Patut dicontoh ulah Aipda Buhari Banduru, Bhabinkamtibmas Polsek Wara

Palopo-Berandankronews-
Sebagai wujud kepedulian dan ungkapan bela sungkawa, Polisi hadir mendatangi warga yang sedang berduka
Mendengar warganya ada yang berduka, Bhabinkamtibmas Polsek Wara Polres Palopo Kelurahan Murante kota Palopo, Aipda Buhari Banduru Langsung bergegas menuju Rumah Duka almarhum Irfan.
Senin,16-12-2019

Saat mendengar kabar duka, Bhayangkara Pembina Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) ini langsung bergegas menuju kediaman warganya. Polisi ini tak sungkan ikut mengurusi semua prosesi penguburan almarhum.

“Kami mengucapkan belasungkawa terhadap meninggalnya almarhum. semasa hidupnya beliu adalah orang yang sangat baik. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Aipda Buhari Banduru.

Selain mendatangi rumah duka , Aipda Buhari Banduru ini turut serta ikut memikul keranda jenazah dan mengantarkan hingga ke pemakaman umum sebagai wujud penghormatan terakhir kepada almarhum.

Syukuran Hari juang TNI AD di Makodim 1407 Bone Dihadiri Danrem 141 Toddopuli

Acara Syukuran dalam Rangka Hari Juang TNI AD dengan Tema” TNI AD adalah Kita” bertempat di Aula Tauwarani Kodim 1407/Bone Jl. Lapatau Kec. Tanete Riattang Kab. Bone. Selasa (17/12).

Adapun Sambutan Danrem 141/Tp Kolonel Inf Suwarno S.A.P yang intinya ” Mengenang kembali Sejarah Hari Juang TNI AD pada 15 Desember 2019 bermula dari pasukan infanteri yang berhasil menghancurkan tentara sekutu. Hari Juang TNI AD semula bernama Hari Juang Kartika.

Sebagai prajurit harus loyal kepada atasan, rekan dan bawahan,tetapi jangan lupa tatakrama ,sopan santun dan etika serta saling menghargai. Untuk para prajurit dan Ibu ibu persit agar lebih bijak bijak dalam menggunakan media sosial. Terus lah berinovasi, berkreasi demi kemajuan TNI AD.

Kemudian dilanjutkan Pemberian Tali asih secara simbolis kepada Warakauri yang dirangkaikan dg pemotongan tumpeng oleh Danrem 141/Tp.

Hadir Pada Kegiatan Tersebut.
Danrem 141/Tp Kolonel Inf Suwarno S.A.P beserta Ibu.
Kasrem 141/Tp Letkol Inf Bobbie Triyantho S.I.P beserta ibu.
Dandim 1407/Bone Letkol Inf Mustamin beserta ibu.
Para Dan Kabalak Rem 141/Tp beserta Ibu.
Para Kasi, Pasi Korem 141/Tp.

Irwan N Raju
Kabiro sulsel

Mendikbud janji copot Rektor Unima laksanakan Rekomendasi Ombudsman

Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Mendikbud Janji “Copot” Rektor UNIMA

Menyusul surat terbuka Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) Fredi John Rumengan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) segera dibubarkan karena banyaknya rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh sejumlah lembaga negara, termasuk

Rekomendasi ORI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene,

hari ini mendadak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim dipanggil Ombudsman Republik Indonesia. Menteri Nadiem menemui Ombudsman didampingi Inspektorat Jenderal Muchlis R Luddin.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengakui pertemuan dengan Mendikbud Nadiem Makarim salah satunya membahas kasus rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Ketua Ombudsman juga sempat menyayangkan surat PAMI kepada Presiden yang meminta lembaga yang dipimpinnya dibubarkan. “Yang tidak melaksanakan rekomendasi kan Menristek Dikti lalu kenapa Ombudsman yang diminta dibubarkan,” keluh Rifai kepada Ketum PAMI usai pertemuan dengan Mendikbud dan jajarannya di kantor Ombdusman di HR Rasuna Sahid Jakarta, Senin (16/12).

“Kalau diberi kewenangan atau semacam pedang maka langsung saya pancung,” ujar Rifai memberi analogi jika lembaganya diberi kewenangan hukum. Rifai juga mengatakan, pihak Mendikbud sudah berjanji kepada Ombudsman akan segera melaksanakan rekomendasinya terkait kasus rektor UNIMA Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. “Menteri sudah berjanji akan melaksanakan rekomendasi tersebut,
jadi kalau tidak juga dilaksanakan maka akan kita kejar,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Rekomendasi Ombudsman Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 berisi pencabutan gelar doctor S3 dan pemberhentian jabatan guru besar yang disandang Rektor UNIMA. Informasi dari pihak internal Ombudsman, ada 3 rektor yang bakal dipecat oleh Menteri Nadiem Makarim, termasuk rektor UNIMA.

Pada kesempatan yang sama, Mendkibud Nadiem Makarim yang dikejar wartawan terkait isi pertemuan dengan Ombdusman tidak bersedia memberi komentar dan langsung kabur. Sementara, Ketum PAMI John Fredi Rumengan yang ikut hadir di kantor Ombudsman mengaku yakin dan percaya Menteri Nadiem mampu memenuhi janjinya. “Saya yakin mas menteri akan mengikuti jejak Menteri BUMN Erik Tohir dalam rangka membersihkan lembaganya dari praktek kotor dan mafia pendidikan,” tandas Romy sapaan akrabnya.

Pada Jumat pekan lalu, DPP PAMI secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang dialamatkan pula ke sejumlah pejabat penting di tingkat pusat.

Menurut Rumengan, presiden harus segera membubarkan Ombudsman karena rekomendasinya ternyata tidak dianggap. “Tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan keberadaan Ombudsman jika hasil kerjanya tidak digubris atau dilaksanakan,” kata Rumengan.

DPP PAMI juga melayangkan surat terbuka kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani dan meminta agar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia segera dicabut atau dibatalkan. “Hasil kerja atau rekomendasi lembaga ini menjadi tidak berguna karena tidak dilaksanakan, dan lebih parah lagi keberadaannya diangap hanya menghabiskan uang negara untuk bayar gaji dan operasional kantor Ombudsman,” tandas Rumengan.

Dalam surat yang sama, Rumengan juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD agar tetap konsisten dengan pernyataannya bahwa rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan oleh seluruh pejabat atau menteri yang masuk dalam rekomendasi tersebut.

Sementera itu, kepada Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, PAMI meminta seluruh anggotanya mengundurkan diri karena hasil kerjanya atau rekomendasinya ternyata sekitar 30 persen tidak dilaksanakan oleh penyelenggara negara.

Secara khusus PAMI juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim segera membongkar atau mengungkap dugaan permainan kotor oknum pejabat Kemendikbud yang terlibat permainan penyetaraan ijazah S3 luar negeri. “Segera usut keterlibatan seluruh pejabat Kemendikbud yang ijasah S3 luar negerinya terindikasi palsu,” katanya.

Sebagai organisasi yang konsisten melakukan pengawasan di berbagai bidang, DPP PAMI pada tahun 2018 lalu telah melaporkan dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu yang dilakukan oknum Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Paulina Julyeta Amelia Runtuwene kepada Ombudsman.

Setelah melalui tahapan persidangan yang cukup pajang, ORI akhirnya membuat keputusan dan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Atas dasar bukti Rekomendasi ORI dan bukti-bukti lainnya, PAMI telah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Utara terkait tindak pidana pendidikan yang diduga dilakukan oleh oknum Rektor Universitas Negeri Manado atau UNIMA, Julyeta Paulina Amelia Runtuwenedengan bukti laporan polisi tersebut nomor : STTLP/472.a/VII/2019/SPKT sejak bulan Juli 2019.

Menurut Rumengan, DPP PAMI mengambil langkah hukum melaporkan dugaan tindak pidana pendidikan di atas adalah berdasarkan pertimbangan hukum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang ORI dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 yang menerangkan bahwa yang disebut ijazah palsu adalah ijazah yang diperoleh tidak sesuai prosedur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2009, diantaranya Visa Studi, Silabus, Disertasi, LOE dan lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdakwa Bantah Lakukan Penghinaan Terhadap Wartawan

Terdakwa Ir. Faaz Bantah Lakukan Penghinaan Terhadap Wartawan Soegiharto Santoso

Terdakwa kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Ir Faaz balik menuduh pelapor (korban) yakni Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky sebagai pihak yang justeru bersalah dalam sidang lanjutan perkara nomor 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta (12/12/2019).

Dalam pembelaannya, Ir Faaz dan tim pengacaranya berusaha mempengaruhi Majelis Hakim bahwa korban selaku moderator akun facebook milik Apkomindo, seharusnya bertugas menyaring setiap unggahan apakah layak ditayangkan atau tidak. “Pelapor (korban) justeru telah membiarkan tayangan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di akun facebook milik Apkomindo, dan kemudian malah melaporkan terdakwa Ir. Faaz kepolisi,” ujar Iwan Setiawan kuasa hukum terdakwa saat membacakan pledoi pada sidang lanjutan ini.

Selanjutnya, dalam pembelaannya terdakwa juga sempat menyinggung soal pemblokiran nama organisasi Apkomindo oleh Dirjen AHU Kementrian Hukum dan HAM RI sejak bulan November 2015, namun pihak korban dengan sengaja dan dengan cara yang tidak diketahui berhasil mendapatkan SK MenkumHAM RI pada tanggal 07 September 2017 sebagai perpanjangan SK milik Ketum Apkomindo sebelumnya yaitu Agustinus Sutandar. Menurut tim kuasa hukum terdakwa, SK Menkumham tersebut adalah bermasalah karena Agustinus Sutandar diduga telah mencuri dokumen asli akta pendirian Apkomindo lalu merubah susunan pengurus Apkomindo dan mendaftarkannya ke MenkumHAM RI pada tahun 2012 sebelumnya.

Terdakwa mengklaim bahwa pada tahun 2018 telah memenangkan gugatan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL dan Majelis Hakim PN Jaksel telah mengabulkan seluruh isi gugatannya pada tanggal 09 Oktober 2019.

Menangapi pledoi terdakwa, Hoky selaku saksi korban mengatakan, Tim Kuasa Hukum maupun terdakwa memang tidak pernah mau mengakui perbuatan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di akun Facebook pribadi korban. Padahal menurut Hoky yang juga menjabat Wapemred Media Online Info Breaking News, penghinaan di akun facebook group Apkomindo terjadi dua kali unggahan, dan di akun facebook pribadinya malah ada terdapat 6 kali unggahan, yang hingga kini masih dapat diakses di link ini http://bit.ly/2OsoQsP. “Seharusnya hal ini justeru bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memberatkan hukuman terhadap terdakwa, karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya,” ujar Hoky saat ditemui usai persidangan.

Hoky juga menambahkan, terbitnya SK MenkumHAM RI untuk Apkomindo pada tanggal 7 September 2017 adalah murni perjuangan dirinya selama hampir tiga tahun, dimana pihaknya telah memenangkan gugatan perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT dan banding Perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT, hingga kasasi Perkara Nomor 483 K/TUN/2016 di MA. “Jadi pernyataan pihak kuasa hukum itu tidak benar, apalagi tudingan terhadap Agustinus Sutandar mencuri dokumen asli akta Apkomindo tidak ada bukti karena jika tuduhan itu benar seharusnya sudah dilaporkan ke polisi,” urainya lagi.

Hoky yang juga pernah menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia, secara tegas menyatakan, kelompok terdakwa diduga berani memberi keterangan palsu meskipun sanksi hukumnya sangat berat sekali. “Tim kuasa hukum terdakwa juga berbohong bahwa postingan penghinaan tersebut di akun facebook saya tidak ada link sumber beritanya atau Hoax, padahal hingga saat ini masih dengan mudah diakses di http://bit.ly/2mOtZuo,” ungkapnya.

Tentang perkara gugatan di PN Jaksel, Hoky memberikan tanggapan bahwa terdakwa selalu berani memberi keterangan palsu, karena terbukti di dalam surat gugatannya terdakwa berani menyatakan sebagai DPP Apkomindo Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Munaslub Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, padahal Terdakwa pada saat itu tidak hadir dan tidak ada di dalam dokumentasi foto. “Dan yang terpilih pada saat itu bukanlah terdakwa, sehingga terdakwa berpotensi terkena pasal 242 KUHP, selain dari itu, terdakwa baru menang di tingkat pertama, sedangkan kami telah menang gugatan di PTUN, PT TUN serta tingkat MA,” urainya lagi.

Sebagai bukti, Hoky mengatakan, pihaknya bisa memperoleh SK MenkumHAM RI pada tanggal 25 Oktober 2019, meskipun putusan PN Jaksel telah dibacakan sejak tanggal 09 Oktober 2019.

“Jadi terdakwa melalui kuasa hukumnya juga ngawur ketika menyatakan gugatan di PN Jaksel dikabulkan seluruhnya, karena sudah jelas hakim menolak tuntutan provisi penggugat dan *dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,* sehingga ini tambahan fakta nyata bahwa terdakwa melalui kuasa hukum memberikan keterangan palsu secara nyata di persidangan PN Yogyakarta,” papar Hoky.

Hoky yang sebelumnya pernah dikriminalisasi oleh kelompok terdakwa, berharap sekali JPU Retna Wulaningsih SH MH melakukan koreksi atas surat tuntutan; “Saya sempat sampaikan secara tertulis kepada JPU agar pada saat membuat surat replik dapat dituliskan tentang hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya,” pungkas wartawan yang sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul dengan tuntutan penjara selama 6 tahun.

Bahwa ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina pada sidang sebelumnya telah menyatakan kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Ir. Faaz tersebut sangat jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasalnya, saksi Hoky disamakan dengan kutu kupret yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret atau kampret juga berarti hewan. Selain itu saksi korban Hoky mengaku diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan, dan direndahkan martabatnya dengan berbagai tudingan antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali silaturahmi, zolim, aktor jahat, mengaku-ngaku Ketum APKOMINDO.

Sidang yang diketuai oleh Ida Ratnawati SH MH dengan anggota Bandung Suhermoyo SH MHum dan Suparman SH MH serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti SH akan dilanjutkan hari Kamis, tanggal 19 Desember 2019 dengan agenda surat tanggapan JPU atas surat peledoi/ pembelaan terdakwa.

Peduli Petani A Muh Salam ( Lilo) Bakal Salurkan Bantuan Bibit Jagung Gratis ke Petani

Peduli Petani, Anggota Dewan Bone
A Lilo Bakal Salurkan Bantuan Bibit Jagung Gratis ke Petani

Anggota DPRD Bone A. Muh. Salam yang kerap disapa Lilo Ak bakal menyalurkan bantuan bibit jagung gratis dengan merek Bisi 18 Kapal Terbang pada pekan ini

Hal ini diakui Lilo sebagai upaya dalam membantu petani, dan juga sebagai program pertama kerjasama dengan Menteri Pertanian Dr. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.H. usai pelantikan jadi menteri.

“Iya betul, ini merupakan program pertama saya bersama bapak Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam membantu petani menyediakan bibit jagung, Bantuannya sudah ada Insya allah minggu ini saya akan bagikan” ucapnya Ketua Fraksi Nasdem DPRD Bone itu

Lanjutnya Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Bone
itu menjelaskan, Hal ini bertujuan agar petani mandiri benih sehingga kesejahteraan nya meningkat dan mampu mengirit pengeluaran petani untuk tidak lagi membeli bibit

“Kami ditugaskan untuk mensejahterakan petani, dan mensejahterakan masyarakat. Di Bone ini mayoritas petani, yang dibutuhkan adalah bibit maka kita berikan bibit Serta diberikan edukasi, bagaimana memperlakukan tanaman. Bibit yang kita bagi ini bibit unggul “ terangnya

Irwan N Raju
Kabiro Sulsel