Hadiri Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Asmin Laura Sampaikan Substansi Rancangan PPAS dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

NUNUKAN – Hj. Asmin Laura Hafid selaku Bupati Nunukan menghadiri rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023. Dalam rangka penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna tersebut di buka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (09/08).

Bupati Nunukan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sebagai respon pemerintah Kabupaten Nunukan terhadap kebijakan pemerintah pusat, telah di lakukan pergeseran APBD Tahun 2023 guna mengakomodir program pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah sebagai berikut;

Pertama, peraturan mentri keuangan No.212/PMK.07.2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum banyak dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2023.

Kedua, keputusan Gubernur Kalimantan Utara No.188.44/K.6/2023 Tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus kepada penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, pendidik dan tenaga pendidikan Kabupaten Kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun anggran 2023.

Ketiga, Keputusan Gubernur Kalimantan Utara No.188.44/K.1.7/2023 tentang alokasi anggaran bantuan keuangan umum kepada Kabupaten Nunukan Tahun anggaran 2023.

Keempat, Keputusan gubernur Kalimantan Utara No. 188.44/K.16/2023 tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus transfer anggaran provinsi berbasis ekologi Provinsi Kalimantan Utara Tahun anggaran 2023.

Lebih lanjut Laura menyampaikan bahwa secara garis besar rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
Pertama, pada rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2023 pendapatan semula di proyeksikan sebesar Rp.1,486 Triliun mengalami knaikan sebesar Rp.1,604 Triliun.(7,96%). Kenaikan pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transport dan lain-lain.
Kedua, Belanja daerah perubahan APBD Tahun anggaran 2023 proyeksi belanja semula sebesar Rp.1,513 Triliun bertambah menjadi Rp.1, 664 Triliun (9,99%).

Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa “pemerintah daerah juga berharap agar rancangan PPAS perubahan APBD Tahun anggaran 2023 ini, dapat dibahas secara bersama-sama antara tim anggaran pemerintah daerah dengan badan anggaran DPRD Kabupaten Nunukan, sehingga mampu menumbuhkan perekonomian daerah dan mampu membantu masyarakat penekindidebaya pasca pandemic covid-19. Sehingga, menjadi kesepakatan Bersama dan menjadi pedoman penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun anggaran 2023”. Tutur Bupati Nunukan.

(Meri/Mey)

Terkait Dua Raperda Inisiatif, DPRD Nunukan Berikan Jawaban Atas Tanggapan Pemkab

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan memberikan jawaban terkait tanggapan pemerintah daerah (Pemkab) atas 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam gelaran rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, bertempat di ruang sidang paripurna, Senin (07/08/2023).

Adapun 2 (dua) raperda inisiatif DPRD yakni tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kab.Nunukan serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selaku Ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD Nunukan, Hendrawan, S.Pd menyampaikan bahwa raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencacatan sipil memuat penghapusan denda administrasi kependudukan.

“Terhadap raperda penyelenggaraan administrasi dukcapil di Kab.Nunukan, dalam raperda ini memuat penghapusan denda administrasi, sehingga nantinya diharapkan agar masyarakat lebih aktif untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan yang dimiliki, DPRD sepakat melanjutkan pembahasan bersama-sama dengan Pemda Nunukan,” terang Hendrawan.

Selanjutnya, Hendrawan mengatakan bahwa terkait raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yakni bertujuan mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan sawit dan melaksanakan perlindungan, pengawasan dan pembinaan lahan.

“Raperda ini bertujuan untuk mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan sawit, serta untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, raperda ini juga dimaksud mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, perlindungan dan pemberdayaan petani,” sambung anggota DPRD Nunukan Komisi I tersebut.

Bersama dengan itu, dalam agenda yang sama, Pemda juga memberikan jawaban atas pandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Nunukan terkait 2 (dua) raperda usulan pemerintah yakni pajak daerah dan rettibusi serta pembangunan industri kabupaten.

(*)

Pemkab Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan Terkait Dua Usulan Raperda

NUNUKAN – Bertempat di ruang sidang utama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 tentang jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemda, Senin (07/08/2023).

Terlihat hadir dalam sidang paripurna Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, S.E., M.Si, Ketua DPRD Kab.Nunukan, Hj.Leppa, Wakil Ketua DPRD Kab.Nunukan, H.Saleh, anggota DPRD Kab.Nunukan, Forkopimda Nunukan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nunukan, instansi vertikal dan unsur pemerintahan Kab.Nunukan.

Selaku mewakili Pemda, Wabup Hanafiah memberikan jawaban atas pandangan umum yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD Nunukan.

 

Pertama, Hanafiah menyampaikan bahwa terkait saran fraksi Hanura dan Demokrat akan tetap memperhatikan kemampuan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi untuk pajak dan pola struktur ruang yang sesuai dalam rencana pembangunan industri kabupaten

“Untuk raperda pajak dan retribusi daerah tetap kita akan memperhatikan kemampuan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi baik bagi masyarakat maupun dunia usaha dan akan mendukung transformasi ekonomi, efektivitas implementasi peraturan pajak, penguatan basis data, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, sedangkan untuk raperda pembangunan industri kabupaten tetap akan melihat pola dan struktur ruang yang telah ditetapkan,” ujar Wakil Bupati.

Selanjutnya, Wabup Hanafiah mengatakan telah membagi objek pajak dan retribusi antara pemkab dan provinsi sehingga mengurangi benturan tumpang tindih penarikan pajak.

“Jawaban atas Pandangan umum fraksi PKS, seuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah telah membagi objek pajak dan retribusi antara pemkab dan provinsi, hal ini tentu mengurangi benturan dan tumpang tindih terhadap penarikan pajak dan reteibusi antara Pemkab dan provinsi, namun tetap dibutuhkan kecermatan dan ketelitian,” lanjut Hanafiah.

Sementara itu, Wakil Bupati Nunukan tersebut mengungkapkan jawaban atas pandangan umum fraksi GKP bahwa raperda akan melihat seluruh potensi ekonomi dan pembangunan dengan prosedur sederhana serta fraksi PPN yakni dalam upaya peningkatan PAD yang bersumber dari potensi ekonomi di wilayah Nunukan.

“Raperda pasti diarahkan dan difokuskan pada mengukur serta melihat seluruh potensi ekonomi yang ada di Nunukan, sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang disusun dengan prosedur sederhana dan tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi,” ucap Hanafiah.

“Kelima terkait pandangan umum fraksi PPN yakni selain sebagai perintah peraturan UU, juga dalam upaya peningkatan PAD beesumber dari potensi ekonomi di Nunukan, sedangkan usulan yang disampaikan terkait retribusi yang bersumber dari pengangkutan komoditi kelapa sawit dengan sistem tonase, pemerintah menyarankan dimasukkan ke agenda pembicaraan selanjutnya,” sambung Wakil Bupati Nunukan.

Adapun, sebelumnya fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum terkait 2 (dua) raperda usulan pemerintah daerah Kab.Nunukan pada hari senin tanggal 31 (tiga puluh satu) juli 2023.

(*)

BNNK Nunukan Laksanakan Tes Urine Seluruh Pegawai KPPN Nunukan

NUNUKAN – Bertempat di KPPN Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui tes urine kepada seluruh pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nunukan mulai pukul 10.00 WITA, Senin (31/07/2023).

Sebelumnya, dalam rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN ( Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika ) dan Instruksi Menteri Keuangan nomor 550/IMK.01/2020 mengenai P4GN tahun 2020-2024 di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Rangkaian pelaksanaan tes urine dimulai dengan sambutan dari Kepala KPPN Nunukan dan arahan dari Kepala BNN Kabupaten Nunukan, serta dilanjutkan dengan registrasi secara bergantian, lalu Pegawai KPPN Nunukan memasuki dua toilet yang telah disediakan untuk pengambilan sampel urine.

Total didapatkan 19 sampel urine, seluruh sampel dilakukan uji menggunakan rapid test narkoba tujuh parameter dan dari hasil pengujian, 19 sampel dinyatakan negatif Narkoba.

Dalam sambutannya, Kepala KPPN Nunukan Bapak Budi Sukoyo menyampaikan tujuan dan harapan dari pelaksanaan tes urine hari ini.

”Selain implementasi dari Instruksi Menteri Keuangan dan Ditjen Perbendaharaan, Tes urine pagi ini bertujuan agar semua pegawai terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Mengingat posisi kita berada di perbatasan negara, selain tetap menjaga kesehatan kita wajib bersih dari narkoba,” ujar Pak Budi.

Dalam arahan singkatnya, Kepala BNN Kabupaten Nunukan Bapak Anton Suriadi Siagian menyampaikan harapan dalam sinergitas bersama KPPN.

“Sebagai Pegawai KPPN Nunukan harus berani melaporkan ke BNN apabila di lingkungan sekitarnya ada peredaran gelap narkoba, atau apabila ada orang disekitar kita yang membutuhkan layanan rehabilitasi narkoba, BNN siap menindaklanjuti. Terimakasih atas sinergi antara BNN dengan KPPN yang selama ini telah terjalin dengan baik,” pungkas Pak Anton.

Adapun, selama pengambilan sampel urine, diterapkan pengawasan secara ketat oleh petugas dari BNN Kabupaten Nunukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

(*)

Lima Fraksi DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Umum Terkait 2 Raperda Usulan Pemerintah

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-14 (empat belas) masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan atas 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah Kab.Nunukan terhadap 2 (dua) ranperda inisiatif DPRD bertempat di ruang sidang utama, Senin (31/07/2023).

Terlihat hadir dalam sidang paripurna Ketua DPRD Kab.Nunukan, Hj.Leppa, Wakil Ketua DPRD Kab.Nunukan, H.Saleh, anggota DPRD Kab.Nunukan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Nunukan, Serfianus S.I.P., M.Si, Forkopimda Nunukan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nunukan, instansi vertikal dan unsur pemerintahan Kab.Nunukan.

Adapun penyampaian pandangan umum terdiri dari 5 (lima) fraksi yakni masing-masing dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) dan fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN).

Pertama, selaku juru bicara fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Nunukan, Tri Wahyuni, S.E menyampaikan saran serta mendukung sepenuhnya untuk dapat dibahas lebih lanjut.

“Terkait ranperda, kami fraksi Partai Hanura menyampaikan dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi Daerah tetap mempetimbangkan tingkat kemampuan masyarakat dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, begitu juga melakukan kajian-kajian guna meningkatkan potensi dan proyeksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD),” ucap Tri Wahyuni.

“Juga Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan disesuaikan dengan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) yang tidak terlepas untuk mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UMKM kecil dan mengembangkan industri menengah dalam rangka menunjang pembangunan pengembangan ekonomi industri ke depan,” lanjut anggota DPRD fraksi Partai Hanura tersebut.

Lalu, lewat juru bicara fraksi Partai Demokrat serta anggota DPRD Nunukan, Nadia mengungkapkan beberapa saran dan siap untuk membahas lebih lanjut secara komprehensif.

“Terkait ranperda RPIK harus selaras dengan RTRW dan menjadi perwujudan daerah industri yang luas bagi terbukanya lapangan pekerjaan, tumbuh kembangnya usaha-usaha UMKM yang baru dan menarik para investor serta memperhatikan daya dukung energi listrik yang sangat terbatas dan belum merata di Nunukan,” ujar Nadia.

“Saran ranperda pajak dan retribusi daerah, pertama harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sehingga bisa meningkatkan kepatuhan wajb pajak, kedua, mampu mengakomodir tidak hanya peningkatan PAD tapi juga mampu membangun iklim usaha kepada masyarakat, ketiga, kreatifitas dan inovasi pemda melalui OPD harus terus dilakukan dan ditingkatkan dengan menghadirkan kemudahan akses,” kata anggota DPRD fraksi Partai Demokrat yang kerap disapa Hj.Nadia.

Ketiga, selaku juru bicara anggota DPRD Nunukan fraksi PKS, Inah Anggraini menyebutkan sebuah catatan kecil serta setuju membahas lebih lanjut terkait ranperda.

“Berharap pemerintah memastikan dan memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan akibat pembangunan industri, lalu memperhatikan keterlibatan tenaga kerja lokal sehingga berdampak terbukanya lapangan kerja, serta agar perda ini disusun secara terarah, terencana dan sistematis,” terang Inah Anggraini.

Selanjutnya, mewakiili fraksi PPN, Joni Sabindo, S.E mengatakan mendukung sepenuhnya pembahasan ranperda serta catatan untuk pemda.

“Fraksi PPN mengharapkan ranperda dapat meningkatkan penerimaan daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar bisa memanfaatkan potensi Pajak ataupun Retribusi yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit dengan sistem tonase bagi kendaraan pengangkut,” tutur Joni Sabindo.

“Terkait RDIK, diharapkan agar dapat bermanfaat dalam pertumbuhan ekonomi di masyarakat, serta dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta pembangunan industri dapat menyesuaikan potensi sumber daya alam yang ada, dan perlu pembangunan industri kecil dan menengah di setiap kecamatan serta dapat membangun kerjasama dengan daerah lain dalam hal pemasaran,” sambung Joni Sabindo.

Terakhir, selaku juru bicara dan anggota DPRD Nunukan fraksi GKP, H. Andi Mutamir, S.E., M.M sampaikan usul terkait ranperda pajak dan retribusi darah serta RDIK.

“Pemerintah daerah diharuskan meningkatkan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta Ranperda RDIK untuk mempercepat dan memperluas pembangunan di Kab.Nunukan serta harapan kita semua melalui Raperda Pembangunan Daerah Industri adalah adanya peningkatan iklim investasi di Nunukan,” tutup Andi Mutamir.

(*)