Mengenal Surat Suara Pemilu 2024

Rahman,S.P
Ketua KPU Kab.Nunukan

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, tujuan penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945. Sebagai salah satu instrumen dari negara Demokratis. Hasil Amandemen (Perubahan) UUD 1945 Pasal 22E (3) menyebutkan Pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden dan wakil Presiden.

Pada kesempatan ini penulis akan menguraikan terkait surat suara pemilu dimana penulis memiliki tujuan untuk menyegarkan kembali ingatan kita, karena sudah beberapa tahun proses itu telah berlalu dan tidak lama lagi akan di selenggarakan kembali pemilu Indonesia.

Pesta Demokrasi lima tahunan ini, oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyusun rencana hari dan tanggal pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Secara umum mengenai surat suara antara pemilu tahun 2019 dengan pemilu 2024 , tidaklah berbeda mengapa demikian ? karena undang – undang pemilu yang digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan merupakan Undang – Undang yang sama yakni Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu
Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, maka tahapan saat ini adalah masa dimana peserta pemilu yakni partai politik sedang berjibaku mempersiapkan dokumen perbaikan bakal calon legislatif yang akan ditetapkan oleh KPU sesuai tingkatannya sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 November 2023.

Berbicara tentang berapa jumlah surat suara dan jenis-jenis surat suara serta warna surat suara. Menurut penulis informasi ini penting untuk disampaikan karena Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suaranya pada pemilu 2024, sehingga sangat penting untuk diketahui baik kepada pemilih maupun kepada penyelenggara pemilu. Apalagi jika dikaitkan dengan ketersediaan surat suara untuk menghindari kesalahan-kesalahan saat pemilih menggunakan suaranya di TPS. Sebagai gambaran untuk pemilu 2024 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS itu maksimal 300 daftar pemilih maka jumlah surat suara di TPS tersebut hanya 306 surat suara, jadi hanya ada 6 surat suara sebagai surat suara cadangan. Cara menghitungnya adalah setiap TPS sama dengan jumlah yang tercantum dalam DPT di tambah sebanyak 2 persen.

Pada pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang, terdapat 5 (lima) Jenis Surat suara dan setiap jenis surat suara oleh KPU itu sudah dibedakan warnanya diantaranya, surat suara presiden dan wakil presiden (Abu-Abu), Anggota DPR RI (Kuning), DPD RI (Merah), DPRD Provinsi (Biru) dan DPRD Kabupaten/kota (Hijau)
Apakah jumlah surat suara yang diterima setiap daerah sama yakni lima surat suara ? jawabannya tidak. Karena pasal 6 ayat 7 dan 8 PKPU 14 tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu di sebutkan surat suara yang di sediakan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hanya disediakan 4 jenis surat suara yakni Surat Presiden dan wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi sementara untuk DPRD Kabupaten/kota tidak ada pemilihan sama halnya dengan Pilkada bupati dan walikota juga tidak dilaksanakan pemilihan kepala daerah , itulah khususan DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam UU 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bukan hanya di ibukota jakarta yang berbeda, Warga Negera Indonesia yang terdaftar sebagai Pemilih di luar negeri juga mendapatkan jumlah surat suara yang berbeda bahkan lebih sedikit yaitu hanya menerima 2 (dua) jenis surat suara yang terdiri atas Surat Suara untuk pemilihan Presiden dan Surat Suara untuk DPR.

Dari lima jenis surat suara, Apakah setiap suara ada foto calon ? jawaban penulis Tidak walaupun para caleg pada tahapan sosialisasi maupun kampanye memasukkan foto-foto mereka namun pada surat suara baik itu untuk calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak memuat foto calon dan hanya memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR,DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/kota.

Lalu untuk Surat suara Presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) apakah dalam surat suaranya ada memuat foto pasangan calon dan calon jawabnya ? Ya memuat Foto pasangan calon dan foto calon. Selain foto pasangan calon pada presiden dan wakil presiden pada surat suara juga memuat nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon sedangkan untuk calon DPD selain ada foto calon pada surat juga memuat nomor, nama calon anggota DPD.

Mengakhiri tulisan saya, penulis ingin mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama sama mengsukseskan pemilu serentak tahun 2024 dengan menyalurkan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil

(***)

Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Nunukan Tekankan Netralitas ASN

NUNUKAN – Bawaslu Nunukan gelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 dengan tema “Kesiagaan Pengawasan Pemilu Dalam Mengawal Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Perbatasan NKRI” yang dilaksanakan di depan kantor Bawaslu Nunukan, Senin (27/11/2023) pagi.

Apel siaga pengawasan kampanye digelar berdasarkan surat instruksi Ketua Bawaslu RI dengan nomor 804/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal 11 November 2023 yg menandakan kesiapan penuh Pengawas Pemilu dalam mengawasi tahapan kampanye pemilu 2024.

Dihadapan seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nunukan, Ketua Bawaslu Nunukan menekankan agar memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran kampanye dan berhati-hati dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Ketua Bawaslu Nunukan, juga menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan agar menjaga Kesehatan dan memberitahukan kepada keluarga di rumah, kalau Pengawas Pemilu itu khususnya pada tahapan kampanye akan pulang larut malam.

Ketua Bawaslu juga berpesan, agar sepulang nanti di wilayah pengawasan masing-masing, agar meningkatkan kordinasi dan silaturahmi ke pemerintah setempat dan lakukan pembinaan terhadap jajaran pengawas pemilu kelurahan desa. Tekankan pentingnya netralitas pada camat dan aparatur kecamatan. Begitu juga kepala desa dan perangkat desa tetap jaga netralitas karena kita punya pengalaman buruk di Pilkada 2020 atas Pelanggaran Netralitas Kades dan ASN untuk jangan sampai terulang lagi. Karena selain sanksi etik administratif, juga terdapat ancaman pidananya jika pejabat ASN dan Kades dalam keputusan dan tindakannya menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Selain itu koordinasi ke pemuka agama, jajaran panwascam sudah harus punya kontak tiap imam mesjid, pendeta atau pengurus gereja. Ingatkan tempat ibadah dilarang menjadi tempat kampanye dan terdapat ancaman pidananya yg di atur dalam pasal 521 junto pasal 280 ayat 1. Untuk kita perhatikan bersama termasuk tempat pendidikan atau sekolah bersihkan dari apapun yg mengandung dari unsur kampanye. Kita tidak ingin politik identitas yg destruktif menguat di tempat tempat ibadah.

Satu hal lagi mengenai politik uang, jgn pernah bosan dan sungkan menyampaikan larangan akan praktek tercelah itu ke seluruh masyarakat. Tegaskan relasi korupsi yg merugikan bangsa hari ini, lantaran karena suburnya politik uang. Tetap suarakan Karena jgn sampai, kita berhenti mengingatkan kebiasaan buruk dan tercela itu menjadi kebiasaan dan tradisi masyarakat sehingga tidak lagi dipandang sebagai hal yg buruk dan memalukan malah di anggap rejeki.

Selanjutnya disampaikan juga kepada stakeholder terkait, jika nantinya jajaran pengawas pemilu kami di bawah mohon untuk dapat difasilitasi guna memaksimalkan koordinasi atau kerja-kerja pengawasan.

Adapun peserta apel pada kegiatan ini adalah Panwasu Kecamatan se-Kabupaten Nunukan, dan juga di hadiri tamu undangan dari Kesbangpol, Satpol PP, Polres Nunukan, Dishub, KPU Nunukan, DPMD, HMI, dan PMII.

(*)

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Nunukan Gelar Rakor Pengamanan Pemilu 2024 Bersama 18 Parpol

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan Pemilihan Umum tahun 2024 di Logika Kafe, Jumat (24/11/2023) siang.

Terlihat hadir perwakilan 18 Partai Politik (Parpol) di Kab.Nunukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kab.Nunukan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab.Nunukan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab.Nunukan, perwakilan tim pemenangan 3 Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Kab.Nunukan, serta Ketua beserta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Nunukan dan Bawaslu Nunukan.

Selaku Ketua Bawaslu Nunukan, Muhammad Yusran mengatakan bahwa kegiatan rakor merupakan persiapan untuk menghadapi masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Rakor ini merupakan persiapan kita untuk menghadapi masa kampanye yang akan digelar mulai tanggal 28 November 2023 sampai pada 10 Februari 2023,” ujar Yusran.

Selanjutnya, Yusran menjelaskan dengan adanya kegiatan rakor pengamanan Pemilu, para Parpol bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU pada masa kampanye.

“Adapun kegiatan ini dilakukan sehingga para Partai Politik atau peserta Pemilu dapat melakukan kampanye sesuai aturan main yang sudah ditetapkan oleh KPU serta larangan-larangan kampanye, seperti contoh, perangkat desa serta aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak dilibatkan dalam masa kampanye,” lanjut Ketua Bawaslu Nunukan.

Bersama dengan itu, Yusran berharap pada masa kampanye Pemilu 2024 di Kab.Nunukan dapat berjalan dengan baik tanpa ada terjadinya sebuah pelanggaran aturan kampanye.

“Harapan kita untuk seluruh Parpol, peserta pemilu dan tim pemenangan untuk dapat melakukan kampanye sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye serta kepada stakeholder terkait dapat mengamankan masa kampanye pemilu 2024 dengan baik,” harap Ketua Bawaslu Nunukan.

Adapun tahapan penyelanggaraan Pemilu akan memasuki masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024, dan berlanjut masa tenang hingga pemungutan serta perhitungan suara tanggal 14-15 Februari 2024.

(Mein,Neni/Nam)

Jadi Kurir Sabu Untuk Modal Nikah, Seorang Pemuda Bersama Dua Temannya Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan gelar siaran pers terkait pengungkapan kasus narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 2.000 gram di aula Sebatik Markas Komando (Mako) Polres, Rabu (22/11/2023) pagi.

Hal itu dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku laki-laki yakni berinisial AS, SAM dan EPR dengan masing-masing sebagai penyuplai, kurir serta pemilik barang haram tersebut.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengatakan kronologis kejadian serta motif pelaku kasus narkoba seberat 2 (dua) Kg.

“Sabu tersebut didapatkan oleh EPR dan AS dari bosnya yang berada di Tawau Malaysia bernama JEF dengan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) per kilonya, lalu mereka telah dibayar sebanyak 1 (satu) kilo dan sisanya akan dibayar lagi saat sabu tersebut sudah laku terjual yang rencananya akan dijual di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan mengajak SAM untuk menemani melewati jalur darat menggunakan sepeda motor, kemudian penangkapan dilakukan di salah satu Hotel di Nunukan,” ujar Kapolres Nunukan.

 

“Sesuai keterangan, pelaku telah memesan sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, dimana yang pertama kali seberat 1 (satu) Kg pada bulan September 2023, kemudian yang kedua kasus ini yakni dengan 2 (dua) Kg, lalu untuk motif salah satu pelaku yaitu SAM yang bertindak sebagai kurir, mengaku bahwa alasannya untuk modal nikah setelah dijanjikan upah sebanyak Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah),” sambung Taufik Nurmandia.

Berdasarkan hasil penangkapan, didapatkan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 2.000 gram.

Bersama dengan itu, selain 3 (tiga) orang pelaku tersebut, juga terdapat 1 (satu) daftar pencarian orang (DPO) yaitu JEF sebagai penyedia narkoba jenis sabu.

Adapun para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)

Bawa Sabu Sebanyak 1 Kg, Polres Nunukan Amankan Seorang ABK Kapal Laut Swasta

NUNUKAN – Bertempat di aula Sebatik Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres), siaran pers terkait kasus pengungkapan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 1.000 gram digelar Polres Nunukan, Rabu (22/11/2023) pagi.

Pada kasus tersebut, terdapat 2 (dua) tersangka laki-laki diantaranya berinisial SA (44 th) yang merupakan anak buah kapal (ABK) salah satu kapal laut swasta tujuan Nunukan-Pare-Pare dan MI (32 th) sebagai perekrut kurir.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan alur kejadian penangkapan serta keterangan dari para pelaku.

“Pada sabtu tanggal 11 November mendapat informasi terdapat seorang ABK Kapal laut swasta yang memiliki narkotika golongan I jenis sabu, dimana kapalnya sedang sandar di Pelabuhan Tunon Taka, lalu dilakukan upaya paksa terhadap SA dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam diduga berisikan sabu,” ujar Kapolres Nunukan.

“Kemudian, sesuai keterangan SA, sabu tersebut berasal dari Malaysia atas suruhan MI untuk dibawa ke kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan upah sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), dimana MI telah menunggu disana untuk dibawa ke Palu, Sulawesi Barat (Sulbar), lalu berkordinasi dengan Polsek KPN Pare-Pare untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MI hingga akhirnya MI ditemukan dan diamankan Polsek KPN Pare-Pare,” sambung Taufik Nurmandia.

Berdasarkan hasil penangkapan, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) buah handphone berwarna hijau, 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 1.000 gram, 1 (satu) buah kantong plastik masing-masing warna kuning, bening, hitam, 1 (satu) bungkus plastik teh, gulungan lakban warna coklat dan kuning, 1 (satu) buah paper bag warna hijau motif bunga, 1 (satu) unit sepeda motor warna merah.

Adapun para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu Polres Nunukan juga gelar pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan berat ± 2.000 gram.

(Nam/Nam)