Hendak Bawa CPMI Secara Ilegal ke Malaysia, Seorang Wanita Ditangkap Polisi di Sebatik Barat

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polsek Sebatik Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kasus pelanggaran Keimigrasian dan pelanggaran perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Jumat (24/05/2024).

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial HAR (51 thn) yang merupakan seorang warga Desa Pancang, Kec.Sebatik Utara.

Sesuai laporan, Polsek Sebatik Barat menjelaskan bahwa awalnya mendapatkan informasi terdapat 2 orang CPMI non-prosedural di Dermaga Bambangan.

“Setelah mendapatkan informasi pada hari Jumat tanggal 24 mei 2024 sekira pukul 11:00 WITA, personil Polsek Sebatik Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah sampai di lokasi, terlihat 2 orang tersebut yang diduga sebagai CPMI Ilegal hingga langsung melakukan pemeriksaan,” tutur Polisi.

Selanjutnya, Polsek Sebatik Barat mengatakan bahwa setelah diperiksa, kedua CPMI ilegal tersebut mengakui akan diberangkatkan ke Malaysia oleh HAR (51 thn).

“Setelah diperiksa dan dibawa ke markas komando (Mako) Polsek Sebatik Barat, 2 orang yang diduga CPMI itu mengakui akan berangkat ke Malaysia tanpa dokumen lengkap ataupun ilegal dengan dibantu HAR hingga dapat ke Tawau, Malaysia,” kata Polisi.

Kemudian, kedua CPMI tersebut diduga berasal dari daerah Sulawesi Barat (Sulbar) dan dibebankan biaya sebesar RM 500 (lima ratus ringgit Malaysia) per orang oleh pelaku.

Setelah mengamankan pelaku, ditemukan barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk “Vivo 1933” warna hitam, 1 buah kartu tanda penduduk serta 2 buah lembar tiket kapal dari kota Pare-Pare, Sulsel ke Nunukan.

Adapun pelaku dipersangkakan dengan Pasal 120 ayat (2) UURI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 81 UURI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

(*nam)

Buronan Sejak Juni 2023, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Sebatik Barat Berhasil Diamankan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor di Jalan Kebakil, RT.12, Desa Persiapan Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat, Kamis (23/05/2024).

Pelaku pencurian tersebut merupakan seorang pria berinisial R (34 thn) yang dilaporkan oleh sang pemilik kendaraan yakni Baba.

Berdasarkan keterangan, Polsek Sebatik Barat menyampaikan kronologis kejadian yang bermula pada 1 tahun lalu.

“Bermula pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023, Sekira pukul 13.00 WITA, saat itu pelapor baru tiba di rumah tempat penjemuran rumput laut milik pelapor yang beralamat di Jln. Kebakil, setelah pelapor tiba di rumahnya di kebakil tersebut, pelapor melihat kendaran miliknya yang berupa 1 unit motor ‘Yamaha Aerox’ warna kuning yang terparkir didepan rumah tempat penjemuran rumput lautnya sudah tidak ada,” ujar Polsek Sebatik Barat.

Lalu pelapor mencurigai R yang telah membawa motor tersebut, karena saat itu R yang bekerja sebagai pemukat rumput ditempat pelapor sudah tidak ada dirumah, sehingga pelapor menelpon R namun nomor Handphone milik terlapor sudah tidak bisa dihubungi (tidak aktif),”sambung Polsek Sebatik Barat.

Lalu, Polisi mengatakan bahwa Baba tidak langsung melaporkan ke pihak berwajib dikarenakan menunggu R yang dicurigai pulang ke kediamannya.

“Selanjutnya pelapor tidak langsung melaporkan ke Polsek Sebatik Barat saat itu, karena pelapor menunggu R pulang ke rumah tempat tinggalnya, namun setelah kurang lebih 3 hari, R tidak juga pulang ke rumah dan tidak ada kabar, sehingga Baba segera melaporkan ke Polisi,” terang Polisi.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa personil berhasil menemukan sang pelaku setelah 1 tahun pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024.

“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut tetapi tidak dijual hanya untuk digunakan pribadi,” tuturnya.

Berdasarkan kasus pencurian tersebut, Baba sang pemilik motor mengalami kerugian mencapai ± Rp 34.500.000 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)

Barang bukti yang ditemukan yakni 1 unit sepeda motor merk “Yamaha Aerox” berwarna kuning.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

(*nam)

BPS Kabupaten Nunukan Gelar Rakor Pelaksanaan Potensi Desa 2024

NUNUKAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Potensi Desa 2024 di Hotel Laura, Rabu (22/05/2024) pagi.

Peserta rakor dihadiri oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan, seluruh Kecamatan, Kelurahan dan Desa se-kabupaten Nunukan.

Selaku Ketua Tim Statistik Sosial BPS, Rahardian Saktiyo Arsyaqi, S.Tr. Stat mengatakan bahwa BPS telah melakukan program terkait potensi desa.

“Saat ini kita tengah melakukan program yang namanya potensi desa untuk mengetahui data lengkap kewilayahan data podes atau kelurahan, kecamatan dan kabupaten,” ujar Rahardian.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa membutuhkan data lengkap untuk program potensi desa yang dicanangkan oleh BPS Republik Indonesia (RI).

“Jadi kita membutuhkan bantuan dari seluruh instansi wilayah desa, kelurahan, kecamatan di kab.Nunukan untuk melengkapi data podes,” tuturnya.

Lalu, Rahardian juga menyampaikan selain untuk program nasional, rakor podes juga dibutuhkan untuk persiapan menyambut sensus ekonomi 2026.

“Selain itu juga kami sangat membutuhkan data real, terkini dan akurat guna persiapan menyambut sensus yakni sensus ekonomi 2026,” terangnya.

Bersama dengan itu, Ketua Tim Statistik Sosial BPS tersebut menuturkan bahwa rakor digelar juga guna tentang keberadaan seluruh data ekonomi, sarana prasarana (sarpras) di wilayah desa, kelurahan dan kecamatan se-kabupaten Nunukan.

“Keseluruhan data meliputi kependudukan, seluruh bidang infrastruktur seperti contoh ada berapa Base Transceiver Station (BTS) di wilayah tersebut dan sebagainya,” kata Ketua Tim Statistik Sosial BPS kab.Nunukan.

Adapun setelah kegiatan pembukaan, agenda dilanjutkan dengan verifikasi data BPS yang disesuaikan dengan data wilayah pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan.

(nam/nam)

Tiga Sosok Diperkirakan Bertarung di Pilbup Nunukan 2024, Siapa yang Layak Memimpin?

NUNUKAN – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Hal tersebut tidak terlepas dari pemilihan calon Bupati di Kabupaten Nunukan, dimana memunculkan beberapa nama seperti Andi M. Akbar M. Djuarzah, Irwan Sabri, Basri, Jambri Pranata, Marli Kamis, Andi Hamzah, Khoiruddin, Burhanudin dan Ladullah.

Terlihat nama-nama tersebut masuk dalam bursa bakal calon Bupati Nunukan setelah melakukan penjaringan di beberapa partai politik (parpol), diantaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Amanat Nasional (PAN).

Dari sekian figur, terdapat 3 bakal calon yang diperkirakan untuk bersaing secara sah pada Pilkada nantinya, dimana sebelumnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kab. Nunukan telah melakukan survei untuk bakal calon Bupati berdasarkan responden masyarakat pada 1 Maret 2024.

Sesuai hasil, Andi M.Akbar unggul dari calon lainnya, dengan mendapatkan 36% responden, diikuti Irwan Sabri sebanyak 31%, lalu Basri di posisi ketiga dengan 14% serta sisanya tersebar di beberapa balon lainnya.

Ketiga balon pun saat ditemui oleh tim Media Online dan Radio BERANDANKRI, mengatakan siap secara pribadi untuk memenangkan hati rakyat pada Pilkada 2024.

Seperti Irwan Sabri yang menyampaikan bahwa persiapan individu telah rampung dan berharap dukungan para parpol.

“Saat ini kesiapan secara individu sudah siap, tinggal menunggu dukungan parpol, semoga didukung banyak parpol ya,” tutur Irwan Sabri, Rabu (03/04/2024) malam.

Saat ini Irwan Sabri juga akan menggunakan perahu utama pada kontestasi pemilihan Bupati Nunukan yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Namun aturan yang mengharuskan partai pengusung calon memiliki 6 kursi di hasil pemilihan legislatif daerah, maka Gerindra memerlukan 3 kursi lainnya dengan berkoalisi dengan partai lainnya dikarenakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kab.Nunukan, Gerindra hanya mendapatkan 3 kursi.

Lalu calon lainnya yakni Andi M. Akbar mengungkapkan bahwa siap lahir dan batin dan berharap dukungan masyarakat nantinya.

“Tentu kita siap lahir dan batin ya, semoga direstui Allah SWT dan juga dapat dukungan oleh seluruh masyarakat kab. Nunukan,” ujar pria yang kerap disapa Abe, Selasa (09/04/2024) malam.

Berbeda dengan Irwan Sabri, suami Asmin Laura Hafid tersebut secara tegas diusung oleh partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dimana telah memiliki 6 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan.

Bersama dengan itu, balon yang kembali bertarung di pemilihan Bupati yakni Basri juga menjelaskan bahwa jikalau memiliki peluang untuk berkompetisi di pencalonan orang nomor 1 di kab. Nunukan.

“Jikalau ada jalannya kita akan ikut dalam kontestasi calon Bupati lagi,” terang Basri, Rabu (20/04/2024) malam.

Tetapi Basri perlu berjuang lebih keras untuk maju dikarenakan harus mencari partai yang ingin berkoalisi dengan kendaraannya di Pilbup nanti yakni PAN yang hanya memiliki 1 kursi legislatif kab.Nunukan.

Diketahui ketiga balon tersebut memiliki rekam jejak serta latar belakang yang berbeda.

Pertama, Andi M. Akbar M. Djuarzah, S.E., M.M, dimana saat ini masih berstatus sebagai anggota legislatif daerah dengan jabatan Wakil Ketua II anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2019-2024.

Lalu ada, H.Irwan Sabri yang merupakan eks salah satu pimpinan anggota DPRD kab.Nunukan periode 2019-2024, namun dirinya mengundurkan diri pada September 2020 untuk bertarung sebagai wakil Gubernur mendampingi Irianto Lambrie pada Pilgub Kaltara 2020.

Kemudian terakhir, Drs. H. Basri, M.Si adalah seorang purnawirawan TNI dengan jabatan Letkol TNI AD, dimana pernah menjabat sebagai Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0911/Nunukan serta eks Bupati Nunukan terpilih bersama dengam wakilnya H. Asmah Gani pada periode 2011-2016.

(nam/nam)

Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Miras dan Kosmetik Ilegal di Sebatik

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama Satgas BAIS berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) serta kosmetik ilegal di wilayah pos Satgas Pamtas Bukit Keramat, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Jumat (17/05/2024).

Diketahui jumlah miras yang diamankan tersebut berjumlah 70 botol terdiri dari 46 merk “Black Jack” dan 24 botol merk “R&B” serta kosmetik ilegal merk “Berlian” sebanyak 256 pcs asal Malaysia.

Sesuai keterangan, Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian yang bermula dari informasi aktivitas pengiriman barang ilegal dari Tawau ke Nunukan melalui Sebatik.

“Setelah mendapatkan informasi, pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WITA, personil melakukan sweeping terhadap seluruh kendaraan yang melintas,” ucap Yon Arhanud 8/MBC.

Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa barang ilegal tersebut ditemukan pada salah satu kendaraan yang melintas.

“Setelah beberapa kendaraan, terlihat 1 kendaraan pick up mencurigakan yang memuat gas tetapi ditutup dengan terpal, setelah diperiksa kendaraan dikendarai oleh Sdr. Usman tersebut, ditemukan barang ilegal berupa 70 botol miras ilegal yang terdiri dari 24 botol miras merk R & B dan 46 botol miras merk Black Jack serta ditemukan juga 256 pcs kosmetik merk Briliant,” tuturnya.

Kemudian setelah supir kendaraan tersebut diinterogasi, Satgas Pamtas mengatakan bahwa Sdr. Usman mengaku barang tersebut merupakan titipan seseorang.

“Pada saat dimintai keterangan Sdr. Usman mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dan Ia hanya sebagai jasa pengirim barang yang tidak tau siapa pemiliknya, dimana selanjutnya barang tersebut akan ada yang mengambil di Dermaga Kandang Babi,” terangnya.

Berdasarkan hal itu, Satgas Pamtas menerangkan pulau Sebatik merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia terutama wilayah Tawau, dimana rawan aktivitas penyelundupan barang ilegal serta terlarang ke Indonesia.

Adapun barang bukti miras telah diamankan di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas dan selanjutya akan di serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

(nam/nam)