Sulbar Mamuju,
Dalam upaya membangun sinergitas dengan LSM dan Media, Dinas Kiminfo Sulbar gelar Diskusi publik, Regulasi keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 8 Maret 2020 di wisata Tapandullu Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, Sulbar dihadiri berbagai perwakilan organisasi. Pers, LSM dan OKP, Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Safarauddin S. DM, Ketua KIP Sulbar, Rahmat Idrus dan beberapa komisioner KIP Sulbar serta jajaran staf Diskominfo Sulbar.
Pada kesempatan itu Safaruddin mengatakan,“Terkait beberapa hal dengan KIP, memang kita di 2020 ini kita baru beranjak, baru bergerak sebenarnya kenapa saya katakan demikian walaupun KIP kemarin sudah melakukan fungsi nya masih ada kelemahan-kelemahan yang kita perbaiki di 2020 ini,” ujar Safaruddin.
Lanjut beliau ,tahun ini sudah dibentuk yang namanya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Ini penting sebenarnya, karna ini akan menjadi salah satu pedoman dalam menerimah laporan-laporan masyarakat,” ucapnya.
Lanjut disampaikan Safaruddin,
“ada laporan yang bersifat umum dan bersifat khusus, ini yang kira-kira tugasnya PPID memilah-milah yang mana harus bisa di lanjutkan masuk di KIP, mana yang harus di hentikan oleh PPID. di situlah fungsi PPID,” ungkapnya.
“Dan Insya Allah kedepannya kita akan benahi terus ini kelembagaan kita baik kerjasama pemerintah dalam membangun pelayanan pada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu Safaruddin juga sampaikan bahwa pengelolaan data di Provinsi Sulawesi Barat itu sudah ada di Kominfo, jadi kominfo sebenarnya itu adalah wali data, semua OPD itu hanya pemakai saja, tidak bisa mengeluarkan data kepada siapapun tanpa melalui Kominfo, ini yang harus di sampaikan kepada masyarakat lanjut Safaruddin ” diharapkan dengan adanya acara seperti ini agar supaya informasi tentang tata cara penyampaian dan sengketa informasi publik , masyarakat semakin memahami tentang informasi publik itu sendiri ,/sal