkan nilai ekonomis minyak jelantah rakyat, UMKM, industri dan perusahaan sehingga mereka harap dapat mendongkrak kemajuan dan keunggulan ekonomi bangsa Indonesia,” buka Ketua Dewan Pembina (Wanbin) KERIS, Irjen Pol. (Purn.) Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH.

“Untuk itu, KERIS akan lakukan safari ke Polri dan Pemerintah untuk menyamakan pandangan perihal nilai tambah ekonomi jelantah, ditampung dan disalurkan bukan untuk tujuan negatif,” ucap manan Kadiv Humas Polri, Kapolda Bali dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

“KERIS juga terus kerja, kerja, dan kerja mendorong milenial dan gen Z jadi pengusaha unggul sehingga Indonesia berhasil jemput puncak demografi 2030-2040,” tegas Ronny Sompie usai coblos spanduk pencanangan Gernas Ekonomi sirkular KERIS dengan bambu runcing di Jakarta (12/6/2024).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KERIS dr. Ali Mahsun ATMO M Biomed menegaskan bahwa kesadaran masyarakat, UMKM, industri dan perusahaan untuk berperilaku hidup sehat sangat penting. Ia pun mengingatkan perihal menggoreng tidak lebih 3 kali untuk cegah penyakit degeneratif akibat asam lemak jahat (tak jenuh).

“Efektifitas tata kelola minyak jelantah harus diefektifkan guna tingkatkan derajad kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, serta berikan nilai tambah ekonomis bagi rakyat, UMKM juga industri dan perusahaan,” imbuh Ali Mahsun ATMO yang juga Ketua Umum APKLI-P dan Presiden KAI. Ia mewakili KERIS merasa optimis bahwa Indonesia mampu jemput puncak demografi 2030 dan transformasi jadi negara maju 2045.

Lanjut Dokter Ahli Kekebalan Tubuh Lulusan FKUB Malang dan FKUI Jakarta, “Untuk itu, KERIS juga proaktif sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, serta segera sampaikan evaluasi dan rekomendasi solutif permodalan ekonomi rakyat UMKM ke pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Jenderal TNI Pur. H. Prabowo Subianto guna dongkrak rasio wirausaha mapan Indonesia dari 3,04% (2023) jadi minimal 10-12% pada 2029, serta pertumbuhan ekonomi 7-8%, PDB naik 3 kali lipat (red: dari Rp 15 ribu jadi Rp 45 ribu trilyun) dengan tax ratio 18-20%.”

CEO PT HMS H. Hanafi menyampaikan terima kasih atas kesempatan kerjasama dengan KERIS. Ia berkata bahwa kerjasama tersebut maksimalkan potensi ekonomi sirkular minyak jelantah rakyat, UMKM Indonesia. “Pasar Eropa saja per bulan butuhkan 635 ribu ton,” tambah Hanafi.

Persoalan kesejahteraan rakyat, juga keunggulan ekonomi bangsa Indonesia menjadi tanggungjawab bersama. Hal itu juga disampaikan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya – FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan Gondrong paska penandatanganan MoU kerjasama KERIS dengan PT HMS.

“Bukan hanya rakyat, pengusaha dan UMKM, akan tetapi kesejahteraan wartawan juga harus diperhatikan. Bagaimana caranya? Dengan adanya program yang dicanangkan KERIS dengan PT HMS kami berharap kedepannya rekan-rekan wartawan bukan hanya mumpuni dalam pemberitaan, akan tetapi juga dapat mengambil bagian di program tersebut. “Ucapnya.

Selain itu, dikesempatan yang sama, Opan juga menyampaikan salam khusus dari Ketua Dewan Pembinanya Mayjen TNI Pur Tatang Zainudin kepada Ketua Wanbin KERIS Irjen Pol Pur DR Ronny F Sompie karena ada sesuatu kegiatan lainnya yang tidak dapat ditinggalkan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir antara lain Ketua Umum APPSINDO, Drs H Hasan Basri SH MH, Ketua Umum Kowantara Mukroni, Ketua Umum HIPWIN dan KUNTARA Rojikin Manggala, Waketum Asprumnas Buchori, Waketum Forbis Jateng dan Jabodetabek Yusroni SH, Sekretaris ABITA Nusantara 86 Petrus, CEO PT Solusi Financial SoFundID Marchel Stephano, Linda Brawijaya InaMIKRO, Direktur Humas GBN – CEO Bisnis Today Suharto, Dami Pamungkas Primnaskop GSN, Desman Ariando KERIS Banten, DPP KERIS dan DPP APKLI Perjuangan beserta jajaran Se-DKI Jakarta, Jabar dan Banten.

Kegiatan ini dilakukan dalam situasi ekonomi rakyat omsetnya turun dampak melemahnya daya beli masyarakat. Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) merasa optimis mampu dongkrak kemajuan UMKM Indonesia dengan adanya kerjasama dengan PT Hans Mitra Solusindo (HMS) dan canangkan Gerakan Nasional Ekonomi Sirkular Hidup Sehat Ramah Lingkungan Minyak Jelantah Ekonomi Rakyat UMKM Indonesia.

Polisi yang Bakar Polisi di Mojokerjo Itu Pahlawan!

Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta –Berandankrinews.com. Sekira seminggu silam, seorang rekan sesama penerima beasiswa Ford Foundation menghubungi saya. Dia telepon beberapa kali. Saya tidak sempat merespon karena sedang di perjalanan bersama ‘orang rumah’. Dia kemudian mengirim pesan, “Bro, jika sudah ada waktu saya mau telepon.”

Tiba di rumah saya baca pesan tersebut, sebut saja dari Bang Budiman. Saya berguman. Tumben kawan ini menghubungi saya. Soalnya sudah lama kami tidak berkomunikasi. Berbilang tahun sudah. Tentu ini ada hal penting sehingga mendadak teringat untuk menghubungi saya.

Saya kemudian merespon dengan menghubungi balik kawan saya yang tinggal di perbatasan Bogor dan Kabupaten Sukabumi itu. “Halo Bang Budiman, tumben menghubungi saya, adakah yang bisa saya bantu?” Saya menyapa dan menanyakan apa hajat gerangan tuan?

Rupanya, dia mau minta tolong. Mungkin karena mengira saya orang media dan banyak sahabat Polisi, sehingga dianggapnya saya bisa membantunya. Perkaranya terkait keponakannya yang ditahan Polres Jakarta Barat. Kasusnya berkenaan dengan judi online. Ponakannya itu digeledah Polisi di jalanan dan memeriksa handphone si ponakan.

Na’as, dalam hape tersebut masih tersimpan history chat tentang permainan judi online. Menurut Bang Budiman, sebenarnya history chat itu sudah lama. Ponakannya tidak lagi terlibat dalam permainan tersebut. Namun, sang oknum aparat Polres Jakarta Barat bersih-keras memproses dan menggiring sang ponakan ke Polres. Ditahanlah dia.

Saat di Polres, cerita kawan saya itu, orang tua si keponakannya ini dimintai uang tebusan. Nominal 50 juta rupiah. Karena tidak ada uang sebanyak itu, keluarga kawan saya menawar 10 juta. Polisi bertahan di angka 25 juta. Untuk menyelesaikan urusan itulah, si kawan ini meminta bantuan saya menegosiasikan ke oknum Polres Jakarta Barat agar bersedia menerima tebusan 10 juta rupiah dan melepaskan keponakannya.

Saya tentu saja tidak mungkin bantu. Saya katakan kepada rekan saya yang menyelesaikan studi S-2-nya atas sponsor Ford Foundation di Inggris itu, bahwa saya tidak bisa bantu. Karena jika saya melakukannya, maka tentu saja saya tidak mungkin lagi bisa mengkritisi kinerja institusi Polri yang dipenuhi para perompak berbaju aparat itu. Dia setuju. Namun saya berikan nama seseorang kepada teman saya agar dihubungi untuk bantu ke Polres Jakarta Barat. Setelah itu, saya tidak tahu lagi akhir ceritanya.

Penggalan pengalaman di atas saya utarakan sebagai pembuka tulisan ini, yang judulnya mungkin agak ganjil bagi banyak orang. Secara singkat saya ingin mengatakan bahwa pembunuh orang-orang bejat, terutama aparat hukum yang sewajibnya menegakkan hukum, adalah pahlawan! Di saat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum sudah di bawah nol derajat Celsius, maka penegakan hukum ala film Death Wish yang tayang baru-baru ini di sebuah televisi swasta merupakan pilihan masyarakat.

Death Wish merupakan film Amerika yang terinsipirasi dari novel karya Brian Garfield. Dirilis pertama kali tahun 2018. Film tersebut bercerita tentang aksi seorang dokter bedah yang menempuh jalannya sendiri menghabisi para penjahat yang telah menewaskan istrinya.

Dikisahkan Paul Kersey, seorang dokter bedah yang bekerja di salah satu rumah sakit di Chicago. Dia memiliki seorang istri bernama Joanna dan seorang putri bernama Jordan. Keluarga kecil itu sangat bahagia. Apalagi ketika putrinya berhasil diterima di salah satu universitas terbaik di New York, mereka merayakannya.

Akan tetapi, kebahagiaan keluarga ini tidak berlangsung lama. Peristiwa tragis merenggut suasana indah kehidupan Paul bersama keluarga kecilnya. Tepat di malam ulang tahunnya, rumah mereka disatroni sekelompok penjahat. Istrinya, Lucy, tewas dalam serangan itu. Jordan putrinya, mengalami koma akibat geger otak terkena peluru para perampok.

Kejadian memilukan ini menghancurkan kehidupan Paul dan meninggalkan rasa sedih amat mendalam. Istrinya telah tiada, anak satu-satunya sedang koma entah kapan bisa siuman dan sembuh. Paul berusaha mencari keadilan melalui jalur hukum. Namun harapannya berujung kecewa. Kasus kematian Lucy ditangani seadanya oleh pihak kepolisian.

Rasa kecewanya semakin meningkat tatkala melihat betapa banyaknya kejahatan terjadi di kotanya tanpa penanganan efektif dari pihak berwenang. Menyaksikan kenyataan itu, Paul kemudian sadar bahwa dia tidak mungkin tinggal diam, menunggu hasil kerja aparat hukum yang entah apa kerjanya. Diapun berkesimpulan bahwa dirinya harus bertindak sendiri tanpa mengandalkan pihak kepolisian lagi.

Singkat cerita, ketika satu per satu anggota kelompok penjahat yang membunuh istrinya dihabisi oleh Paul, polisi yang ditugaskan menangani kasus kematian Lucy, menaruh curiga terhadap Paul atas tewasnya para penjahat itu. Mereka menduga Paul berada di balik terbunuhnya anggota-anggota geng penjahat.

Bagi masyarakat, Paul justru menjadi pahlawan karena merasa terlindungi dari para penjahat yang terlihat kebal hukum. Paul Kersey bahkan diberi julukan sebagai malaikat penjaga di tengah maraknya kejahatan yang terjadi. Dia jadi simbol penyelamat di kala aparat hukum tidak berdaya melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

Jika Polri tidak segera berbenah, membina anggotanya dengan moralitas dan ahlak yang baik, yang selama ini malah terkesan melakukan pembiaran terhadap kejahatan yang makin marak di tubuh lembaga wereng coklat itu, maka jangan salahkan Briptu Fadhilatun Nikmah yang dengan tegas menghukum dengan caranya sendiri. Sesungguhnya, Polwan Fadhilatun Nikmah adalah pahlawan, minimal bagi harga dirinya sebagai istri dan anak-anaknya yang diperlakukan tidak adil oleh seorang polisi bermoral bejat, suaminya sendiri. Bravo Briptu Fadhilatun Nikmah..!

_Penulis adalah mantan dosen Filsafat dan Logika Ilmu pada Fakultas Psikologi Universitas Bina Nusantara Jakarta_