Ketua PPWI Butur Geram Dengan Maraknya Penimbunan BBM Subsidi, APH Diminta Turun Tangan

BUTON UTARA – berandankrinews Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Kabupaten Buton Utara (Butur), Laode Yus Asman Meminta Kepada Polres Butur untuk segera melakukan tindakan dan membersihkan para oknum pelaku penimbun BBM jenis Solar Subsidi yang terjadi di wilayah hukum Polres Butur.

Pasalnya, Maraknya Aktivitas praktik jual beli BBM Solar Subsidi di Butur sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, sehingga dinilai pihak Polres Butur seakan-akan tutup mata dengan persoalan tersebut. Atau mungkin pihak Polres tidak mengetahui pemandangan maraknya terjadi praktek-praktek penimbunan BBM subsidi di Butur.

Karena hal itu, Sehingga memang perlunya harus konsultasi dengan Kapolres Butur terkait hal tersebut, selain itu jika ingin bersihkan para oknum penimbun ini tentunya dukungan masyarakat itu perlu.

Asman mengungkapkan berdasarkan hasil investigasinya mendapatkan informasi dari salah seorang warga. Tepatnya di Desa Eelahaji, Kecamatan Kulisusu, Butur, bahwa ada oknum pelaku diduga penimbun BBM Solar subsidi dan jenis lainya dengan volume yang begitu besar.

Dan aktivitas bongkar muat BBM, yang diduga di seludupkan, tempat penampungannya itu ada di rumah pribadi pelaku dan di rumah orang tuanya.

“Untuk saat ini Ada dua titik tempat penampungannya, itu berdasarkan informasi yang telah saya terima dari warga setempat,”kata Asman kepada Awak media, saat ditemui di kediamannya, Rabu (30/08/2023).

Berdasarkan informasi, Biasanya oknum pelaku dugaan Penimbun BBM Solar Subsidi ini, di saat pagi hari mereka lakukan pemuatan, dan di duga solar-solar itu dibawah ke Kecamatan Kulisusu Barat.

“Kuat dugaan para oknum penimbun BBM ini bekerja sama dengan kontraktor,” jelas Asman yang juga selaku sekretaris LSM TRINUSA Provinsi Sultra.

“Terkait dokumentasi TKPnya sudah kami kantongi, intinya hal ini yang nanti akan kami lampirkan ketika kita akan lakukan pelaporan di Polres Butur terkait dugaan oknum pelaku penimbun BBM Solar Subsidi,”tambahnya.

Asman yang juga selalu Sekretaris Pers Mitra Polres Butur ini mengatakan jika diliat dari hasil dokumentasi yang diterima, terkait titik dugaan penampungan BBM subsidi itu sudah mainan besar.

“Karena diliat dari hasil dokumentasi bukan hanya jergen tetapi ada beberapa drum di lokasi penampungan,”terangnya.

Karena adanya hal itu, sudah semestinya pihak Polres Butur dalam hal ini Kapolres Butur untuk mengetahui hal ini dan segera melakukan sebuah tindakan dan berikan efek jera kepada para oknum penimbun BBM subsidi jika memang tempat penampungannya itu ilegal.

Beberapa pekan ini memang penimbunan BBM subsidi di Butur marak terjadi, tetapi belum ada satupun yang diberikan efek jerah.

Maraknya oknum penimbun BBM Subsidi mengakibatkan seringkali terjadi kelangkaan, Padahal BBM subsidi tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang ekonomi menengah kebawah.

“Ini sungguh meresahkan, apalagi bagi masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah,”ungkapnya.

Kata dia, Jika merujuk kepada aturan perundang-undangan disitu sudah dijelaskan Praktik Pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Ia mengaku, dalam waktu dekat ini, Pihaknya akan bertandang ke Polres Butur untuk lakukan pelaporan resmi sekaligus bersurat terkait permintaan DPC PPWI Butur agar pihak APH mengambil langkah-langkah Kongrit guna untuk membersihkan adanya para oknum penimbun BBM Subsidi.

Lanjut, Disisi lain Jika para oknum pelaku penimbun ada yang membekingi oknum anggota kepolisian, maka sudah semestinya agar parah oknum yang terlibat di proses secara hukum.

“Dan pastinya jika ditemukan ada yang membekingi dari pihak oknum kepolisian itu sendiri, sudah semestinya harus diberikan efek jerah dan di proses secara hukum yang berlaku,”tegasnya.

(*)

Setubuhi Sang Pacar Dibawah Umur, Polres Nunukan Mengamankan Seorang Remaja Laki-Laki

NUNUKAN – Seorang pria MU (19) Warga Nunukan diamankan Polres Nunukan, atas dugaan perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WITA, Istri pelapor menyampaikan kepada pelapor bahwa “anak kita belum pulang dari semalam”.

Lanjutnya, kemudian pelapor langsung pergi mandi dan bergegas pergi mencari anaknya di sekitar daerah Binusan, Alun-alun Nunukan hingga ke Sebatik.

Sekira pukul 18.00 WITA saat pelapor masih berada di Pelabuhan Fery Sei. Jepun Nunukan, istri pelapor menelepon dan memberitahukan bahwa anaknya sudah pulang ke rumah. Setelah mendengar kabar tersebut pelapor langsung pulang ke rumah.

Saat pelapor tiba di rumah, ia melihat anaknya sudah dalam keadaan menangis, istri pelapor kemudian membujuk anaknya untuk bercerita perihal mengapa tidak pulang semalaman, lalu anak korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya disebuah kos.

Mendengar cerita tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan.

“Personel dengan sigap melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di kos tempat tinggalnya pada Senin (28/08/2023)” ungkapnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

(*)

Dokumen BPJS Tak Lagi Jadi Persyaratan Wajib Pemberangkatan PMI ke Malaysia

NUNUKAN – Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lagi memberlakukan BPJS sebagai salah satu dokumen wajib Persyaratan administrasi pemberangkatan PMI ke Malaysia.

Hal itu, sesuai dengan surat nomor B.866/KA/PP.03.04/VIII/2023 dari Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, perihal dokumen persyaratan penempatan PMI yang sedang melaksanakan cuti pada tanggal 16 Agustus 2023.

Selaku Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting menjelaskan bahwa BPJS tidak lagi menjadi syarat pemberabgkatan PMI berdasarkan hasil kesepakatan Kepala BP2MI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI serta Ditjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta BPJS dikarenakan beberapa kondisi.

“Di beberapa wilayah PMI yang cuti lalu ingin berangkat dan sudah membeli tiket tetapi tidak memiliki BPJS, padahal sudah berpamitan dengan keluarga, akhirnya syarat pemberangkatan tidak lengkap, lalu tiketnya hangus, hal inilah yang mendasari keputusan Kepala BP2MI, Ditjen Imigrasi, Kemenaker, Ditjen Dukcapil meniadakan BPJS dalam salah satu syarat pemberangkatan PMI,” ujar Kepala BP3MI Kaltara, Senin (28/08/2023).

Selanjutnya, F Jaya Ginting juga menyampaikan belum tersedianya loket pembayaran BPJS di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara (PLBN) yang menjadi salah satu alasan.

“Juga karena belum tersedianya loket pembayaran BPJS di bandara, pelabuhan dan PLBN yang mendasari salah satu syarat wajib pemberangkatan ditiadakan dan juga bekerja diluar negeri adalah hak masyarakat Indonesia sesuai undang-undang,” lanjut F Jaya Ginting.

Ketua BP3MI Kaltara tersebut menyampaikan bahwa hal terkait bukan menjadi alasan PMI untuk tidak memiliki BPJS karena merupakan program Presiden untuk upaya kesehatan secara gotong royong.

“Peniadaan persyaratan ini bukan berarti PMI tidak mengurus dokumen BPJS karena ini merupakan program Nasional untuk mengupayakan kesehatan secara gotong royong, walaupun BPJS memang dibutuhkan hanya dikondisi tertentu tapi berjalannya waktu ketika mereka di Indonesia saat belum berangkat atau kembali dengan kondisi tertentu juga, pasti membutuhkan BPJS,” terangnya.

Lalu, F Jaya Ginting juga menuturkan bahwa kedepannya akan melakukan sosialisasi terkait keperluan BPJS untuk PMI serta hal lainnya guna pelayanan dan pelindungan PMI sepenuhnya.

“Selanjutnya tinggal kami akan melakukan kegiatan sosialisasi kedepannya, terkait keberadaan BPJS dimana itu diperlukan untuk PMI, kita juga sudah merencanakan dalam waktu dekat akan mengunjungi Kanwil BPJS,” tutur Kepala BP3MI Kaltara.

Adapun, sebelumnya persyaratan BPJS merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi PMI saat ingin berangkat bekerja di luar negeri.

(*)

Pemkab Beri Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan Tentang Perubahan APBD T.A 2023

NUNUKAN – Bertempat ruang rapat utama, pemerintah kabupaten (Pemkab) Nunukan beri jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap nota penjelasan Bupati atas raperda tentang perubahan APBD T.A 2023 dalam paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024, Senin (28/08/2023).

Sebelumnya, fraksi-fraksi DPRD Nunukan telah menyampaikan pandangan umum pada hari yang sama pukul 10.00 WITA.

Selaku mewakili Bupati Nunukan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Serfianus, S.I.P., M.Si menyampaikan jawaban atas pandangan umum 5 (lima) fraksi DPRD Nunukan.

Pertama, sekda menanggapi pandangan umum fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), ia menjelaskan dengan adanya kenaikan pada APBD-P pemkab akan mengupayakan pergerakan ekonomi, penanggulanan kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, infrastruktur semaksimal mungkin.

“Dengan adanya kenaikan pada APBD-P 2023 pemerinta berupaya mendorong pergerakan ekonomi masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan tetap berkomitmen dalam mengurangi kemiskinan, penangulanan kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, infrastruktur serta berupaya maksimal guna peningkatan anggaran pada tahun-tahun berikutnya,” ucap Serfianus.

Lalu, kedua, jawaban atas pandangan umum fraksi PKS, Serfianus menjabarkan beberapa poin antara lain :

1. Mengalokasikan dan memastikan anggaran jaminan BPJS dan PBI dalam APBD Nunukan, sejalan dengan komitmen pemda dalam mendukung layanan kesehatan bagi masyarakat.

2.Penanganan segera infrastruktur prioritas sebagaimana dimaksud, pemda mendorong perencanaan dermaga sesuai dengan ketentuan.

3.Pemda mendorong keterpaduan pembangunan dengan RTRW untuk menselaraskan program pembangunan termasuk perencanaan pelabuhan bongkar muat dan dermaga.

4. Dalam dokumen perencanaan pemerintah memdasari pembangunan daerah sejalan dengan target yang ditetapkan hingga alokasi pendanaan difokuskan pada arah kebijakan pembangunan.

5.Sektor perikanan dan pertanian, pemda terus mendorong peningkatan produksi baik sektor perikanan maupun pertanian melalui APBD, DAK dan APBN.

6.Pemda berkomitmen dalam mempercepat layanan administrasi kependudukan melalui penyediaan alat perekaman.

7.Pemda telah mempersiapkan perluasan embung Sungai Bolong untuk meningkatkan cakupan daya tampung sehingga pelayanan air bersih dapat terlayani dengan baik.

8.Terus mengupayakan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan dalam menunjang pelayanan yang baik dan tepat kepada masyarakat.

Selanjutnya, Serfianus juga menuturkan pemda akan memperhatikan beberapa sektor riil dengan berpedoman pada aturan dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan serta terkait persiapan anggaran Pemilu tahun 2024 yang disampaikan oleh fraksi partai Demokrat.

“Terkait beberapa sektor riil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan menjadi perhatian dengan pedoman undang-undang dan waktu pelaksanaan, serta terkait persiapan penganggaran penyelenggaraan Pemilu pada APBD-P akan menjadi perhatian dan komitmen pemerintah,” lanjut Serfianus.

Adapun, pandangan umum dari fraksi PPN, Sekda menjelaskan terkait penurunan retribusi daerah dari target sebagai berikut :

Adanya kenaikan pajak daerah terkait menurunnya retribusi daerah dari yang telah ditargetkan disebabkan :

1. Total retribusi Rp.3.962.869.266 turun menjadi Rp. 3.168.712.930 Berkurang sebesar Rp. 794.712.930.

2. Retribusi jasa umum semula Rp. 1.931.750.000 menjadi Rp. 1.836.750.000 Berkurang Rp. 95.000.000.
– retribusi parkir tepi jalan umum semula Rp. 150.000.000 menjadi Rp. 25.000.000 Berkurang Rp. 125.000.000
Alasan penurunan, Terbatasnya jumlah petugas penarika retribusi dilapangan kedepan akan diupayakan kerjasama dengan bapenda provinsi kalimantan utara dalam hal ini samsat untuk menarik retribusi berlangganan pada saat pembayaran pajak stnk setiap tahunnya.

3. Retribusi retribusi jasa usaha Rp. 1.231.119.266 menjadi Rp. 981.156.336 berkurang Rp. 249.156.336
– retribusi tempat khusus parkir semula rp. 125.700.000 menjadi rp. 28.560.000 berkurang Rp. 97.140.000
Retribusi pelayanan kepelabuhanan semula Rp. 905.016.336 menjadi 753.000.000 berkurang Rp. 152.016.336
Alasan terjadinya penurunan, Produktivitas naik turun penumpang berkurang pada dermaga rakyat

4. Retribusi perijinan tertentu
-retribusi pgb semula Rp.750.000.000 menjadi 250.000.000 berkurang rp. 500.000.000.
Alasannya kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus pbg dikarenakan adanya persyaratan kepengurusan yang harus dilengkapi serta Tim penilai ahli bangunan yang merupakan konsultan yang tersertifikasi dari pusat hanya terdapat satu orang saja di Kabupaten Nunukan.
– retribusi izin trayek semula Rp. 50.000.000 menjadi 10.000.000 berkurang Rp. 40.000.000, Dikarenakan pelaksanaan kewenangan penertiban SPB terhadap kapal-kapal yang beroperasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Terakhir, Serfianus menjawab pandangan umum dari fraksi GKP yakni penyesuaian dana transfer yang akan menjadi perhatian pemda

“Terkait kegiatan yang bersumber dari dak bantuan keuangan provinsi serta penyesuaian dana transfer yang bersifat wajib dan mengikat akan menjadi perhatian pemerintah daerah mengenai pencapaian Realisasi di tahun 2023,” terang Serfianus.

Terlihat hadir dalam rapat paripurna Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Serfianus, S.I.P., M.Si, Kepala Dinas (Kadis) lingkungan Pemkab Nunukan, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, beberapa anggota DPRD Nunukan.

(*)

Fraksi-Fraksi DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan Bupati Raperda Perubahan APBD T.A 2023

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2023 -2024 tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Nunukan atas Raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Senin (28/08/2023).

Terlihat hadir dalam rapat paripurna Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Serfianus, S.I.P., M.Si, Kepala Dinas (Kadis) lingkungan Pemkab Nunukan, pimpinan instansi vertikal, unsur Forkopimda serta 17 (tujuh belas) anggota DPRD Nunukan.

Sebanyak 5 (lima) fraksi menyampaikan pandangan umum antara lain fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) dan fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN).

Pertama, sebagai juru bicara fraksi Hanura, Ahmad Triady mengatakan mendukung sepenuhnya raperda APBD tahun anggaran 2023 serta pemkab harus memerhatikan skala prioritas dan mengupayakan kenaikan anggaran di tahun selanjutnya.

“Kami mendukung sepenuhnya dan menyampaikan beberapa catatan kecil yakni pemkab Nunukan mesti memerhatikan skala prioritas misalkan pembelanjaan yang bisa mengurangi angka kemiskinan, penaggulangan bidang kesehatan, bidang pendidikan, ketahanan pangan, infrastruktur dan sebagainya, lalu meminta kepada pemerintah
daerah bahwa untuk tahun ini ada kenaikan anggaran semoga tahun- tahun berikut diupayakan selalu ada peningkatan anggaran,” ujar Ahmad Triady.

Selanjutnya, selaku mewakili fraksi partai Demokrat DPRD Nunukan, Darmawansyah mengucapkan bahwa memberikan saran untuk lebih diprioritaskan pada sektor ril dan pelayanan publik serta mencicil anggaran penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) melalui APBD-P tahun 2023.

“Fraksi Demokrat memberikan beberapa saran, pertama untuk APBD-P tahun 2023 diarahkan pada sektor ril dan pelayanan publik, seperti UMKM, pendidikan kesehatan, catatan sipil (Capil), sarana-prasarana jalan, dan lain-lain, kedua, mengingat tahun depan masuk tahun politik serta tahapan pemilu agar beban anggaran dicicil melalui APBD-P agar tidak terlalu membebani APBD 2024,” ucap Darmawansyah.

Lalu, ketiga fraksi partai PKS, melalui juru bicara, Andre Pratama memberikan masukan agar pemerintah fokus kepada beberapa sektor dalam nota keuangan rancangan APBD-P tahun anggaran 2023.

“Pemerintah harus fokus yakni infrastruktur prioritas seperti jembatan dermaga sei bolong, perencanaan dermaga pelabuhan bambangan, binalawan, sei jepun dengan menggunakan bahan yang tahan lama, lalu perlu adanya masterplan serta ketersediaan lahan untuk membangun pelabuhan bongkar muat LPG dan BBM, selanjutnya membuat skala prioritas terhadap kegiatan penunjukan langsung (PL),” tutur Andre Pratama.

“Untuk Capil Penambahan mesin cetak E-KTP minimal sebanyak 3 (tiga) unit dan E-KIA 2 (dua) unit, adapun bidang kesehatan dikarenakan peningkatan anggaran diharapkan dapat merata oleh tenaga kesehatan (Nakes) dan Puskesmas di seluruh wilayah Kab.Nunukan,” lanjutnya.

Keempat, selaku mewakili fraksi PPN, Joni Sabindo, S.E mengatakan bahwa harus mempertahankan dan memaksimalkan dengan baik pendapatan kenaikan pajak daerah dan meminta penjelasan terkait menurunnya retribusi daerah.

“Fraksi PPN mengapresiasi atas kenaikan pencapaian kenaikan pajak daerah namun meminta penjelasan terkait menurunnya retribusi daerah dari target, lalu mempertahankan dan meningkatkan pendapatan daerah, serta dapat memaksimalkan dengan baik sesuai program sehingga tidak terjadi Silpa yang lebih besar,” kata Joni Sabindo.

Adapun terakhir, fraksi GKP, lewat juru bicara, H. Andi Mutamir, S.E., M.M menuturkan pemda dapat mengoptimalkan belanja yang menjadi prioritas
daerah dengan pertimbangan waktu efektif serta berharap agar proses pembahasan R-APBD Perubahan tahun 2023 ini benar-benar dimaksimalkan.

“Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan belanja yang menjadi prioritas daerah dengan pertimbangan waktu efektif yang sangat singkat yaitu kurang lebih 3 (tiga) bulan saja sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor yang menjadi unggulan serta berharap agar proses pembahasan R-APBD Perubahan tahun 2023 ini benar-benar dimaksimalkan agar menghasilkan APBD yang sesuai dengan kebutuhan untuk masyarakat,” tutup Andi Mutamir.

(*)