Guna Optimalisasi Statistik, BPS Nunukan Rilis Chatbot Aplikasi WhatsApp “ELASTIS PLUS”

NUNUKAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan merilis chatbot aplikasi WhatsApp Edukasi dan Layanan Statistik Sektoral Plus Desa Cantik (ELASTIS PLUS), Kamis (06/06/2024).

Program ELASTIS PLUS merupakan lanjutan aksi perubahan pelatihan kepemimpinan administrasi (PKA) dalam strategi pembinaan Desa Cantik yang dilakukan oleh Kepala BPS Nunukan sebelumnya, Muryanto dan diberi nama ELASTIS yang bertujuan optimalisasi pembinaan statistik sektoral pada organisasi perangkat daerah (OPD) di kab.Nunukan.

Kini program tersebut dilanjutkan oleh Kepala BPS kab.Nunukan, Iskandar Ahmaddien dengan mengacu pada visi misi serta tugas dan fungsi BPS.

Selaku Kepala BPS kab.Nunukan, Iskandar Ahmaddien mengungkapkan bahwa aplikasi chatbot mengkombinasikan pembelajaran mandiri dan tatap muka melalui chatbot WhatsApp.

“Program aplikasi merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya dengan menambahkan kode layanan terkait program Pembinaan Statistik Sektoral, Desa Cantik, dan Sekolah Desa, dimana mengkombinasikan pembelajaran secara langsung atau tatap muka dan mandiri dengan media berbasis chatbot aplikasi WhatsApp ELASTIS PLUS,” ujar Iskandar Ahmaddien.

Lebih lanjut, Iskandar Ahmaddien menyebutkan Desa Cantik merupakan program percepatan penguatan statistik sektoral yang dilaksanakan secara nasional.

“Desa Cantik adalah program Nasional guna penguatan percepatan statistik secara sektoral,” sebut Iskandar Ahmaddien.

Lalu, Ia menerangkan bahwa program ELASTIS PLUS bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pemusyaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfo).

“Program ini bekerjasama dengan DPMD dengan menambahkan menu Sekolah Desa sebagai media pembelajaran mandiri bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” tuturnya.

“Selain itu, pada program Desa Cantik, BPS juga berkoordinasi dengan Diskominfo terkait untuk penunjukkan desa terpilih dan pelaksanaan programnya,” sambungnya.

Terakhir, Kepala BPS Nunukan tersebut berharap dengan adanya program ELASTIS PLUS dan juga Desa Cantik peningkatan kualitas data statistik dan kapabilitas desa bisa terwujud demi pembangunan desa yang tepat sasaran.

“Dengan adanya aplikasi chatbot WhatsApp ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengguna yakni baik dari OPD, aparat desa maupun masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait statistik sektoral dan Desa Cantik yang bisa diakses secara mandiri,” terang Kepala BPS Nunukan.

Adapun chatbot aplikasi WhatsApp ELASTIS PLUS dapat di akses melalui wa.me/6285133722014 serta untuk mengetahui terkait tutorial penggunaan chatbot maupun kegiatan BPS lainnya dapat dilihat melalui instagram resmi @bpskabnunukan .

#BPSKabupatenNunukan #ElastisPlus

(*nam)

Gelapkan Uang Arisan Dua Belas Juta Rupiah, Seorang Pria Diamankan Polisi di Sebatik Barat

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan Jalan Kampung Bone, RT.05, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (03/06/2024).

Pelaku merupakan seorang laki-laki bernisial RUS (35 thn) yang juga merupakan teman 1 kelompok arisan pelapor yakni perempuan HAS (43 thn)

Berdasarkan keterangan, Polisi menyampaikan kronologis kejadian yang bermula dari sebuah kelompok arisan.

“Bermula saat pelaku membuat sebuah kelompok arisan yang beranggotakan 12 orang, dimana masing-masing mengumpulkan sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) hingga terkumpul sebanyak Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah), dan urutan penerima juga sudah diatur oleh pelaku sebagai admin arisan, dan pelaku berada pada nomor/lot 3,” ujar Polisi.

Lebih lanjut, Polisi mengatakan bahwa modus pelaku menipu dengan mengganti urutun menerima uang arisan tersebut.

“Pada bulan Maret dimana saat waktunya pelapor mendapatkan urutannya, pelaku mengatakan untuk pelapor bersedia digantikan di urutan keenam penerima, dikarenakan ada salah satu anggota yang saat itu lagi membutuhkan, lalu pelapor pun menyetujuinya,” tutur Polisi.

Namun, Polisi mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak ada yang membutuhkan uang tersebut, dimana hanya modus operandi pelaku untuk mengambil dan menggunakan uang arisan..

“Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 mei 2024, pelapor mendatangi rumah tempat tinggal terlapor dan menanyakan kepada pelaku ‘Sebenarnya siapa juga yang menerima arisan yang ke-2 dan yang ke-3 itu?’ namun pelaku hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan pelapor tersebut, lalu pelapor mengatakan lagi ke pelaku ‘Jangan-jangan kau yang ambil itu uang?’ setelah itu pelaku pun mengakui bahwa dirinya yang mengambil uang tersebut bukan orang lain,” terang Polisi.

Akhirnya berdasarkan kejadian tersebut, pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Sebatik Barat pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024.

Adapun berdasarkan tindakannya, pelaku dipersangkakan pasal 372 KUH Pidana Subsider Pasal 378 KUH Pidana.

(*nam)

Langgar Hukum Keimigrasian, Dua Warga Malaysia Deteni Imigrasi Nunukan Kini Jadi Tersangka

NUNUKAN – Proses hukum dua deteni Kantor Imigrasi Nunukan berkewarganegaraan Malaysia dinaikkan statusnya menjadi tersangka melalui proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, kedua warga negara asing (WNA) yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25) melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dimana masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan edaran siaran pers, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan bahwa WNA Mohammad Fahturahman Bin Ondah awalnya diamankan oleh petugas Angkatan Laut (AL) pada tanggal 3 April 2024.

“Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik),” ujar Imigrasi Nunukan.

“Bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik serta Ikuti diamankan barang bukti berupa sebuah dua speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” sambungnya.

Lebih lanjut, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan untuk Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam dimana terlibat upaya ekspor barang ilegal melalui jalur serupa.

“Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia, diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama, barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” tuturnya.

Bersama dengan itu, kantor Imigrasi menyebutkan bahwa proses hukum yang signifikan merupakan komitmen dalam penegakan aturan.

“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia,” tuturnya.

Adpun kedua WNA tersebut akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(*nam)

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Dari 276 Kasus

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Nunukan, Rabu (05/06/2024) pagi.

Barang bukti berasal dari 276 perkara diantaranya kasus narkotika sebanyak 152, lalu 58 kasus tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 66 perkara terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Selaku Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan tindak pencegahan penyalahgunaan oknum-oknum di lingkungan kejaksaan.

“Pemusnahan ini merupakan tindakan preventif kita untuk tidak disalahgunakan di lingkungan kami, terkhusus untuk barang yang memiliki nilai ekonomis seperti narkotika serta ballpress,” tutur Teguh Ananto yang memimpin kegiatan pemusnahan.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Nunukan juga menyebutkan terdapat beberapa barang bukti yang diperuntukkan untuk negara dengan cara proses lelang.

“Kemarin kita sudah lakukan taksasi harga dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan terkait barang bukti yang dirampas untuk negara melewati proses lelang, setelah pemeriksaan dan penetuan harga dari KPKNL baru kita lakukan pelelangan,” ucap Teguh Ananto.

Kemudian, Ia juga menyebutkan beberapa barang bukti yang akan dilelang nantinya.

“Barang yang dilelang itu seperti handphone yang masih berfungsi, sepeda motor dan mobil, intinya yang bernilai ekonomis akan kita lanjutkan dengan proses lelang,” terangnya.

Teguh Ananto juga mengingatkan masyarakat agar menaati aturan terkhusus untuk pengadaan barang dan jasa.

“Kita himbau tentu kepada masyarakat untuk tidak melanggar aturan ataupun norma-norma, lebih diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa, kalaupun mengalami kesulitan, bisa konsultasi kepada pihak yang berwenang, negara juga sudah memfasilitasi dan mempeesiapkan dari sisi pengamanan dan pencegahan,” himbaunya.

Bersama dengan itu, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, ballpress pakaian bekas dan kosmetik ilegal ditimbun bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kab.Nunukan, barang bukti senjata api, senjata tajam, besi serta potongan kayu dipotong menggunakan gerinda, lalu handphone dihancurkan dengan cara ditumbuk menggunakan palu, sedangkan baju, bong dan plastik lainnya dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Selain Kepala Kejari Nunukan, terlihat hadir mewakili pemerintah daerah (Pemda) kab.Nunukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kab.Nunukan, Mesak Adianto, unsur Forkopimda, jajaran instansi vertikal kab.Nunukan serta para awak media.

(nam/nam)

Tersiksa di “Rumah Merah”, Wahyudin Tak Ingin Kembali Ke Malaysia

NUNUKAN – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia merupakan salah satu yang terbesar diantara beberapa negara.

Diketahui Kabupaten Nunukan adalah salah satu pintu terdepan jalur transportasi CPMI untuk bekerja di Malaysia dikarenakan berbatasan langsung dengan Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut tidak sedikit permasalahan PMI yang berangkat secara ilegal akibat ulah para calo ataupun permasalahan lainnya, sehingga PMI tersebut harus ditahan pihak berwajib keimigrasian di negara jiran saat terjadi masalah.

Akibat itu beberapa PMI yang terkena masalah harus ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) beberapa wilayah Malaysia atau biasa disebut dengan “Rumah Merah”, dan harus dideportasi kembali ke Indonesia nantinya.

Salah seorang PMI laki-laki asal Batam, Muhammad Wahyudin harus pasrah diamankan oleh pihak imigresen Malaysia setelah ketahuan melebihi izin masa tinggal.

Wahyu mengatakan bahwa dirinya bekerja sebagai PMI di salah satu warung makan tetapi ditahan lalu dideportasi akibat kasus overstay.

“Awalnya datang sendiri ke Malaysia lewat Singapura, lalu kerja di warung makan di Malaysia tapi karena overstay dan tidak dijamin majikan sehingga ditahan di rumah merah,” tutur Wahyudin saat pemulangan 232 deportasi asal Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka, Selasa (28/05/2024) sore.

Bersama dengan itu, terlihat pada sekujur tubuh Wahyudin mengalami penyakit gatal-gatal sehingga memunculkan banyak benjolan dan bernanah.

Penyakit itu Ia dapatkan saat ditahan di DTI Malaysia atau yang biasa disebut dengan Rumah Merah oleh para deportasi asal negeri tetangga tersebut.

Lalu, Wahyudin pun menceritakan kisah pilu saat dipenjara selama 2 bulan di rumah merah.

“Saya dipenjara selama 2 bulan, lalu di rumah merah 2 bulan jadinya semua 4 bulan, paling tersiksa itu di rumah merah karena banyak hal, dan penyakit ini pun saya dapatkan saat di rumah merah,” tutur Wahyudin.

“Kita itu tidur dilantai tanpa alas apapun dengan banyak orang, tempatnya kotor, terus air di toilet itu cuman air tampungan jadi kotor sekali dan itupun palingan cuman bisa 1 gayung, makan juga tiada rasa (hambar),” tambah Wahyudin.

Kemudian, Wahyudin juga menceritakan bahwa bukan hanya dirinya yang mengalami penyakit tersebut tetapi juga beberapa tahanan lainnya.

“Beberapa kawan saya juga banyak yang seperti ini di seluruh badan, dan kalau malam ini gatal sekali dan terasa panas terbakar 1 badan,” katanya.

Wahyudin kembali mengungkapkan, saat ditahan di DTI, tidak pernah sekali pun diberikan obat untuk penyakit yang dideritanya.

“Tiada pernah dikasih obat, nanti diperiksa kalau sudah ada yang macam parah sekali, kalau macam saya ini dianggap belum parah,” terang Wahyudin.

Sesuai pengalaman pahit tersebut, Wahyudin sudah tidak ingin kembali lagi ke Malaysia.

Ia menerangkan akan kembali ke kampung halaman di Batam dan akan mencari pekerjaan di Indonesia.

“Tak mau lagi balik ke Malaysia, nanti mau pulang ke Batam saja, terus cari pekerjaan disini saja nanti,” ucap Wahyudin.

Adapun selain Wahyudin, sebanyak 231 deportasi asal Malaysia dipulangkan dimana diantaranya laki-laki berjumlah 112 PMI, perempuan dewasa 65 serta anak-anak yakni laki-laki 25 dan perempuan 29 orang.

(nam/nam)