Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian: Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin (15/07/2024) sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang mengamanatkan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang.

Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut hadir berpartisipasi dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan.

Masyarakat yang hadir di antaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwa regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

“Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” ujar Silmy.

Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber.

Fahri menyatakan bahwa sebuah undang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun ke depan. Fahri juga menjelaskan bahwa pada saat Undang-undang 6/2011 dibentuk masih belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan
tugas-fungsi imigrasi di masa kini.

Selain Fahri Bachmid, hadir pula Pengamat Kebijakan – Agus Pambagio; Akademisi dari
Universitas Indonesia – Surjadi; Akademisi dari Universitas Gadjah Mada – Ardianto Budi; serta
Akademisi dari Universitas Brawijaya – Dias Satria.

Dengar Pendapat Publik tersebut membahas muatan perubahan RUU Keimigrasian yang terdiri dari enam pasal perubahan dalam hal pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali dari Izin Tinggal Tetap serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Sejalan dengan itu Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi baik dalam pengadaan sarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.

Komentar tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, salah satunya dari perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang juga menyampaikan aspirasinya mengenai kompleksnya administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.

“Ini yang saya alami ya waktu suami saya mau naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Seperti layanan terpadu satu pintu. Jadi tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi.” tutur Analia.

Narasumber asal Universitas Gadjah Mada, Ardianto menyinggung kasus tewasnya petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara di tangan deteni asal Uzbekistan yang sempat ramai di media beberapa waktu lalu.

“Setelah saya telusuri beritanya ternyata fasilitas di kantornya tidak memadai. Kembali kepada revisi undang-undang ini ya, menurut saya diperlukan salah satunya untuk pembuatan fasilitas keamanan untuk menunjang fungsi imigrasi,” papar Ardi yang disambut dengan masukan dari Agus Pambagio agar petugas imigrasi diberikan pelatihan khusus dan diizinkan membawa senjata api.

Hal ini dilakukan karena risiko pekerjaan yang tinggi, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar keimigrasian.

“Kita lihat contoh instansi lain. Ketika tugasnya ada potensi bahaya, petugasnya dibekali pelatihan khusus, dipersenjatai. Seharusnya imigrasi juga bisa mendapatkan perizinan dan pelatihan yang sama. Dengan begitu kita bisa mencegah tragedi serupa terulang kembali,” papar Agus Aspirasi pun hadir dari pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan, Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan pendapat terkait urgensi kebutuhan alat keamanan yang diperlukan guna memberikan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi dan mengancam keselamatan petugas baik fisik dan psikis dari petugas, dengan penggunaan alat keamanan ini nantinya akan memberikan manfaat keamanan dan keselamatan bagi petugas, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, disamping itu pula, perlu ditambah norma yang dapat mengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertiban umum dan Kedaulatan Negara.

Menanggapi pendapat dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam acara Dengar Pendapat tersebut, Dirjen Imigrasi menyampaikan “Bismillah, setelah kita dengarkan saran dan masukan masyarakat mudah-mudahan lancar untuk tahap selanjutnya [revisi Undang-undang] agar kita bisa ‘berlari’ menjalankan tugas kita dengan payung hukum yang baru,” tutup Silmy.

(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Gelar RDP, DPRD Nunukan Dengarkan Keluhan Warga Soal Penghapusan RT.26 di Kelurahan Nunukan Barat

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat bersama warga RT.26, Kelurahan Nunukan Barat terkait penghapusan RT mereka dimana daerah eks kebakaran, bertempat di ruang rapat Ambalat I, Kantor DPRD Nunukan, Rabu (17/07/2024) siang.

Penghapusan RT.26, Kel. Nunukan Barat telah berlangsung pada tahun 2022 hingga saat ini.

Selaku mewakili RT.26, Yayasan Nunukan Hersen Justice, Hamseng mempertanyakan dasar atas dihapusnya RT.26 dari Kel. Nunukan Barat.

“Kami mewakili warga RT.26 mempertanyakan dasar landasan serta mekanisme penghapusan RT ini bagaimana,” tutur Hamseng.

Lebih lanjut, Hamseng menjelaskan bahwa warga hanya mengetahui pada saat pandemi Covid-19 mekanisme pemilihan RT tidak dilakukan dan terdapat Plt pengganti.

‘’Pada masa pandemi Covid tidak ada pemilihan Ketua RT, sehingga ditunjuk Plt. Tahun 2022, dan itu juga tidak melibatkan warga RT.26, dan setaunya SK penunjukan Plt belum dicabut terus atas dasar apa SK tahun 2022 itu terbit,’’ sebut Hamseng.

Sementara, Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, mengatakan bahwa dirinya adalah Lurah baru, jadi hanya meneruskan SK lama yang dijadikan landasan.

“Saya Lurah Baru jadi apa yang menjadi landasan ataupun dasar sebelumnya, ya itu yang saya ikuti dan kenyataannya SK yang lama itu dijadikan landasan,” kata Julziansyah.

Ia juga menjelaskan disaat terakhir melakukan tinjau lapangan atau pengecekan lokasi, hanya terdapat 18 KK

‘’Terakhir kita melakukan pengecakan warga di daerah tersebut hanya terdapat 18 KK, dimana tersebar di RT 1 dan RT 3. Ada 8 KK di RT 1, dan 6 KK di RT 3,’’ imbuhnya.

Lalu, Camat Nunukan, Bau Syahril memberikan informasi terkait aturan pendirian sebuah RT di Keluarahan.

‘’Data informasi pembentukan RT itu, dimana batas minimal sebuah RT di Nunukan 50 KK, tapi saya tidak berani membulatkan karena di beberapa wilayah Nunukan ada yang sedikit, sesuai kebijakan wilayah dan kesepakatan masyarakatnya, ungkap Bau Syahril.

Bau Syahril menegaskan, mengenai pemberhentian Plt. RT.26 Hj. Sudarmi, itu terdapat pada SK yang berbeda

“Dasar berhentinya pembayaran insentif Plt Ketua RT 26, Nunukan Barat, Hj Sudarmi, dimana keluarnya SK 2022 yang dibuat terpisah dengan SK penunjukan Plt Ketua RT 26,” jawabnya.

Kendati demikian, Hj. Sudarmi membantah pernyataan Lurah Nunukan Barat terkait jumlah KK yang telah diberikan kepada kelurahan.

“Kalau dibiling tidak ada atau apa, bisa ditanya pada masa jabatan Camat Pak Basri, saya itu sudah menyetorkan sekitar 100 lebih KK hingga sampai di Asisten I dan itu tidak ada perubahan,” timpal Hj. Sudarmi.

Selaku Pimpinan Rapat dan juga anggota DPRD Nunukan, Ahmad Triady memberikan kesimpulan dan solusi terkait pembahasan pada rapat tersebut.

“Kita sudah mendengar tanggapan, pendapat dari seluruh pihak yang terkait, kalau masih mementingkan ego, ini tidak akan selesai, jadi saran kami, nanti pihak warga RT.26 dan Hj. Sudarmi bersama dengan Pak Lurah serta Pak Camat, silahkan lakukan pengecekan kembali terkait warga yang berdomisili di RT tersebut, jikalau memang hasil pengecekan itu sesuai aturan pembentukan RT bisa dibentuk, tetapi kalau memang kenyataannya sudah banyak yang tidak tinggal disitu dan tidak mau menjadi warga RT.26, ya kesepakatannya nanti seperti apa antara warga RT.26 dan pihak Keluarahan ataupun Kecamatan,” tutup Ahmad Triady.

(nam/nam)

DPRD Setujui Raperda RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025 – 2045

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kab. Nunukan tahun 2025-2045 pada rapat paripurna ke-11 masa sidang III tahun 2023-2024 di ruang paripurna kantor DPRD Nunukan, Rabu (17/07/2024).

Hasil laporan pembahasan persetujuan RPJPD disampaikan langsung oleh anggota DPRD Nunukan, Tri Wahyuni.

Ia menyampaikan bahwa DPRD Nunukan memberikan tiga saran terhadap Pemda soal RPJPD 2025-2045, dimana pertama berfokus pada kearifan lokal.

“Pertama, DPRD Kabupaten Nunukan mengharapkan dalam rangka penyempurnaan RPJPD agar memperhatikan kearifan lokal masing-masing wilayah dalam merealisasikan Programnya kedepan,” terangnya.

Lalu, Ia menyebutkan poin kedua, dimana konektivitas antara wilayah dapat menjadi komitmen Pemda.

“DPRD Nunukan mengharapkan agar issue konektivitas antara wilayah tetap menjadi komitmen antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan pada Dokumen Turunan RPJPD yaitu RPJMD dan RKPD,” tutur Tri Wahyuni.

Lebih lanjut, Tri Wahyuni mengatakan terkait pembangunan SDM, Pemda harus benar-benar fokus terutama pada program lima tahunan.

“Terkait dalam SDM yang unggul, berbudaya, bermartabat dan Berkarakter, yang dituangkan dalam RPJPD 2025-2045 DPRD Kabupaten Nunukan. mengharapkan dapat betul-betul direalisasikan melalui dokumen perencanaan limatahunan dan tahunannya,” sebut Tri Wahyuni.

Terakhir, anggota DPRD Nunukan berparas cantik tersebut menuturkan bahwa seluruh masukan dan saran telah terakomodir pada rancangan akhir.

“Semua masukan dari DPRD sudah terakomudir di dalam Rancangan akhir khususnya pada arah Pembanguan Daerah dan arah transformasi pembanguan Daerah yang menjadi kesatuan dengan Dokumen RPJPD Provinsi Kalimantan Utara dan RPJNP 2025-2045,” ucap Tri Wahyuni.

Dengan dilakukannya penandatanganan dan kesepatan, DPRD Nunukan menyetujui RPJPD dari Pemda kab. Nunukan.

Penandatangan dilakukan oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, Wakil Ketua I, Saleh dan Wakil Ketua II, Burhanuddin, bersama dengan perwakilan pemda Nunukan, Sekda Serfianus.

(nam/nam)

Pemkab Jawab Tanggapan Lima Fraksi DPRD Soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Nunukan Tahun 2023

NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan memberikan jawaban terkait pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab. Nunukan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kab. Nunukan tahun 2023 pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun 2024 di ruang paripurna Kantor DPRD Nunukan, Rabu (18/07/2024) siang.

Mengenai pandangan umum fraksi Hanura, selaku mewakili pemda kab. Nunukan, Sekretaris Daerah (Sekda), Serfianus menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari fraksi partai Hanura.

“Untuk itu pemerintah daerah akan berusaha melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. insya allah ditahun yang akan datang pemerintah daerah dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), terkait dengan apresiasi yang diberikan terhadap capaian realisasi pendapatan yang melebihi target pendapatan pemerintah daerah mengucapkan trima kasih dan pemerintah daerah akan terus berusaha untuk meningkatkan capaian-capaian tersebut,” tutur Serfianus.

Kemudian, Serfianus juga menjawab pandangan umum dari fraksi partai Demokrat dengan mengatakan akan terus berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memaksimalkan pengawasan pelaksanaan kegiatan.

“Selanjutnya kami sampaikan terkait saran dan masukan oleh fraksi partai demokrat untuk bidang ekonomi mikro umkm, bidang pendidikan dan bidang kesehatan pemerintah daerah kedepannya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan kegiatan pada seluruh bidang tersebut sehingga dapat berjalan dengan lebih baik lagi sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Serfianus.

Sementara, terkait pandangan fraksi partai PKS, Pemkab memberikan jawabanya diantaranya :

1. Untuk penyelasaian di bidang kesehatan terutama di RSUD Nunukan, langkah langkah yang diambil yakni melakukan perbaikan pada sisi manajemen RSUD, melakukan penyelesaian kewajiban RSUD oleh pemerintah daerah secara bertahap dan di usahakan selesai pada tahun anggaran 2024 dan melakukan analisa terhadap unit-unit rumah sakit secara berkala.

2. Untuk keterlibatan pemerintah daerah dalam pemberantasan kemiskinan dan pengangguran pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan produksi usaha para petani khususnya petani rumput laut dengan memberikaν/μενυιαρκαν sarana dan prasarana budidaya rumput laut, terkait dengan turunnya harga rumput laut pemerintah daerah melalui dinas terkait terus berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan walaupun kurang berdampak mengingat harga rumput laut di tentukan oleh pasar.

Kemudian Serfianus juga memberikan jawaban soal tanggapan fraksi PPN, dimana Ia menjelaskan bahwa pada program yang belum selesai akan terus melanjutkan dan juga untukpajak daerah akan terus di optimalisasi.

“Program kegiatan yang sudah dilaksanakan namun belum tuntas pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan begitu juga dengan program- program yang di usulkan namun belum di akomodir, pemerintah daerah akan berusaha untuk melanjutkan selama program tersebut untuk mendukung kepentingan bersama namun tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

“Selanjutnya untuk pemanfaatan potensi pendapatan untuk peningkatan pendapatan asli daerah termasuk optimalisasi pajak daerah pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait akan melakukan penggalian beberapa potensi objek pajak melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi dengan melakukan kerjasama dengan beberapa stakeholder yang terkait,” sambungnya.

Terakhir, Ia menjawab pandangan umum dari fraksi GKP dengan menuturkan rasa terima kasih kepada apresiasi dari fraksi GKP.

“Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas apresiasi dan saran fraksi gerakan karya pembangunan terhadap capaian dalam pengelolaan keuangan daerah, kedepan capaian ini akan kami usahakan untuk dipertahankan dan ucapan terima kasih,” terang Serfianus.

Terlihat rapat paripurna dipimpin langsung, Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh S,E serta anggota legislatif Nunukan, unsur Forkopimda kab.Nunukan, OPD kab.Nunukan, serta instansi vertikal kab.Nunukan.

(nam/nam)

Masyarakat Antusias Sambangi Bazar Murah Kejari Nunukan

NUNUKAN – Gelaran Bazar Murah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke XXIV (24) disambut antusias oleh masyarakat.

Hal tersebut terlihat dari beberapa warga sekitar yang datang untuk membeli sembako dengan harga relatif lebih murah dari harga di pasar.

Salah satu warga Kelurahan Selisun, Alfrida menyampaikan bahwa senang dengan adanya kegiatan bazar murah yang digelar oleh Kejari Nunukan.

“Kita senang karena agak murah dari toko yang selalu kami beli, karena namanya Ibu-Ibu beda selisih Rp 1.000 dan Rp 2.000 itu pasti berpengaruh,” ujar Alfrida pada kegiatan Bazar Murah Kejari Nunukan di halaman Kantor Kejari Nunukan, Rabu (17/08/2024).

Lalu, Ia juga menyebutkan beberapa item barang yang dibeli di Bazar Murah.

“Ada beras, bawang merah, bawang putih, minyak, teh, beras, dan sabun,” sebutnya.

Afrida mengaku bahwa dengan berbelanja di bazar murah, dirinya bisa hemat hingga puluhan ribu rupiah.

“Dibandingkan saya beli di toko, kalau di bazar murah ini saya hemat Rp 2.000, Rp 3.000 dan sampai Rp 5000,” ucap Alfrida.

Terakhir, Ia berhrapa agar kegiatan Bazar Murah dapat terus dilakukan dengan berkelanjutan.

“Kita harapkan kegiatan seperti ini ada terus ya karena kalau untuk kita yang berumah tangga ini sangat membantu sekali,” harapnya.

Adapun jumlah sembako yang diperjual belikan sebanyak ± 100 paket termasuk salah satu produk lokal yakni beras Krayan.

(meri,neni/nam)