BPJS Kesehatan Nunukan Tunggu Arahan dari Pusat Soal Aturan Pemberlakuan KRIS di Rumah Sakit

NUNUKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nunukan masih menunggu turunan arahan dari pusat terkait pemberlakukan sistem Kesehatan soal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) rumah sakit.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan perintah terkait KRIS yang diberlakukan kepada seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

Perubahan kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

KRIS sendiri merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS yang tidak lagi memberlakukan kelas 1, 2 dan 3 untuk kamar rawat inap rumah sakit tetapi seluruhnya mendapat sarana-prasarana atau perlakuan yang sama.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Nunukan, Yuliarsih Sahar mengatakan bahwa belum mendapatkan turunan arahan dari pusat.

“Kita belum mendapatkan turunan untuk aturan KRIS ini jadi kita tunggu saja,” ujar Yuliarsih Sahar saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Nunukan, Jumat (17/05/2024) sore.

Lebih lanjut, Yuliarsih mengatakan RSUD Nunukan juga telah melakukan komunikasi, tetapi memang dikarenakan belum ada turunan jadi belum ada proses lebih lanjut.

“RSUD Nunukan juga sudah komunikasi dengan kita terkait hal itu, juga sudah ada rilis dari Kemenkes tetapi karena arahan turunan dari pusat belum ada, jadinya semuanya masih berjalan seperti biasanya,” tutur Yuliarsih.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan ada penyesuaian nominal iuran BPJS Kesehatan menuju pemberlakuan KRIS paling lambat tahun depan.

“Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang,” tutur Budi, Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Budi juga menyampaikan pemberlakuan nominal bersama dengan KRIS akan dilakulan secara bertahap dengan melihat evaluasi kinerja hingga paling lambat 30 Juni 2025 sesuai arahan Presiden.

“Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap, karena yang namanya kelas-kelas itu bagusnya ditanggung oleh asuransi swasta,” kata Budi.

Bersama dengan itu, Menkes tersebut menjelaskan bahwa KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, tapi pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat dengan penyetaraan kualitas layanan yang sama,” terang Menkes.

Adapun Iuran BPJS Kesehatan 2024 pun ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat. Terdapat rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.

Berikut rinciannya :

– Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah,
– Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000,
– Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000.

(*nam)

Sempat Kesetrum, Seorang Pria Nekat Curi Kabel Tembaga PLN di Nunukan Selatan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalu Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan (curat) sebuah kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Panamas, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Rabu (15/05/2024).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial YUS (40 thn) yang berdomisili di Jln.Manunggal Bakti, RT.11 Kel.Nunukan Timur, Kec.Nunukan.

Sesuai keterangan, Sat Reskrim Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian tersebut.

Awalnya pada hari jumat 10 mei 2024 sekira jam 07.00 WITA terjadi listrik mati di daerah Kel. Mansapa, setelah petugas PLN melakukan pengecekan, ada kabel yang hilang jenis tembaga NYY 70 mm X 6 meter sebanyak 4 jalur, setelah itu petugas yg melakukan pengecekan melaporkan ke pihak Kantor PLN,” tutur Sat Reskrim Polres Nunukan.

Lalu, Ia mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah mendengar informasi terdapat seseorang yang akan menjual sebuah tembaga.

“Awalnya pada tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WITA, personil mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yg akan menjual tembaga dengan ukuran agak besar, setelah diamankan dan diinterogasi, Ia mengakui telah melakukan pencurian kabel milik PLN di daerah Panamas dan pelaku juga mengakui masih ada tembaga serta kulit kabel yang disimpan didalam rumah pelaku,” kata Polisi.

Kemudian saat pelaku diinterogasi, Polisi menyampaikan bahwa pelaku pada awal bulan Mei telah berniat melakukan pencurian kabel tersebut namun gagal.

“Pada saat itu pelaku melihat kabel dari gardu milik PLN dan timbul niat untuk mencuri kabel tersebut, selanjutnya awal bulan mei 2024 pelaku berusaha mencuri kabel tersebut tetapi gagal, selanjutnya pada hari jumat 10 mei 2024 sekira jam 05.00 WITA pelaku berhasil mencuri kabel milik PLN dimaksud,” tuturnya.

Bersama dengan itu, Polisi mengungkapkan jumlah kerugian yang dialami korban kasus pencurian kabel tembaga tersebut.

“Akibat kejadian dimaksud korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah),” tambah Polisi.

Setelah pelaku diamankan, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk “Honda” jenis scoopy, 1 buah tang potong, 1 pasang sarung tangan karet, 1 bilah parang, 1 rangkaian patahan pipa galvanis, 1 buah gunting seng, 1 karung potongan kulit kabel, 2 karung potongan kawat tembaga dan 1 buah gergaji besi.

Adapun pelaku atas tindakannya dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana subsider pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

(*nam)

Berhasil Amankan 120 Kaleng, Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Miras Asal Malaysia

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman (MLW) berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras asal Malaysia di Kecamatan Seimenggaris, Senin (13/05/2024).

Diketahui jumlah miras yang diamankan tersebut berjumlah 120 kaleng merk “Huster” asal Malaysia.

Sesuai keterangan, Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian yang bermula dari informasi aktivitas ilegal di wilayah pos Gabma Seimenggaris.

“Awalnya pada tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 14.00 WITA, personil mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal yakni penyelundupan miras, sesuai informasi itu personil melakukan penjagaan di wilayah tersebut yang juga merupakan wilayah rawan,” ucap Yon Arhanud 8/MBC.

Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa minuman keras tersebut ditemukan pada salah satu kendaraan yang melintas.

“Lalu saat melakukan sweeping pada dini hari pukul 00.15 WITA, personil menemukan dan menghentikan serta memeriksa satu kendaraan yang dikendarai Sdr. Agung, setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan 120 kaleng minuman keras merk Huster yang dibungkus karung putih dan diletakan di bagian belakang jok mobil,” tuturnya.

Kemudian setelah supir kendaraan tersebut diinterogasi, Satgas Pamtas mengatakan bahwa Sdr. Agung mengaku barang tersebut merupakan titipan seseorang.

“Saat supir tersebut dibawa ke pos untuk dimintai keterangan tentang kepemilikan barang tersebut, diperoleh keterangan dari Sdr. Agung bahwa barang tersebut merupakan barang titipan dari seseorang yang nanti akan diambil oleh orang lain di Desa Sekaduyantaka, kec.Seimenggaris,” terangnya.

Berdasarkan hal itu, Satgas Pamtas menerangkan daerah tersebut merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, dimana merupakan jalur yang rawan aktivitas ilegal sehingga perlu adanya pengawasan dan pengecekan intensif untuk mencegah adanya kegiatan ilegal yang terjadi.

Adapun barang bukti miras telah diamankan di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas dan selanjutya akan di serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

(nam/nam)

Sambangi Perbatasan, Dirjen Imigrasi Akan Sempurnakan Sarpras Pos Lintas Batas Tradisional Kab.Nunukan

NUNUKAN – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim melakukan kunjungan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kunjungan tersebut akan dilakukan selama 2 hari yakni pada tanggal 15 dan 16 Mei 2024, dimana akan menyambangi perbatasan Republik Indonesia (RI)-Malaysia terkhususnya pada daerah pulau Sebatik.

Selaku Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa kunjungan dilakukan dalam rangka melihat kondisi pelayanan keimigrasian di Kab.Nunukan.

“Saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, dan sekarang di Nunukan, Kaltara, jadi saya ingin melihat langsung bagaimana kondisi perbatasan dan pelayanannya seperti apa, tentu ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan tugas fungsi kita sesuai amanat undang-undang,” ucap Silmy Karim saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Rabu (15/05/2024).

“Kemudian kita juga akan fasilitasi beberapa hal di dalam rencana kita untuk penyempurnaan dari sisi sarana prasarana (sarpras), operasional, sumber daya manusia (SDM) dan lain-lain pada pos lintas batas tradisional di Kab.Nunukan,” sambung Silmy Karim.

Selain itu, Silmy Karim menyampaikan kunjungan kali ini adalah salah satu bentuk tambahan semangat kepada Imigrasi Nunukan untuk melakukan tugasnya dengan lebih optimal.

“Sebatik kan salah satu pos perbatasan kita, jadi ini juga untuk menambah semangat teman-teman petugas anggota kita agar berkarya lebih optimal, serta Nunukan dengan beberapa pos lintas batasnya kan tahun ini mendapatkan penghargaan dari kementrian artinya selain menjadi contoh, Imigrasi Nunukan bisa menjadi yang terdepan dalam memberikan dampak yang baik bagi institusi kita,” tutur Dirjen Imigrasi.

Bersama dengan itu, kasus pelanggaran keimigrasian warga negara asing (WNA) merupakan salah satu permasalahan yang terjadi di beberapa daerah perbatasan, salah satunya Kab.Nunukan yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

Berdasarkan hal tersebut, Dirjen Imigrasi menjelaskan penindakan hukum WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan terus ditingkatkan serta digelar secara rutin.

“Memang saya lagi dorong terkait peningkatan penindakan hukum terhadap WNA yang berpotensi membahayakan keamanan di Indonesia, dan akan dilakukan secara rutin bahkan minggu lalu kita serentak melakukan operasi penindakan terhadap WNA dan ada beberapa yang kita amankan,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa pemberlakukan kemudahan ruang di Indonesia terhadap WNA dengan tujuan baik tidak bagi yang bermasalah.

“Kita mempermudah dan memberikan ruang kepada WNA yang berkualitas tetapi untuk yang bermasalah harus kita tindak dengan tegas agar WNA bermasalah tidak semena-mena di Indonesia serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambah Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.

Adapun kunjungan Dirjen Imigrasi tersebut langsung disambut oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah bersama unsur Forkopimda dan instansi vertikal di Bandara Nunukan.

(nam/nam)

Beredar Pesan Suara Minta Pendataan KTP Saat Musim Politik 2024, Bupati Laura : “Itu Benar Saya Untuk Keperluan Bansos”

NUNUKAN – Bertempat di Aula Sebatik, Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Bupati Nunukan, Hj.Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D mengklarifikasi terkait pesan suara aplikasi whatsapp yang beredar di masyarakat, Senin (13/05/2024).

Diketahui sebelumnya beredar sebuah voice note (pesan suara) Bupati Nunukan berdurasi 27 detik yang mengatakan “Nunukan Barat itu Pak Lurah, panggillah RT-RT di kita, mulai sudah mendata, bulan depan saya kasih datanya, semua mau kuverifikasi dulu, sistem sudah datang ini jadi mau dimasukkan sistem, nama, KTP dan nomor handphone mereka, karena kita mau pakai sms BOM Polres, kita sudah bekerjasama dengan kepolisian”.

Terkait hal itu menjadi multitafsir bagi masyarakat dikarenakan saat pesan suara itu beredar pada musim politik ataupun Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pada konferensi pers, Bupati Laura menjelaskan bahwa adalah benar suara dirinya yang ditujukan kepada Lurah Nunukan Barat namun untuk keperluan bantuan sosial (Bansos) dari Dinas Sosial (Dinsos) Kab.Nunukan.

“Di voice note itu benar suara saya dan perintah langsung ke Bapak Lurah Nunukan Barat, tujuan saya untuk mendata Bansos dari Dinsos, sebenarnya ada 2 perintah melalui surat dan voice note tersebut, kenapa saya melakukan pesan suara karena di grup Lurah dia (Lurah Nunukan Barat) tidak membuka atau membaca surat tersebut jadi saya perintahkan pesan suara agar segera dikerjakan,” ujar Bupati Laura.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan bahwa nama Polres dalam pesan suara tersebut adalah bentuk penekanan agar Lurah Nunukan Barat segera mengerjakan pendataan Bansos.

“Kenapa ada pencantuman nama Polres, sebenarnya itu adalah penekanan agar Lurah Nunukan Barat segera mengerjakan perintah secepatnya, karena biasa kalau kita dengar kata Polisi pasti cepat, dan juga di seluruh kelurahan biasanya Nunukan Barat ini yang paling lama dikerjakan karena ada 28 RT dan ada di sebakis, inilah yang menjadi Kelurahan Nunukan selalu paling lambat mengerjakan,” tutur Bupati Nunukan.

Bersama dengan itu, Bupati juga menuturkan bahwa dirinya yakin mengklarifikasi pesan suara tersebut dikarenakan tidak ada bekerjasama dengan kepolisian untuk hal lain sebagaimana mestinya.

“Kita memang tidak ada kerjasama dengan kepolisian diluar dimana yang seharusnya, jadi saya meminta maaf ke Pak Kapolres karena ini sudah menimbulkan ketidaknyamanan kepada Beliau dan kepolisian,” terangnya.

Lalu, Ia menyesalkan dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan juga awak media terkait beredarnya pesan suara tersebut.

“Saya sangat menyesalkan pesan suara itu beredar karena pasti akan menjadi multitafsir di tengah-tengah masyarakat kita saat musim politik seperti ini, jadi saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Nunukan dan kepolisian juga atas kejadian ini karena saya tau hal seperti ini akan membuat situasi kita menjadi kacau,” tambahnya.

Selain Bupati Laura terlihat hadir juga pada konferensi pers, Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H.

(neni,meri/nam)