Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 7,14 gram di Sei Menggaris

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama dengan Reskoba Polres Nunukan dan dan Satgas Intel Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman (MLW) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Kanduangan, Desa Sekaduyun Taka, Kecamatan Sei Menggaris, Senin (19/02/2024) malam.

Barang haram tersebut berhasil diamankan dengan berat bruto 7,14 gram yang dimiliki oleh seorang pria berinisial H (47 thn) domisili Desa Sekaduyun Taka.

Sesuai laporan, Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC mengungkapkan kasus tersebut bermula dari mendapatkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.

“Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 20.00 WITA Danpos Kanduangan mendapat informasi dari warga dan personel Reskoba Polres Nunukan, bahwa ada peredaran narkoba di sebuah Rumah di Wilayah Kanduangan, lalu personil melakukan pengecekan terhadap rumah anak tersangka yang berjarak tidak jauh dari rumah tersangka, setelah tim gabungan tiba dilokasi dan mendapati tersangka berusaha melarikan diri dengan melempar sesuatu hingga tim mencari barang yang dilempar tersebut dan menemukan plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4 gram,” tutur Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

Setelah itu, Satgas Pamtas mengatakan bahwa dilakukan pendalaman terhadap tersangka dan mengakui masih memiliki sabu dirumahnya.

“Selanjutnya dilaksanakan pendalaman terhadap tersangka dan dari pendalaman tersebut, tersangka mengaku masih menyimpan barang 3 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dirumahnya, setelah menuju rumah tersangka didapati 3 paket plastik kecil narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 3,14 gram sehingga jumlah keseluruhan narkotika milik tersangka adalah 7,14 gram,” ujarnya.

Bersama dengan itu, Satgas Pamtas mengatakan bahwa barang haram tersebut masih beredar di wilayah perbatasan sehingga perlunya pengawasan dan koordinasi lebih lanjut bersama instansi terkait.

“Masih terdapat peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah perbatasan tepatnya di Kecamatan Sei Menggaris, untuk itu perlu adanya kordinasi dan memperketat penjagaan bersama dengan Apintel dan Instansi yang ada,” ungkap Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 (satu) bungkus kemasan plastik bening dalam bungkus rokok berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto7,14 gram, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kartu identitas dan 1 (satu) buah tas gendong.

Adapun seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut.

(Nam/Nam)

Gegara “Chat” Istri Salah Satu Pelaku, Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Orang di Sebuku

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres Nunukan) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sebuku ungkap tindak pidana penganiayaan secara bersama sama di salah satu perusahaan sawit swasta di desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Selasa (20/02/2024).

Penganiayaan korban bernama KAIR (28 thn) dilakukan oleh 4 (empat) orang laki-laki karyawan perusahaan sawit swasta yakni AKM (19 thn), ALF (23 thn), NUE (21 thn), YOH (26 thn) dan 1 (satu) pemuda bernisial JUL (16 thn).

Sesuai laporan Polsek Sebuku, kejadian bermula dari pelaku AKM menemui korban dan menanyakan apakah saling tukar pesan dengan istrinya.

“Awalnya korban menerima pesan suara melalui messenger dari pelaku AKM yang akan mnunggu korban di lapangan bola, lalu setelahnya saat sedang tidur, korban dibangunkan temannya dan memberitahu bahwa korban ditunggu pelaku AKM di lapangan bola Sumbal, kemudian korban menuju lapangan dimaksud, sesampainya dilapangan korban melihat pelaku AKM bersama teman temannya, lalu pelaku mendatangi korban dan menanyakn kebenaran apakah korban chat isteri pelaku,” ujar Polsek Sebuku.

Lebih lanjut, Polsek Sebuku mengungkapkan lanjutan kronologis kejadian, dimana korban mengakui telah bertukar “chat” dengan istri pelaku sehingga korban dianiaya oleh pelaku dan teman-temannya.

“Lalu korban mengaku ada chat sama isteri pelaku, dan saat itu pelaku tidak terima lalu mengatakn kalau sudah ada suami orang mengapa masih chat isteri orang, akhirnya pelaku AKM menendang dada korban dengan kaki kanan lalu memukuli wajah korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari 10 (sepuluh) kali, lalu pelaku JON, ALF, NUE dan JUL secara silih berganti menampar muka, memukul menginjak dan menendang korban, sehingga korban mengalami memar pada wajah, sakit pada dada dan perut serta punggung,” tutur Polsek Sebuku.

Setelah melakulan penyelidikan, Polsek Sebuku melakukan upaya penangkapan paksa pelaku di wilayah salah satu perusahaan swasta sawit di desa Pembeliangan.

“Hasil penyelidikan terhadap dugaan pelaku, kelima pelaku kami upaya paksa di wilayah PT SIL SIP Sebakis desa Pembeliangan, setelah diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama sama,” terangnya.

Adapun para pelaku akan dipersangkakan pasal 170 ayat 1 KUH Pidana yang menyatakan siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerjqsama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.

(Nam/Nam)

Lakukan Penolakan Keberangkatan dan Permohonan Paspor, Imigrasi Nunukan Berupaya Cegah Imigran Ilegal

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah mengambil langkah-langkah pencegahan yang kuat dalam menanggulangi kemungkinan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia, salah satunya melakukan penolakan keberangkatan dan permohonan paspor.

Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan memastikan keselamatan WNI di negeri tetangga tersebut.

Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dimana dalam surat ditekankan kepada petugas Imigrasi untuk melakukan profiling pemohon paspor khususnya yang berjenis kelamin wanita berusia antara 17 (tujuh belas) tahun s/d 45 (empat puluh lima) tahun khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain tujuan PMI atau yang diduga sebagai PMI Non Prosedural.

Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan yang serius ini, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditiya, mengutarakan kekhawatiran akan maraknya penyalahgunaan visa dan izin kerja bagi PMI di Malaysia.

“Tindakan ini kami ambil sebagai upaya proaktif untuk mencegah keberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah bagi WNI,” ujar Ryan Aditiya dalam siaran pers, Senin (19/02/2024).

Lebih lanjut, Ryan mengungkapkan Imgrasi Nunukan telah melakukan beberapa penolakan keberangkatan WNI ke Tawau selama 2 (dua) bulan terakhir.

“Adapun data yang dirilis oleh Kantor Imigrasi Nunukan menunjukkan bahwa dan penolakan keberangkatan WNI ke Tawau, Malaysia, selama bulan Januari berjumlah 45 orang (34 laki-laki dan 11 perempuan) dan bulan Februari 2024 terdapat 12 orang (9 laki-laki dan 3 perempuan),” tutur Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Sementara itu, Ryan menyampaikan untuk penolakan paspor sebanyak 50 orang pada bulan januari dan februari 2023.

“Penolakan permohonan paspor juga terjadi di bulan yang sama, yaitu 41 orang (25 laki-laki dan 16 perempuan) pada Januari 2024 dan 9 orang (5 laki-laki dan 4 perempuan) pada Februari 2024,” kata Ryan Aditiya.

Selain penolakan keberangkatan dan permohonan paspor, terdapat juga langkah-langkah pencegahan yang diterapkan antara lain pengawasan ketat di pelabuhan, peningkatan sosialisasi tentang risiko dan konsekuensi keberangkatan ilegal, serta penguatan kerja sama dengan otoritas terkait.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Nunukan mengingatkan bahwa bekerja di luar negeri sebagai PMI tanpa izin kerja yang sah merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk memastikan keselamatan dan hak-hak mereka terlindungi di negara tujuan.

(*Nam)

Kotak Surat Suara Tak Tersegel Saat Pencoblosan di Nunukan, Petugas KPPS dan Pengawas TPS : “Kami Lupa”

NUNUKAN – Republik Indonesia hari ini menggelar pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan memilih calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR Republik Indonesia (RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan Presiden-Wakil Presiden.

Hal tersebut tidak terlepas di Kab.Nunukan, dimana masyarakat memberikan hak pilihnya dalam menentukan pemimpin kedepannya.

Namun demikian, terlihat di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) banyak kotak surat suara tidak tersegel saat melakukan pencoblosan.

Saat ditemui di TPS 26, Jl. Teuku Umar, RT.13, Kelurahan Nunukan Tengah, salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengatakan bahwa lupa menyegel kotak surat suara.

“Kami lupa karena memang banyak yang harus diperhatikan,” ujarnya saat ditemui di TPS 26, Jl. Teuku Umar, RT.13, Kel.Nunukan Tengah, Rabu (14/02/2024).

Juga salah satu pengawas TPS tersebut mengungkapkan bahwa lupa mengingatkan petugas KPPS untuk menyegel kotak surat suara.

“Saya lupa mengingatkan mereka untuk menyegel kotak suaranya,” tuturnya.

Sementara, salah satu pengawas TPS 49, Jl. Teuku Umar, RT.22, Kel.Nunukan tengah terlihat tidak berkomentar terkait kotak surat suara yang tidak tersegel saat masyarakat melakukan pencoblosan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Nunukan, Yusran mengatakan bahwa kotak surat suara harus tersegel hingga saat perhitungan suara.

“Kotak surat suara itu harus tersegel hingga saat perhitungan suara, jangan sampai tidak tersegel karena menghindari indikasi pelanggaran pemilu atau kecurangan,” ujar Yusran saat pelatihan saksi Partai Politik (Parpol) Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di gedung Akbar, Kamis (08/02/2024) lalu.

Selain itu, bertempat di TPS 37, Jl.Pongtiku, RT.16, Kel.Nunukan Tengah, peristiwa lain juga terjadi yakni terdapat surat suara yang dimasukkan tidak sesuai dengan kotak suara yang telah disediakan.

Surat suara tersebut adalah surat suara Capres-Cawapres yang dimasukkan dalam kotak suara DPD RI, sehingga petugas KPPS harus membongkar kotak suara yang belum saatnya dikeluarkan untuk mencari surat suara tersebut.

Adapun beberapa TPS yang terlihat memiliki kotak suara yang tidak tersegel saat pencoblosan diantaranya :

– TPS 39, Jl. Pongtiku, RT.17, Kel.Nunukan Tengah.
– TPS 26, Jl. Teuku Umar, RT.13, Kel.Nunukan Tengah.
– TPS 49, Jl. Teuku Umar, RT.22, Kel.Nunukan Tengah.
– TPS 29, Jl. Persemaian, RT.14, Kel.Nunukan Barat.
– TPS 33, Jl. persemaian, RT.15, Kel.Nunukan Tengah.
– TPS 32, Jl. Cut Nyak Dien, RT.15, Kel.Nunukan Tengah.

(Nam/Nam)

BNNK Nunukan Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat ± 3,5 Kilogram

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menggelar siaran pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 3.500 gram hasil join cooperation di Kantor BNNK Nunukan, Senin (12/02/2024) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 2 (dua) tersangka atas nama Wahyuddin alias Udin bin Sudirman yang menguasai narkotika golongan I jenis sabu sebesar 53,3 gram dan Ardi alias Aldi bin Sudding dengan membawa sabu sebanyak 3.500 gram.

Selaku Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian menyampaikan tempat kejadian perkara (TKP) hingga modus operandi tersangka.

“Untuk kasus pertama itu dengan tersangka Udin TKP nya di Sebatik dengan modus memiliki dan menguasai, sedangkan untuk Ardhi dilakukan bersama Lanal Nunukan di Sungai Pancang dengan modus baru yakni bandar bersangkutan tidak memiliki identitas,” ujar Anton.

Lebih lanjut, Anton mengatakan bahwa untuk kasus yang tidak memiliki identitas, BNNK Nunukan telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu dalam pencarian.

“Ini sangat mengkhawatirkan karena ini modus baru sehingga perlu kerjasama pihak-pihak terkait dan kami juga telah mengirimkan surat kepada Pemda untuk mencari yang bersangkutan,” kata Kepala BNNK Nunukan.

Lalu, Ia menambahkan bahwa para pelaku masing-masing dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk tersangka Udin akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah),” terangnya.

“Sedangkan Ardi pada pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang sama dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” sambungnya.

Sementara, Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo mengatakan bahwa akan terus bersinergi dalam memberantas narkoba bersama dengan BNN serta instansi terkait.

“Kami Lanal Nunukan dan Satgas Pamtas merupakan garda terdepan dalam menangani kasus masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia, maka dari itu selain penggagalan yang berhasil dilakukan, kedepannya kami akan terus bersinergi di pintu terdepan untuk memberantas barang haram tersebu di Kab.Nunukan,” ucap Handoyo.

Bersama dengan itu, mewakili Bupati Nunukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mesak Adianto menuturkan bahwa Pemda Kab.Nunukan memberikan apresiasi terhadap pemberantasan narkoba yang dilakukan BNN bersama stakeholder lainnya.

“Memang di Nunukan ini banyak sekali pintu untuk masuknya barang haram tersebut jadi kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh BNN, Lanal dan stakeholder terkait dalam rangka pemberantasan narkoba,” tutur Mesak.

Selanjutnya, Kepala Satpol PP Kab.Nunukan tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat dalam menangani kasus pemberantasan narkoba di Kab.Nunukan.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN, bukan hanya Pemda, Lanal, Satgas ataupun stakeholder lainnya tetapi ini adalah tugas seluruh elemen lapisan masyarakat, dan juga kita berharap BNN dapat terus memberantas narkoba serta memberikan edukasi kepada pemuda pemudi dalam lingkungan sekolah tentang bahaya Narkoba,” tambahnya.

Selain kegiatan pemusnahan, BNNK juga memberikan piagam apresiasi kepada Lanal Nunukan dan Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC atas kinerja dalam pengamanan masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui Kab.Nunukan.

Adapun terlihat hadir dalam kegiatan konferensi pers, mewakili Bupati Nunukan, Kepala Satpol PP Kab.Nunukan, Mesak Adianto, Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, Dansatgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya, Kejaksaan Negeri Nunukan, pers di lingkungan Kab.Nunukan serta jajaran BNNK Nunukan.

(Nam/Nam)