Bupati Laura Meresmikan Rumah Singgah “Karya Lagub Membangun” di Malinau

MALINAU – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid meresmikan Rumah Singgah “Karya Lagub Membangun” Kerukunan Komunitas Karyawan Lokal Desa Payang (Forum K3LDP) yang berada di Desa Respen Tubu Kabupaten Malinau. Kamis. 15 Juni 2023

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita sebagai tanda telah diresmikannya bangunan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan kamar kamar yang berada dalam bangunan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura mengapresiasi dengan dibangunnya rumah singgah yang berada di Desa Respen Tubu Kabupaten Malinau hasil swadaya Forum K3LDP yang sangat membantu masyarakat Nunukan yang membutuhkan tempat singgah di Kabupaten Malinau.

” Saya sangat mengapresiasi, ini swadaya dari para karyawan yang bekerja di perusahaan untuk mewujudkan rumah singgah dalam rangka melayani masyarakat kita. Semoga bisa menjadi motivasi masyarakat lainnya, karena pembangunan tidak serta merta dari pemerintah, masyarakat juga bisa yang penting bagaimana kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat kita”, Ungkap Bupati Laura.

Bupati Laura juga mengatakan keberadaan rumah singgah tentunya sangat banyak membantu masyarakat Nunukan khususnya yang tidak mempunyai sanak keluarga di Malinau dan harus tinggal beberapa hari dikarenakan membawa keluarga yang sakit, atau sedang menempuh sekolah di Malinau, boleh menggunakan rumah singgah tersebut.

” Saya banyak mengucapkan terimakasih kepada forum K3LDP mudah mudahan terus produktif dan memberikan pelayanan dan juga dalam bentuk lainnya.” Kata Bupati Laura.

Sejarah pembangunan Rumah Singgah Lagub Membangun dikisahkan oleh Ketua Panitia Pembangunan atau pemikir rumah singgah Gimson.

Menurut Gimson, didirikannya bangunan rumah singgah tersebut bermula dengan jarak tempuh dari Kecamatan Sembakung ke Kabupaten Nunukan yang sangat jauh, sehingga dirinya membawa orang tuanya yang sedang sakit di Rumah Sakit Kabupaten Malinau 2016 lalu.

Setelah berhari hari tinggal di Malinau dengan biaya hidup yang lumayan dikarenakan harus memikirkan biaya makan, biaya pengobatan orang tuanya ditambah lagi biaya untuk menginap, Gimson berpikir untuk membuat rumah singgah di Kabupaten Malinau.

” Jarak tempuh perjalanan dari Kecamatan Sembakung ke Malinau lebih dekat dibanding ke Nunukan dengan kondisi orang tua yang lagi sakit. Setiba di Malinau sambil mengurus administrasi juga mencari tempat tinggal atau rumah kost dengan harga yang bervariasi. Sembari menunggu orang tua yang dirawat, bersama tokoh adat yang datang berkunjung menginisiasi untuk membangun rumah singgah,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan wacana tersebut, hal tersebut kemudian dikomunikasikan di forum K3LDP, dan mendapat respon positif dengan iuran bersama setiap bulannya dan menjadi dasar pembangunan rumah singgah secara swadaya dan bantuan dari perusahaan.

” Sengaja kami tidak membuat proposal ke Pemerintah Daerah Nunukan, karena kami coba dulu, mengukur kemampuan kami, forum kecil ini dulu, kalau berhasil rencana kedepan pasti berhasil, intinya kita baru saling membantu. Dan terima kasih kepada Ibu Bupati atas bantuannya, ” tuntasnya.

Untuk diketahui bangunan rumah Singgah
tersebut berukuran 13 meter kali 20 meter dengan bangunan 2 lantai dan mempunyai kamar 8, 4 kamar di lantai dasar dan 4 kamar di lantai 2, dengan masing-masing mempunyai dapur dan toilet.

(PROKOMPIM)

 

Akibat Intervensi Mahasiswa Hingga Berujung Pemecatan Salah Satu Kaprodi Di Kampus Poltek Negeri Nunukan

NUNUKAN – Mengutarakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap orang dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin adanya demokrasi dan berwenang melindungi dan mengatur pelaksanaan Hak Asasi Manusia.

Hak berpendapat dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 28E ayat (3) yang mengatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” . pasal tersebut mengatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak dasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara.

Sudah sewajarnya saja jika Mahasiswa yang kerap melakukan aksi demonstrasi, karena mereka tidak tinggal diam ketika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pembaharuan kebijakan demi kebaikan bersama. Dengan bermodal pemikiran kritis dan jiwa muda yang menyala-nyala, Mahasiswa berani mengungkapkan pandangan, argumentasi dan pemikiran-pemikiran yang tentunya untuk mencapai sebuah kebaikan bersama melalui tulisan ataupun lisan.

Mahasiswa mempunyai kelebihan dalam hal berpendapat, karena mahasiswa adalah harapan masyarakat untuk menyampaikan kritik serta pendapat kepada pemangku kekuasaan, namun tetap harus mementingkan syarat dan etika dalam menyampaikannya agar tidak terjadi perpecahan.

Demikianlah yang terjadi di Kampus Politeknik Negeri Nunukan, dimana kebebasan mengemukakan pendapat sudah sewajarnya dilayangkan atau ikut berpartisipasi dalam sebuah gerakan mahasiswa yang menuntut hak-haknya agar selalu diperhatikan. Oleh karenanya pada Oktober 2022 lalu dimana gerakan yang dikoordinir oleh Badan Eksekutif Mahasiswa yang menuntut hak-hak mahasiswa dengan melakukan demonstrasi di halaman kampus PNN rupanya berdampak pada beberapa mahasiswa dari Jurusan Administrasi Bisnis dimana ada beberapa mahasiswa yang coba diintervensi oleh oknum Ketua Program Studi Administrasi Bisnis PNN yang salah satunya dengan cara mahasiswa yang ikut dalam barisaan kala itu dialpakan kehadiranya hingga diterbitkan Surat Peringatan.

Buntut panjang dari hal diatas, Badan Eksekutif Mahasiswa yang kala itu menjadi Motor penggerak massa kemudian tidak tinggal diam ketika mengetahui ada mahasiswa yang diintervensi sehingga pada 24 Mei 2023 BEM PNN mengadakan mediasi dengan pihak Birokrat PNN.

Hasil dari mediasi tersebut dikeluarkan surat Keputusan Dewan Kode Etik, nomor : 002/PL44/KP-DKE/2023. Surat tersebut kemudian di tujukan kepada Direktur PNN sehingga pada 25 Mei 2023 diterbitkan Surat Keputusan Direktur PNN, nomor : 133/PL44/KP/2023, Tentang : Pemberhentian Jabatan Koordinator Program Studi Administrasi Bisnis Dilingkungan Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2023.

Dengan dikeluarkan surat tersebut maka dipastikan bahwa sejak tanggal dikeluarkan SK oknum dosen tersebut dinyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Administrasi Bisnis PNN.

Kepedulian dan ketegasan dari birokrasi PNN sangat diapresiasi dimana dengan diterbitkan Surat Keputusan tersebut tentunya dapat dipastikan bahwa pihak birokrasi PNN masih peduli terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dari mahasiswa. Hal ini juga menggambarkan bahwa PNN selalu terbuka dan senantiasa siap dikritik bilamana setiap kebijakannya tidak sejalan dengan kepentingan mahasiswa.

(*)

Pemprov Kaltara Raih Tiga Penghargaan BKN 8 Award

TANJUNG SELOR – Dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian Se-Wilayah Kerja Kantor Regional VIII BKN yang digelar Rabu, 14 Juni 2023 di Ruang Serbaguna Lt.1 Gedung Gadis Kaltara, Kanreg VIII BKN memberikan penghargaan ‘Terbaik 2’ kepada Pemerintah Kalimantan Utara dengan kategori Layanan Mutasi Kenaikan Pangkat Berbasis SIASN Terbaik, ‘Terbaik 5’ dengan kategori Layanan Penetapan NIP/NIPPPK Berbasis SIASN Terbaik, dan ‘Terbaik 2’ Layanan Integrasi Sistem, CAT dan Digitalisasi Tata Naskah Terbaik yang diserahkan Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, A. Darmuji.

Rakor yang diikuti sekitar 150 peserta ini mengangkat tema Transformasi Layanan Kepegawaian yang Smart, Agile, dan Emphaty.

Sebagai tuan rumah, Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum mengucapkan selamat datang kepada PLT. Kepala BKN, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS beserta rombongan di Bumi Benuanta.

“Terima kasih telah berkenan hadir kembali di Kota Tanjung Selor untuk memberikan arahan serta membuka kegiatan rakor dan sekaligus akan menyerahkan penghargaan BKN Regiona VIII Award 2023,” ujar Gubernur.

Gubernur Zainal mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan penting dalam pembangunan dan kemajuan suatu bangsa. Maka dari itu, Gubernur meminta kepada para ASN untuk menjadi pionir dalam menangkal korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Walaupun kita sadari bahwa beberapa oknum ASN tidak berlaku semestinya dan terjebak dengan memperkaya diri dengan melanggar aturan. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai media yang memberitakan kasus-kasus korupsi yang menimpa para ASN di Indonesia. Tentu ini menjadi tantangan karena hakikatnya, ASN merupakan garda terdepan dan pionir dalam menangkal korupsi, kolusi dan nepotisme yang menggerogoti bangsa ini,” pesan Gubernur Zainal.

Setiap ASN di lingkungan Pemprov Kaltara dituntut untuk dapat selalu mengembangkan potensi dan kompetensi, seperti kemampuan dan karakteristik yang dimiliki individu ASN berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan secara profesional, efektif, dan efisien.

“Setidaknya ada 4 (empat) skill generik normal baru yang dimiliki ASN yakni, mampu menggunakan information, media, dan technology skills, menambah life and career skills, mengembangkan learning and innovation skills, dan memiliki skill komunikasi yang efektif,” pesannya.

(BIROADPIM)

12 OPD Pemprov Dapat Penghargaan Hasil Pelaksanaan Anggaran

TANJUNG SELOR – Sebanyak 12 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltara mendapat penghargaan Gubernur karena telah menyelesaikan 100 persen pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) pengelolaan pelaksanaan anggaran 2023.

“Ini membuktikan secara umum OPD semangat melakukan pengawasan dan perbaikan penyelenggaraan keuangan daerah,” kata Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Selasa.

Dua belas OPD tersebut ialah Biro Administrasi Pimpinan; Biro Organisasi; Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Sosial; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, Dan Persandian; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk ddan Keluarga Berencana; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Pengembangan; Badan Keuangan Aset Dan Daerah; Badan Kepegawaian Daerah.

Lima OPD juga mendapat penghargaan kinerja pengelolaan pelaksanaan anggaran perangkat daerah yakni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa; Badan Pendapatan Daerah; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Biro Organisasi; dan Dinas Sosial.

Gubernur menegaskan berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP), Pemeriksaan BPK dan APIP, setiap ASN yang akan melakukan pengurusan atau mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, pengangkatan PNS 100 persen, pindah wilayah kerja, pensiun (purna bakti), promosi, mutasi, dan rotasi ASN wajib memperoleh keterangan bebas temuan.

Zainal juga mengatakan penyelesaian TLHP, tingkat penyelesaian hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sampai 2023, secara umum berjalan baik dan memadai.
“Meskipun begitu, masih terdapat temuan-temuan yang belum seluruhnya tuntas ditindaklanjuti, khususnya temuan-temuan terkait dengan kerugian daerah,” ujar dia.

Untuk itu, ia tekankan pimpinan dan jajaran perangkat daerah segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan, dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan diterima.

Ia juga menginstruksikan tim penilai kinerja melakukan evaluasi pejabat yang tidak melakukan kewajiban untuk segera menindaklanjuti terhadap temuan Inspektorat Jenderal, BPK, dan Inspektorat Daerah dalam batas waktu yang ditentukan, dipertimbangkan untuk promosi/ mutasi/rotasi jabatan.

“Hal ini penting dilakukan agar pejabat di Kaltara bebas dari perilaku korupsi,” ujarnya.
Inspektorat mencatat, hasil pemeriksaan perwakilan BPK Provinsi Kaltara mencapai 550 rekomendasi dengan rincian 371 sudah ditindaklanjuti dan 179 atau 67,45 persen belum selesai ditindaklanjuti.
Adapun hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri mencapai 73 rekomendasi dan telah ditindaklanjuti 100 persen.

Terakhir, hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kaltara mencapai 3.025 rekomendasi dengan rincian 2.509 ditindaklanjuti dan 516 atau 82,94 persen yang belum selesai ditindaklanjuti.

(BIROADPIM)

Gubernur Kembali Ingatkan Biaya Perjalanan Dinas Tak Lebihi Belanja Modal

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum kembali menegaskaskan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak melebihi anggaran belanja modal.

Gubernur pun meminta Inspektorat dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kaltara untuk segera mengecek penggunaan anggaran tersebut.

Hal ini kembali disampaikan Gubernur Zainal Paliwang usai mengikuti Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah 2023 secara daring yang dibuka Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada, Rabu (14/6/2023) kemarin.

“Saya sudah pernah sampaikan ketika melaksanakan Apel Pagi Senin (14/6/2023) lalu, biaya perjalanan dinas jangan sampai melebihi belanja modal. Pastikan setiap kegiatan itu orientasinya untuk rakyat,” kata Gubernur Zainal Paliwang.

Bahkan, penggunaan anggaran di daerah mendapat respon dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan anggaran di daerah yang hanya prosedural, tidak konkret, dan tidak berorientasi pada hasil-hasil.

Presiden mengungkapkan banyak anggaran APBD di daerah tidak tepat sasaran, yakni untuk rapat dan perjalanan dinas.

“Jangan sampai sebuah anggaran itu 80 persen untuk perjalanan dinas, untuk rapat-rapat jadi konkretnya tidak muncul,” ujar Jokowi di acara Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Penggunaan dana ini, kata Jokowi, harus diubah dari yang berorientasi prosedur menjadi berorientasi hasil agar belanjanya konkret dan optimal.

“Begitu bisa dibalik, 80 persen (untuk kegiatan) konkret, 20 persen perjalanan dinas dan rapat, barulah penggunaan anggaran itu produktif,” tutup Jokowi.

(dkisp)