APTIKNAS Segera Lakukan Kerjasama dengan PIDI 4.0


Jakarta-Berandankrinews.com
Setelah sukses melakukan MoU dengan dua perguruan tinggi di Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Sains dan Teknologi Al Kamal (ISTA), Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) terus membuka diri dalam program kerjasama kemitraan, dimana selanjutnya akan melakukan program kerjasama kemitraan (MoU) dengan Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0)

Hal itu disampaikan Ketua Umum APTIKNAS Soegiharto Santoso, di Denpasar, Bali, Selasa (24/1/2023).

PIDI itu sendiri merupakan bentukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam melakukan upaya akselerasi Industri 4.0 melalui penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0.

Untuk mewujudkan salah satu prioritas peta jalan tersebut, Kemenperin membangun Pusat Industri Digital Indonesia (PIDI) 4.0 sebagai solusi satu pintu atau one stop solution implementasi Industri 4.0 di Indonesia sekaligus menjadi jendela Indonesia 4.0 bagi dunia.

PIDI 4.0 dijalankan dengan konsep kemitraan dan kerja sama pemanfaatan antara pemerintah dan perusahaan swasta. Dan menurut Soegiharto Santoso, APTIKNAS sebagai wadah pengusaha yang bergerak di bidang Tekhnologi, Informasi, dan Komunikasi menjadi salah satu pihak yang akan menjalin kerjasama dengan PIDI.

PIDI 4.0 sendiri mengusung lima pilar yakni Showcase Center, Delivery Center, Capability Center, Engineering and AI Center, dan Ecosystem for Industry 4.0.

Pilar Capability Center merupakan fungsi PIDI 4.0 untuk menempa para pakar Industri 4.0 dengan menggunakan kurikulum paduan teori dan praktik seiring dengan pengalaman langsung serta memberikan sertifkat kompetensi kepada para pekerja industri dalam bidang teknologi Industri 4.0.

PIDI 4.0 telah menghasilkan modul dan kurikulum sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang pada 2022 ditargetkan untuk manager, maintainers, dan engineer, sedangkan pada 2023 hingga 2025 ditargetkan bagi mechatronics, automasi industri, cyber security, lean manufacturing, dan big data.

“Jaringan APTIKNAS memiliki kemampuan dan keterkaitan untuk ikut mengambil peran dalam mewujudkan program utama PIDI. Sehingga kerjasama dengan PIDI nantinya akan berdampak positif bagi industri TIK,” tutur Hoky sapaan akrabnya melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi.

Soegiharto Santoso juga mengatakan, sebelumnya APTIKNAS sudah menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi terkait pengembangan TIK. APTIKNAS pertama kali bekerjasama dengan perguruan tinggi diawali dengan MoU APTIKNAS dengan ITB Press di penghujung tahun 2022 di Bandung.

“APTIKNAS mengembangkan diri untuk bisa berkolaborasi dengan banyak pihak terkait pengembangan potensi Digital Talent. Dan ini sejalan dengan ITB Press, yang baru saja diresmikan menjadi perusahaan pada September 2022,” ungkapnya.

ITB Press ini merupakan salah satu unit usaha dalam Badan Pengelola Usaha dan Dana Lestari (BPUDL) Institut Teknologi Bandung (ITB).

PT ITB Press atau PT Inovasi Teknologi Bermedia Press ini merupakan salah satu bentuk usaha komersial ITB yang telah didirikan sejak tahun 1970-an dan menjadi unit usaha pendukung (UUP) ITB di bawah pengelolaan BPUDL ITB.

Dia mengatakan, kerjasama antara APTIKNAS dan ITB Press itu disambut baik Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D. Kata Rektor ITB Reini, berdirinya ITB Press Store ini bisa menjadi ajang kerja sama dan kolaborasi antar perguruan tinggi di Indonesia untuk bisa memberikan kontribusi yang nyata bagi kemajuan negara khususnya dalam hal literasi membaca dan menulis di masyarakat sekitar.

Pada kesempatan tersebut, APTIKNAS melakukan penandatanganan MoU diwakili Fanky Christian selaku Sekjen APTIKNAS selaku mitra dari ITB Press. Fanky mengatakan, APTIKNAS sangat bangga bisa bekerjasama dengan ITB Press yang memiliki konsep menarik dalam mengembangkan unit bisnis ini.

Fanky Christian menyampaikan apresiasi dan berharap kerjasama jangka panjang bersama dengan ITB Press.

Sementara itu bentuk kerjasama APTIKNAS dengan perguruan tinggi juga terjalin dengan Institut Sains dan Teknologi Al Kamal (ISTA). Dalam kerjasama ini pihak APTIKNAS dan ISTA sepakat mengadakan Kesepahaman Bersama dalam peningkatan mendorong SDM Unggul Berkarakter dengan pemagangan, kewirausahaan dan bidang lain yang dipandang perlu.

“Kerjasama ini kedua pihak saling mendukung dalam melaksanakan tugas pembangunan kompetensi bangsa dan negara,” ujar Hoky. Dari kerja sama ini, lanjut Dia, APTIKNAS akan terus membuka diri terhadap perguruan tinggi lainnya untuk menjalin kemitraan yang membangun SDM dan dunia usaha di bidang TIK yang berkualitas.

“Kami akan terus berupaya membangun jaringan dengan perguruan tinggi lainnya di seluruh Indonesia, khususnya di tahun 2023 ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, APTIKNAS selama terbentuk sudah menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga pemerintah dan swasta. Diantaranya BSSN, Menkominfo, Kementerian Perindustrian, Kemenko Perekonomian, Perusahaan swasta Nagayana, Huawei Indonesia, dan perusahaan besar lainnya yang bergerak di sektor TIK.***

Ketum SPRI : Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers



Jakarta-Berandankrinews.com
Pelaksanaan Sertifikasi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan tidak perlu dipolemikan lagi. Bahkan diskursus mengenai kewenangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Dewan Pers dalam melaksanakan sertifikasi dan uji kompetensi sudah selesai di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Rabu (11/1/2023) di Jakarta.

Menurut Mandagi, dalam memutus perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945, Mahkamah Konstitusi turut mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI terkait pelaksanaan UKW di Dewan Pers dinyatakan bukan Perbuatan Melawan Hukum.

Pertimbangan hukum MK tersebut bukan menetapkan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan melaksanakan sertifikasi atau uji kompetensi wartawan.

“Ketika Dewan Pers mengutip pertimbangan hukum MK tersebut dengan terjemahan hanya Dewan Pers yang legal melaksanakan UKW dan di luar itu ilegal berdasarkan putusan MK, maka pernyataan itu sesat dan merupakan pembohongan publik, serta berpotensi pidana karena menyebar berita hoax,” tandas Mandagi yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi- LSP Pers Indonesia.

Karena substansi gugatan di PN dan PT DKI, Hence menjelaskan, adalah terkait pokok perkara bahwa seluruh peraturan Dewan Pers adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga harus dibatalkan, namun putusan di tingkat PT DKI menyatakan peraturan DP tersebut bukan PMH.

Yang perlu diketahui dan dipahami oleh Dewan Pers dan seluruh masyarakat pers mengenai substansi pengajuan permohonan uji materiil Pasal 15 UU Pers di MK adalah pemohon menganggap penyusunan peraturan pers sudah dimonopoli Dewan Pers dan diambil alih dari kewenangan organisasi pers karena ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk membuktikan bahwa pasal 15 UU Pers tersebut bertentangan dengan UUD 1945, pemohon yakni Hence Mandagi, Soegiharto Santoso, dan Hans Kawengian mengajukan bukti peraturan-peraturan Dewan Pers dan termasuk verifikasi perusahaan pers dan pelaksanaan UKW.

Atas dalil pemohon tersebut, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dengan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan Presiden, DPR, pihak terkait Dewan Pers, PWI, Aji, IJTI, AMSI, serta keterangan Ahli.

Keterangan Presiden, DPR, pihak terkait Dewan Pers, PWI, Aji, IJTI, dan AMSI justeru mengakui kewenangan organisasi pers yang berhak menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers bukan Dewan Pers.

“Seluruh keterangan Presiden, DPR, pihak terkait, dan Ahli menegaskan bahwa Pasal yang diuji sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 45,” ujar Mandagi.

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, lanjut Mandagi, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan a quo UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Presiden menegaskan dalam keterangannya, memperhatikan definisi kata “memfasilitasi” tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk (regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK juga menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin pertama “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum” dan pada poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.”

Berdasarkan putusannya, Mahkamah Konsitusi telah menegaskan, Dewan Pers yang ada saat ini merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers 40/1999).

Dengan demikian, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengatakan, benang merah yang selama ini terputus oleh karena ada keputusan Dewan Pers yang secara sepihak menentukan sendiri isi peraturan pers tentang Konstituen Dewan Pers, maka berdasarkan putusan MK, peraturan itu menjadi tidak berkekuatan hukum.

Karena menurut pertimbangan MK, maksud dari “memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Dengan demikian, majelis MK mengakui keberadaan organisasi-organisasi pers yang tercatat ikut memilih Dewan Pers pada tahun 2000 yakni terdapat 40 organisasi pers.

Dewan Pers selama ini memanfaatkan dokumen Penguatan Dewan Pers yang ditentukan oleh puluhan organisasi pers pada tahun 2006, bersamaan dengan dokumen kesepakatan bersama menyusun peraturan pers tentang Standar Organisasi wartawan dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Dalam dokumen konsensus bersama itu, tidak ada satupun pasal dan klausul yang memberi kewenangan Dewan Pers untuk mengatur tentang Organisasi Konstituen Dewan Pers berdasarkan penguatan Dewan Pers, Standar Organisasi wartawan, dan standar Organisasi Perusahaan Pers.

Dewan Pers harus menghormati pertimbangan hukum dan putusan MK terkait perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi kalau saat ini ada polemik di internal Dewan Pers terkait penetapan pelaksana tugas Dewan Pers pasca Ketua Dewan Pers wafat, dianggap bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers tentang Statuta DP sebetulnya sudah selesai di MK.

Tokoh pers dan mantan Anggota DP Hendri Ch Bangun boleh saja mengkritik DP dan menganggap Peraturan DP tengang Statuta tidak bisa asal dirubah demi memuluskan Agung Dharmajaya sebagai Plt Ketua DP.

“Seharusnya mereka semua elit di lingkaran Dewan Pers yang terlibat konflik perlu membaca lagi putusan MK yang tidak memberikan kewenangan DP menentukan sendiri isi peraturan pers,” imbuhnya.

Dijelaskan juga, Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers hanya ditentukan sendiri oleh 9 Anggota DP dan bukan oleh 40 organisasi pers yang diakui MK, harusnya batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Dewan Pers saat ini telah menjadi status quo. SK Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Pers menjadi tidak memiliki dasar hukum karena Peraturan DP tentang Statuta bertentangan dengan putusan MK,” tandas Mandagi.

Jadi menurut Mandagi, putusan MK harus dibaca secara keseluruhan isi pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam pokok perkara. “Permohonan kita memang ditolak namun substansinya justeru sesuai harapan dan memperjelas kedudukan organisasi pers yang diakui MK dan Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan pembentuk peraturan atau regulator,” terang Mandagi.

Terlebih menurut Mandagi, Mahkamah juga berpendapat, jikapun benar terdapat peraturan-peraturan pers yang pembentukannya dimonopoli oleh Dewan Pers untuk kepentingan Dewan Pers, atau disusun tidak sesuai dengan fungsi Dewan Pers, sebagaimana didalilkan para Pemohon, hal tersebut adalah persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma sehingga bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya.

“Sehingga dari pertimbangan Hukukm MK tersebut, DPP SPRI memilih akan mengajukan upaya hukum lain agar penilaian yang dimaksud MK dapat dilakukan oleh lembaga hukum lainnya,” ujar Mandagi.

Mandagi juga menegaskan, pihaknya sebetulnya tidak lagi berniat melanjutkan diskursus tentang eksistensi Dewan Pers pasca putusan MK. Namun, lanjut Dia, Dewan Pers telah memulai dengan pernyataan negatif terhadap pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh LSP Pers Indonesia yang didirikan SPRI dan berlisensi BNSP, serta bersertifikat negara berlogo garuda, yang dianggap ilegal.

“Maka SPRI terpaksa memiih memberi masukan kritis terhadap Dewan Pers. Terlebih putusan MK telah membuka kotak pandora terkait kewenangan organisasi pers, dan juga telah melahirkan Status Quo Dewan Pers, meskipun semua pihak belum sadar akan hal itu,” terang Mandagi.

Seluruh Organisasi Pers (40 Organisasi Pers menurut putusan MK) yang kini sudah berbadan hukum, menurut Mandagi, dapat mengajukan gugatan terkait SK Presiden yang menetapkan keanggotaan Dewan Pers periode 2022 – 2025.

“Karena kerugian organisasi-organisasi pers tersebut, termasuk SPRI, baru diketahui setelah ada putusan MK yang mengakui keberadaan 40 organisasi pers tersebut, kendati SK Presiden sudah lewat 90 hari, maka peluang gugatan itu sangat terbuka karena kerugian baru diketahui,” ungkap Mandagi, tanpa bermaksud memprovokasi organisasi-organsiasi pers lama dan organisasi-organiasi pers baru yang berbadan hukum, melayangkan gugatan perdata terkait SK Presiden tentang Keanggotaan Dewan Pers periode 2022-2025.

Sebagai informasi, dalam waktu dekat ini tim hukum DPP SPRI tengah merampungkan Legal Opinion terkait putusan MK untuk diteruskan ke seluruh jajaran pemerintahan dan pemangku kepentingan.

“Agar Putusan MK bisa dipahami dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pihak yang salah memahami putusan MK tersebut, termasuk legalitas SKW dan UKW,” pungkasnya. ***

Sigap Tim SAR Gabungan Cari Seorang Remaja Yang Tenggelam di Perairan Tanjung Palette Bone





Bone-Berandankrinews.com Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Polair Polres Bone, Pos Basarnas Bone, BPBD, Satpol PP serta Pontensi SAR Unhas melakukan pencarian terhadap remaja berusia 17 bernama Afdal Bin Ramli yang hilang di perairan Tanjung Palette Minggu sore ( 22/01/23 ).

Menurut penuturan seorang saksi mata yang juga rekan korban Agustang (35), kejadian berawal saat saksi dan korban sedang memancing ikan menggunakan perahu motor di perairan Tanjung Palette yang berjarak sekitar 20 meter dari bibir pantai, berselang beberapa saat tiba-tiba hujan disertai angin kencang menerpa wilayah tersebut, membuat saksi dan korban mencari perlindungan di bagan bambu milik warga tidak jauh dari lokasi memancing.

Saat berlindung di bagan milik warga, tiba-tiba tali pengikat perahu yang mereka tumpangi terlepas dan terbawa arus, korban langsung langsung terjun ke laut untuk mengambil perahu tersebut.

Saksi sempat melarang korban terjun ke laut karena kondisi saat itu gelombang tinggi dan berarus deras, namun karena takut kehilangan perahu milik kakek korban, akhirnya korban tetap nekat terjun ke laut.

Diduga karena kelelahan, korban tidak mampu menggapai perahu dan tidak mampu untuk kembali ke bagan bambu. Saksi sempat memberikan bantuan, namun karena kuatnya arus dan tingginya gelombang membuat korban tidak dapat diselamatkan,

“Sempat ji berteriak minta tolong pak, saya berusaha mau bantu ki tapi karena kencang arus dan gelombang tidak ku dapat i pak,” tutur Agustang.

Di lokasi kejadian, Dantim SAR Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel AKP Safiruddin, SM., menyebutkan jika pagi ini ( Senin, 23/01/23 ), tim SAR gabungan akan memaksimalkan pencarian terhadap korban,

” Pagi ini kami beserta Basarnas Bone, Polair, BPBD, Satpol PP dan juga potensi SAR Unhas melakukan pencarian terhadap korban tenggelam bernama Afdal Bin Ramli warga Dusun Nipa-Nipa Desa Mallari Kecamatan Awangpone yang tenggelam di perairan Tanjung Palette sore kemarin,” tutur Syafiruddin.

“Untuk teknis pencarian hari ini kami lakukan penyelaman di titik dimana korban diperkirakan tenggelam serta penyisiran hingga radius 1 mil dari TKP. Kami harapkan dalam pencarian ini korban dapat segera ditemukan,” tambahnya.

Sementara itu, Komandan Batalyon ( Danyon ) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan,S.Sos.,M.Si., juga membenarkan perihal kejadian tersebut,

” Benar, kami telah menerima laporan tentang ada korban tenggelam di perairan Tanjung Palette Minggu sore kemarin, tadi malam sebagai bentuk respon cepat dari Tim SAR, kami terjunkan personel ke lokasi kejadian serta ke rumah kerabat korban untuk mengumpulkan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam pencarian korban pagi ini,” ujar Danyon Ichsan yang ditemui pagi tadi.

Hingga saat ini, tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap korban yang dibantu oleh nelayan setempat.

Desa Devisa program Unggulan LPPM IAIN Bone dalam Kerja Sama KKN di Sultra



<img


Bone-Berandankrinews.com
Dalam rangka Pelaksanaan KKN Mahasiswa, Tim pelaksanaan KKN IAIN BONE melakukan kunjungan dan audensi ke Desa Balasari dan Desa Analere Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara.

Tim KKN IAIN Bone yang diwakili oleh Kapus Pengabdian Masyarakat Syamsuriadi, S. sos. M. Si dan Andi Ashari S. Kom, juga melakukan kunjungan ke Bumdes kedua Desa tersebut, pada Sabtu, ( 21/1/2023).

Kepala Pusat pengabdian masyarakat LPPM IAIN Bone, Syamsuriadi S. Sos.,M. Si mengungkapkan dalam jalinan kerja sama itu diharapkan dapat membantu masyarakat dalam hal pengembangan SDM di berbagai aspek.

“Semoga dapat membantu dalam meningkatkan SDM seperti pengelolaan Bumdes, pengajaran agama dan hal lain yang memang dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Desa Analere Drs. Sudirman menyambut baik hal tersebut. Ia menuturkan, selama menjabat baru satu kali ada kampus yang mengirim mahasiswa KKN ke desanya. Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Balasari Ambo Lolo.

Lebih lanjut, Ambo Lolo menyampaikan ada beberapa hal menarik yang bisa didiskusikan dengan mahasiswa.
“Ada beberapa persoalan yang bisa saling share dengan adik-adik mahasiswa sehingga dapat terbantukan dalam menjalankan program-program yang ada di desa,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan sosialisasi terkait program Desa Sejahtera Astra yakni pengolahan minyak nilam menjadi kristal dengan kualitas ekspor.

Diharapkan nantinya desa-desa terdekat dapat bergabung dalam program Desa Devisa sehingga bisa menjadi pendapatan tersendiri bagi Desa.

“Tanpa mengurangi pendapatan para petani dan malah membuat harga minyak nilam lebih stabil karna tidak lagi tergantung pada tengkulak,” jelas Syamsuriadi.

Salah seorang warga, Rajja, mengaku kehadiran LPPM IAIN Bone menambah pengetahuan baru terkait teknis pengelolaan nilam.

“Kehadiran tim LPPM IAIN Bone telah menambah pengetahuan kami terkait teknik pengelolaan tanaman nilam dan juga pemanfaatan bumdes sebagai wadah pengelolaan hasil kebun warga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LPPM IAIN Bone Dr. Rahmatun Nair, M. Ag. mengatakan program ini merupakan program unggulan dari LPPM.

“Di mana diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan pendampingan kepada masyarakat sehingga mereka bisa mandiri dan sejahtera di manapun kami diterima atau dibutuhkan,” ungkapnya.

APKLI kerjasama Pemerintah Desa Turtel Sibulue gelar Pemulihan Ekonomi Rakyat





Bone-Berandankrinews.com
Desa Tunreng Tellue kecamatan Sibulue Memiliki posisi strategis dan bertetangga dengan beberapa Desa di kecamatan Mare, kecamatan Cina dan Masih berada dekat dengan wilayah pesisir Pantai kawasan teluk Bone

Asosiasi pedagang kaki lima Indonesia melihat potensi potensi yang ada hingga menjalin kerjasama dengan pemerintah Desa Tunreng Tellue didukung penuh Oleh karang Taruna , dan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Menggelar event Pemulihan Ekonomi dan Juga hiburan untuk Masyarakat dilapangan sepak bola dusun kaju
Tgl 20 Januari sampai 20 February 2023
(pertemuan Kepala Desa bersama Karang Taruna di aula kantor Desa tutel)
Kades tutel, Haryogis Susanto, SH.,MH.menuturkan ke awak Media saat ditemui di lokasi pasar malam APKLI ,kami sangat Mengapresiasi langkah dan upaya Asosiasi pedagang kaki lima Indonesia Bone , menjadikan Wilayah kami sebagai salah satu titik pelaksanaan kegiatannya.

Sehingga Ada perputaran Roda perekonomian Masyarakat yang hampir tiga tahun terkekang Tak Bisa kemana Mana karena Wabah Covid-19, serta sejalan dengan upaya kami untuk menghidupakan suasana malam di desa kami,

Semoga dengan adanya kegiatan kolaborasi teman2 APKLI dengan kami pemerintah desa tunreng tellue mampu membangkitkan semangat beraktifitas masyakat kami khususnya PKL lokal di desa kami untuk tetap mengembangkan usahanya pasca covid 19,

pada kegiatan ini kami juga memberdayakan organisasi karantaruna desa tunreng tellue yang diketuai oleh Irvandi, S. Pd, dimana tujuannya melatih dan membangun kekompakan agar kedepan,

organisasi ini juga menjadi harapan kami agar mampu berkolaborasi dengan baik dengan pemerintah desa tunreng tellue untuk memajukan kampung kita tercinta

Kegiatan APKLI Ini,bukan Hanya memberdayakan PKL yang selama ini ikut , Namun Juga memberdayakan PKL Lokal Kaju turtel , Bahkan ada PKL yang Dari kabupaten Bulukumba ,Sinjai, Makassar dan Maros serta PKL Lokal Beberapa kecamatan dikabupaten Bone , Jelas” Ilham 45 tahun Salah satu PKL asal Macege kecamatan Tanete Riattang barat

APKLI UMKM bangkit Ekonomi pulih 2022-2023 terlaksana dan didukung Penuh oleh Forkopimda kab Bone, Bupati dan wakil bupati, Ketua DPRD kab Bone, kapolres Bone, Dandim 1407 Bone, Ketua Pengadilan negeri Bone,bank Mandiri , kadin Bone, Bpc Hipmi, Sahabat Desa Nusantara ,AAI kab Bone dan seluruh elemen media tanpa terkecuali
Forkopimca kecamatan Sibulue Tokoh Masyarakat dan Pemuda Tutel
sehingga event Ini Bisa berjalan Normal dan kondusif ,