Jalin Silaturahim, Immanuel Ebenezer Gerungan Ramah Tamah Bersama Masyarakat Toraja Nunukan

NUNUKAN – Bertempat di jalan Sutanto RT.07 Kelurahan Nunukan Tengah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabowo Mania 08 serta calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) 2024-2029 Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Immanuel Ebenezer Gerungan gelar ramah tamah bersama warga suku Tana Toraja Nunukan, Kaltara, Rabu (13/09/2023).

Hal tersebut sekaligus kegiatan silaturahmi caleg DPRD 2024-2029 daerah pemilihan (Dapil) I Kab.Nunukan dari partai Gerindra nomor urut 4 yakni Junita Bura, A.Md dengan masyarakat Toraja.

Selaku Ketua DPP Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan bahwa antusias masyarakat Toraja Nunukan tulus dan sangat luar biasa.

“Luar biasa ya antusias masyarakat Toraja Nunukan, dalam menerima saya, ada atmosfir ketulusan yang terihat dari pertemuan hari ini dan ini membuat saya semakin yakin bahwa masyarakat Toraja layak berjuang bersama kita di 2024 nanti,” ujar Immanuel.

Lalu, pria yang kerap disapa bang Noel tersebut mengatakan persiapan dan bagaimana memenangkan hati warga Toraja Nunukan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Untuk persiapan standar ya, yang penting bagaimana memenangkan hati warga Toraja di Nunukan, kita dapat 50 persen saja itu sudah anugerah buat saya tetapi saya tidak ingin berspekulasi tentang itu, ya kita yakin aja karean orang-orang tulus itu akan bersama orang yang baik,” lanjut Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08.

Bersama dengan itu, selaku caleg DPRD Nunukan Dapil I partai Gerindra, Junita Bura mengucapkan terima kasih atas ketersediaan Immanuel Ebenezer Gerungan menemui masyarakat Toraja Nunukan serta berharap dapat memproyeksikan diskusi kegiatan ramah tamah untuk mempererat silaturahmi.

“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Immanuel yang berkenan hadir dalam kegiatan ramah tamah bersama masyarakat suku Toraja Nunukan, tadi juga sudah terdapat diskusi dengan masyarakat yang memang bisa menjadi satu langkah untuk mempererat ikatan persaudaraan kedepannya,” ucap Junita.

Adapun pada hari sebelumnya, Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08 melantik dan mengukuhkan pengurus relawan Prabowo Mania 08 Kaltara di Kota Tarakan.

(Nam/Nam)

Ketua BCW BUTUR Tindak Lanjuti Enam Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Buton Utara

BUTON UTARA – Ketua umum Buton Utara Coruption Watch (BCW-Butur) menindak lanjuti terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/09/2023).

Adapun terdapat 6 tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 10 februari 2023.

Selaku ketua umum Buton Utara Coruption Watch (BCW-BUTUR), Inal Slam mengungkapkan seluruh laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi, antara lain :

1. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sarana Penyediaan Air Minum Atau SPAM Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Tahun Anggaran 2021 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 1.185. 800, 000. Miliar;

2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Kecamatan Kulisusu Utara Tahun Anggaran ( TA ) 2022 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 18. 900. 000. 000 Miliar Yang Sumber Anggarannya Dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Atau Dana ( PEN );

3. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa RONTA Tahun Anggaran ( TA ) 2022 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 666. 750. 000;

4. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Irigasi D.I LAMBALE TAHAP III Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran ( TA ) 2021 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 10. 126. 700. 000;

5. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum Atau SPAM Delapan ( 8 ) Desa Di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran ( TA ) 2021 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 4. 745. 400. 000;

6. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Oengkapala Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran ( TA ) 2019-2022.

Selanjutnya, Inal Slam menyampaikan rasa kecewa terhadap kinerja Kejati Sultra dalam menangani dugaan kasus korupsi.

“Saya sebagai Lembaga Penggiat Anti Korupsi Sultra secara kelembagaan sangat menyayangkan kinerja penyidik Kejati dalam menangani perkara korupsi yang ada di kab. Butur, dan hari ini penyidik tidak melakukan langkah-langkah tindak lanjut pemeriksaan terhadap Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Butur, Mahmud Buburanda, Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Zalman dimana selaku PPK dan mantan bendahara Dinas PUPR Kab.Butur,” ucap Ketua BCW Butur.

Lalu, Ketua BCW Butur mengatakan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi Kejati Sultra serta menjelaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum untuk para pejabat bersalah.

“Sekali lagi saya mendesak Kejagung RI untuk mengevaluasi kinerja kepala Kejati provinsi Sultra, dan pelaporan ini akan terus dikawal sampai naik pada tahap penyidikan atau penetapan tersangka serta hari ini saya buktikan bahwa para pejabat di Butur tidak ada yang kebal hukum dan sama perlakuan di mata hukum, entah itu bupati, wakil bupati dan kepala OPD atau kadis jika berani main-main dengan uang negara, pasti tetap diperiksa oleh aparat penegak supremasi hukum (APH),” tutup Inal Slam

(BERANDANKRI Biro Sultra)

Imigrasi Nunukan Pulangkan Warga Negara Pakistan Korban Penyelundupan

NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menggelar siaran pers terkait tindakan pemulangan terhadap perempuan warga negara asing (WNA) Pakistan A (17 th) korban pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Nunukan, Kamis (07/09/2023) pagi.

Hal tersebut dilakukan atas dasar status A (17 th) sebagai korban dalam kasus yang sebelumnya melibatkan WNA Pakistan lainnya, yaitu H (37 th) dan R (24 th), dimana kasus ini telah mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, dan investigasi yang ketat telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya melalui pelaksana harian (PLH) serta Kepala Seksi Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Nunukan, Agustian Nugraha Syahputra mengungkapkan bahwa pemulangan bukan merupakan tindakan hukuman, tetapi merupakan bagian dari prosedur hukum yang biasa dalam kasus-kasus yang melibatkan WNA.

“Tindakan pemulangan ini tidak hanya dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan imigrasi, tetapi juga untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional serta proses pemulangan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak berwenang telah bekerja sama dengan otoritas Pakistan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan yang diwakilkan Kasi Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Nunukan.

Selanjutnya, Agustian Nugraha Syahputra mengatakan setelah memberikan kesaksian dan bekerja sama dengan pihak berwenang, korban telah diberikan perlindungan yang diperlukan selama proses penyelidikan.

“Kami menghargai kerjasama korban A (17 th) selama proses penyelidikan dan sebagai saksi kunci dalam penyelidikan ini dan telah memberikan keterangan yang berharga untuk penyidikan,” lanjut Syahputra.

Terkait itu, kantor Imigrasi Nunukan akan terus mengawasi kasus tersebut serta tetap berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dan keamanan negara serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar internasional.

Setelah kegiatan siaran pers, WNA A (17 th) didampingi petugas Imigrasi Nunukan, langsung diberangkatkan menuju Tawau, Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka.

(Nam/Nam)

Mantan Kepala Kantor Divonis 2,6 Tahun Penjara Akibat Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar di Nunukan

NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri menetapkan vonis terhadap seorang mantan Kepala Kantor PT Wibawa Bintang Mulia yakni atas nama Vandy (29 th) di Kabupaten Nunukan, Selasa (05/09/2023).

Eks Kepala Kantor tersebut divonis dengan 2,6 tahun penjara atas tuduhan penggelapan uang hasil penjulan rokok sebanyak Rp. 1.345.742.600,- (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).

Bersama dengan itu terdakwa melakukan kasus penggelapan uang hasil penjualan rokok kantor PT. Wibawa Bintang Mulia dimulai sejak bulan April tahun 2023 di Surabaya, Jawa Timur.

Bermula kantor pusat PT Wibawa Bintang Mulia di Surabaya, Jawa Timur mengirimkan sebanyak 268 dus rokok dengan berbagai merk dan jenis dan habis terjual pada mei 2023 tetapi uang hasil penjualan hanya disetorkan sebesar Rp1.302.737.400 (Satu Miliar Tiga Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah), dimana hanya setengah dari yang seharusnya yakni Rp. 2.648.480.000,- (Dua Miliar Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)

Berdasarkan keterangan Polsek Nunukan, terdakwa mengakui uang hasil penggelapan penjualan rokok tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain judi online dengan situs sniperslot.club dan balislot.org.

Selanjutnya, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Putri mengungkapkan telah memvonis terdakwa selama 2,6 tahun penjara atas tuduhan penggelapan uang.

“Tuntutan sesuai UU terdakwa dituntut 3 tahun penjara tetapi Majelis Hakim vonis 2,6 tahun penjara,” ujar Putri.

Lalu, JPU Kejari Nunukan tersebut menjelaskan hal yang meringankan terdakwa yakni dikarenakan telah menyerahkan mobil pribadi merk CRV untuk menjadi aset perusahaan.

“Hal yang meringankan karena terdakwa telah menyerahkan mobil pribadinya CRV 2010 kepada perusahaan,” terangnya.

Sedangkan, Putri mengungkapkan hal memberatkan sang terdakwa yaitu lantaran tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp1.345.742.600 tersebut.

“Hal yang memberatkan terdakwa dikarenakan uang yang telah digelapkan sudah dinikmati dan tidak mampu dikembalikan,” sambung Putri.

Sesuai aturan UU, terdakwa dikenakan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan uang perusahaan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.

(*)

Guna Tarik Investasi Orang Asing di Indonesia, Aturan Hukum Golden Visa Disahkan

JAKARTA – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Hal tersebut diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Sabtu (02/09/2023).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar), sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya, sedangkan untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.

Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 (enam) bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen, Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya.

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini, di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi, kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya.

(*)