Libatkan Asosiasi PKL, Bahlil Ingin Subsidi Gas LPG 3 Kg Tepat Sasaran dan Tidak Ada Kebocoran



Jakarta,_ Berandankrinews.com
Dalam upaya menertibkan dan perbaiki tata kelola penyaluran dan pengawasan subsidi gas LPG 3 kg agar tepat sasaran, tepat harga dan tepat isi (volume), serta tidak terjadi kebocoran, Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia menerima Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), dr Ali Mahsun ATMO M Biomed dikantornya, Selasa 18/2/2025. Pertemuan ini diinisiasi anggota Dewan Energi Nasional 2020-2025, Satya W. Yudha.

Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo, subsidi gas LPG 3 kg dengan anggaran Rp 87,5 trilyun tahun 2025 harus tepat sasaran, tepat harga dan tepat isi (volume). Ini dilakukan pemerintah semata-mata agar subsidi ini sampai ke tangan yang berhak menerima. Yaitu rakyat kecil, pedagang kaki lima, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran. Juga terdapat potensi kebocoran subsidi ini sekitar Rp 29 trilyun yang harus dicegah. Oleh karena harus ditertibkan dan diperbaiki tata kelolanya, tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespon aspirasi Asosiasi PKL Indonesia.

Saya setuju usulan APKLI untuk merevisi Perpres RI No 104/2007 karena memang sudah tidak relevan lagi dan terkait validasi data penerima subsidi, baik rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan. Saya juga menyetujui aspirasi APKLI menjadi bagian dari ESDM dalam penyaluran dan pengawasan subsidi gas LPG 3 kg, serta turut dampingi 375 ribu pengecer naik kelas jadi sub pangkalan, pungkas Bahlil, mantan PKL Penjual kue dan sopir angkot dikampung halamannya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APKLI dr Ali Mahsun ATMO menyampaikan terima kasih atas perkenan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyerap aspirasi dari pedagang kaki lima, usaha mikro, petani dan nelayan seluruh Indonesia. Atas perkenan beliau menyampaikan Surat APKLI ke Presiden Prabowo Subianto. Dan kami segera lakukan testimoni pengecer gas LPG 3 kg naik kelas sebagai sub pangkalan. Lebih dari itu, secara khusus kami berterima kasih atas perkenannya menerima permohonan APKLI untuk memberikan penganugerahan khusus atas prestasi yang luar biasa yang direngkuhnya, mantan PKL Penjual Kue menjadi menteri dan Ketua Umum Golkar. Tentunya, penganugerahan ini semata-mata untuk menjadi pemicu spirit bagi PKL dan UMKM, generasi milenial dan gen Z di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama turut hadir Bendahara Umum APKLI Rizal S Iman, Wasekjen D Sures Kumar dan Wabendum, I Gede Ariawan

Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 12 Bone, Gandeng Forbes gerak Anti Narkoba


Bone-Berandankrinews.com
Menghadapi maraknya peredaran narkoba di kalangan remaja, Kejaksaan Negeri Bone yang melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone telah melaksanakan Giat Jaksa Masuk Sekolah yang diadakan pada Selasa, tanggal 18 Februari 2025 yang berlokasi di SMAN 12 Bone, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Program dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi dan menambah pengetahuan para pelajar tentang hukum dan perundang-undangan agar mudah memahami dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku serta menciptakan generasi taat hukum

Sebagai bekal menghadapi tingginya angka peredaran narkoba di kalangan remaja serta bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bone menyukseskan Program Pemerintah PG4N (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

Kejaksaan Negeri Bone turut menggandeng Forum Bersama Anti Narkoba Kabupaten Bone, atas dasar kesamaan tujuan untuk bersama-sama berupaya menjaga generasi penerus para pemimpin Bone agar tidak terjerat kubangan hitam narkoba.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 12 Bone Ibu Sitti Marwah, S.Pd. M.Pd., dilanjutkan Ketua Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka dalam sambutan beliau menyerukan semangat juang kepada siswa-siswi SMAN 12 Bone dalam bersama-sama memerangi narkoba, turut berperan aktif dalam menurunkan tingginya angka peredaran gelap narkotika khususnya di Kecamatan Sibulue. Penyuluhan hukum diikuti sekitar 50 orang siswa-siswi SMAN 12 Bone.

Dua materi yang dibawakan sebagai berikut Narkotika dikalangan pelajar dan Kenakalan Remaja yang dibawakan oleh Kasi Intelijen Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H. bersama Fahira Anfal, S.H. dan Andi Suci A, S.H.
SMAN 12 Bone ditunjuk menjadi lokasi pelaksanaan giat “Jaksa Masuk Sekolah” melihat banyaknya perkara narkotika yang terjadi di Kecamatan Sibulue,

tidak hanya orang dewasa tetapi anak usia remaja disana juga banyak yang menjadi penyalahguna narkotika akibat mudahnya akses untuk memperoleh barang haram tersebut.

Bahkan berdasarkan keterangan dari UPT SMAN 12 BONE terdapat seorang siswa SMAN 12 Bone yang menjadi pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang kemudian telah diproses secara hukum.

Situasi ini menjadi perhatian serius instansi berwenang dalam upaya pemberantasan narkoba serta pencegahan dampak buruk bagi Masyarakat, terutama generasi muda.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Negeri Bone melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan penyuluhan hukum di wilayah Kecamatan Sibulue sebagai bentuk dukungan terhadap Program Pemerintah P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

Pemateri memberikan gambaran dampak narkoba untuk kesehatan dan lingkungan bagi penyalahguna narkotika, dan hukuman pidana bagi pengguna, pengedar dan kurir narkotika.

Sosialisasi dampak dan bahaya narkoba terus gencar dilakukan karena narkoba masuk dalam kategori extraordinary crime yang banyak mengincar kalangan anak-anak dan remaja untuk dijadikan sebagai pengedar dan kurir narkoba.

Selain itu, pemateri Kenakalan Remaja membahas pada intinya kedudukan anak di mata hukum pidana, dampak Kenakalan Remaja pada masa depan bangsa, serta mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dengan adanya materi ini, diharapkan para pelajar selalu menanamkan nilai agama dan moral, meskipun di era kemajuan informasi saat ini. Selama kegiatan berlangsung pelajar SMAN 12 Bone antusias mendengar dan mengikuti sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini diharapkan para pelajar SMAN 12 Bone dapat menginformasikan atau mengedukasi rekan-rekan mereka baik dilingkup sekolah dan keluarga terkait dampak dan bahaya narkoba serta kenakalan remaja. Ayo Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.

SIARAN PERS
Nomor: PR-2/P.4.14/ /Dsb.4/02/2025

Sekjen KOMDIGI : Kehadiran PERATIN Dukung Ekosistem Teknologi Informasi


Jakarta-Berandankrinews.com
Kehadiran Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) di Indonesia bisa menjembatani berbagai pemangku kepentingan dalam menyajikan informasi yang faktual terhadap permasalahan hukum kepada para pihak aparat penegak hukum (APH) yang terjadi di masyarakat sehingga dapat mendukung ekosistem penegakan hukum di bidang teknologi informasi komunikasi yang aman dan berdaya saing.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi & Digital Republik Indonesia Dr. Ir. Ismail, M.T. saat menerima jajaran Dewan Pimpinan Nasional PERATIN di ruang pertemuan kantor Kementerian KOMDIGI RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, (5/2) baru-baru ini.

Sekjen Kementerian KOMDIGI RI Ismail mengapresiasi kehadiran PERATIN dalam upaya mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kriminal di dunia maya. Disamping itu, Ia berharap, PERATIN dapat berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberikan pemahaman luas bagi masyarakat di seluruh pelosok tanah air akan pentingnya menerapkan sikap waspada terhadap perkembangan digital saat ini.

Dr. Ismail menandasakan, pihaknya akan tegas dengan ketentuan peratuan penggunakan frekuensi dalam hal ini contohnya untuk kereta cepat atau pesawat terbang, karena ini taruhannya adalah nyawa manusia.

“Berbeda dengan pemanfaatan teknologi baru seperti artificial intelligence (AI), tentu kami berharap PERATIN bisa menjembatani kepada APH termasuk sampai kepada Hakim terkait permasalah hukum di bidang TIK yang semakin komplek dan perkembangannya sangat cepat,” ucap Ismail.

“Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat kapasitas nasional dalam menghadapi tantangan digital di masa depan,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH. didampingi Sekretaris Jenderal PERATIN Ir. Soegiharto Santoso, SH., Bendahara Umum Sulistyo Wimbo Sosodoro Hardjito., Ketua Dewan Pengawas Jemy Tommy SH., SE., MM., Ph.D., Ketua Komite PKPA Syaiful Bachri,SH.,MH., Ketua DPD Provinsi Jakarta Ir. Hj. Mariana Harahap, SH., MBA., dan Wakil Ketua PKPA PERATIN Ridwan Pasorong, SH.

Ketum PERATIN Kamilov Sagala sempat menyampaikan langsung kepada Sekjen Komdigi bahwa di satu sisi, penerapan teknologi AI ini banyak manfaatnya, namun di sisi lain banyak bahayanya juga yang hadir secara bersamaan.

“Untuk itu dibutuhkan pengawasan dan pemahaman penggunakan AI dengan bijak dan dibutuhkan pengawasan serta tidak secara langsung mengambil tindakan hukum,” ungkap mantan Anggota Komisi Pengawas Kejaksaan RI tahun 2010-2015.

Kamilov juga memaparkan eksistensi PERATIN yang saat ini sudah mampu menciptakan kurang lebih 1000 calon Advokat, serta telah berkolaborasi dengan 60 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

“Termasuk upaya mengantisipasi permasalahan kejahatan dunia maya, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor hukum dan teknologi,” ujarnya.

Dengan semakin komplek dan cepatnya perkembang teknologi digital, KOMDIGI dan PERATIN sepakat menjalin kerja sama dan komunikasi yang erat di bidang hukum dan teknologi informasi dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH DIGITEK) dalam menyelenggarakan berbagai pelatihan dan workshop guna meningkatkan pemahaman tentang hukum dan regulasi di bidang teknologi informasi.

Audiensi PERATIN dengan Komdigi kali ini ditutup dengan penyerahan plakat dan pengalungan selempang kehormatan dari organisasi dari Ketum PERATIN Kamilov Sagala kepada Sekjen KOMDIGI Dr. Ismail. ***

Menanti Keberanian Presiden Laksanakan Putusan MK Terkait UU Pers


Jakarta-Berandankrinews.com
Dewan Pers Periode 2022-2025 akan segera berakhir di bulan Mei tahun ini. Lagi-lagi secara sepihak Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers terdiri dari 13 orang tanpa melibatkan seluruh oragnisasi pers di Indonesia.

Dewan Pers bahkan sengaja mengambil alih kewenangan organisasi-organisasi pers dan mengatur sendiri tahapan pemilihan anggota Dewan Pers. Anehnya penjaringan atau rekrutmen anggota Dewan Pers harusnya lewat organisasi pers, tapi Dewan Pers malah menebar flyer digital berisi pengumuman perekrutan calon anggota Dewan Pers ke masyarakat umum.

Padahal pihak yang berhak menentukan keanggotaan Dewan Pers sejatinya adalah organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers telah diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konsitusi tegas menyebutkan bahwa Dewan Pers yang ada saat ini merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003. Bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

Fakta di atas makin menguatkan bahwa ketika proses awal pemilihan anggota Dewan Pers tahun 2000, Dewan Pers berstatus sudah dibubarkan kemudian dihidupkan kembali oleh para tokoh dan pimpinan organisasi pers, termasuk Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Lexy Rumengan, Ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia Nasution, dan puluhan pimpinan organisasi pers lainnya, yang berinisitaif melaksanakan persiapan dan pemilihan anggota Dewan Pers pada tahun 2000 lalu.

Sistem pemilihan anggota Dewan Pers saat itu atas prakarsa dan kewenangan pimpinan organisasi-organisasi pers. Organisasi pers lah yang berhak menentukan anggota Dewan Pers. Dewan Pers tidak berhak mengatur siapa saja calon dari organsiasi yang berhak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Sayangnya, sejarah yang tercatat rapih itu kemudian dibelokan oleh para kakitangan oligarki yang memanfaatkan para elit pers nasional untuk menguasai Dewan Pers.

Tercatat dalam sejarah pula, Dewan Pers sejak kembali dihidupkan pada tahun 2000 oleh para pimpinan organisasi-organisasi pers, ternyata pada prakteknya tidak memiliki kekuatan dan penerimaan di lingkungan pemerintah karena dianggap tidak lagi memiliki legitimasi.

Sehingga pada tahun 2006 lalu, Dewan Pers ‘mengemis’ peran kepada organisasi-organisasi pers. Tercatat 27 orang pimpinan organisasi pers yang hadir dari 34 organisasi pers yang diundang. Pertemuan bersejarah itu melahirkan keputusan bersama yakni Penguatan Dewan Pers, Peraturan Tentang Standar Organisasi Pers, dan peraturan Standar Perusahaan Pers.

Aneh bin ajaib, peraturan yang ditetapkan bersama oleh para pimpinan organisasi pers tersebut malah disalahgunakan oleh Dewan Pers dengan membuat peraturan sendiri tentang organisasi konstituen Dewan Pers yang diatur dalam Statuta Dewan Pers.

Hampir seluruh organisasi-organisasi pers yang berjasa memberi penguatan terhadap peran Dewan Pers tersebut malahan secara sepihak dihilangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Penghianatan Dewan Pers dengan mengeluarkan kebijakan sepihak dan hanya mengakui 7 organisasi pers (belakangan sudah 11 organisasi pers) dimulai dengan istilah Organisasi Pers Konstituen Dewan Pers. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan yang hanya ditentukan sendiri oleh 9 anggota Dewan Pers berjudul Statuta Dewan Pers.

Padahal Keputusan tentang Statuta Dewan Pers yang didalamnya mengatur tentang konstituen organisasi Dewan Pers secara otomatis sudah tidak memiliki kekuatan hukum karena ada putusan MK dalam perkara nomor 38/PUU-XIX/2021.

Artinya keberlakuan peraturan tentang Satuta Dewan Pers tersebut cacat hukum dan tidak bisa mengikat organisasi-organisasi pers karena bukan disusun dan ditentukan oleh organisasi-organisasi pers berbadan hukum.

Di satu sisi, ada pertimbangan hukum majelis hakim MK atas keterangan Presiden Republik Indonesia bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator. Jadi MK menegaskan bahwa Dewan Pers tidak bisa menentukan sendiri isi putusan, karena yang berhak menyusun peraturan pers adalah organisasi-organisasi pers yang difasilitasi oleh Dewan Pers.

Mengacu dari putusan MK atas perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut, maka pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028 wajib menyertakan 40 organsiasi yang tercatat sampai tahun 2020 ditambah dengan organisasi-organisasi pers berbadan hukum lainnya (lokal dan nasional) karena memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai calon anggota Dewan Pers.

Sebelumnya Dewan Pers dan para gerombolannya mengkalim putusan MK perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut adalah kemenangan Dewan Pers karena MK tidak menerima permohonan dari Pemohon. Padahal pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut sudah sangat sejalan dengan apa yang diharapkan pihak pemohon yakni organisasi-organisasi pers lah yang memiliki domain untuk menyusun peraturan pers.

Masih segar dalam ingatan, salah satu Ketua Umum organisasi konstituen Dewan Pers yang Namanya tidak dapat disebutkan, pernah membeberkan bahwa mekanisme pemilihan anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 lalu sarat rekayasa. Ketika itu, Ia bercerita bahwa para pimpinan organisasi konstituen diundang rapat oleh Dewan Pers untuk agenda yang tidak menyebutkan akan ada pemilihan anggota Dewan Pers.

Anehnya, pada saat rapat berlangsung, agenda rapat justeru digiring menjadi Pemilihan Anggota Dewan Pers sementara yang hadir rapat sebagian bukan ketua umum organisasi atau hanya utusan karena agenda rapat tersebut bukan pemilihan anggota Dewan Pers.

Akibatnya, hasil pemilihan anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 tersebut sempat ditentang dan dipertanyakan oleh organisasi SMSI ke Presiden Republik Indonesia ketika itu masih djabat Joko Widodo.

Berkaca dari hal itu, putusan MK untuk perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 seharusnya menjadikan status hukum Dewan Pers sekarang ini berada pada Status Quo atau kehilangan legal standing. Karena SK Presiden yang mengesahkan keanggotaan Dewan Pers periode 2022-2025 hanya diusulkan dan dipilih oleh 11 organisasi pers bukan 40 organisasi pers sebagaimana yang ada dalam putusan MK tersebut.

Beranjak dari kerancuan itu, Dewan Pers lagi-lagi mencoba untuk ‘mencuri’ kewenangan organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum Kementerian Hukum RI untuk memilih dan dipilh sebagai Anggota Dewan Pers. Bahkan, saat ini sudah lahir pula puluhan organisasi-organisasi pers berbadan hukum pasca putusan MK untuk perkara nomor 38/PUU-XIX/2021.

Artinya, seluruh organisasi pers tersebut memiliki hak dan kewenangan yang sama sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan diatur dalam UU Pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Dewan Pers seharusnya jangan ngotot mengacu pada peraturan Statuta Dewan Pers yang hanya dibuat sepihak oleh 9 orang saja. Dewan Pers harusnya menghormati putusan MK.

Namun demikian, jika pada prakteknya hasil rekayasa pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 oleh Dewan Pers dan para ‘konstituen ilegal’ Dewan Pers tetap dipaksakan, maka Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI Prabowo Subianto diharapkan berani mengambil sikap tegas.

Presiden Prabowo harus tegas tunduk pada konstitusi sesuai sumpahnya saat pertama kali dilantik sebagai Presiden. Jadi Presiden Prabowo wajib melaksanakan Putusan MK perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 untuk menindaklanjuti pemilihan Anggota Dewan Pers agar insan pers tanah air, beserta para pimpinan organsasi pers berbadan hukum dijamin hak-hak konstitusinya dan terbebas dari cengkraman oligarki.

Oligarki yang dimaksud adalah para konglomerat media penyiaran swasta nasional yang menguasai nyaris 90 persen dari total Belanja Iklan Nasional yang mencapai lebih dari 200 triliun rupiah setiap tahun. Para oligarki itu diduga melakukan praktek kartel dan melanggar Undang-Undang Anti Monopoli atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tak heran untuk melanggengkan usaha dan praktek monopoli tersebut, kelompok ini berusaha menguasai Dewan Pers dengan berbagai cara. Akibatnya kepentingan pengembangan dan peningkatan kualitas pers nasional terabaikan.

Kehidupan Perusahaan Pers di Indonesia bertahun-tahun sengaja dimarjinalkan. Perputaran serapan belanja iklan nasional hanya berpusat di Jakarta oleh konglomerasi media yang sebagian besar adalah petinggi Partai Politik.

Dewan Pers membiarkan praktek oligarki dan kartel yang memonopoli perolehan belanja iklan nasional. Media-media lokal tidak satupun memiliki kesempatan untuk menikmati perolehan belanja iklan nasional.

Media-media non mainstream hanya menerima remah-remah dari iklan dari Perusahaan Google ads. Sementara media-media nasional milik oligarki menguasai seluruh total belanja iklan nasional yang berasal dari iklan promosi produk dan jasa mencapai angka fantastis lebih dari 250 triliun rupiah setiap tahun.

Dewan Pers dihuni oleh para kakitangan oligraki yang tidak ingin bisnis monopoli belanja iklan nasionalnya diganggu media-media lokal. Tak heran, Dewan Pers begitu yakin sengaja menebar propaganda negative terhadap Media Online lokal dengan framing Media Abal-Abal.

Menelisik lebih jauh, faktanya masyarakat lokal lah yang berbelanja dan mengeluarkan biaya untuk membeli produk-produk yang diiklankan di media tv swasta nasional. Seharusnya iklan-iklan promosi tersebut ditempatkan di media-media lokal bukan media nasional saja.

Ini menjadi tantangan pemerintah pusat dan daerah agar mau membuat regulasi agar Belanja Iklan Nasional atau promosi iklan nasional itu disalurkan anggarannya ke setiap provinsi, kabupaten dan kota sehingga bisa ada pemasukan daerah dari pajak reklame (sudah ada Perda) atau pajak iklan di Pemerintah Provinsi (belum ada Perda).

Persoalan serius inilah yang harus disadari bersama agar Dewan Pers mendatang harus dihuni oleh murni Masyarakat Pers Indonesia bukan oleh kepentingan orang politik atau tokoh yang tidak pernah mengerti masalah pers dijadikan Anggota Dewan Pers.

Agar urusan belanja iklan nasional yang merupakan sumber pemasukan media dapat diperjuangkan langsung oleh Anggota Dewan Pers yang baru demi menciptakan pemerataan dan peningkatan kesejahteraan dan kualitas pers nasional.

*Urgensi Revisi UU Pers*

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sepertinya sudah usang dan ketinggalan jaman sehingga perlu segera direvisi. Mengingat Undang-Undang Dasar 1945 sudah 4 kali diamandemen namun hingga kini UU Pers belum juga direvisi.

Padahal melihat dari perkembangan penyebaran informasi di era digitalisasi informasi yang terus berkembang, UU Pers memerlukan revisi untuk penyesuaian dengan perkembangan jaman.

Lihat saja, saat ini Dewan Pers sudah mengambil peran sebagai regulator dengan mengambil kewenangan BNSP untuk menerbitkan Lisensi kepada Lembaga Penguji Kompetensi atau LSP. Saat ini Dewan Pers tercatat telah menerbitkan lisensi kepada 24 Lembaga Uji Kompetensi sejak tanggal 9 September 2011 sampai dengan 27 April 2022 untuk pelaksanaan UKW di sektor pers.

Padahal ada aturan perundangan-undangan yang mengatur terkait sertifikasi profesi dan sertifikasi kompetensi. Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur bahwa Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.”

Sementara itu pasal pidana yang diatur dalam UU No.12 tahun 2012 yakni : Pasal 93 : “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

*Kriminalisasi Karya Jurnalistik Mendesak Revisi UU Pers*

Kasus kriminalisasi pers menjadi pintu masuk agar UU Pers segera direvisi. Peristiwa Almarhum Muhammad Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru yang ditemukan tewas dalam tahanan harus menjadi satu atensi nasional. Almarhum dijadikan Tersangka oleh polisi gara-gara Dewan Pers menerbitkan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menyatakan pihak teradu belum mengikuti UKW dan medianya tidak terverifikasi Dewan Pers sehingga penyelesaian sengketa pers ini dapat diproses di luar undang-undang Pers.

Contoh Kasus lainnya adalah pemberitaan terkait Penggrebekan aparat Polres Gorontalo terhadap seorang wanita bersuami di sebuah kamar bersama pria yang bukan suami. Proses penegakan hukum aparat tersebut diliput dan diberitakan di berbagai media.

Pelaku yang belakangan diketahui menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se-Indonesia, membuat laporan keberatan ke Dewan Pers atas laporan berita penegakan hukum tersebut sebagai pelangaran dan pencemaran nama baik.

Dewan Pers kemudian membuat PPR yang menyatakan media yang memberitakan peristiwa tersebut menyalahi kode etik jurnalistik dan wajib membuat hak jawab dan menyampaikan permohonan maaf.

Contoh kasus lainnya yakni wartawan Torosidu Lahia memberitakan kasus korupsi seorang Bupati. Torosidu dijadikan tersangka karena aduan di Dewan Pers dengan rekomendasi yang memberi peluang kepada pengadu melakukan proses hukum di luar UU Pers atau UU Pidana.

Toro Sidu Lahia akhirnya sempat dijebloskan ke dalam tahanan. Namun bupati yang diberitakan korupsi ternyata terbukti korupsi dan ditangkap KPK lalu divonis bersalah. Namun sayangnya Toro Sidu Lahia sudah terlanjur sempat dipenjara selama beberapa waktu.

Belum lagi sederet kasus kriminalisasi pers akibat PPR Dewan Pers terus memakan korban. Wartawan diproses pidana hanya karena karya jurnalistiknya dinilai tidak sah karena medianya belum terverifikasi Dewan Pers dan Wartawannya belum UKW.

Deretan peristiwa itu perlu menjadi perhatian serius masyarakat pers Indonesia. Tak heran Dewan Pers Indonesia sebagai tandingan Dewan Pers, sempat muncul melalui momentum bersejarah Musyawarah Besar Pers tahun 2018 dan Kongres Pers pada tahun 2019. Dualisme Dewan Pers ini pun masih bergulir sampai hari ini meski tidak secara frontal.

Kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Nasib pers Indonesia kini berada di tanganmu. Akankah Presiden RI berani berpihak pada masyarakat pers dengan menjalankan putusan MK terkait UU Pers, atau justeru tunduk pada para elit pers yang menjadi kakitangan oligarki ? Hanya rumput yang bergoyang bisa menjawab pertanyaan ini. ***

Penulis :
Hence Mandagi / Ketua Umum DPP SPRI

Pramono Anung Berurai Air Mata Usai Tonton Film 1 Kakak 7 Ponakan


Jakarta-Berandankrinews.com
Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung berurai air mata usai menonton film bertema keluarga, 1 Kakak 7 Ponakan di Bioskop Kemang Village XXI, Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (12/02/2025). Pramono yang diundang khusus rumah produksi Mandela Pictures, hadir didampingi isteri tercinta Endang Nugrahani dan anak Hanifa Fadhila Pramono.

“Sepanjang film ini saya menangis bersama isteri. Film itu tentang saya. Saya dulu kuliah harus peringkat satu agar bisa sekolahkan kakak saya. Saya menangis persis seperti Moko tadi,” ujar Pramono agak terbata-bata menahan tangis, menggambarkan dirinya sama seperti karaktek utama dalam film, usai menonton bareng bersama Deepak G. Samtani, salah satu produser film 1 Kakak 7 Ponakan dan penonton umum.

Pramono Anung seolah flash back perjuangan hidupnya di masa lalu yang penuh tantangan. Dalam film ini terkandung juga pesan moral yang sangat kuat mengenai Generasi Sandwich atau istilah untuk menyebut orang yang harus menanggung tanggung jawab untuk dua generasi, yaitu generasi di atas dan di bawahnya.

Menariknya ada satu adegan dalam film 1 Kakak 7 Ponakan yang cukup mengesankan Pramono Anung ketika tengah asik menikmati alur cerita film 1 Kakak 7 Ponakan ini. “Orang yang gak enakan ketemu orang yang gak tau diri, itu ada dalam kehidupan sekarang,” ujar Pramono mengutip adegan perbincangan antara pemeran Moko dan pamannya Eka.

Pihak rumah produksi juga menyampaikan apresiasi atas kesediaan Pramono Anung untuk menyempatkan diri memenuhi undangan Nonton Bareng film 1 Kakak 7 Ponakan yang juga turut diproduksi oleh Manoj K. Samtani, Lachman G. Samtani, dan Suryana Paramita.

Acara nonton bareng Film 1 Kakak 7 Ponakan juga dihadiri Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi, General Manager LSP Pers Indonesia Meytha Kalalo, Michael Ratnadwijanti penyelenggara Nobar, Kiki Narendra pemeran Atmo (paman), dan Fatih Unru pemeran Woko dalam film 1 Kakak 7 Ponakan.

Produksi Film ini adalah hasil kolaborasi antara dua rumah produksi ternama, yakni Mandela Pictures dan Cerita Films, yang disutradai oleh Yandy Laurens.

Cerita Film ini diangkat dari karya Arswendo Atmowiloto. Semakin menarik, film ini melibatkan beberapa artis berbakat tanah air yakni Chicco Kurniawan sebagai Moko, Amanda Rawles sebagai Maurin, Maudy Koesnaedi sebagai Bibi, Kiki Narendra sebagai Paman,

Kemudian ada Ringgo Agus Rahman, Freya JKT48, Fatih Unru, Ahmad Nadhif, Kawai Labiba, dan Niken Anjani. (Hen)