KPU Nunukan Akan Gelar Debat Kandidat Paslon Bupati dan Wabup Sebanyak 2 Kali

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan rencanakan 2 kali agenda debat kandidat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup Nunukan.

Diketahui terdapat 3 paslon yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Nunukan 2024, diantaranya nomor urut 1, Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah, S.E., M.M – Serfianus, S.I.P, M.Si, nomor urut 2, H. Basri,M.Si – H. Hanafiah, S.E., M Si, lalu nomor urut 3, H. Irwan Sabri, S.E – Hermanus, S.Sos.

Selaku Ketua KPU Nunukan, Riko Ardiansyah mengungkapkan bahwa sesuai rencana akan menggelar 2 kali debat kandidat.

“Kita secara aturan agendanya itu maksimal sebanyak 3 kali, tetapi kemarin sesuai kesepakatan seluruh pimpinan di KPU Nunukan, kita akan melaksanakan sebanyak 2 kali,” ucap Riko Ardiansyah di Kantor KPU Nunukan, Senin (23/09/2024).

Lebih lanjut, Riko Ardiansyah mengatakan terkait waktu agenda debat kandidat masih dirundingkan oleh KPU Nunukan.

“Soal waktu dan tempat, kami akan membicarakan lagi dengan pimpinan yang lainnya,” sebut Riko Ardiansyah.

Bersama dengan itu, Ketua KPU Nunukan tersebut berharap Pilkada 2024 berjalan secara aman, tertib dan damai.

“Kita berharap pesta demokrasi kita ini dapat kita laksanakan dengan berintegritas dan berkualitas serta tentu secara aman, tertib dan damai,” harap Ketua KPU Nunukan.

Adapun saat ini tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa kampanye paslon serentak seluruh wilayah di Indonesia.

(nam/nam)

Resmi Dilantik, Asmar Duduki Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Bertempat di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, H. Asmar, S.E., M.AP resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan yang baru, Senin (30/09/2024).

Sebelumnya, menjabat sebagai Sekda Nunukan, Serfianus resmi digantikan dikarenakan mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Sekda dipimpin langsung oleh Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid.

Selaku Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid menyampaikan bahwa setelah kurang lebih satu bulan dijabat oleh pelaksana tugas, hari ini kita baru saja menyaksikan pelantikan bapak H. Asmar sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan.

“Atas nama Pemkab Nunukan, saya menyampaikan selamat, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan bimbingannya dalam mengemban amanah dan tanggung jawab ini,” tutur Laura.

Dalam kesempatan ini Laura juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak Serfianus, S.IP,M.SI, yang telah menjabat Sekretaris Daerah selama kurang lebih tujuh tahun.

“Kita percaya, semua dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama ini akan mendapatkan ganjaran dari Tuhan yang Maha Esa, selanjutnya, saya mengajak kepada kita semua untuk memberikan doa terbaik semoga beliau senantiasa diberikan kesehatan, kesuksesan dan kebahagiaan,” ucapnya.

Lanjut Laura, hal ini memiliki konsekuensi yang sangat penting, dimana keberadaan pejabat Sekda ini kita harapkan bisa mempercepat pelaksanaan fungsi – fungsi pelayanan dan pengawasan keadministrasian di lingkungan pemerintah daerah.

 

Adapun turut hadir dalam kegiatan ini, unsur Forkopimda, Ketua DPRD, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua Organisasi Pemuda, dan Ketua Organisasi Wanita.

(nam/nam)

Dimulainya Masa Kampanye, KPU Nunukan Tetapkan 144 Lokasi Titik Pemasangan APK di Pilkada 2024

NUNUKAN – Memasuki masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan, Rusli mengungkapkan bahwa seluruh Liasion Officer (LO) atau pendamping paslon agar menaati aturan saat masa kampanye.

“Pemasangan APK sesuai titik yang telah kita fasilitasi, jadi diharapkan seluruh pasangan dapat menaati aturan,” ujar Rusli di Kantor KPU Nunukan, Jumat (20/09/2024) sore.

KPU Nunukan menetapkan sebanyak 144 titik pemasangan APK tersebar di 141 lokasi pada tiap kecamatan.

Sesuai hal itu, Rusli menjelaskan bahwa jumlah titik APK menyesuaikan tingkat partisipan pemilih.

“Tiap kecamatan itu jumlah titik APK berbeda-beda, dimana disesuaikan dengan tingkat keramaian dan jumlah pemilih,” kata Rusli.

Penetapan titik APK tersebut setelah rapat koordinasi KPU Nunukan bersama TNI-Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Nunukan dan perwakilan masing-masing Paslon.

Kemudian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP juga diberitahu agar bisa menertibkan APK yang dipasang di luar titik yang disepakati.

Menurutnya, tidak ada perubahan terhadap larangan penempatan APK dari Pemilu 2024 ataupun tahun sebelumnya.

“Larangan penempatan APK tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya seperti fasilitas umum, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah dan termasuk median jalan dan lampu jalan milik pemerintah daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan tersebut menerangkan bahwa pemasangan APK diluar titik yang telah ditetapkan, diperbolehkan dengan syarat berkoordinasi dengan pemilik lahan atau pemerintahan setempat.

“Jika paslon hendak memempatkan APK di rumah-rumah pribadi warga, maka harus dilengkapi persetujuan tertulis dari pemilik lahan atau tempat,” ungkap Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan.

Selanjutnya, berkaitan dengan media sosial, KPU Nunukan membatasi tiap paslon memiliki akun tidak lebih dari 20 untuk seluruh platform.

Adapun diketahui tahapan masa kampanye Pilkada bergulir mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

(nam/nam)

 

 

Ini Hasil Undian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup Nunukan di Pilkada 2024

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar rapat pleno terbuka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yakni pengundian dan pengunguman nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan di halaman Kantor KPU Nunukan, Senin (23/09/2024) malam.

Sebelumnya, KPU Nunukan telah menetapkan paslon sah yang akan bertarung di Pilbup Nunukan pada hari Minggu tanggal 22 September melalui surat KPU Kab. Nunukan nomor 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 tentang pengunguman penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wabup tahun 2024.

Daftar pasangan tersebut diantaranya, H. Basri,M.Si-H. Hanafiah, S.E., M Si, lalu, Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah, S.E., M.M-Serfianus, S.I.P, M.Si dan kemudian, H. Irwan Sabri, S.E-Hermanus, S.Sos.

Terlihat rapat pleno terbuka dipimpin langsung oleh Ketua KPU Nunukan, Riko Ardiansyah.

Selaku anggota Komisioner Penyelenggara Teknis, Abdul Rahman menyampaikan tata tertib dan mekanisame pengundian nomor urut.

“Terdapat beberapa tata tertib dan mekanisme pada pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wabup Nunukan,” ujar Abdul Rahman.

Adapun mekanisme pengundian nomor urut dilakukan dengan cara pengambilan nomor antrian untuk urutan mencabut nomor berdasarkan waktu pendaftaran, nomor antrian terdiri dari 1-14, dimana angka terkecil terlebih dahulu mengambil nomor urut.

Terlihat disaat pengambilan nomor antrian, pasangan Basri-Hanafiah mendapatkan nomor antrian 7, pasangan Andi M. Akbar nomor antrian 8 dan pasangan Irwan Sabri-Hermanus dengan nomor antrian 5.

Berdasarkan hal tersebut pasangan Irwan Sabri- Hermanus terlebih dahulu mengambil undian nomor urut, lalu Basri-Hanafiah dan terakhir diikuti pasangan Andi M. Akbar-Serfianus.

Adapun berikut hasil pengundian paslon Bupati dan Wabup Nunukan pada Pilkada 2024 beserta seluruh daftar parpol pengusung:

– Nomor urut 1, pasangan Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah, S.E., M.M-Serfianus, S.I.P, M.Si, dengan partai pengusung Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

– Nomor urut 2, pasangan H. Basri, M.Si-H. Hanafiah, S.E., M.Si, dengan parpol pengusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

– Nomor urut 3, pasangan H. Irwan Sabri, S.E-Hermanus, S.Sos, dengan partai pengusung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Bulan Bintang (PBB).

(nam/nam)

KPU Nunukan Tetapkan 3 Paslon Bupati dan Wabup

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menetapkan 3 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan di Kantor KPU Nunukan, Minggu (22/09/2024).

Ketiga pasangan tersebut diantaranya H. Basri, M.Si-H. Hanafiah, S.E., M.Si dengan partai politik (Parpol) pengusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN), kemudian Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah, S.E., M.M-Serfianus, S.I.P, M.Si yang diusung Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan terakhir pasangan H. Irwan Sabri, S.E-Hermanus, S.Sos, dimana partai pengusung ialah  Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Denokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Bulan Bintang (PBB).

Pada tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu, ketiga pasangan tersebut telah melakukan pendaftaran di KPU Nunukan bersama dengan para simpatisan masing-masing calon.

Selaku Ketua KPU Nunukan, Riko Ardiansyah mengatakan bahwa penetapan ketiga calon tersebut dikeluarkan melalui surat pengunguman nomor 850/PL.02.3-Pu/6503/2024.

“Ditetapkan berdasarkan surat keputusan nomor 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wabup tahun 2024,” sebut Riko Ardiansyah.

Sesuai surat keputusan, urutan penetapan pasangan calon disesuaikan dengan hari dan jam pendaftaran ke KPU Nunukan.

Kemudian, Riko Ardiansyah menyebutkan bahwa hasil penelitian persayaratan administrasi calon Bupati dan Wabup Nunukan semuanya memenuhi sayarat.

“Sebelumnya tanggal 14 September 2024 melalui surat nomor 792/PL.02.2-Pu/6503/2024, ketiga pasangan ini untuk hasil penelitian dan persyaratan administrasi sebagai paslon Bupati dan Wabup seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Nunukan.

Bersama dengan itu, pada tanggal 23 September 2024 akan dilakukan tahapan pengundian nomor urut paslon di Kantor KPU Nunukan.

Diketahui bahwa puncak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan bergulir serentak di seluruh Indonesia tanggal 27 November 2024 untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati.

(nam/nam)