BAMUS DPRD Sulbar

DPRD Prov. Sulbar melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna. Senin 5 Sebtember 2022.

Rapat di pimpin oleh Wakil ketua DPRD Provinsi. Sulbar H.Abdul Halim yang di dampingi oleh Asisten Administrasi Muhammad Jamil Barambangi Provinsi Sulbar, dan di hadiri Anggota DPRD Abidin Abdullah, A. Muslim Fatta, Mulayadi Bintaha, Sukardi M Nor, Dr. Marigun, Samsul Samad, Husain Hainur, H. Sudirman, dan beberapa hadir melalui Via Zoom Sabar Budiman, Megawati,S.ip Drs, Hasanuddin,, Muhammad Jayadi dan Taufiq Agus

 

Selain itu hadir pula tim TAPD dari Darwis Dawir dari BPKPD, Nuryani dari Biro umum dan Faika K Ishak dari BPKPD, Ka. Bagian Persidangan Musra Awaluddin, beserta para jajarannya. sumber: Humas DPRD provinsi Sulawesi barat

Sumber : Humas DPRD Sulbar / sal 76

 

HUT Sulbar 18 Tahun, Akselerasi Pembangunan Dengan Kolaborasi

MAMUJU –berandankrinews

DPRD Sulbar bersama Pemprov Sulbar menggelar Paripurna dalam rangka HUT Sulbar ke -18 Tahun di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Kamis 22 September 2022.

Hadir pada paripurna, Gubernur Sulbar periode 2006-2016, Anwar Adnan Saleh , Gubernur Sulbar periode 2017-2022, Ali Baal Masdar, Wali Kota Balikpapan , Rahmad Mas’ud, unsur Forkopimda Sulbar, serta tokoh pejuang, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama tokoh pemuda dan civitas akademisi.

Pj . Gubernur Sulbar Akmal Malik menyebutkan, sebanyak 225 daerah otonomi baru yang dimekarkan mulai 1999 hingga 2014, termasuk Sulbar sebagai provinsi ke -33. Tentunya, dirinya selaku Dirjen Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri terus memantau daerah pemekaran tersebut.

“Persoalan keterbatasan, sumber daya alam, manajemen, fiskal terbatas adalah persoalan yang dihadapi hampir seluruh daerah otonom,” ujar Akmal Malik

Lanjut Akmal Malik, empat bulan menjadi PJ Gubernur Sulbar, tidak mudah memimpin daerah otonom baru. Dengan kondisi Sulbar saat ini, Ia berterima kasih kepada Gubernur sebelumnya Anwar Adnan Saleh dan Ali Baal Masdar. Namun Sulbar masih punya banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Karenanya, Ia mengajak seluruh pihak agar bersama sama membangung kolaborasi.

 

“Tidak ada pilihan lain, satu kata harus kolaborasi. Mari muasabah, intropeksi diri,” ungkapnya.

Dijelaskan, membangun Sulbar diperlukan sebuah sistem. Dirinya dipercaya memegang kendali pemerintahan, bagai memegang ‘setir, namun sebuah sistem tidak akan bisa bergerak cepat jika terdapat penghambat.

 

“Kita adalah sebuah sistem, saya ditugaskan pegang setir. Tetapi remnya dipegang oleh semuanya. Boro- boro kita bisa melakukan sesuatu jika seolah- olah didalam ada yang injak rem,” ujar Akmal Malik.

Untuk itu, Akmal Malik berharap terbangun komunikasi yang baik bagi semua pihak.

“Komunikasi yang baik adalah sesuatu yang niscaya kita bangun kedepan. Tidak ada yang sempurna. Ketidaksempurnaan itu harus diatasi dengan kolaborasi dan sinergitas,” pungkas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu

Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi mengharapan, HUT Sulbar- 18 menjadi wadah bagi semua pihak untuk menyatukan komitmen pembangunan Sulbar kedepan.

“Momen ini diharapkan dapat mewadahi kebersamaan kita untuk satu komitmen dalam setiap denyut akselerasi yang kita lakukan. sehingga kepentingan bersama dapat teragregasi dengan baik pula,” ujar Suraidah

Untuk mewujudkan itu, ia mengajak seluruh pihak agar berkolaborasi membangun daerah.

“Kolaborasi adalah hadir dengan menjalankan peran masing masing bukan dengan hadir menggerus otoritas pihak lain. Salah satu racun kolaborasi , ketika kita hadir secara sadar atau tidak dengan otoritas yang bukan pada tempatnya,” ujar Suraidah. (rls)

Sumber : Humas DPRD Sulbar / sal 76

Oknum Imam Mesjid di Mamuju Melakukan Persetubuhan Anak Di bawah Umur

BerandaNKRINews Mamuju,Sulbar—Berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022 Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari Hasil Penyelidikan dilakukan gelar perkara dan ditetapkan seorang tersangka Atas nama Inisial IK Alias IC (35) sehingga pada Hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di jl. A.P.Pettarani,Kel.Binanga,Kec. Mamuju, kab. Mamuju unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana PERSETUBUHAN terhadap anak dibawah umur

Diketahui, Bahwa pelaku inisial IK Alias IC adalah salah seorang imam mesjid yang berada dalam kota Mamuju sehingga kembali menambah daftar seorang pemuka agama di wilayah kabupaten mamuju menjadi seorang tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pada kesempatan tersebut saat ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K melalui Kanit PPA Iptu Junaid Menjelaskan Kronologis Kejadian bahwa berawal ketika saksi Perm.Darmia mendapati dan membaca pesan Wa di hp milik korban sebut nama SUCI (16) kepada pelaku yang mengatakan bahwa korban takut hamil dikarenakan sudah disetubuhi oleh pelaku sehingga saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua SUCI yakni Perm. Alya Lalu menanyakan perihal tersebut kepada anaknya dan korban menjelaskan bahwa pada hari jumat tgl 9 september 2022,sekitar jam 13.30 – 15.30 di wisma 89 korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.

Lanjutnya, Motif pelaku Melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura pura menjadi pacar korban padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak sedangkan Modusnya

Pelaku menjemput korban dirumah temannya dikarenakan saat itu hujan selanjutnya membawa korban ke Wisma 89 kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan.

Barang bukti yang diamankan sebagai berikut :

1.Celana jeans warna hitam

2.Baju Kaos lengan panjang ,warna biru Navy ,lengan warna hitam.

3.Baju kaos lengan pendek,dengan gambar perahu pinisi warnah hitam.

4.celana dalam pria merk tifa warna coklat tua

5.hp oppo A12 warna hitam.

6.Baju Sekolah Pramuka warna coklat.

7.Rok sekolah warna Coklat.

8.Jilbab Warna coklat.

9.BH Warna pink Peach merk sport bra.

10.Celana dalam warna pink motif gambar love.

11.Sepasang kaos kaki warna putih.

12.Sepasang sepatu warna hita mrk Ando.

Terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun. Papar Iptu Junaid

 

Sumber : Humas Polresta Mamuju / sal

Menpora: Festival Sandeq Menginspirasi dan Layak Dicontoh Bagi Daerah Lain

MANGGAR — Festival Sandeq 2022 berhasil digelar dan dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali di Pantai Manggar Balikpapan, Jumat 9 September 2022.

Pembukaan Festival Sandeq mendukung IKN, ditandai dengan penyerahan komoditi oleh Sekretaris Daerah sebagai perwakilan provinsi se -Indonesia.

Hadir pada acara puncak Festival Sandeq, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali, sekaligus mewakili pemerintah pusat menerima komoditi dari perwakilan provinsi se- Indonesia.

Penyerahan komoditi dari perwakilan provinsi se- Indonesia itu sebagai simbol Indonesia mendukung pembangunan IKN, sebagaimana tajuk dari acara Festival Sandeq 2022.

Menpora Zainuddin Amali mengapresiasi Festival Sandeq 2022. Dan menurutnya layak dicontoh bagi daerah lain. Alasannya, telah membuktikan sebagai daerah kecil telah mampu menghadirkan kegiatan yang inovatif di tengah kondisi anggaran terbatas.

Bahkan, Zainuddin membeberkan jika pelaksanaan Festival Sandeq dipercepat atas tantangan dari Menpora. Dan itu disanggupi hingga terbukti 7 September berlabuh di Pantai Manggar.

“Itu karena nyalinya besar. Ini adalah sport torurism, para Passandeq kalau fisiknya tidak kuat dia tidak akan tiba di pantai Manggar ini. tapi karena punya kekuatan fisik dan nyali maka perjalanan mengarungi laut mereka tiba di pantai Manggar ini. Tentu kami mengapresiasi atas Pemda yang mulai menggairahkan kehidupan sport tourism,” ujar Zainuddin.

 

Apalagi, tanpa APBD, layak menjadi contoh bagi daerah lain.” Ini suatu contoh inovasi daerah, tidak ada halangan untuk melakukan sebuah kegiatan. Bapak (PJ Gubernur Sulbar) harus buktikan bisa ditempat lain. Ini inspirasi untuk bisa mandiri,” ungkapnya.

Lanjut Menpora, Ia berharap melalui Festival Sandeq ini telah memperkuat komitmen mendukung pembangunan IKN. Dijelaskan,Tujuan IKN untuk pemerataan pembangunan Agar tidak ada lagi jawasentris. IKN di tempatkan di Kaltim yang berada di tengah sehingga terlayani semua,” ungkapnya.

Ia berharap Festival Sandeq terus diselenggarakan di tahun berikutnya dan akan lebih meriah lagi. Dia pun menyampaikan bahwa Festival Sandeq dirangkaikan dengan Haornas. Dan menurutnya Festival Sandeq berperan menyongsong Haornas di Balikpapan.

 

Tidak lupa Ia menyampaikan permohonan maaf Wakil Presiden Ma’ruf Amin atas undangan yang tidak sempat dihadiri dikarenakan persiapan pembukaan Haornas ke- 39 pada Jumat malam 9 September di Balikpapan.

 

PJ Gubernur Sulbar, Akmal Malik menyampaikan terima kasih atas kehadiran sejumlah pihak, berkat kolaborasi berkat dukungan sehingga terselenggaranya kegiatan ini. Termasuk fasilitasi dari Wali Kota Balikpapan dalam mendukung beberapa rangkaian acara Festival Sandeq 2022.

Ia pun berterima kasih atas keterlibatan seluruh passandeq.

“Walaupun Sulbar kecil dengan APBD Rp1,9 miliar tapi kami memiliki nyali yang besar. Seperti sandeq kecil tapi berani mengarungi samudera. Ini menjadi inspirasi Indonesia. Tidak bergantung pada BBM, hanya mengandalkan angin mengarungi lautan,” ungkapnya.

“Sandeq sebuah mahakarya maritim Indonesia, Ini menjadi Inspirasi Indonesia,” ungkapnya.

Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud berterima kasih atas gagasan Festival Sandeq yang digelar beberapa hari di Balikpapan. Menurutnya event tersebut menjadi momen menumbuhkan semangat generasi mencintai laut.

“Momentum ini menumbuhkan semangat kami, khususnya generasi kita untuk cinta kepada laut,” ungkapnya. (rls).

Sumber : Humas provinsi Sulawesi barat /sal 76

DPRD Prov Sulbar RDP bersama Masyarakat tapalang barat Mamuju

Sulbar BerandaNKRINews

Pada hari Kamis tanggal 1 September 2022, jam 14.00 WITA bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapalang (IP-MATA), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamuju, pihak Perusahaan, dan tokoh masyarakat (Desa Labuang Rano, Desa Lebani, Desa Sumare, dan Desa Tapandullu) telah mengadakan Lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan hasil dari peninjauan di lokasi kegiatan pertambangan batu gajah di Desa Lebani dan Desa Labuang Rano Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju

H. Taufik Agus selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa pertemuan ini untuk membahas aturan pertambangan dan perizinannya  , serta hak hak dan kewajibannya baik masyarakat maupun perusahaan dan hak hak kewajiban selaku pemerintah , lanjut beliau kami selaku anggota legislatif DPRD Sulbar bukan untuk menghakimi tapi pada dasarnya untuk mencarikan solusi , setelah pertemuan ini akan ada solusinya , nanti kita akan sadar diri dimana posisi kita masing masing dan kekurangan kita , itulah yang akan kita bahas bersama-sama. , Bukan mencari salah benar kemudian disepati peserta rapat , tutup pak Taufik

Berdasarkan hasil Lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut telah disepakati beberapa kesimpulan sebagai berikut :

Bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Barat terkait dengan adanya aktifitas reklamasi pantai yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang di desa labuang rano dipandang bertentangan atau menyalahi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2037, maka pihak perusahaan tidak akan diberikan ruang untuk melakukan aktifitas terkait reklamasi dan mobilisasi material melalui angkutan laut

Pihak Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Sulawesi Barat memberikan ruang kepada pihak PT. Tambang Batuan Andesit yang sudah memenuhi persyaratan, sedangkan pihak PT. Batuan Andesit Sejahtera dan PT. Aneka Bara Lestari harus melengkapi proses persyaratan perizinan.

Bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada semua pihak jika terjadi pelanggaran-pelanggaran oleh pihak perusahaan tambang dalam mengelola usaha pertambangan di wilayah Kecamatan Tapalang Barat, maka perlu ditindaklanjuti dan dilaporkan ke pihak berwajib.

Bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Barat melalui pihak Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Sulawesi Barat kepada PT. Tambang Batuan Andesit untuk memberikan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan kajian-kajian yang sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2037.

Bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan langkah-langkah dalam melengkapi berkas yang menjadi persyaratan dalam perizinan pengelolaan tambang.

Sumber : Humas DPRD Sulbar / sal 76