Sungai Sembakung Banjir Lagi, Pemkab Nunukan Tetapkan Tanggap Darurat

NUNUKAN – Banjir kembali merendam wilayah kecamatan Sembakung, Lumbis dan Kecamatan sembakung Atulai, seperti dilaporkan camat sembakung Ridwan kepada Bupati Nunukan dalam keterangan tertulisnya melaporkan air sungai sembakung mulai meluap sejak tanggal 18 juni, hal ini dikarenakan adanya kiriman banjir dari negara Malaysia dan intensitas hujan yang tinggi hampir disemua wilayah kecamatan yang berada di semua daerah aliran sungai (DAS) Sembakung.

Terpisah Kasubbid Penyelamatan BPBD Nunukan Hasanuddin menjelaskan Pemerintah kabupaten Nunukan telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir untuk tiga kecamatan yakni kecamatan Sembakung, Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis selama 14 hari mulai tanggal 21 Juni sampai tanggal 4 Juli 2023.

“Selama tanggap darurat Pemkab Nunukan melakukan beberapa hal diantaranya evakuasi korban dan barang, pengungsian, membuka dapur umum, pemenuhan kebutuhan dasar, distribusi bantuan, pembersihan pasca banjir, pemantauan wilayah terdampak, updating data harian, pelaporan rutin Pusdalops ke provinsi dan BNPB serta pelayanan kesehatan” jelas Hasan.

Pasca penetapan status tanggap darurat, hari ini Jumat (23/06) Pemkab Nunukan distribusikan bantuan sembako serta mengirimkan sebanyak 30 orang personil gabungan dari BPBD, PMI dan Tagana Dinas Sosial Pemkab Nunukan.

Bantuan tersebut secara resmi dilepas oleh Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE, M.Si di pelabuhan rakyat jalan lingkar pulau Nunukan, Bantuan logistik tersebut diangkut oleh kapal LCT Mekar Jaya yang dicharter oleh Pemkab Nunukan.

“Hari ini kita akan memberangkatkan sembako ke kecamatan sembakung, sembakung atulai dan kecamatan Lumbis dalam rangka membantu saudara – saudara kita yang terdampak banjir beberapa hari ini dan harapan kami semoga bantuan yang kita kirimkan ini dapat termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat” jelas Wabup Hanafiah.

Lebih lanjut Wakil Bupati menyampaikan harapan nya selaku Pemerintah Daerah, mari kita menjaga kondusifitas dilapangan, musibah yang kita alami ini adalah bencana alam murni, hal ini sering kita alami setiap tahun, semoga kedepan kita dapat atasi persoalan ini yang menyangkut hubungan dua negara karena kita tahu bahwasanya salah satu hulu sungai Sembakung yaitu sungai pansiangan Malaysia, permasalahan banjir ini juga sudah beberapa kali kita sampaikan kepada pemerintah pusat semoga segera dapat teratasi.

Untuk diketahui bantuan yang dilepas Wabup hari ini untuk 1885 kepala keluarga diwilayah kecamatan sembakung, sembakung atulai dan kecamatan Lumbis, bantuan tersebut sebanyak 1885 paket yang didalamnya terdiri 1 karung beras ukuran 25 kg, 1 bungkus minyak goreng, 1 dus mie instan, 1 kg gula pasir, 1 bungkus kopi, 1 kotak teh sariwangi, 1 kaleng sardines dan 1 dus air mineral, selain paket tersebut Pemkab Nunukan melalui melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengirimkan bantuan sebanyak 1 ton beras.

(PROKOMPIM)

Wakil Bupati Nunukan Lantik Empat Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Di Daerah (P2UPD)

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah SE M Si kembali melantik empat (4) orang Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) di ruang kerjanya, lantai tiga Kantor Bupati Nunukan, Jum’at ( 23/06/2023)

Turut Hadir menyaksikan Pelantikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Asmar, SE., M.AP, Kepala BKPSDM H. Surai dan tamu undangan lainnya.

Pelantikan itu bertujuan bisa memberikan kepastian tentang posisi dan job diskripsi terkait apa saja yang harus dilakukan.

“Pelantikan para Pejabat Fungsional P2UD ini diharapkan bisa memberikan kepastian tentang posisi dan job diskripsi terkait apa saja yang harus dilakukan, meskipun tidak bersentuhan langsung dengan aspek – aspek yang terkait dengan Keuangan, namun keberadaan P2UD ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan secara luas,” Ujar Wakil Bupati.

Lebih lanjaut Wakil Bupati juga mengatakan para Pejabat P2UD akan melakukan pengawasan dan penilaian untuk mengukur apakah masih ada urusan Pemerintah Daerah yang belum dilaksanakan secara baik, apakah aduan dari masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Pemerintah, dan lain sebagainya.

Wakil Bupati juga mengingatkan bahwasanya rotasi, mutasi, promosi, bahkan demosi jabatan di lingkungan Pemerintahan adalah sesuatu yang wajar terjadi, semua sudah didasari oleh berbagai pertimbangan yang sangat matang, termasuk memperhatikan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

Diakhir sambutannya Wakil Bupati menitipkan pesan kepada empat pejabat yang baru saja dilantik bahwa setiap pelantikan harus dilihat sebagai sebuah upaya untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan bagi masyarakat, guna memperlancar roda pemerintahan dan pembangunan bagi Kemaslahatan masyarakat.

“Saya berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk memaknai jabatan barunya ini sebagai amanah, sekaligus tanggung jawab yang harus diemban secara sungguh – sungguh. maka gunakanlah kesempatan yang sudah diberikan oleh Pemerintah untuk berbuat yang terbaik bagi pemerintah, bagi masyarakat, dan bagi bangsa dan negara ini. Pahami semua regulasi yang terkait dengan tugas dan fungsinya masing – masing, dan bekerjalah sebagai sebuah tim yang kuat, dan saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. jaga kekompakan, serta buang jauh – jauh ego sektoral supaya roda organisasi bisa bergerak dan menghasilkan output yang maksimal,” Tutup Wakil Bupati Nunukan.

Adapun pejabat yang dilantik adalah
Hadi Atmaja SE M Si, Muhammad Yusuf, SE, Yayu Asmawati, S IP, dan Budi Krisnawan, S AP, keempat Pejabat Baru tersebut dilantik sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (P2UD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Nunukan.

(PROKOMPIM)

Ombudsman RI Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Pemprov Kaltara dan Pemerintah Kota / Kabupaten di Wlayah Kaltara

JAKARTA – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan 5 Pemerintah Kota/Kabupaten di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang digelar di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Kamis (22/06).

Bersama Bupati Nunukan, acara penandatanganan itu turut dihadiri oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Utara, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara, Walikota Tarakan, Bupati Bulungan, Bupati Malinau, serta Wakil Bupati Tana Tidung.

Seperti yang diketahui, salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan. Tugas tersebut dijalankan dalam rangka pencegahan mal administrasi dan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta amanah yang terdapat dalam Pasal 31 Ayat (2) huruf c, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tujuan dari penataan daerah salah satunya untuk mempercepat peningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu dibangun sinergitas melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan bahwa agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan adalah pertemuan yang sangat langka dimana hanya dilakukan 5 tahun sekali.

Pada kesempatan itu, Najih mengajak pertemuan MoU itu dijadikan momentum untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Utara.

“Ini menjadi satu momentum yang baik antara Ombudsman Republik Indonesia dengan penyelenggara pemerintahan. Kita ingin selalu bergandeng tangan, bersinergi agar terus memperbaiki kekurangan atau upaya yang terus menerus kita tingkatkan”, ungkap Najih.

Lebih lanjut Najih mengatakan bahwa walaupun Kalimantan Utara berada di daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, namun daerah perbatasan juga harus memiliki wajah yang mencerminkan Indonesia yang sesungguhnya.

“Oleh karena itu bapak dan ibu sekalian memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan karena menjadi pintu gerbang dari bagian utara ketika orang-orang asing ingin melihat Indonesia dari sisi utara. Maka kita memiliki tugas untuk terus memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik”, lanjutnya.

Selanjutnya, dengan penandatanganan nota kesepakatan itu Ketua Ombudsman Republik Indonesia berharap dapat mendorong semangat kerja untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Di kesempatan yang sama atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang mengapresiasi kepada Ombudsman RI khususnya Ombudsman perwakilan Kalimantan Utara yang dibentuk sejak tahun 2017 yang telah melakukan pengawasan pelayanan kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal yang ada di Kaltara.

Menurut Zainal, acara ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk Pemerintah Provinsi Kaltara sehingga dapat terus melakukan kerjasama dengan Ombudsman RI melalui agenda nota kesepakatan yang ditandatangani.

“Saya berharap dengan ditandatanganinya nota kesepakatan itu pelayanan publik yang ada di Kalimantan Utara dapat terus ditingkatkan dan menjadi jauh lebih baik”, tutur Zainal.

(PROKOMPIM)

Kinerja Pemkab Nunukan Dinilai Inovatif dalam Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

NUNUKAN – Kabupaten Nunukan dinilai sebagai Kabupaten Inovatif I dengan total Skor 93,01 dalam Kategori Penilaian Inovasi dan Kunjungan Lapangan ke Lokus Stunting Kabupaten/Kota.

Hal tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada Bupati dan walikota se Provinsi Kalimantan Utara nomor 000.9/1919/Bpp-Lit/SETDA tanggal 14 Juni 2023 Perihal Penyampaian Hasil Rekomendasi Penilaian Kinerja Kabupaten / Kota Aksi 1-8 Kalimantan Utara Tahun 2023.

Dalam surat tersebut disampaikan menindak lanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440.5.7/4190/Bangda Tanggal 1 Maret 2023 Perihal Penilaian Kinerja 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Edisi Revisi ketiga 2023 maka dapat dilaporkan hasil penilaian kinerja Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan dan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Utara yang telah dilaksanakan tanggal 1 s.d 19 Mei 2023.

Atas hasil penilaian tersebut, Bupati Laura menyambut baik dan bersyukur atas perolehan penilaian dari Mendagri tersebut.

”Ya alhamdulillah, hal ini adalah buah dari kerja keras bersama, pemerintah maupun masyarakat untuk bersama sama menurunkan angka stunting di daerah kita”, ujarnya.

Bupati Laura juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja kerasnya dan berharap agar hasil yang telah dicapai tersebut tetap bisa dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lebih baik lagi.

R. Iwan Kurniawan, kepala Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan menjelaskan dalam penanganan stunting pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menggunakan beberapa regulasi, diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan stunting, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Intervensi Penurunan Stunting, Surat Keputusan Bupati Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten sampai Desa/Kelurahan, serta Surat Keputusan Bupati Tentang Desa Lokus.

Berdasarkan regulasi yang ada, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melakukan analisis situasi diantara dengan melakukan analisis sebaran prevelansi stunting dalam wilayah Kabupaten Nunukan, analisis ketersediaan program dan kesenjangan cakupan layanan, serta analisis situasi penyampaian layanan pada 1000 HPK.

”Untuk analisis sebaran prevelansi stunting dalam wilayah kabupaten Nunukan maka dihasilkan potret sebaran stunting dan penetapan Desa Lokus penurunan stunting, untuk analisis ketersediaan program dan kesenjangan cakupan layanan maka dihasilkan program prioritas serta jenis sumber daya yang diperlukan, dan untuk analisis situasi penyampaian layanan pada 1000 HPK maka dihasilkan upaya perbaikan manajemen untuk memastikan Rumah Tangga 1000 HPK menjadi target penerima layanan”, jelas Iwan.

Tak cukup sampai pada penetapan program dan penganggarannya saja, Pemerintah Daerah juga melakukan kegiatan intervensi spesifik dalam 16 kegiatan serta kegiatan pendukung intervensi spesifik yang diwujudkan dalam 11 kegiatan. Selain kegiatan Intervensi spesifik, juga dilakukan kegiatan intervensi sensitif yang dituangkan dalam 8 kegiatan.

Selain dari pada itu, Iwan menjelaskan dalam penanganan Stunting ini Pemerintah Daerah tidak berjalan sendiri, namun berkolaborasi dengan pihak lain yang memiliki kepedulian dan program yang sama sebagai peran serta CSR dan multi pihak serta peran serta organisasi wanita diantara dengan KODIM 0911 Nunukan, PT. PLN, PT NBSS, BAZNAS, Tim Penggerak PKK, Darma Wanita, dan Ikatan Bidan Indonesia.

Terkait dengan inovasi dalam penanganan stunting, Iwan menjabarkan setidaknnya ada 7 inovasi yang digagas untuk mendukung pelaksanaan aksi penurunan stunting di Kabupaten Nunukan. 7 Inovasi tersebut antara lain adalah ABAAS (Ayah Bunda Asuh Anak Stunting), SIBUNDA TERCANTIK (Sistem Informasi Berkesinambungan dan Terpadu Untuk Pencegahan Stunting), SIMAS LIATIN (Aksi Masyarakat Peduli Kesehatan Calon Pengantin), BAKMI SEDAP (Bersama Kita Sehat di Depan), Gambang (Gerakan Masyarakat Bebas Stunting), GPI (Group Peduli Ibu), dan SIRUDITAMA (Sistem Rujukan Terencana Pada Maternal).

”Dan alhamdulillah, untuk tahun 2022 Kabupaten Nunukan berhasil menurunkan angka stunting hingga mencapai 14,6 %, turun 1,5 poin dari tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi program – program penurunan stunting telah berjalan”, pungkasnya.

(PROKOMPIM)

Berdampak ke Usaha Rumput Laut Warga, Masyarakat Pertanyakan Aktivitas Penimbunan Pantai di Jalan Lingkar.

NUNUKAN – Bertempat di ruang rapat ambalat 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat dengar pendapat tentang oknum yang diduga menimbun di pantai Jalan Lingkar, Jumat (23/06/2023).

Gelaran rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, dan Ketua Komisi II, Welson serta dihadiri oleh Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nunukan, Jhon Palapa dan masyarakat yang terdampak penimbunan pantai.

Selaku salah satu warga yang terdampak dari aktivitas penimbunan, Abdul Rahman mempertanyakan sertifikat oknum yang melakukan penimbunan.

“Kami ingin mempertanyakan terkait sertifikat oknum penimbun tersebut apakah diakui secara hukum atau tidak, karena kami dengar pemilik penimbun punya sertifikat wilayah di jalan lingkar, juga ini berdampak ke usaha rumput laut kami,” ujar Abdul Rahman.

Selanjutnya, Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nunukan, Jhon Palapa, menjelaskan legalitas dan sertifikat terkait aktivitas penimbunan tersebut telah menghadap untuk pengambilan batas tetapi karena data tidak cukup maka dilakukan pengukuran ulang.

“Dari pemohon sudah pernah menghadap ke kantor ATR/BPN Nunukan untuk pengambilan batas memposisikan letaknya dengan dua mekanisme yakni pengembalian batas dan pengukuran ulang namun mekanisme pengambilan batas yang diajukan ke ATR/BPN Nunukan, tidak bisa ditindaklanjuti karena data yang ada tidak cukup sehingga untuk memposisikan sertifikat tersebut menggunakan mekanisme pengukuran ulang,” ucap Jhon.

Bersama dengan itu, selaku Ketua Komisi II DPRD Welson menyebutkan sertifikat bukan menjadi acuan tetapi harus ada izin yang lengkap ketika melakukan usaha serta menyampaikan telah menghentikan sementara aktivitas penimbunan dan akan memanggil semua pihak.

“Untuk melakukan usaha, sertifikat memang tidak bisa dijadikan acuan tetapi ada persyratan-persyaratan yang harus dilengkapi dan legalitas sertifikatnya yang dipertanyakan seperti apa proses dia mendapatkan, jadi selanjutnya kita akan memanggil semua pihak untuk duduk bersama menjelaskan dan dicari titik terangnya, juga untuk aktivitas penimbunan sudah dihenyikan untuk sementara waktu,” tutup Welson.

(Nam)