Kapolres Bone AKBP Erwin Syah : Siap Menindak lanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia


IKN -Berandankrinews.com. Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S. I. K. M. H ., menghadiri pengarahan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, kepada pejabat TNI dan Polri Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Kamis (13/09/2024)

Pengarahan ini dihadiri oleh 1.094 peserta, termasuk para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pejabat tinggi TNI dan Polri.

Acara dibuka dengan sambutan Panglima TNI yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas kesediaannya memberikan pengarahan dan kesempatan untuk melihat langsung perkembangan IKN. Panglima TNI juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden yang telah membuat TNI dan Polri menjadi lebih maju, modern, dan profesional.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi menjelaskan alasan pemilihan IKN sebagai lokasi pengarahan. “Saya mengajak Bapak/Ibu ke IKN karena ingin memperlihatkan progres kota masa depan dan semangat transformasi. Harapannya, semangat transformasi ini bisa dibawa pulang untuk dikembangkan di wilayah masing-masing,” ujar Presiden.

Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya peran institusi TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas nasional di tengah gejolak global. Jokowi menegaskan bahwa fokus pada stabilitas nasional adalah kunci untuk menghadapi tantangan global dan memastikan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Pada Kesempatan Yang sama Kapolres Bone Akbp Erwin Syah Siap melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh arahan Presiden RI, khususnya dalam konteks pembangunan IKN dan pentingnya menjaga stabilitas nasional.

“Kami akan menerapkan arahan ini dalam tugas-tugas kami di Polres Bone” Ujar Kapolres

Kapolres juga berharap dengan adanya pengarahan ini, para pejabat TNI dan Polri, termasuk Kapolres Bone, dapat membawa semangat transformasi dan fokus pada stabilitas nasional dalam menjalankan tugas di wilayah masing-masing, mendukung visi pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia emas.

Didampingi PH PPWI, Wilson Lalengke Penuhi Undangan Klarifikasi Krimsus Polda Metro Jaya

Jakarta –Berandankrinews.com. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke mendatangi Krimsus Polda Metro Jaya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2024. Pada kesempatan tersebut, Wilson Lalengke didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI, dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/2859/V/2024, atas nama pelapor mantan Ketum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun, tertanggal 22 Mei 2024.

Wilson Lalengke tiba di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekira jam 10.20 Wib, dan menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya datang ke Polda Metro Jaya bukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik, tapi justru ingin memberikan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang dilakukan Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya. “Saya hendak buktikan bahwa konten Youtube yang dipersoalkan oleh pelapor adalah fakta, makanya saya belum perlu memberikan keterangan sebelum dibuktikan bahwa laporan kami di KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan berbagai lembaga penegak hukum lainnya tentang kebenarannya,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Berbagai dokumen dan data yang disampaikan ke Krimsus Polda Metro Jaya oleh Wilson Lalengke hari ini melalui tim pengacaranya antara lain berkas laporan dugaan korupsi/suap dana hibah BUMN ke KPK dan lembaga penegak hukum lainnya, slip bukti setoran pengembalian dana hibah, kwitansi penerimaan cashback dana hibah BUMN ke pegawai BUMN yang diklaim tidak pernah diterima oleh jajaran Forum Humas BUMN, Laporan Polisi ke Bareskrim Polri atas nama terlapor Hendry Ch Bangun oleh pelapor pengurus pusat PWI, Helmi Burman, dan setumpuk berkas bukti lainnya.

Tokoh pers nasional itu juga telah menyampaikan ke penyidik yang menangani laporan itu tentang pesan elektronik dari penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKBP H. Yusami, S.I.K., M.I.K, yang menyatakan bahwa Bareskrim Polri menemukan penyimpangan penggunaan dana hibah BUMN oleh Hendry Ch. Bangun dkk. “Terhadap laporan PWI tersebut sudah dilakukan. pulbaket dan diperoleh informasi bahwa sudah dilakukan audit internal independen terkait penggunaan dana (hibah BUMN – red) tersebut di atas dengan hasil memang terdapat penyimpangan dan diputuskan terhadap pihak oknum internal yang telah menerima dana tersebut untuk mengembalikan uang tersebut kepada PWI,” demikian pesan WhatsApp AKBP H. Yusami kepada Wilson Lalengke.

Pada kesempatan yang sama para pengacara PPWI Nasional yang mendampingi Wilson Lalengke, yang terdiri atas Advokat Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H.; Advokat Alfan Sari, S.H., M.H., M.M.; dan Advokat Ujang Kosasih, S.H., menjelaskan alasan dan dasar hukum mengapa pihaknya menolak klienya dimintai klarifikasi. “Kami menjelaskan kepada penyidik bahwa klien kami belum perlu dimintai keterangan, karena jelas ada SKB 3 lembaga (Polri, Kejagung, Kemenkominfo – red) tentang implementasi UU ITE yang harus dipedomani oleh penyidik dalam memproses laporan terkait delik pelanggaran ITE,” jelas Koordinator Tim PH PPWI, Advokat Dolfie Rompas.

Sejalan dengan Dolfie Rompas, Advokat Ujang Kosasih menambahkan bahwa penyidik seharusnya cermat dan mendalami terlebih dahulu laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan tidak semestinya langsung mengirim surat panggilan terhadap terlapor dalam perkara ini. “Karena selain ada SKB UU ITE ada juga Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ini harus dipahami oleh penyidik. Wilson Lalengke sedang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga keras dilakukan Hendry Ch Bangun dkk, dan telah mengadukannya ke KPK. Koq malah dapat panggilan Polisi sebagai terlapor. Seharusnya Wilson Lalengke mendapat penghargaan dari pemerintah,” tegas advokat asal Banten ini dengan mimik heran.

Masih dalam keterangannya, Ujang Kosasih menyampaikan bahwa Tim PH PPWI akan mengawal terus kasus ini. “Bila dipaksakan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, maka ini akan jadi perseden buruk penegakan hukum di Indonesia yang dipertontonkan oleh Polda Metro Jaya,” sebutnya.

Pada kesempatan mendatangi Polda Metro Jaya, sejumlah anggota PPWI juga hadir menemani Ketua Umumnya, antara lain dari PPWI Karawang, PPWI Bekasi, PPWI Tangerang, PPWI DKI Jakarta, dan PPWI Pandeglang. Dalam menghadapi perkara ini Dewan Pengurus Nasional PPWI menurunkan 11 orang pengacara dari Divisi Hukum dan Advokasi organisasi pewarta warga yang akan merayakan ulang tahunnya yang ke-17, November 2024 mendatang. (TIM/Red)

Kapolres Bone bersama Ketua Bhayangkari Tatap Muka Dengan Pengajar dan Peserta Didik TK Kemala Bhayangkari ,Ini Harapannya


BONE -Berandankrinews.com. Penasehat Yayasan Kemala Bhayangkari AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H didampingi oleh Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Ny. Siska Erwin Syah melakukan Tatap muka dengan Pengajar dan Peserta didik TK Kemala Bhayangkari 09 Cabang Bone. Selasa (10/09/2024).

Kepala Sekolah TK Kemala Bhayangkari Watampone Agustina,S.Pd dalam laporannya menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Bone dan Ketua Bhayangkari atas kunjungannya di TK Kemala Bhayangkari.

“Alhamdulillah selama 20 tahun lamanya, baru kali ini ada Penasehat Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Bone datang langsung untuk bertatap muka dengan peserta didik dan pengajar disini. Ini suatu kebahagiaan dan penghargaan bagi Kami”, Ujarnya.

Sementara pada kesempatan tersebut, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S. I. K., M. H selaku Penasehat Yayasan Kemala Bhayangkari menyampaikan bahwa, sekolah merupakan langkah awal dalam membangun generasi masa depan bangsa.

“Saya berharap melalui Sekolah TK Kemala Bhayangkari Cabang Bone ini dapat menghasilkan pemimpin di level kabupaten, Provinsi dan Pusat. Karena mereka inilah penerus tongkat estafet kepemimpinan”, Ujarnya.

Kemudian, Kapolres Bone berharap melalui kegiatan Tatap Muka pada hari ini dapat memberikan semangat yang baru bagi anak-anak sekolah TK Kemala Bhayangkari Cabang Bone dapat semakin maju dengan baik kedepannya.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pembagian hadiah 3 unit sepeda kepada peserta didik yang berprestasi lalu di lanjutkan dengan pembagian makanan pendamping kepada Anak TK serta pengecekan seluruh ruangan.

Baru Setahun Berdiri, PERATIN Mantapkan Eksistensi dan Siap Berkolaborasi


Jakarta-Berandankrinews.com
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, SH, MH mengungkapkan, meskipun baru setahun berdiri, lahirnya PERATIN memiliki sejarah panjang sejak pertama kali diwacanakan pada tahun 2005 lalu ketika Menteri Komunikasi dan Informatika masih dijabat oleh Sofyan Djalil.

Hal itu disampaikan Kamilov Sagala saat menyampaikan sambutannya pada acara peringatan Hari Ulang Tahun PERATIN yang pertama di Balai Warga, Lt. 8, The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran, Bougenville Fontana, Kemayoran Jakarta, Senin (9/9/2024).

“Saat itu Kementerian Kominfo menemukan ada potensi kejahatan di bidang IT, sehingga kalau dihitung maka ide mendirikan organsiasi advokat PERATIN dimulai dari situ,” ungkap Kamilov yang pernah menjabat Anggota Komisi Pengawas Kejaksaan RI periode 2010-2015.

Ia juga mengatakan, pada 17 Oktober tahun 2024 ini, akan berlaku Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. “Keberadaan PERATIN saat ini menjadi momentum yang pas. Peluang kawan-kawan advokat PERATIN akan sangat dibutuhkan saat undang-undang Pelindungan Data Pribadi ini berlaku,” ujarnya..

Kamilov juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menjalin hubungan yang baik dengan pihak pemerintah, termasuk dengan 3 orang pejabat Direktur Jenderal di Kementerian Kominfo RI. “Pesan mereka adalah PERATIN harus berada di tengah antara pemerintah dan masyarakat. Karena saat ini antara pihak Kementerian Kominfo, dengan Kejaksaan dan Kepolisian terdapat kesenjangan karena masalah birokrasi. Nah posisi PERATIN harus berada di situ untuk mengisi kesenjangan itu,” urainya.

Kamilov juga mengutarakan, bahwa di Amerika untuk menjadi advokat harus memiliki Pendidikan atau keahlian di bidang lain terlebih dahulu sebelum kemudian sekolah di bidang hukum. “Advokat di Amerika harus ambil bidang lain dahulu seperti ekonomi, IT, termasuk di bidahg pers misalnya, baru kemudian bidang hukum untuk menjadi advokat. Kalau di Indonesia justru terbalik. Jadi advokat dulu baru ikut pendidikan keahlian di bidang lain,” terangnya.

Ia membeberkan, saat ini ada kejahatan keuangan yang berkolaborasi dengan perusahaan penyedia aplikasi. Menurutnya, ada perusahaan perbankan yang menggunakan pengelolaan aplikasi tapi hanya menunjuk satu mitra dan itu jelas monopoli.

“Harus ada lembaga pengawas untuk itu. Karena konsumen perbankan yang mau menggunakan aplikasi hanya diarahkan ke satu aplikasi. Padahal seharusnya konsumen bebas memilih aplikasi yang dia inginkan. Nah kejahatan teknologi di bidang keuangan ini perlu menjadi perhatian PERATIN,” ujarnya.

Pada pembukaan acara, Ketua Panitia yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN Ir. Soegiharto Santoso, SH yang didaulat menyampaikan laporannya, mengatakan, PERATIN merupakan sebuah wadah Organisasi Advokat yang telah didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan para anggotanya telah berhasil disumpah di beberapa Pengadilan Tinggi di Indonesia.

“Bahwa kegiatan HUT PERATIN yang Pertama ini mendapat apresiasi dan dukungan yang luar biasa dari banyak pihak. Oleh karena itu, saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sudah turut membantu terselenggaranya acara ini dan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak.” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Tema kegiatan HUT PERATIN adalah “Ready For Justice: PERATIN Response To Cybercrime Challenges” yang berarti, PERATIN siap menghadapi dan menangani tantangan yang timbul akibat kejahatan siber, dengan tujuan utama untuk menegakkan keadilan di dunia digital.

Acara HUT ini diselenggarakan secara hybrid (offlline dan online) dengan dukung tim multimedia PERATIN yaitu; Ir. Welly Boen, Darrel William dan Varrent serta Teddy, dimana dalam kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pengangkatan dan pelantikan pengurus, antara lain: Wakil Ketua Komite PKPA Ridwan Pasorong, S.H., Sekretaris Komite PKPA Christfael Noverio Sulung, SH., Kepala Divisi Diklat & Kerja sama Perguruan Tinggi Komite PKPA Jonathan Haamashea Wardoyo, SH., Komite Pengawas Charles Nova, S.Kom dan Wakil Bendahara Umum Roni Gunawan

Kemudian 11 Koordinator Wilayah serta 1 Sekretaris Koordinator Wilayah, diantaranya Koordinator Wilayah Jakarta dr. Santy Benita Hairani, SpKKLP, SH., MH., Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Ulfa Reskiani, SH., Koordinator Wilayah Jawa Timur Annisa Hidayati, SH., Koordinator Wilayah Jawa Tengah Ns. Yoga Dewa Brahma, SH., MH., Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah M. Rasyid Chalid Asshidiqy, SH.,

Selanjutnya Koordinator Wilayah Jawa Barat Hendra Purwosatyanto, SH., Koordinator Wilayah Sulawesi Utara Kenneth Yasuhiro Keynes Panelewen, Am.S., SH., Koordinator Wilayah Banten Dr. Heriyanto, SH., SE., MM., Sekretaris Korwil Banten Ahmad Saefullah, SH., Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan Dailami Firdaus SH., Koordinator Wilayah Kalimantan Timur Dias Merukh, dan Koordinator Wilayah Papua Dinika.

Peringatan perayaan HUT PERATIN ditutup dengan pemotongan tumpeng dan foto bersama seluruh pengurus dan undangan yang hadir, diantaranya Jemy Tommy SH., SE., MM., PhD.(c), Ir. Sulistyo Wimbo Sosodoro Hardjito, Singgih Budi Prakoso, SH., MH., Syaiful Bachri, SH., MH.

Kemudian Mayjen TNI (Purn.) dr. Subandono Bambang Indrasto, SpM, SH, MM, Brigjen TNI (Purn.) Dr. dr. Nana Sarnadi, Sp.OG., SH, dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP, SH., MH., Kol. Ckm. (Purn) drg. Tiwi Ambarwati Sukardi SpOF(K)., MM., SH., dr. Berty Nora Panjaitan, SH., MH., Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi, dan General Manager LSP Pers Indonesia Meytha Kalalo, serta sejumlah pengurus PERATIN lainnya. (Red)

Framing Dugaan Perundungan dr Aulia Risma Berlebihan, dr Ali Mahsun Atmo: Serahkan Ke Polri

Jakarta,Berandankrinews com. Kasus dugaan perundungan dr Aulia Risma, PPDS Anesthesi RS Kariadi/FK Undip Semarang telah menyita banyak perhatian dan energi. Bahkan ada aksi solidaritas atas nama jutaan masyarakat Tegal se-Jabodetabek. Ketika framing kasus ini berlebihan, bukan hanya keluarga dr Aulia Risma, RS Kariadi, dan FK Undip Semarang, lebih dari itu, marwah, harkat dan martabat profesi dokter, serta pendidikan dokter di Indonesia sangat dirugikan. Lebih dari itu, bisa meresahkan bahkan menimbulkan pecah belah bangsa Indonesia, tutur dr. Ali Mahsun Atmo, M. Biomed. Alumni FK Unibraw Malang dan FK UI Jakarta, Senin, 9/9/2024.

Lebih lanjut mantan Ketua dan Dewan Pakar PB IDI ini menegaskan bahwa Indonesia ini negara hukum. Ada tata peraturan dan perundangan. Ada mekanisme, saluran dan hirarki hukum. Adalah bukan Kemenkes, juga bukan Kemendikbutristek yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan perundungan dr Aulia Risma melainkan POLRI. Demikian pula, yang memastikan adanya perundungan pun adalah keputusan pengadilan. Oleh karena itu, serahkan kasus ini sepenuhnya ke Polri. Ketika ditemukan unsur tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan untuk memutuskan. Oleh karena itu, semua pihak diharap arif dan bijaksana, serta tidak lakukan framing berlebihan.

Kenapa? Pertama, dugaan perundungan dr Aulia Risma belum tentu benar berdasarkan keputusan pengadilan. Kedua, ketika pengadilan memutuskan ada perundungan, tentunya hal tersebut adalah tindakan pidana oknum, bukan institusi baik RS Kariadi mau pun FK Undip. Ketiga, juga idak ada kaitan dengan marwah, harkat dan martabat profesi dokter, juga institusi pendidikan dokter (spesialis). Ke÷empat, Kemenkes dan Kemendikbud, RS Kariadi, FK Undip dan AIPKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia) semestinya menyampaikan temuan investigasinya ke Polri, bukan di umbar ke publik.

Karena hukum di Indonesia menganut prinsip praduga tidak bersalah.Ke-lima, aksi solidaritas atau mobilisasi masa atas nama apa pun terkesan mempolitisasi, bahkan bisa timbulkan keresahan yang ujung dan akhirnya bisa pecah belah bangsa ini. Demi keadilan, Kemenkes dan yang lain diharap menghentikan framing ke publik dan tidak berperilaku seakan menjadi hakim dalam kasus ini. “Ketika ada oknum DPR, Menteri, atau Gubernur bahkan Presiden lakukan tindak pidana korupsi, tentu bukan kesalahan lembaga DPR RI, Kementerian atau Pemerintah Provinsi, atau Kepresidenan. Melainkan kesalahan oknum.

Sekali lagi, hentikan framing berlebihan atas dugaan perundungan dr Aulia Risma, serahkan sepenuhnya ke Polri sesuai dengan tata peraturan dan perundangan yang berlaku di RI, pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 yang saat ini emban amanah Ketua Umum APKLI Perjuangan, Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) dan Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS).