Berjalan Hikmat, Pemda Nunukan Gelar Upacara Parade Pengibaran Bendera dan Detik Proklamasi Peringatan Dirgahayu RI ke-78

NUNUKAN – Dalam rangka memperingati Dirgahayu Republik Indonesia ke-78, pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Nunukan menggelar upacara parade penaikan bendera Merah Putih dan detik-detik Proklamasi di halaman Kantor Bupati Nunukan, Kamis (17/08/2023) pagi.

Proses seluruh kegiatan upacara berjalan lancar dan hikmat mulai dari komandan upacara memasuki lapangan hingga upacara selesai terutama agenda inti yaitu pengibaran bendera sangsaka Merah Putih yang dilakukan oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) berhasil dikibarkan tanpa ada kendala.

Adapun petugas upacara yakni bertindak selaku inspektur upacara Wakil Bupati Nunukan, H.Hanafiah, S.E., M.SI, lalu komandan upacara, Lettu Laut (Suplay) Wasis Prasetyo yang menjabat sebagai komandan satuan markas komando (Mako) Lanal Nunukan, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, H.Rahma Leppa bertugas sebagai pembaca naskah Proklamasi.

Sementara itu, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang ditugaskan berasal dari siswa dan siswi SMA dan SMK se-kabupaten Nunukan, antara lain pembawa baki sangsaka merah putih, Putri Maharani (SMAN 1 Nunukan Selatan), serta pengibar bendera Ricardus Wula (SMKN 1 Nunukan), Rivaldo Benny Syaputra A. Silva (SMAN 1 Sebatik) dan Muhammad Fadil (SMAN 1 Sebatik Barat).

Selaku Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah mengungkapkan momen ini merupakan ajakan semangat guna membangun Kab.Nunukan yang lebih baik kedepannya bersama seluruh lapisan masyarakat.

 

“Mari kita sama-sama menggunakan momentum ini dalam rangka memberikan semangat untuk seluruh lapisan masyarakat kedepannya karena kita diwilayah perbatasan dimana harkat dan martabat bangsa sangat dipertaruhkan,” ujar Hanafiah.

Lalu, Hanafiah juga mengajak masyarakat untuk menjaga politik yang sehat dan dewasa di Nunukan menjelang pesta demokrasi 2024.

“Saya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, menjelang pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan presiden (Pilpres) agar bisa berpolitik dewasa, tidak saling memfitnah, menjatuhkan ataupun ada konflik horizontal karena akibat dan konsekuensinya bisa kemana-mana,” lanjut Wakil Bupati Nunukan.

Terlihat hadir dalam gelaran upacara parade yakni unsur Forkopimda beserta jajaran, pimpinan instansi vertikal, kepala BUMD dan BUMN Nunukan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan siswa/siswi SMA dan SMK se-kabupaten Nunukan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta lapisan masyarakat Kab.Nunukan.

(*)

 

Curi Uang 20 Juta Rupiah, Polres Nunukan Amankan Seorang Wanita di Sebatik

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang wanita berdomisili desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat atas nama MARI (37 th) atas dugaan perkara pencurian dan penipuan, Selasa (15/08/2023).

Sebelumnya, pelaku diduga melakukan aksi pencurian dan penipuan terhadap korban seorang laki-laki atas nama MU (57 th) yang bertempat tinggal di desa Salang, Kec. Tulin Onsoi.

Berdasarkan keterangan, Sat Reskrim Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian serta modus operandi.

“Pada hari kamis 10 Agustus 2023 sekira jam 10.00 WITA, pelaku datang kerumah korban dan menawarkan ke korban untuk mendapatkan bantuan uang untuk membeli pupuk dengan berbagai syarat yg salah satunya harus mempunyai ATM, selanjutnya pada hari Jumat 11 Agustus 2023 sekira jam 12.00 korban bersama saksi keluar ke Nunukan dan bertemu dengan pelaku untuk bersama membuat ATM di BRI Cabang Nunukan, setelah selesai membuat ATM lalu korban menuju studio foto gembira untuk berfoto yang diikuti oleh pelaku, disaat korban lengah, pelaku mengambil kartu ATM milik korban yg disimpan dalam map bersama buku rekening,” ujar Sat Reskrim Polres Nunukan.

“Selanjutnya sesaat korban sampai dirumahnya, ia menyadari ATM nya tidak ada pada jam 19.30 WITA, lalu korban menghubungi pelaku dan menanyakan apakah mengetahui ATM nya lalu korban mengiyakan ATM tersebut, setelahnya korban mengecek saldo rekening korban yang awalnya Rp. 56.755.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) sisa Rp. 36. 755,- (Tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dimana telah hilang Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), modus operandi pelaku dengan menawarkan bantuan fiktif lalu mencuri kartu ATM korban,” lanjut Sat Reskrim Polres Nunukan.

Selanjutnya sesuai keterangan Sat Reskrim Polres Nunukan pelaku diamankan di kediamannya desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat dengan dugaan telah mengambil uang korban sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Bersama dengan itu, barang bukti (BB) yang ditemukan diantaranya uang tunai sejumlah Rp.16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP VivoY02 warna ungu, 1 unit HP merk Samsung galaxyA04 warna hitam (milik pelaku), 2 (dua) lembar formulir pengajuan bantuan serta 1 Lembar kartu ATM BRI milik korban.

Adapun, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana dengan dugaan aksi pencurian dan penipuan.

(*)

Aksi Pencurian Motor, Lima Pemuda SMP dan SMA Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan gelar konferensi pers terkait pengungkapan dan pengamanan aksi pencurian motor di Kantor Polres Nunukan, Sabtu (12/08/2023).

Terdapat 5 pelaku laki-laki aksi pencurian motor diantaranya atas nama MI (17 th), NS (16 th), AA (14 th), NA (16 th) dan MN (16 th) yang masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) serta 1 (satu) daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial FD.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan modus operandi aksi pencurian motor.

“Sebelumnya terdapat 6 (enam) laporan, untuk modus operandi para pelaku menggunakan sepeda motor berkeliling melihat situasi dan menentukan target, lalu setelahnya pelaku menentukan target langsung melakukan aksinya dengan cara menonda sepeda motor yang berhasil dicuri lalu disembunyikan ditempat yang dirasa pelaku aman,” ujar Kapolres Nunukan.

Selanjutnya, Kapolres Nunukan menjelaskan kronologis penangkapan aksi pencurian motor yang dilakukan oleh para pelaku.

“Awalnya kedua pelaku NS dan AA beserta barang bukti 1 (satu) sepeda motor Mio GT dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 diamankan, selanjutnya dilakukan interogasi kedua pelaku menyatakan bahwa bukan hanya berdua melakukan aksi, namun bersama teman lainnya yang juga diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Taufik.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain :

  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Berwama Kuning Putih (hasil Curanmor)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Berwama Hitam (hasil Curanmor) 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT Berwarna Hitam (hasil Curanmor)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Berwarna Hitam (Kendaraan yang dicuri sparepartnya)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Berwama Biru Hitam (Kendaraan yang dicuri sparpatnya)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Merah Putih (Kendaraan yang digunakan melakukan Curanmor)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT Biru (Kendaraan yang digunakan melakukan Curanmor)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX berwarna Hitam (Kendaraan yang digunakan melakukan Curanmor)
  • 1 (Satu) seat Kunci berbagai ukuran (alat yang digunakan pelaku untuk membongkar Sparpat Kendaraan hasil Curanmor)

Menurut keterangan, para pelaku melakukan aksi pencurian motor dengan berkeliling dan sesuai dengan laporan diantaranya berada di Jl.Bahari RT.19 kel.Nunukan barat, Jl.Keramat, RT. 06 kel Nunukan Utara, Jl. Cut Nyak Dien RT.05 kel.Nunukan tengah, Jl.Pongtiku rt.16 kel Nunukan tengah, Jl. Jenderal Sudirman RT.02 kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Jl. Ujang Dewa RT.05 kec.Nunukan Selatan.

Para pelaku aksi pencurian motor dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana.

(*)

Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dalam Forum DGICM ke-26

PHUKET – Masalah perdagangan orang yang belakangan marak menjadi pembahasan khusus Indonesia – Kamboja dalam kesempatan forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8 s.d. 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi – Silmy Karim dan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja.

“Dalam pertemuan itu Saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal,” jelas Silmy pada Kamis (10/08/2023) dilokasi acara.

Lebih lanjut Silmy menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019, izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal.

“Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,” imbuh Silmy.

Pasca operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.

“Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja,” tutur Silmy.

Dalam keterangannya, Silmy menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi pemerintah Kamboja, dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran imigrasi Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.

Peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar. Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.

Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.

“Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat,” tutup Silmy.

(Humas Dirjen Imigrasi)

Rapat Paripurna Dalam Rangka Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Nunukan TA. 2023

NUNUKAN – Setelah menghadiri Rapat Paripurna ke – 17, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura lanjut menghadiri Rapat Paripurna ke – 18 Masa Persidangan Ill Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA. 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka secara resmi Rapat Paripurna tersebut yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (10/08).

Pada Rapat Paripurna ke – 18, Ahmad Triady menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan laporan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Nunukan TA. 2023, dalam rapat paripurna nota kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Nunukan TA. 2023.

Telah diketahui bersama bahwa APBD tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan anggaran sebesar Rp. 1.513.431.829.763,00 (satu triliun lima ratus tiga belas milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) bertambah sebesar 9, 99% atau sebesar Rp. 151.253.422.702,00 (seratus lima puluh satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua rupiah) jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2023 pada APBD murni sebesar Rp. 1.486.431.829.763,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh enam milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) bertambah 7, 39% atau sebesar 109.796.782.753,00 (seratus sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).

Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 dilaksanakan mengacu pada :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

2. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120 tahun 2018
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

4. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 81 tahun 2022 pedoman penyusunan RKPD tahun 2024

5. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023

6. Peraturan Bupati Nunukan nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2023

Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan pertambahan anggaran perubahan APBD tahun 2023 di harapkan pemerintah daerah untuk dapat memastikan penyerapan dan pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan

2. Sehubungan adanya informas dari BMKG terkait badai Elnino (kekeringan) diharapkan adanya pengalokasian anggaran untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam

3. Penyediaan sarana dan prasarana transportasi bagi tenaga medis yang berada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Nunukan

4. Pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi untuk dimanfaatkan dalam hal peningkatan fasilitas umum di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan

5. Konsistensi peningkatan belanja modal yang tetap harus di pertahankan agar
APBD lebih terlihat peruntukannya untuk perkembangan pembangunan di Kabupaten Nunukan

6. Kegiatan pembangunan fisik diharapkan memiliki perencanaan pembangunan
yang sesuai dengan kebutuhan.

Laporan tersebut dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum
Anggaran KUA dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023.

(PROKOMPIM)