NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan pencabulan dibawah umur terhadap seorang gadis berinisial yang masih berusia 10 tahun.
Pelaku kasus pencabulan dibawah umur merupakan sang abang ipar yakni HZ (31 thn).
Berdasarkan keterangan, Polres Nunukan mengatakan awal kasus tersebut terungkap saat sang korban berani menjawab saat ditanya oleh pelapor.
“Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, seorang saksi mengatakan ke korban bahwa sudah tau korban memiliki masalah yakni sudah diseubuhi oleh abang ipar, sehingga saksi pun menanyakan kebenarannya kepada korban, dan korban mengiyakan telah dilecehkan,” ujar Polres Nunukan, Jumat (31/05/2024).
Lebih lanjut, Polres Nunukan menjelaskan bahwa kronologis kejadian dilakukan oleh HZ di kediamannya.
“Korban telah disetubuhi oleh kakak iparnya yang bernama HZ dilantai kamar tidur rumah sdr HZ pada hari Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA,” tuturnya.
Kemudian, Ia menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku.
“Iparnya ini menggunakan tipu muslihat pengobatan dari guna-guna,” terang Polres Nunukan.
Polres Nunukan juga mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku yang sedang berada di Sebatik Barat.
“Sang pelaku berhasil diamankan saat
pelaku sedang memukat rumput laut di perairan Sianak, Kecamatan Sebatik Barat, pada saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” tambah Polisi.
Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti diantaranya 1 buah bantal beserta sarung bantal warna kuning hijau, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna ungu, 1 lembar celana pendek warna hitam.
Adapun pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
(*nam)