NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian 2 unit handphone di sebuah pondok penjemuran rumput laut Jalan Pelabuhan Feri Sungai Jepun, Kelurahan Nunukan Selatan, Senin (06/05/2024).
Pelaku berinisial TROJEN (30 thn) yang merupakan seorang Residivis perkara psikotropika dan pencurian yang disidik di Polres Nunukan.
Berdasarkan keterangan, Polres Nunukan melalui Satreskrim mengungkapkan kronologis kejadian kasus tindak pidana pencurian.
“Awalnya pelapor meminjamkan hp merk OPPO A17 kepada keponakannya, lalu saat hp OPPO A17 tersebut diisi dayanya di rumah atau sebuah pondok jemuran Rumput laut itu bersama dengan hp pelapor lainnya juga yang bermerk VIVO ditempat yg sama pada pukul 12 malam, selanjutnya keesokan harinya sekira jam 6 pagi, disaat korban mau memakai hp dimaksud, namun ke 2 hp tersebut sudah tidak ada ditempat saat dicharge,” ujar Satreskrim Polres Nunukan.
Selanjutnya, Polisi mengatakan kronologis penangkapan sang pelaku di sebuah pondok jemuran rumput laut di Jl.Pelabuhan Feri Sungai Jepun.
“Berdasarkan hal itu, personil melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku, lalu pada tanggal 1 Mei 2024 pelaku berhasil dijumpai saat sedang berada di jemuran rumput laut di Jln.Pelabuhan Feri Sungai jepun, lalu pada saat digeledah ditemukan padanya HP OPPO A17 warna gold, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud,” tuturnya.
Lalu sesuai hasil interogasi, Satreskrim Polres Nunukan menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh sang pelaku saat mencuri 2 unit handphone.
“Pelaku awalnya bekerja memukat rumput laut di didekat TKP, tetapi sudah berhenti, pada saat kejadian pelaku pura-pura akan berkunjung di rumah pondok milik korban, pada saat pelaku masuk kedalam pondok, pelaku melihat 2 hp yang dicas, lalu pelaku mengambil 2 hp tersebut,” terang Polisi.
Saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO A17 berwarna gold.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.100.000,- (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah).
Adapun pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana tentang pencurian pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(*nam)