Jelang Tahun Baru dengan Jabatan Baru, 46 Pejabat Fungsional Dilantik oleh Wabup H. Hanafiah

NUNUKAN – Sebanyak 46 orang pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kab. Nunukan dilantik oleh Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah. Acara tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan lantai IV kantor Bupati Nunukan, Sabtu (31/12).

Acara pelantikan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, Asisten Administrasi Umum Syafarudin, Asisten Ekonomi dan Pembangunan H. Asmar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin.

Berdasarkan dengan SK Bupati Nomor : 188.45/630/XII/2022 Tentang Pengangkatan pertama kali pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kab. Nunukan sebanyak 8 orang.

SK Bupati Nomor : 188.45/631/XII/2022, Tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah melalui perpindahan jabatan dilingkungan Pemerintah Kab. Nunukan sebanyak 4 orang.

Selanjutnya SK Bupati Nomor : 188.45/632/XII/2022, Tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian penyetaraan jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kab. Nunukan sebanyak 34 orang.

Dalam kesempatan itu pula, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya Wabup Hanafiah mengatakan bahwa pelantikan kali ini merupakan tidak lanjut dari surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 800/2237/OTDA tanggal 28 Maret 2022, serta surat dari Plh. Dirjen Otonomi Daerah Nomor : 100.2.2/9257/OTDA tanggal 21 Desember 2022. Perihal persetujuan penyesuaian jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota di Prov. Kalimantan Utara.

“Pelantikan ini akan menegaskan posisi bapak dan ibu sekalian sebagai pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kab. Nunukan. Saya berharap, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ini semakin meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kinerja dari bapak dan ibu sekalian dalam memberikan pelayanan publik bagi masyarakat,” ujarnya.

Wabup Hanafiah juga menyampaikan bahwa sebagai Pejabat fungsional, maka kinerja akan lebih terukur, lebih jelas, dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Dengan posisi dan kelas-kelas jabatan yang ada agar nantinya benar-benar diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan profesional. Right Man On The Right Place, Orang Yang Tepat Harus Menduduki Posisi Yang Tepat Pula.

“Bapak dan ibu hari ini dilantik di tanggal 31 Desember 2022, hari terakhir di penghujung tahun 2022. Kiranya momen ini bisa menjadi pengingat, bahwa hari pertama kerja di tahun 2023 mendatang, sudah bukan lagi seorang pejabat administrator, tapi sudah menjadi pejabat fungsional,” ungkapnya.

Wabup Hanafiah berharap, dengan momentum pergantian tahun ini bisa membawa semangat dan suasana yang baru, yang lebih fresh, lebih menantang. Tahun baru, jabatan baru, maka semangat, kedisiplinan, dan etos kerja juga harus lebih baik.

(PROKOMPIM)

Doa Bersama Lintas Agama Menyambut Tahun Baru, Bupati Nunukan Harap Sinergi Terus Berjalan Menghadapi Tantangan 2023

NUNUKAN – Dalam rangka menyambut tahun baru 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan gelar Do’a Bersama Lintas Agama di Taman Baca Perpustakaan Daerah, Sabtu (31/12/2022).

Rangkaian doa diawali dari agama Islam yang disampaikan Ustadz Hamzah Sanusi, kemudian agama Hindu yang dibacakan oleh I Made Wirama, selanjutnya agama Konghucu yang dibawakan oleh Susanto, lalu agama Budha yang dibacakan oleh Jhonson, dan dilanjutkan agama Katolik disampaikan oleh Laurensius Lise, lalu diakhiri dengan agama Kristen yang disampaikan Pendeta Roslan.

 

Selaku Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M mengatakan bahwa “Di penghujung tahun ini pemerintah secara resmi mencabut ppkm, ini bukti bahwa di tahun 2022 kita mampu melewati tantangan yang berat dan mampu memulihkan ekonomi dengan rasa kebersamaan, persaudaraan dan semangat diantara seluruh komponen masyarakat” ungkap Laura.

“Malam hari ini kita mengawali lembaran baru dengan bersama sama berdoa dan Saya berharap dan optimis di tahun 2023 akan lebih cerah, menjanjikan sepanjang kita masih bersatu padu, bahu membahu dan bergotong royong, maka tantangan sesulit apapun, seberat apapun, akan mampu kita pikul walaupun para pakar dan ahli memperkirakan akan lebih sulit dan gelap” lanjut Laura.

Selain Bupati Nunukan gelaran doa bersama dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), unsur FORKOPIMDA, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0911/Nunukan, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal), Komandan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Malaysia 621/Manuntung, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), pimpinan instansi-instansi vertikal, tokoh agama dan masyarakat Nunukan.

(Nam/Din)

 

TNI-Polri Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Perayaan Malam Tahun Baru 2023

NUNUKAN – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Nunukan selama perayaan malam pergantian Tahun Baru 2023, TNI-Polri gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Pengamanan Malam Tahun Baru 2023 di Tugu Dwikora Alun-Alun Nunukan, Sabtu (31/12/2022).

Apel diikuti oleh Bupati Nunukan,H j. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M, Sekretaris Daerah Nunukan,anggota Polres (Kepolisian Resor) Nunukan, Kodim (Komando Distrik Militer) 0911/Nunukan, Lanal (Pangkalan Angkatan Laut) Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia 621/Manuntung, Polres (Kepolisian Resor) Nunukan, instansi pemerintah daerah terkait, instansi vertikal dan unsur FORKOPIMDA.

Selaku Bupati Nunukan dan Pimpinan Apel, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M mengatakan dalam sambutannya bahwa “Terima kasih dan saya apresiasi untuk TNI-Polri, instansi vertikal, perangkat daerah serta organisasi pendukung lainnya yang hingga saat ini trus menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat Nunukan terkhusus dalam perayaan natal 2022 juga dalam rangka menghadapi malam tahun baru 2023” ungkap Laura.

“Malam hari ini mari kita saling bekerja sama, tidak boleh lengah, saya berharap apa yang kita sudah skenariokan dalam pengamanan malam tahun baru bisa kita jalankan sehingga bisa berjalan dengan baik, aman dan tertib di masyarakat, juga dalam pengamanan lalu lintas harus dilakukan secara tegas dan humanis” lanjut Laura.

Dalam kegiatan apel gabungan kesiapsiagaan tersebut kurang lebih diikuti sekitar 500 personel dari TNI-Polri, unsur vertikal dan perangkat daerah terkait lainnya.

(Nam/Din)

Penindakan Bea Cukai Nunukan Tahun 2022, Kerugian Negara Capai Hampir 2 Miliar Rupiah

NUNUKAN – Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai pada tahun 2022 terhadap produk dan barang ilegal capai kerugian negara hingga angka 1.701.514.797 Rupiah, sebagaimana disampaikan oleh Adi selaku seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) saat dijumpai di Kantor Bea Cukai Nunukan, Jumat (30/12/2022).

Berdasarkan laporan yang didapatkan bahwa penindakan dilakukan sebanyak 73 kali dengan barang yang terdiri dari karpet 99 lembar, kosmetik 35.252 pcs (153 box, 168 bungkus, 86 botol, 16 set), ballpress 34 karung, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) 151 botol dan rokok berjumlah 39.817 batang.

Selaku seksi P2, Adi mengatakan bahwa “penindakan yg kita lakukan sebanyak 73 kali dan terdapat beberapa skema, untuk skema pemusnahan 1 kali dalam tahun ini dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan dari kita itu sebesar 1.701.514.797 Rupiah” ungkap Adi.

“Untuk skema penindakan yang bukan pemusnahan seperti barang yang masih bernilai ekonomi itu kita bekerjama dengan instansi intansi terkait untuk diberikan ke mereka agar digunakan dan disumbangkan untuk masyarakat yang membutuhkan, contohnya karpet yang kami berikan kepada dinas sosial agar dipergunakan semestinya” lanjut Adi.

Untuk prakiraan keseluruhan nilai barang yang ditindak pada tahun 2022 mencapai angka 62.480.249.014 Rupiah.

(Nam/Neni)

Polres Nunukan Berhasil Mengamankan ±7,250 dan ±500 gram Narkotika Jenis Sabu serta 9 Orang Pelaku

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan gelar press release pengungkapan peyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali yakni seberat ±7,250 gram dan ±500 gram serta penahanan 9 orang pelaku yang bertempat di aula sebatik Polres Nunukan, Jumat (30/12/2022).

Kasus pengungkapan yang pertama pada tanggal 17 desember 2022 ditemukan sebanyak ±7,250 gram sabu diamankan dan 4 buah handphone sebagai barang bukti, serta 3 orang pelaku yang terdiri dari 2 perempuan sebagai kurir (N dan J), 1 kurir laki laki (AB).

Pengungkapan yang kedua pada tanggal 28 desember 2022 sebanyak ±500 gram sabu berhasil diamankan serta 8 buah handphone dan 6 orang pelaku terdiri dari 5 kurir laki laki (T, RE, M, A dan RA) serta 1 laki laki sebagai pembeli (J).

Selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa “kronologi kasus ±7.250 g pada pukul 10.00 WITA personil Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan disekitar pelabuhan tunon taka nunukan yg pada saat itu ada KM. Queen soya yg sedang berlabuh dan akan menuju Pare Pare Sulsel, selanjutnya di dek 3 kedua perempuan tersebut ditangkap dan digeledah lalu ditemukan 12 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk, warna transparan yg diduga berisi sabu dengan berat bruto 7.250 g dan rencanya sabu tersebut akan di bawa ke Pare pare” ungkap Ricky.

“Kedua yang sebanyak ±500 gram sekira pukul 13.15 WITA personel opsnal satresnarkoba berhasil menemukan keberadaan terlapor berada di jalan Mulawarman RT 5 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur, selanjutnya terlapor diamankan kemudian dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa barang bukti sabu tersebut ada di simpan oleh terlapor di dalam rumahnya yg diletakkan diatas lemari baju, terbungkus menggunakan 2 buah kantong plastik warna hijau dan hitam diduga berisi sabu, dan akan dibawa menuju ke Kota Tarakan, adapun yg menyuruhnya terlapor adalah seorang laki laki yg berinisial S yg beralamat di jalan mega jaya Batu 3 Tawau, Sabah, Malaysia dan dijanjikan upah 15.000.000,- selain itu terlapor menerangkan ini yg kedua kalinya disuruh saudara S” lanjut Ricky.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Nam/Neni)