Berkedok Pengobatan Karena Guna-Guna, Seorang Pria Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Kelas 4 SD

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan pencabulan dibawah umur terhadap seorang gadis berinisial yang masih berusia 10 tahun.

Pelaku kasus pencabulan dibawah umur merupakan sang abang ipar yakni HZ (31 thn).

Berdasarkan keterangan, Polres Nunukan mengatakan awal kasus tersebut terungkap saat sang korban berani menjawab saat ditanya oleh pelapor.

“Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, seorang saksi mengatakan ke korban bahwa sudah tau korban memiliki masalah yakni sudah diseubuhi oleh abang ipar, sehingga saksi pun menanyakan kebenarannya kepada korban, dan korban mengiyakan telah dilecehkan,” ujar Polres Nunukan, Jumat (31/05/2024).

Lebih lanjut, Polres Nunukan menjelaskan bahwa kronologis kejadian dilakukan oleh HZ di kediamannya.

“Korban telah disetubuhi oleh kakak iparnya yang bernama HZ dilantai kamar tidur rumah sdr HZ pada hari Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA,” tuturnya.

Kemudian, Ia menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku.

“Iparnya ini menggunakan tipu muslihat pengobatan dari guna-guna,” terang Polres Nunukan.

Polres Nunukan juga mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku yang sedang berada di Sebatik Barat.

“Sang pelaku berhasil diamankan saat
pelaku sedang memukat rumput laut di perairan Sianak, Kecamatan Sebatik Barat, pada saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” tambah Polisi.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti diantaranya 1 buah bantal beserta sarung bantal warna kuning hijau, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna ungu, 1 lembar celana pendek warna hitam.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

(*nam)

KI Kaltara Usulkan 50 Persen Perempuan Sebagai IA IKIP 2024

TANJUNG SELOR– Komisi Informasi Kalimantan Utara mengusulkan 50 persen perempuan sebagai Informan Ahli Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024.

Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara, Niko Ruru mengatakan, dari 10 orang IA IKIP yang diusulkan kepada Komisi Informasi Pusat, 5 diantaranya perempuan.
“Nama- nama yang kami usulkan merupakan hasil penjaringan yang dilakukan Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa) Kalimantan Utara IKIP 2024, selama seminggu ini,” ujarnya, Jumat (31/5/2024).

Niko yang juga Ketua PokjaDa Kalimantan Utara IKIP 2024 mengatakan, 10 orang IA IKIP ini terdiri dari 2 orang masing- masing unsur yaitu pemerintah daerah atau badan publik, masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha dan jurnalis.

Lima perempuan yang diusulkan sebagai IA IKIP itu masing- masing Yuni Satriyani dari unsur pemerintah atau badan publik, Norjannah dari unsur masyarakat sipil, Kartini Maharani Abdul dan Cancy Alexiana dari unsur akademisi dan Eka Sukmadewi dari unsur pelaku usaha.

Lima IA IKIP lainnya, Seno Aji Wijanarko dari unsur pemerintah atau badan publik, Syafaruddin dari unsur masyarakat sipil, Agus Susanto dari unsur pelaku usaha serta Gazalba dan Victor Ratu dari unsur jurnalis.
“Kami berharap 10 nama yang diusulkan bisa segera ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat,” katanya.

Niko menjelaskan, saat melakukan penjaringan, PokjaDa Kalimantan Utara IKIP 2024 punya pertimbangan subjektif memilih perempuan sebagai IA IKIP 2024.

“Diantaranya perempuan cenderung lebih objektif dalam memberikan penilaian,” ujarnya.

Menurut pria yang berlatar belakang jurnalis dan masyarakat sipil ini, hampir semua kebijakan pemerintah berdampak terhadap perempuan.

“Sehingga untuk menghadapi dampak yang diterimanya, perempuan termasuk kelompok yang banyak memerlukan akses informasi,” ujarnya.

Atas dasar pengalaman inipula, pihaknya yakin perempuan- perempuan yang menjadi IA IKIP 2024 memiliki pemahaman yang baik dan objektif memberikan penilaian mengenai keterbukaan informasi publik di Kalimantan Utara.

“Kami yakin mereka mampu bersikap objektif dan independen,” katanya.
Tahun lalu berdasarkan survei IKIP, Kalimantan Utara berada pada kategori sedang dengan skor 76,06.

Niko menjelaskan, IKIP dilaksanakan Komisi Informasi Pusat dengan tujuan memotret lebih jauh, bagaimana para stakeholder yang terdiri dari badan publik, pelaku usaha dan masyarakat bisa melaksanakan dan memanfaatkan prinsip dasar keterbukaan informasi untuk memastikan terpenuhinya hak dasar warga negara.

“Indeks disusun untuk menganalisis 3 aspek penting,” ujarnya.
Cakupannya, kata dia, pertama kepatuhan badan publik terhadap Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi, sedangkan ketiga, kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

(*)

Sudah 3 Kali Kirim dan Terima Barang, Dua Pelaku Kurir Sabu ± 7 Kilogram Diamankan di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Sat Resnarkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 7.000 gram pada siaran pers, bertempat di aula Sebatik, markas komando (Mako) Polres Nunukan, Kamis (30/05/2024) siang.

Pelaku sebanyak 2 orang pria diantaranya MY als J yang merupakan seorang juragan salah satu kapal dengan rute pulang pergi (PP) Tawau – Sebatik serta M sebagai pengambil barang haram tersebut.

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan awal kronologis kejadian narkotika asal Malaysia yang ditemukan di Sebatik setelah diperiksa melalui X-Ray di pelabuhan Tunon Taka.

“Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terdapat barang diduga berisi sabu asal Malaysia yang dikirim melalui Sebatik, setelah dicurigai, pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024 barang tersebut diperiksa menggunakan X-Ray milik Bea Cukai Nunukan di pelabuhan Tunon Taka, setelah diperiksa, ditemukanlah barang kiriman yang diduga berisikan sabu yakni di sebuah sabun detergent,” ujar Taufik.

Selanjutnya, Taufik menjelaskan bahwa saat penyelidikan pencarian tersangka, didapati 2 orang pria yang diduga sebagai pengantar dan penerima barang.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan 2 orang pelaku yakni MR als J yang diduga sebagai pengantar sabu dari Tawau, Malaysia ke Sebatik dan M sebagai penerima barang yang akan dinaikkan ke kapal menuju daerah Sulawesi melalui Nunukan untuk diedarkan di Indonesia,” tutur Taufik.

Lalu, Kapolres Nunukan tersebut mengatakan kedua pelaku juga seorang pengguna narkotika terlarang.

“Kedua pelaku tersebut juga merupakan seorang pemakai sabu setelah ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berukuran kecil berisikan sabu serta seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan masing-masing pada kedua orang itu,” tambahnya.

Diketahui berdasarkan keterangan pelaku M, sabu berasal dari seorang WNI inisial RH yang berada di Tawau, Malaysia namun pelaku tidak mengetahui jumlah barang yang selalu dikirim.

Para pelaku juga mengakui selama 2 bulan terakhir telah melakukan 3 kali proses transaksi pengiriman sabu melalui ekspedisi Tawau, Malaysia-Sebatik dengan upah masing-masing RM 100 (Seratus Ringgit Malaysia) tiap transaksi.

Kemudian, Kapolres Nunukan juga menyampaikan bahwa sabu yang ditemukan pada sabun detergent merupakan modus operandi baru jaringan narkoba.

“Ini merupakan modus baru ya yang dilakukan oleh jaringan narkoba yakni dimasukkan ke dalam sabun detergent sehingga jika tidak diperiksa teliti di mesin X-Ray, bisa saja barang haram tersebut lolos,” imbuhnya.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya 7 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika gol I jenis sabu dengan berat bruto ±7.000 gram, 1 buah bungkusan teh cina merk “Guanyinwang”, 5 buah bungkusan plastik warna merah bertuliskan huruf cina, 4 buah sabun detergent bubuk merk “K1000”, gulungan plastik warna transparan, 2 buah karung warna putih, empat buah kardus coklat merk “K1000”, uang tunai RM 100, 1 buah handphone warna gold merk “Vivo”, 1 buah handphone warna hitam merk “Samsung”, 2 alat hisap saby berupa tabung/bong, kaca fanbo, pipet, korek gas, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar potongan kertas warna putih, 2 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga masing-masing berisi narkotika gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,6 gram dan ± 0,82 gram.

Para pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) lebih subsider UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, Taufik Nurmandia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan upah transaksi narkotika.

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat telah memberikan informasi dan juga menghimbau kepada masyarakat jangan tergoda dengan upah dari kasus narkotika seperti ini,” tutup Taufik.

(nam/nam)

Perumda Tirta Taka Siap Kerjasama Dengan DLH Soal Sampah di Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Guna menangani proses limbah sampah di kabupaten Nunukan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Nunukan siap berkerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kab. Nunukan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur perumda air minum Tirta Taka kabupaten Nunukan, Masdi yang menjelaskan bahwa perumda telah melakukan pertemuan dengan DLH terkait kerjasama.

“Kita sudah lakukan pertemuan dengan DLH terkait pembahasan kerjasama ini di kantor mereka, nanti juga kita akan pertemukan dengan media untuk penyaluran informasi sosialisasi yang cepat,” ujar Masdi saat ditemui pada kegiatan syukuran perumda Tirta Taka di Embung Bolong, Jalan Pongtiku, Rabu (29/05/2024) siang.

Kemudian, Masdi menjelaskan bentuk kerjasama yang akan dilakukan bersama dengan DLH kedepannya.

“Kerjasamanya itu merupakan retribusi buang sampah, dimana perbulan sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lokasinya juga, masalah data masyarakat, dan nanti buang sampah itu ada harinya biar tertata dengan baik nantinya,” tuturnya.

Selanjutnya, Ia juga menyampaikan bahwa perumda telah siap untuk kerjasama, hanya tinggal menunggu dari pihak DLH.

“Kalau kami sudah siap, vendor, pembayaran dan sudah kita bantu semuanya, kita majukan Nunukan ini agar lebih baik dan lebih bersih kedepannya,” kata Direktur perumda Tirta Taka Nunukan tersebut.

Selain itu, terkait pembayaran tagihan air, masyarakat bisa menerima pelayanan langsung di kantor perumda air minum Tirta Taka Nunukan atau dengan mitra pembayaran diantaranya Bank Kaltimtara, BRI, BNI, Mandiri, BSI, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, aplikasi Tokopedia, PPOB DJI Koin, Shopee, dan Buka Lapak.

Masyarakat Nunukan juga bisa langsung menghubungi kontak pengaduan laporan perumda air minum Tirta Taka Nunukan jika terjadi permasalahan pada nomor 0823 5233 2198 dan (0556) 21052.

(nam/nam)

Ajang Silaturahmi Bersama Sahabat Air, Perumda Tirta Taka Nunukan Gelar Acara Syukuran

NUNUKAN – Bertempat di Embung Bolong, Jalan Pongtiku, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan menggelar agenda syukuran bersama dengan partner air, Rabu (29/05/2024) siang.

Terlihat hadir partner air Nunukan dari berbagai bidang seperti partner pembayaran yakni beberapa kantor perbankan, partner media, serta pelanggan perumda Tirta Taka Nunukan.

Selaku Direktur perumda air minum Tirta Taka Nunukan, Masdi menyampaikan kegiatan acara syukuran merupakan momen saling brrsilaturahmi bersama sahabat air.

“Kegiatan ini sebenarnya hanya ajang silaturahmi sesama ya biar dapat berbaur dan baik, terkhususnya sahabat air perumda seperti partner pembayaran, media dan juga pelanggan, karena kan mungkin juga banyak salah dan khilaf kami disaat kemarau kemarin,” ucap Masdi.

Lebih lanjut, Masdi juga menyampaikan kondisi persediaan dan penyaluran air bersih saat sekarang di Nunukan.

“Alhamdulillah mulai awal minggu ketiga bulan mei volume tampung dan penyaluran air sudah normal lancar sampai dengan hari ini,” tutur Direktur Perumda Tirta Taka Nunukan.

Bersama dengan itu, Ia turut menjelaskan program pengerukan embung yang telah berjalan memasuki persiapan pengerukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Langkah awal sudah dilakukan yakni survei lokasi, quarry pembuangan dan sebagainya, mudah-mudahan bisa masuk ke tahap pengerukan dalam waktu dekat, masyarakat kan berpikir tinggal keruk saja namun sebenarnya tidak begitu, perlu memikirkan seperti lokasi pembuangan hasil pengerukan itu,” terangnya.

Terakhir, Direktur perumda air minum Tirta Taka Nunukan tersebut menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan air dengan bijak.

“Tentu kita sampaikan kepada masyarakat, memasuki curah hujan yang banyak ini, ya gunakan air secara bijak dan mengecek jaringan pipanya karena pembayaran itu terlihat dari pemakaian, kualitas pipa yang digunakan dan juga keran yang dipakai,” himbau Masdi.

Adapun sebagai bentuk informasi, terkait pembayaran tagihan air, masyarakat bisa menerima pelayanan langsung di kantor perumda air minum Tirta Taka Nunukan atau dengan mitra pembayaran diantaranya Bank Kaltimtara, BRI, BNI, Mandiri, BSI, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, aplikasi Tokopedia, PPOB DJI Koin, Shopee, dan Buka Lapak.

Masyarakat Nunukan juga bisa langsung menghubungi kontak pengaduan laporan perumda air minum Tirta Taka Nunukan jika terjadi permasalahan pada nomor 0823 5233 2198 dan (0556) 21052.

(nam/nam)