Kejari Nunukan Gelar Syukuran Dalam Rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

NUNUKAN – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar agenda Syukuran dengan tema “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas,” bertempat di Aula Kantor Kejari Nunukan, Senin (22/07/2024).

Sebelumnya, Kejari Nunukan melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan dalam menyambut HBA ke-64 hingga puncaknya gelaran upacara dan syukuran digelar.

Hadir pada peringatan HBA di Kejari Nunukan, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid menyampaikan ucapan serta apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan selama ini.

“Atas nama pemda kab.Nunukan saya mengucapkan selamat HBA ke-64 semoga kejaksaan ini semakin jaya, professional dan semakin modern,” terang Asmin Laura Hafid.

“Alhamdulillah, kejaksaan di Nunukan berperan sebagaimana mestinya, beberapa waktu lalu juga kita melihat barang bukti yang dimusnahkan serta pengembalian kerugian keuangan negara, saya melihat selama ini cukup efektif, begitupun dengan kerjasama bersama pemda dalam rangka persoalan hukum untuk antisipasi pencegahan dini segala penyimpangan yang ada,” tambah Bupati Laura.

Bersama dengan itu, selaku Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam menyebutkan kegiatan yang dilakukan menyambut HBA diantaranya Anjangsana, santunan anak yatim serta donor darah dan bazar.

“Kegiatan pertama dalam peringatan HBA, pertama kita melakukan Anjangsana, menyantuni anak yatim, menyambangi rekan-rekan kita yang sudah purna, kemudian kita juga ada donor darah dan bazar murah untuk masyarakat sekitar,” tutur Fatoni Hatam.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Nunukan tersebut mengatakan terkait semangat baru pada peringatan HBA kali ini.

“Tentu semangat pada HBA kali ini yaitu akselerasi dalam percepatan penanganan perkara, dimana tidak hanya dengan tindakan tetapi juga pencegahan perkara,” sebut Kepala Kejari Nunukan.

Selama tahun 2024 periode Januari hingga Juli, Kejari Nunukan telah melakukan penuntutan sebanyak 54 perkara.

(nam/nam)

Dua WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan Akibat Bawa Sabu 62,8 g dan Pelanggaran Keimigrasian

NUNUKAN – Imigrasi Nunukan menggelar siaran pers terkait penggagalan penyelundupan narkoba oleh warga negara asing (WNA) Malaysia, bertempat di ruang media center Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Senin (22/07/2024).

Penggagalan tersebut dilakukan terhadap dua WNA yakni Herman Bin Lambotang dan Zainal bin Halik pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 di perlintasan speed boat reguler Sebatik-Tarakan PLBN Sungai Nyamuk.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan kronologis kejadian yang bermula saat pengawasan kedua WNA hendak berangkat menggunakan Speed Boat Sadewata 02.

“Awalnya disaat petugas Seksi Inteldakim melakukan pengawasan, ditemukan dua orang WNA mencurigakan yang hendak berangkat menuju Tarakan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu orang satu orang, Herman Bin Lambotang, tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia, sementara orang kedua, Zainal Bin Halik, menunjukkan paspor Malaysia yang sah, namun, kecurigaan petugas semakin kuat ketika Zainal Bin Halik awalnya bersikeras tidak memiliki identitas diri lain, setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia.” tutur Adrian.

Lebih lanjut, Adrian menjelaskan bahwa saat bekerjasama dengan pihak kepolisian, saudara Zainal merupakan salah seorang target operasi pihak Sat Reskoba Polres Nunukan, dimana membawa narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tubuh dengan berat bruto 62,89 gram.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, salah seorang WNA Zainal terungkap membawa sabu yang dimasukkan ke dalam tubuh atau disimpan melalui mulut dan anus,” terang Adrian.

“Lalu petugas pun membantu Zainal untuk mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax, dan setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan dengan berat bruto 62,8 g,” tambah Adrian.

Diketahui kedua WNA melintas menuju Indonesia secara non-prosedural atau ilegal dan WNA tersebut tidak ada hubungan apapun tetapi saling kenal.

“Kedua WNA itu melintas dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal dan mereka saling kenal tetapi tidak memiliki hubungan apapun serta Herman tidak mengetahui jikalau Zainal membawa sabu,” kata Adrian.

Setelah diinterogasi, Zainal mengakui bahwa baru sekali ini membawa atau sebagai kurir sabu dengan upah sebanyak RM 2000 (Rp 6.914.380,000,-) dengan suruhan seseorang bernama Kinan di Malaysia.

Selanjutnya, Kakanim Nunukan menyebutkan bahwa kedua detensi tersebut akan ditahan sementara di kantor Imigrasi Nunukan.

“Saudara Herman prosesnya akan berlanjut di pihak keimigrasian, sedangkan Zainal akan diproses oleh kepolisian atau Polres Nunukan,” kata Kakanim Nunukan.

Terakhir, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan apresiasi kepada jajaran nya yang telah bekerja keras menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional ini, dan kepada pihak kepolisian yang telah membantu.

“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya jajaran Imigrasi Nunukan yang bertugas di perbatasan,” ujar Adrian.

Kakanim Nunukan menuturkan bahwa peran Imigrasi dalam hal ini sebagai penjaga pintu gerbang negara dalam melakukan kontrol terhadap perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah gangguan keamanan dan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia melalui wilayah Nunukan,” tutup Adrian.
Adapun Zainal Bin Halik dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(nam/nam)

Tensi Tinggi dan Penuh Drama !, Lanto FC Juarai Turnamen Sepakbola Bupati CUP 2024

NUNUKAN – Salah satu rangkaian kegiatan HUT Kabupaten Nunukan ke-25 yakni turnamen sepakbola Bupati CUP 2024 resmi ditutup di Stadiun Sei Bilal Nunukan, Minggu (21/07/2024) malam.

Turnamen yang sebelumnya dibuka pada 21 Juni lalu, kini resmi ditutup oleh Bupati Laura, dimana mempertemukan partai final antara Lanto FC berhadapan dengan Pongtiku FC.

Pada babak pertama, pertandingan berlangsung sengit hingga peluit tanda turun minum dibunyikan skor masih imbang 0-0.

Lalu pada babak kedua, perlawanan adu serang kedua tim berlangsung alot hingga akhirnya drama terjadi saat Lanto FC berhasil melesatkan gol pertama pada pertandingan tersebut.

Akibat gol tersebut, seluruh pemain dan official Pongtiku FC melayangkan protes keras terhadap wasit, dimana mereka menganggap gol itu kontroversial sehingga pertandingan sempat terhenti selama 15 menit.

Namun akhirnya, wasit yang bertugas menegaskan gol tersebut dan selang berakhirnya pertandingan Lanto FC kembali melesatkan gol, dimana akhirnya Pongtiku FC harus puas menempati posisi juara kedua dan menerima keunggulan Lanto FC dengan skor 2-0.

Bersama dengan itu, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid memberikan selamat kepada sang juara dan juga semangat kepada tim yang belum berhasil.

“Saya ucapkan selamat untuk sang Juara, untuk yang belum berhasil jangan patah semangat, teruslah berlatih untuk hasil yang lebih baik, saya juga ucapkan terima kasih dan apresiasi untuk seluruh peserta yang telah bermain sportif pada seluruh pertandingan,” tutur Bupati Laura.

Tak lupa, Bupati Nunukan tersebut juga mengucapkan apresiasi kepada seluruh panitia penyelenggara beserta stakeholder terkait yang turut mengsukseskan kegiatan turnamen sepakbola Bupati CUP 2024.

“Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara, para wasit, pihak keamanan, tim medis yang mana dalam 1 bulan ini telah bekerja keras mengawal pertandingan ini dengan baik,” terang Bupati Nunukan.

Ia berharap agar turnamen sepakbola Bupati CUP terus berlanjut di setiap tahunnya sebagai event rutin.

“Harapan saya semoga turnamen sepakbola Bupati CUP dapat terus berlanjut sebagai event tahunan dalam rangka prestasi dan mencari bibit-bibit unggul yang akan mewakili daerah kita pada event provinsi maupun nasional dalam hal olahraga sepakbola,” harapnya.

Sementara itu, dibalik euforia turnamen Bupati CUP 2024, sebuah berita duka datang dari dunia persepakbolaan Nunukan, dimana salah seorang pemain senior yang kerap disapa Bang Tahir, tutup usia akibat serangan jantung saat mengikuti pertandingan pada kategori U-40.

Berdasarkan hal tersebut, Bupati Laura menyampaikan rasa duka cita kepada mendiang dan keluarga Almarhum.

“Saya pribadi, keluarga dan mewakili pemda kab.Nunukan turut berduka cita dan semoga arwah beliau diterima disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan keikhlasan dan ketabahan,” imbuhnya.

Adapun berikut para juara, top skor, pemain terbaik turnamen sepakbola Bupati CUP 2024 pada kategori U-40 dan umum :

– U-40
1. U-38 A
2. U-38 B
3. Medica FC
4. Persalis FC
Master Of Legend – H. M. Tahir (Alm)
Top Skor – Hasri (Medica FC)

– Umum
1. Lanto FC
2. Pongtiku FC
3. Gapindo FC
Pemain Terbaik – Santoso (Lanto FC)
Top Skor – Irman (Perseto FC)

Tim Fair Play – Pongtiku FC
Penonton Terbaik – Mentari

“Kami Pimpinan Beserta Segenap Kru Radio Berandankri dan Media Berandankrinews.com Turut Berduka Cita yang Sedalam-Dalamnya kepada Almarhum H. M. Tahir, Semoga Amal Ibadah Beliau Diterima di Sisi Allah SWT dan Keluarga yang Ditinggalkan Diberi Ketabahan, Aamiin”.

(nam/nam)

Silaturahmi 4 Negara Serumpun, Pembukaan Iraw Adat Tidung Borneo Bersatu ke-3 Berlangsung Meriah

NUNUKAN – Bertempat di Rumah Adat Suku Tidung Impong De Lunas Insuai, Desa Binusan, Pergelaran pembukaan Iraw Adat Tidung Borneo Bersatu ke-3 berlangsung dengan meriah, Sabtu (20/07/2024) malam.

Kegiatan yang akan berlangsung selama 4 hari tersebut juga merupakan salah satu rangkaian agenda HUT Kabupaten Nunukan ke-25.

Empat negara serumpun suku tidung yakni Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam dan Filipina turut meramaikan acara dengan total sebanyak 2.500 tamu.

Selaku Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid mengatakan bahwa kegiatan pesta Iraw adalah agenda silaturahmi serta guna mempertahankan budaya adat suku tidung.

“Tentu tujuannya untuk bersilaturahmi dan juga bagaimana kita mempertahankan budaya adat suku tidung,” ujar Laura.

Lebih lanjut, Bupati Laura mengatakan selain itu, kegiatan ini menimbulkan efek domino dari sisi ekonomi dan pariwisata.

“Dari sisi ekonomi, kita menyaksikan bersama-sama tumpah ruah masyarakat, ada ribuan yang datang, bukan hanya dari Nunukan sendiri tetapi ada dari negara tetangga,” terang Bupati Laura.

Kemudian, Ia juga menambahkan bahwa kedepan agenda Iraw akan kita agendakan sebagai event rutin dengan anggaran APBD.

“Kedepan kegiatan Iraw ini akan kita lanjutkan terusmenerus setiap tahunnya agar menjadi event daerah dengan anggaran APBD, dan kita akan usahakan bagaimana Iraw ini bisa menjadi event Nasional,” tutur Laura.

Terlihat rangkaian pembukaan Iraw diwarnai dengan tari-tarian adat suku tidung dari sanggar tari lokal maupun mancanegara, hingga Bupati Laura bersama unsur Forkopimda pun turut menari pada tari Jepen massal dan tari Semajau.

Bersama dengan itu, selaku Ketua Pelaksana dan juga pemangku adat suku Tidung Nunukan, H. Surai menjelaskan makna dari event Iraw tersebut.

“Iraw itu artinya pesta rakyat atau perayaan, yang mana pada zaman dulu selalu diadakan disaat terdapat pesta panen raya ataupun acara-acara besar yang diadakan oleh kerajaan,” sebut H. Surai.

Menurutnya para peserta ataupun tamu undangan yang hadir bertambah dari tahun sebelumnya.

“Yang hadir itu sekitar 2.500 orang, dimana membludak dibandingkan dengan tahun lalu, dimana saudara-saudara kita datang apalagi yang di Malaysia itu bukan hanya di Sabah tetapi yang di Semenanjung juga turut hadir,” sebutnya.

Lalu, H. Surai juga menuturkan bahwa selama Iraw berlangsung, terdapat beberapa agenda yang akan digelar yakni tari-tarian, perlombaan hingga seminar budaya.

“Besok kita akan memulai dengan tari-tarian, lalu olahraga tradisional, perlombaan dan juga ada seminar budaya adat leluhur tidung, guna mempertahankan budaya adat suku tidung, dimana akan menghasilkan sebuah rekomendasi berbagai budaya yang musti dilestarikan.

Terakhir, Ia berharap kepada Pemda untuk memperhatikan gelaran kegiatan budaya adat serta berterima kasih kepada seluruh masyarakat adat yang hadir.

“Terima kasih untuk seluruh masyarakat bukan hanya dari suku Tidung tetapi suku lainnya juga yang turut hadir, tentu kami berharap kepada pemerintah baik itu daerah, provinsi ataupun pusat, dapat lebih memperhatikan kegiatan seperti ini, dikarenakan ini merupakan cerminan budaya kita bangsa Indonesia,” terangnya.

Selain Bupati Laura, turut hadir juga Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, unsur Forkopimda Kab.Nunukan, instansi vertikal Kab.Nunukan, pimpinan BUMN dan BUMD Kab.Nunukan, Ketua Adat Suku Tidung Sabah, Dato Sri Hj. Sahran dan Hj. Untai, Presiden Persatuan Pengamal Adat Sabah Sunduan Nabalu, Shalmon Sanangan, Ketua pertumbuhan Komunitas Adat Tidung Sabah, Datu Amra beserta rombongan, Pusat Latihan Guru Sekolah Adat Sunduan Nabalu, Hj. Kurnia, Ketua Majelis Adat Tidung Tausug Filipina, Dato Jatta beserta rombongan, rombongan Delegasi Tidung Brunei Darussalam, rombongan Delegasi Tidung Semenanjung Malaysia, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rongka Sambulinggi, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta masyarakat yang memadati rumah adat Impong De Lunas Insuai.

(nam/nam)

Ditambah Selamatkan Uang Negara Kasus Korupsi Jaringan Irigasi Desa Lembudud, Kejari Nunukan Sumbang Rp 1,1 Miliar PNBP di Tahun 2024

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar siaran pers terkait penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecmatan Krayan tahun anggaran 2020 bersama dengan perolehan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), bertempat di Kantor Kejari Nunukan, Jumat (19/07/2024).

Selaku Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam menjelaskan bahwa hasil persidangan telah memutuskan bahwa 3 terdakwa bersalah secara sah pada kasus korupsi tersebut.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai putusan terhadap para Terdakwa SAMUEL BB SIRAN Anak Dari BENYAMIN SIRAN yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sedangkan Terdakwa BAMBANG TRIBUWONO,ST Bin SUDARNO & Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Fatoni Hatam.

Lebih lanjut, Fatoni Hatam menyampaikan para terdakwa tindak pidana korupsi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

“Tiga terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 11.974.907.467,78 (sebelas miliyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen),” tutur Fatoni Hatam.

Kemudian, Ia juga menuturkan bahwa pada tahap penyidikan para Terdakwa telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 656.500.000 (enam ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Uang telah diserahkan ke Kejari Nunukan dan kemudian dalam putusan uang tersebut disita untuk disetorkan ke Rekening Negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara,” sebutnya.

Bersama dengan itu, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan sita eksekusi berupa pelacakan harta benda terhadap Terpidana BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SUDARNO (Alm)  dan berhasil untuk menyita harta berupa uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), sedangkan terpidana SAMUEL BB SIRAN Anak dari BENYAMIN SIRAN telah membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang langsung disetorkan ke Kejari Nunukan.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejari Nunukan mengatakan dalam tahun 2024 telah berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara sebesar Rp 1,152,004,000 (satu miliar seratus lima puluh dua juta empat ribu rupiah).

“Per 19 Juli 2024 Kejari Nunukan berhasil menyumbang sebesar Rp 1,152,004,000 (satu miliar seratus lima puluh dua juta empat ribu rupiah),” katanya.

Kemudian, Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut berasal dari hasil penjualan langsung barang rampasan dan uang rampasan tindak pidana umum.

“Kejari Nunukan berhasil menyumbang Rp 60.313.000 dari hasil penjualan langsung Barang Rampasan dan sebesar Rp 15.191.000 dari uang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum,” tambah Kepala Kejari Nunukan.

Adapun masing-masing terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud dipidana dengan hukuman sebagai berikut :

  1. Terdakwa SAMUEL BB SIRAN Anak Dari BENYAMIN SIRAN pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan Denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dimana menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 9.708.407.467,78 (sembilan milliar tujuh ratus delapan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen) Subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun dan putusan sudah ingkrah (berkekuatan hukum tetap).
  2. Terdakwa BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SUDARNO (Alm) pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Denda sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dimana menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 1.560.000.000 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) Subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun.
  3. Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

(nam/nam)