Bupati Laura Buka Musrenbang Kewilayahan RKPD Tahun 2024 Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan

NUNUKAN – Bupati Nunukan hadir sekaligus membuka acara Musrenbang Kewilayahan RKPD Kabupaten Nunukan tahun 2024 untuk Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat VIP lantai IV, Kantor Bupati Nunukan, Kamis (02/02).

Tampak hadir pada acara Musrenbang, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara Andi Muhammad Akbar, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan H. Rahma Leppa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan H. Saleh, para Asisten dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Forkopimda, Forkopimcam, jajaran Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, para Camat serta para Lurah.

Sesuai aturan yang dimuat dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan dokumen perencanan dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah menyebutkan bahwa proses penyusunan RKPD tahun 2024 dilaksanakan secara bottom up dan partisipatif dengan menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi guna mengoptimalkan hasil-hasil pembangunan daerah.

Untuk itu, dalam sambutan Bupati Laura mengatakan bahwa partisipasi masyarakat khususnya dalam proses perencanaan merupakan hal yang sangat penting.

Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan merupakan salah satu wahana pemberdayaan masyarakat untuk berperan lebih luas dan dalam proses pengambilan keputusan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Penyelenggaraan Musrenbang kewilayahan kali ini merupakan forum pembahasan hasil kesepakatan usulan Musrenbang kecamatan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Nunukan, prioritas pembangunan daerah provinsi Kalimantan Utara dan prioritas nasional.

Pembahasan musrenbang kewilayahan ini hanya difokuskan pada hasil inputan musrenbang desa/kelurahan pada aplikasi SIPD untuk menghasilkan 5-10 usulan prioritas dengan kriteria yang relevan dengan tema RKPD tahun 2024 yaitu peningkatan kinerja pelayanan publik dan penguatan keanekaragaman industri dan perdagangan berbasis produk unggulan daerah.

Selanjutnya, Laura mengatakan bahwa fokus pembangunan daerah Kabupaten Nunukan tahun 2024 wajib diselaraskan dengan 8 (delapan) arahan Presiden Republika Indonesia pada acara pembukaan rapat koordinasi nasional kepala daerah dan forum komunikasi kepala daerah se-indonesia tahun 2023 yaitu:
1. Mengendalikan inflasi di daerah
2. Menurunkan kemiskinan ekstrem sampai target 0% pada tahun 2024
3. Menurunkan angka stunting
4. Mempermudah investasi
5. Meningkatkan penggunaan produk-produk dalam negeri
6. Upaya memaksimalkan potensi-potensi daerah
7. Menjaga stabilitas politik dan keamanan
menjamin kebebasan beragama

“Tahun 2024 merupakan tahun ke tiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Nunukan yang kami pimpin. Sehingga dalam rangka peningkatan kinerja program pembangunan saya mengharapkan adanya kerjasama lintas sektor sehingga program yang akan kita lakukan ditahun 2024 bisa lebih fokus dan selaras antara kabupaten, provinsi dan nasional”, ujar Laura.

Namun demikian, Laura meminta ketersediaan infrastruktur dasar yang mendukung kemajuan ekonomi daerah harus terus ditingkatkan, karena itu diperlukan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dengan dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Saya mengharapkan kepada seluruh komponen pelaku pembangunan yang hadir saat ini, khususnya kepada kepala organisasi perangkat daerah untuk dapat memberikan tanggapan dan respon terhadap hasil-hasil musrenbang kecamatan. Jika ada kesesuaian dengan rancangan awal renja perangkat daerah dan potensi yang ada, maka usulan masyarakat yang menjadi kesepakatan dalam pelaksanaan musrenbang kewilayahan ini layak dipertimbangkan untuk masuk dalam daftar pelaksanaan kegiatan tahun 2024. tentunya kegiatan-kegiatan tersebut betul-betul mampu mengungkit pencapaian target-target indikator pembangunan daerah tahun 2024”, tambahnya.

(PROKOMPIM)

Naik Tipe, Polres Bulungan Resmi Menjadi Polresta Bulungan

TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor (Polres) Bulungan resmi naik tipe menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan. Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si di Mapolresta Bulungan, Rabu (1/02/2023).

Peningkatan tipe Polres merupakan upaya Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memenuhi dinamika dan ekspektasi masyarakat, dalam hal pelayanan kepolisian, untuk mewujudkan Polri presisi ditengah masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Asisten I bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si mewakili Gubernur Kaltara mengucapkan selamat atas peresmian dan kenaikan tipe Polres Bulungan menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan.

“Semoga dengan seiring peningkatan tipe Polres Bulungan menjadi Polresta Bulungan ini, dapat lebih memudahkan masyarakat Kabupaten Bulungan dalam mengakses pelayanan di kepolisian, sehingga pelayanan Polri terhadap masyarakat yang berada di Kabupaten Bulungan dapat lebih optimal,” ujarnya.

Ia mengatakan peningkatan tipologi Polresta Bulungan juga memiliki konsekuensi logis serta harapan tinggi yang mengiringinya, tidak hanya mengharapkan pelayanan yang lebih baik, masyarakat juga pasti mengharapkan keamanan dan ketertiban senantiasa dapat terjaga. Sehingga dengan terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut, pembangunan akan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Gubernur mengajak untuk terus memperkuat sinergi dalam melayani dan memelihara keamanan masyarakat karena stabilitas keamanan dan ketertiban merupakan salah satu kunci untuk kesuksesan program-program pembangunan di Kalimantan Utara.

“Semoga dengan diresmikannya Polresta Bulungan ini, kerja sama dan sinergi antara Kepolisian dengan Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait lainnya dapat lebih meningkat, terjalin dengan lebih baik dan kita dapat bersama-sama menjaga keamanan di Kaltara khususnya di Kabupaten Bulungan,” tutupnya.

(dkisp)

Gubernur Sambut Rencana Pemeriksaan Awal LKPD Kaltara TA 2022

TANJUNG SELOR – Gubernur Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum menyambut hangat kedatangan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ruben Artia Lumbantoruan berserta jajarannya dalam rangka Enty Meeting di Ruang Benuanta Lantai I Kantor Gubernur, Selasa (31/01/2023).

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal mengharapkan BPK Perwakilan Kaltara untuk terus melakukan pengawasan khususnya dalam pengelolaan anggaran dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan bersinergi bersama Pemerintah Daerah memberikan masukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Biro berkaitan dengan keuangan sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari.

“Lebih baik kita menghindari (masalah,red) dari pada kita masuk kedalam masalah keuangan ini,” pesannya.

Kepada kepala OPD/Biro, ia juga mengarahkan agar koorporatif dan proaktif memberikan dokumen atau hal yang dibutuhkan terkait pemeriksaan agar pelaksanaan pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan BPK.

“Harapan saya selaku Gubernur, dalam pemerikasaan nanti apa lagi yang diminta bisa diserahkan. Karena semakin kita sembunyikan, semakin ketahuan. Apa yang dibutuhkan BPK supaya rekan-rekan kepala OPD/Biro bisa bekerjasama dengan pemeriksa,” pintanya.

Diakhir sambutannya, ia mengingatkan kepada semua pihak, khususnya Pemprov kaltara untuk berkomitmen dan meningkatkan kualitas keuangan daerah guna mewujudkan tata Kelola yang bersih.

Baginya ini penting, untuk mendorong peningkatan layanan publik dan percepatan pembangunan Kaltara.

Ditemui usai pertemuan, AJie Amiseno selaku Pengendali Teknis Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara mengatakan pesan dari BPK agar pengelolaan tanggung jawab keuangan harus semakin transparan, akuntabel dan memperhatikan reseliensi.

“Kalau dulu akuntabilitas saja. Kita (pemerintah,red) sekarang juga harus reseliensi juga,” terangnya.

Reseliensi dibutuhkan guna mengantisipasi kejadian tak terduga. Ia mencontohkan penanganan pandemi yang dapat diatasi, dan seperti berubahan iklim yang terjadi.

“Artinya nanti pengelolaan-pengelolaan belanja, belanja bantuan tak terduga itu juga harus sudah mulai kita sinkronkan dengan rencana kontingensi dari Pemerintah Provinsi Kaltara,” ungkapnya.

Dikaitkan dengan inflasi, ia mengatakan, untuk harga bahan pokok dan inflasi masih bisa dilakukan mitigasi. Tetapi jika terjadi sesuatu ketidak pastina bisa jadi masuk dalam belanja tak terduga juga.

“Kalau Pemprov Kaltara menyusun rencana kontingensi itu bagus dan sering dilakukan exercise, Insya Alla ketika terjadi kejadian tak terduga seperti perubahan iklim, COVID, pemerintah bisa jadi lebih siap, inflasinya tidak naik,” tutupnya.

Dalam pertemuan awal ini, BPK turut menyerahkan lampiran kebutuhan dokumen terkait apa saja yang dibutuhkan dalam Pemeriksaan Interim atas LKPD Pemprov Kaltara Tahun Anggaran (TA) 2022.

(dkisp)

 

PI 10 Persen, Peluang untuk Tingkatkan PAD Kaltara

TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal A Paliwang, S.H., M. Hum., Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr Bustan, SE.,M.Si menjadi keynote speaker dalam acara Talkshow Virtual Spesial Tribun Kaltara “Potensi Migas dan Masa Depan Kaltara melalui Participating Interest (PI) 10 Persen” bertempat di Kantor Bappeda-Litbang Provinsi Kaltara, Selasa (31/1/2023).

Talkshow dihadiri oleh Ketua TGUPP Kaltara, Dr. Bastian Lubis S.E., M.M., CFM., Kepala SKK Migas Kalimantan-Sulawesi (Kalsul), Azhari Idris, Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya, Poniti, S.H., Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Norhayati Andris dan Ekonom dari UB Tarakan, Dr Margiyono, SE., M.Si.

Asisten II Bustan menyampaikan materi Gubernur Kaltara terkait Potensi Migas dan Masa Depan Kaltara melalui PI 10 Persen.

Ia menjelaskan sebagai provinsi termuda di pulau Kalimantan, Provinsi Kaltara terus berbenah untuk memperbaiki keadaan ekonominya ke arah yang positif. Berbagai upaya juga dilakukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah agar pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Saat ini, kata Bustan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara masih sangat bergantung pada transfer dari Pemerintah Pusat. Dimana, sepanjang tahun 2016-2021 kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total belanja daerah baru menyumbang antara 19,7 hingga 28,6 persen.

“Ini artinya, kemandirian fiskal kita yang ditunjukkan oleh kontribusi PAD terhadap APBD masih harus terus kita tingkatkan,” jelas Bustan.

Pada kesempatan itu juga, Bustan menyampaikan peluang besar Kaltara untuk meningkatan PAD. Diketahui, Kaltara menyimpan sangat banyak potensi sumber daya yang dapat digali dan diolah untuk pembangunan.

Diantaranya pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI)/KIPI Tanah Kuning, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan dan Mentarang.

Bahkan, bukan hanya kedua potensi tersebut yang dimiliki oleh Kaltara. Kaltara juga memiliki potensi minyak dan gas bumi (Migas).

“Dengan cukup besarnya potensi migas tersebut, dan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja (WK) Migas, menjadi peluang bagi Kaltara untuk meningkatkan PAD melalui PI 10 persen,” jelasnya.

Bustan mengungkapkan, Participating Interest atau PI 10 persen merupakan besaran maksimal sepuluh persen pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini tentunya sangat baik bagi daerah yang memiliki wilayah kerja Migas karena kepemilikan saham akan dimiliki BUMD pengelola paling sedikit 99 persen dan sisa kepemilikan saham akan terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah, yang artinya seluruhnya murni untuk daerah.

Selain itu, lanjut Bustan, persetujuan pengalihan PI 10 persen turut membawa tanggung jawab besar bagi jajaran pemerintah daerah.

“Segenap jajaran Pemprov Kaltara memiliki komitmen yang kuat untuk dapat melaksanakan tanggungjawab ini, mengingat keberadaan PI 10 persen ini berdampak besar terhadap peningkatan APBD Kaltara yang muaranya akan mengakselerasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kaltara sendiri memiliki beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas. Antara lain WK Nunukan, WK Tarakan Offshore, WK Bengara I, WK Seimenggaris, dan WK tarakan.

Dimana beberapa WK Migas yang ada, baru 2 (dua) WK Migas yang telah dilakukan penunjukan pengelolaan. Yakni WK Nunukan berdasarkan surat Gubernur Kaltara No. 500/1566/B.EKO/GUB pada tanggal 27 Desember 2019 m, dan WK Tarakan berdasarkan surat Gubernur Kaltara No. 500/0861/B.EKO/GUB pada tanggal 17 Maret 2022.

Dalam hal ini, PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) sebagai BUMD penerima panwaran dan pengelolan PI 10 persen. Nantinya, PT MKJ akan membentuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk mengelola masing-masing WK Migas tersebut.

Selain WK Nunukan dan WK Tarakan yang telah dilakukan penunjukan, diharapkan kedepan semua WK Migas yang ada di wilayah Kaltara dapat dikelola dalam bentuk PI 10 persen. Berdasarkan informasi, WK Nunukan sendiri baru akan ekploitasi pada tahun 2025. Itu artinya PAD Kaltara di tahun 2025 akan mulai bertambah.

(dkisp)

 

Pemkab Nunukan Paparkan Langkah dan Strategi Rapat Fasilitasi Pelaksanaan Dan Koordinasi Pencegahan Dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini Di Kawasan Perbatasan Negara

NUNUKAN – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan melakukan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini di Kawasan Perbatasan Negara.

Rapat Koordinasi tersebut berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri Selaku Kepala BNPP RI dan dilaksanakan di ruang pertemuan VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan melalui zoom meeting, Rabu (01/02).

Rapat Koordinasi ini juga diikuti oleh Kepala DSP3A Kab. Nunukan Hj. Farida Aryani, Kepala BPPD Kab. Nunukan Dian Kusumanto, Plt. kepala Dinas Kesehatan Kab. Nunukan Hj. Miskiah, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Ahmad, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Nunukan, Kementerian Agama Kab. Nunukan, Perwakilan Dinas Pendidikan Prov. Kaltara.

Pernikahan Usia Dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh remaja dibawah umur yaitu antara 13 sampai 19 tahun yang dapat dibilang belum cukup matang baik secara fisik maupun psikologis.

Kabupaten Nunukan salah satu daerah di kawasan perbatasan yang termasuk dalam lokasi prioritas (Lokpri). Dimana pada pertengahan tahun 2022 sudah ada 30 kasus perkawinan anak, jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding 2021 yang masih terhitung belasan.

Mewakili Bupati Nunukan, Kepala DSP3A Hj. Farida Aryani menyampaikan bahwa apa yang disampaikan di media cetak online tentang pernikahan anak usia dini di Kabupaten Nunukan meningkat.

“Berita pernikahan anak usia dini memang cukup meningkat. Kita melihat arahan Presiden RI Bapak Joko Widodo kepada KemenPPPA yang berisikan 5 arahan, yaitu yang pertama peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. Kedua, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak. Ketiga, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat penurunan pekerja anak. Kelima, pencegahan perkawinan anak. Ini menjadi point penting bagi kami yang berada di daerah perbatasan, permasalahanan perkawinan anak usia dini ini sangat riskan dan bagaimana nantinya masa depan bangsa kita,” ujarnya.

Dari Dinas DSP3A sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak usia dini di Kab. Nunukan. Salah satunya adalah dengan melakukan pembentukan PATBM ( Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) baik di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Kemudian pembentukan Forum anak, baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten, serta masih banyak upaya-upaya lainnya yang sudah berjalan.

Berdasarkan data Ibu hamil remaja, pada tahun 2021 sebanyak 387 kasus, tahun 2022 sebanyak 331 kasus. Sedangkan jumlah persalinan remaja pada tahun 2021 sebanyak 253 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 260 kasus.

Tingginya angka perkawinan anak menimbulkan berbagai masalah kesehatan diantaranya ibu yang berusia dibawah 18 tahun yaitu memiliki 35% hingga 55% resiko yang lebih tinggi untuk melahirkan bayi dengan Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) dibandingkan dengan ibu yang berusia diatas 19 tahun.

Angka kematian bayi 60% lebih tinggi pada ibu yang masih berusia dibawah 18 tahun. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa anak dari ibu muda memiliki 28% resiko kematian dibawah 5 tahun yang lebih besar.

Kejadian kesakitan dan kematian ini diakibatkan oleh nutrisi ibu yang kurang baik, fisik dan psikis ibu yang belum matang, kurangnya akses bermasyarakat dan akses pelayanan kesehatan reproduksi dan resiko tinggi akan penyakit infeksi.

Menurut Dirjen Rehabilitasi sosial, Pepen Nazaruddin menyampaikan bahwa perkawinan anak usia dini terjadi karena beberapa faktor karakteristik masyarakat di daerah perbatasan.

“Yang pertama ekonomi, karena lokasinya terpencil, dan terisolasi sulit mengembangkan perekonomian di wilayah tersebut. Kedua pendidikan, rendah tingkat pendidikan dan kurangnya tenaga pendidik. Ketiga, kesejahteraan, terbatasnya aksesibilitas yang dapat di jangkau oleh masyarakat dan tidak seimbangnya populasi masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. Keempat, kesehatan , terbatasnya fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan diri dan lingkungan. Kelima, keterbatasan informasi, terpencilnya lokasi menyebabkan sulit memperoleh informasi,” ungkapnya.

Selain itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, Bidang Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari mengatakan bahwa orang tua berperan besar dalam pencegahan perkawinan anak usia dini.

“Orang tua melalui keluarga memutus mata rantai dengan melakukan pencegahan perkawinan anak usia dini. Ada lima Strategi Nasional Pencegahan perkawinan anak, yaitu lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, optimalisasi kapasitas anak, aksesibiltas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan , penguatan koordinasi pemangku kepentingan,” ujarnya.

Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan RI meminta kepada Hj. Farida Aryani selaku Kepala Dinas DSP3A, agar dapat mengajak para camat, lurah dan kepala desa agar dapat ikut mensosialisasikan atau menginformasikan tentang pencegahan terjadinya perkawinan anak usia dini yang terjadi di daerahnya.

(PROKOMPIM)